HUKUM
Memori Banding Tertulis Ferdy Sambo Belum Diterima Sekretaris KKEP
Jakarta, FNN - Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding dari Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku pemohon banding sejak putusan KKEP dibacakan pada Jumat dini hari (26/8).“Memori banding tertulis belum diterima oleh Biro Pertangungjawaban Profesi (Biro Wabprof) sampai dengan saat ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada ANTARA saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Memori banding diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.Hal ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setelah adanya pernyataan banding, maka pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. “Informasi dari Karo Wabprof proses banding tetap 21 hari diproses,” katanya.Irjen Pol. Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.Putusan ini ditandatangani oleh Majelis KKEP yang diketuai Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Pol. Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, maka secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak. (Sof/ANTARA)
RKUHP Tidak Menyinggung Tindak Pidana Pers
Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tidak menyinggung adanya tindak pidana pers.\"Jadi tidak ada itu,\" kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.Eddy mengatakan sebetulnya yang dikhawatirkan Dewan Pers ialah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers.Wamenkumham mengatakan berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Dewan Pers, selain menerima kritik, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.Ia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal. Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul \"kecuali untuk kepentingan jurnalistik\".Hal tersebut disampaikan berdasarkan pandangan pribadi. Alasannya, hingga kini Eddy belum berbicara secara keseluruhan dengan tim ahli. Akan tetapi diyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.Frasa \"kecuali untuk kepentingan jurnalistik\" tersebut tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya, misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.Semua pasal yang mengatur hal itu, katanya. akan dimasukkan frasa \"kecuali untuk kepentingan jurnalistik\"\"Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami,\" ujar Wamenkumham. (Ida/ANTARA)
Tersangka Pembunuh Mengapa Putri Candrawathi Diistimewakan?
Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai menjalani pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, (26/8/22). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi diizinkan melenggang kembali ke rumahnya. Alasan penyidik Bareskrim tidak menahan Putri Sambo tersebut karena waktu sudah larut malam dan untuk menjaga kesehatannya. Keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri Sambo tentu mengundang kritik keras di kalangan publik, tak terkecuali wartawan senior FNN Hersubeno Arief. \"Seharusnya tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahan Putri,\" kata Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (27/8/22). Pasalnya mengingat kasusnya sangat serius yakni pembunuhan berencana dan secara kasat mata Putri Sambo tersebut terlihat sehat. \"Saat Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Putri datang dan bisa memberi keterangan ke media, meski singkat namun terlihat bisa berjalan sendirian ke mobil, tidak ada tanda tanda dia sakit.\" ujarnya. Bahkan ia mengatakan bahwa publik mencurigai perilaku Putri ini untuk menyembunyikan sesuatu. “Publik menduga ini sebagai akting Putri untuk pura-pura sakit, apalagi laporan Putri mengenai pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir Yoshua diketahui sebagai laporan palsu,” ungkap Hersu. Menurut Hersubeno, kasus Putri Candrawati yang tidak dipenjara padahal melakukan pembunuhan berencana, sebagai contoh nyata ketidakadilan. Padahal sebagaimana yang telah dikatakan pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus Ferdy Sambo ini membuat citra polisi anjlok atau babak belur di mata publik. (Lia)
Penguatan Bhabinkamtibmas Penting Menjelang Pemilu
Banjarmasin, FNN - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono mengatakan penguatan Bhabinkamtibmas penting dalam menjaga kondusifitas di tingkat akar rumput menjelang Pemilu 2024.\"Kita ingin Bhabinkamtibmas diperkuat dengan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan menghadapi segala dinamika politik di lapangan,\" kata dia di Banjarmasin, Minggu.Menurut Agung, posisi Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga ke level lingkungan paling bawah begitu strategis perannya bagi Polri yang bertugas mengamankan tahun politik.Untuk itu, kata dia, seluruh personel mulai saat ini wajib memperdalam dan mempererat hubungan sosial dengan warga binaannya agar setiap informasi masyarakat cepat tersampaikan.\"Fungsi deteksi dini hanya bisa dijalankan jika masyarakat secara proaktif memberikan informasi sekecil apapun kepada polisi,\" kata Agung.Dia juga mengingatkan tentang netralitas Polri pada setiap pemilu dengan tidak ikut politik praktis agar situasi kamtibmas tetap kondusif.Agung menyebut Bhabinkamtibmas merupakan cerminan sosok Polri di masyarakat, sehingga baik buruknya citra institusi Korps Bhayangkara juga bergantung pada sikap polisi di level polsek itu.\"Inovasi diperlukan dalam tugas pembinaan masyarakat agar Polri yang Presisi sebagaimana digaungkan Kapolri bisa terwujud,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)
Surat Pengunduran Diri Sambo Ditolak Kapolri karena Harus Sidang Etik
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.\"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),\" kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan. \"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,\" ujarnya menambahkan.Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.\"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,\" katanya.Ia kemudian menambahkan,\"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan\".Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.\"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi,\" kata Sigit.Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Ida/ANTARA)
Putusan Etik Sambo Meminimalisir Hambatan Penyelidikan Kasus
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.\"Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat \'obstruction of justice\',\" kata Didik di Jakarta, Minggu.Dia menilai, putusan tersebut yang tidak kalah penting adalah jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut.Menurut dia, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapan-nya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.\"Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya,\" ujarnya.Dia menjelaskan, penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan;\"Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut,\" katanya.Didik menilai, penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi KepolisianDia menilai, jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana. (Sof/ANTARA)
Diblokade Warga, Jalan Menuju Pabrik Sawit PT RPSM Kinali Pasaman Barat
Simpang Empat, FNN - Jalan menuju pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diblokade puluhan warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.\"Tanah ini milik Eli Novia yang tidak pernah dijual, disewakan ataupun digadaikan kepada siapapun. Kami menguasai kembali dan plang juga telah kami pasang di atas tanah ini,\" kata pengacara hukum keluarga Eli Novia, Fardi Winaldi usai menyampaikan aspirasi, Sabtu.Ia mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan yang mereka lakukan silahkan menunjukkan dokumen dan menggugat ke ranah hukum.Menurutnya tanah yang mereka klaim itu merupakan tanah yang dihibahkan dari orang tua kepada anaknya atas nama Eli Novia.Pihaknya melakukan aksi untuk mempertegas kepemilikan atas tanah karena ada pihak yang mengklaim itu milik mereka.Saat masyarakat mulai menggali tanah jalan menuju PT RPSM itu, sempat terjadi kericuhan dan gesekan dengan para supir buah kelapa sawit yang hendak menuju pabrik PT RPSM.Meskipun demikian kelompok Eli Novia tetap terus menggali tanah jalan itu untuk dibuat portal. Akibatnya truk pembawa buah kelapa sawit tidak bisa melewati jalan itu dan membuat suasana memanas.Namun dengan pengawalan dari pihak Polres Pasaman Barat bentrok antara warga tidak berlangsung.Dijelaskan Fardi Winaldi berdasarkan data atau surat kepemilikan pemohon sangat akurat diantaranya surat hibah 23 Juli 1997, surat pernyataan penyerahan hak 2 Juli 2007, surat penyataan kaum tanggal 2 Juli 2007, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) 2 Juli 2007, surat keterangan oleh Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tertanggal 18-07-2007.Berdasarkan kepemilikan itu maka penguasaan atas tanah dilakukan dalam rangka mempertegas hak kepemilikan-nya.\"Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan yang di pagar itu tidak masuk jalan umum ataupun jalan khusus bahkan berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat No 188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan yang dipagar bukan jalan umum ataupun khusus,\" tegasnya.Keluarga pemilik tanah Mursidi menegaskan akan mempertahankan hak mereka sampai ke manapun.\"Itu bukan jalan umum, itu milik kami dengan bukti surat kepemilikan yang jelas,\" tegasnya.Ia menegaskan jalan yang ditutup itu bukan jalan umum seperti biasa, tetapi sebelumnya jalan kecil yang sekelilingnya ditumbuhi kelapa sawit masyarakat ingin pergi ke air atau ke kebun.\"Tanah itu milik adik saya Eli Novia dan wajar kami memilikinya karena tidak ada kejelasan,\" katanya.Menurutnya kepemilikan tanah itu sudah ada sejak 1982 milik orang tuanya dan dihibahkan ke adiknya Eli Novia pada 1997 dengan luas tiga hektare, termasuk tanah jalan ke pabrik PT RPSM. Jalan menuju pabrik itu muncul ketika pabrik sudah berdiri pada 2014 lalu.Ia telah berupaya melakukan peringatan ke pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan hasil kesepakatan.Pada 2020, ia sudah pernah memblokade jalan tersebut, namun blokade beton diruntuhkan perusahaan dengan alat berat.Sementara itu Manager Operasional PT RPSM Sofan mengatakan belum bisa menjawab persoalan tanah itu.\"Mereka mengklaim itu tanah mereka dan kami juga tidak mengatakan tanah itu milik kami. Namun kapasitas saya untuk menjawab tidak ada,\" katanya singkat.Usai mendapat arahan dari Kepala Bagian Ops Polres Pasaman Barat Kompol Iman aksi warga yang memblokade jalan berakhir pada Sabtu (27/8) sore dan truk bisa melewati jalan itu. (Sof/ANTARA)
Usut Kasus KM 50, Kamarudin Simanjuntak : Polisi Itu Mengayomi Bukan Membinasakan
Jakarta, FNN - Kasus KM 50 belakangan kembali muncul ke permukaan, hal tersebut terjadi karena masyarakat mencium adanya kejanggalan dalam kasus ini dimana tersangka pembunuhan yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, bebas dari jeratan penjara karena dianggap melakukan unlawful killing terhadap korban. Dalam sebuah diskusi publik berjudul \"Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI\" salah satu pembicara yang berprofesi sebagai pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak ditanya pendapatnya terkait peristiwa KM 50 yang melibatkan polisi sebagai tersangkanya. Kamaruddin menjelaskan bahwa, dalam kasus tersebut tersebut sebenarnya tersangka telah melakukan kejahatan karena seharusnya polisi hanya melakukan tindakan melumpuhkan bukan membunuh. \"Polisi itu perannya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, bukan untuk membinasakan. Jadi kalau ada misalnya tersangka yang melakukan kejahatan, maka polisi seharusnya membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Jadi kalau misalnya seperti tragedi KM 50 ini, polisi itu seharusnya melumpuhkan aja, kecuali ketika nyawanya terancam aja,\" ujarnya kepada audiens dalam diskusi publik melalui kanal YouTube FNN TV berjudul \"Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI\" Rabu, 24 Agustus 2022. Pengacara Bridgadir Joshua dalam kasus Pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu menegaskan, perlu adanya perlawanan terhadap sikap polisi yang belakangan seolah terkesan terburu-buru dalam menangani kasus dengan cara \"membinasakan\" nya. \"Jadi kita harus menolak kalau polisi apa-apa membinasakan, tidak boleh. Yang boleh itu hanya melumpuhkan,\" ujarnya. Acara ini diselenggarakan oleh Front Kedaulatan Negara (FKN), Front Nasional Pancasila (FNP), dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Dimoderatori oleh Rahma Sarita selalu jurnalis dan juga mendatangkan beberapa narasumber kunci yaitu Irma Hutabrat (Aktivis Senior) , Abdullah Hemahahua (Koordinator Presidium FKN), Heru Susetyo (Advokat HAM), Letjen Purn. Marinir Suharto (Mantan Irjen Dephan), Anton Permana Simioni (Alumnus Lemhanas), dan Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara Brigadir Joshua). (Habil)
Instruksi Kapolri Menjadi Daya Dukung Berantas Perjudian
Tarakan, FNN - Pengamat hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara, Aris Irawan mengatakan terkait pemberantasan perjudian sesuai instruksi Kapolri harus dijalankan aparat kepolisian di daerah menyikapi maraknya perjudian ini, dengan segera bergerak memberantasnya.\"Dengan instruksi Kapolri menjadikan daya dukung kepolisian menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas penanggulangan tindak pidana perjudian, mulai dari pencegahan dan membentuk tim khusus,\" kata pengamat hukum pidana Aris Irawan, di Tarakan, Sabtu.Terkait Instruksi Kapolri untuk memberantas semua jenis perjudian kepada semua jajarannya dinilai sebenarnya sudah telat.\"Menurut hemat saya dikatakan telat memang sudah telat, tapi belumlah benar-benar terlambat\',\" katanya lagi.Kenyataan bahwa perjudian sudah meresahkan dimana-mana, ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan informasi yang memungkinkan kejahatan perjudian dapat menjadi lebih mudah diakses, sehingga ini juga merupakan keteledoran pemerintah.Dalam konteks kewenangan Polri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian, menurutnya, penegakan hukum secara aktual bisa dilakukan oleh Polri.Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan penegakan hukum secara aktual ialah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian.\"Baik melalui laporan dari masyarakat ataupun tindakan langsung dari aparat kepolisian, karena diketahuinya terjadinya suatu tindak pidana yang tidak harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu,\" kata Aris.Dasar hukum penanggulangan tindak pidana perjudian di Indonesia itu diatur dalam Pasal 303 KUHP, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat keuntungan tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih dan lebih mahir.Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 1 menentukan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya diatur di dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang ancaman pidananya dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Selain itu, dia menyatakan, pihak kepolisian harus melaksanakan kegiatan patroli perjudian yang rutin dilakukan memberikan efek preventif di dalam masyarakat. Di samping tindakan represif yang harus segera dilakukan, karena perjudian ini sudah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat.Upaya preventif administratif juga sebenarnya harus dilakukan pemerintah, tidak hanya kepolisian saja, katanya lagi.\"Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan,\" kata Aris.Kemudian penyalahgunaan fasilitas perbankan dalam kejahatan perjudian. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi daring untuk melakukan transaksinya.\"Sebenarnya adalah perbuatan melanggar aturan hukum pidana yang juga harus menjadi sorotan pihak kepolisian,\" katanya pula.Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.\"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,\" ujar Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).Sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus - 22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka kasus perjudian.\"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat,\" kata Sigit.\"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya judi itu tidak ada,\" ujarnya menegaskan. (Ida/ANTARA)
Rekonstruksi Percepat Kelengkapan Berkas Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.\"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21,\" kata Dedi di Jakarta, Sabtu.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.\"Kalau P-19, belum ada infonya,\" tambahnya.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.\"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,\" kata Ketut.Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.\"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi,\" imbuhnya.Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.\"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada,\" jelasnya.Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Ida/ANTARA)