HUKUM

Ferdy Sambo Reka Ulang 78 Adegan Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat

Jakarta, FNN - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai menyelesaikan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pertama rumah pribadi di Jalan Saguling III, pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 15.17 WIB. Jarak antara rumah pribadi dan rumah singgahnya hanya 400 meter. Ferdy Sambo tiba beberapa saat setelah istrinya Putri Candrawathi sampai di TKP . Siaran langsung FNN TV, tampak Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan orange dengan tulisan ‘Tahanan Bareskrim Polri’ di bagian belakang. Sedikitnya 78 adegan reka ulang dilakukan jenderal bintang dua yang diberhentikan tidak hormat itu pada tiga tempat berbeda. Raut wajah Ferdy Sambo terlihat sangat tenang saat turun dari mobil dan menjalani rekonstruksi. Dia digiring dan diarahkan oleh penyidik, sementara kedua tangannya diikat. Ferdy Sambo mulai memperagakan adegan ke 52, lanjut dari TKP rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Namun awak media hanya diizinkan mengambil gambar dari luar pagar rumah tersebut. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan awak media tak diizinkan melihat secara langsung rekonstruksi kasus pembunuhan berencana tersebut. Alasannya karena lokasi sempit, sehingga awak media hanya bisa meliput lewat monitor yang dipersiapkan di luar rumah. Reka ulang adegan pembunuhan tersebut menghadirkan kelima tersangka, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alisa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga yang juga sopir Kuat Ma’ruf. Adegan yang direkonstruksi meliputi 3 lokasi, yaitu di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dan di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Rumah Magelang diperagakan sebanyak 16 adegan. Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022. Rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yoshua. Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga digelar 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua. Total ada  78 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. (Lia)

Rekonstruksi Duren Tiga untuk Kepentingan Penyidik

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, untuk kepentingan penyidik dan penuntut.\"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,\" kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.Andi mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi. Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.\"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,\" katanya.Dia menambahkan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.\"Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,\" tambah Andi.Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo selaku tempat rekonstruksi berlangsung. Kamaruddin mengatakan dirinya sejak pukul 08.00 WIB telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, dia tidak diizinkan masuk.\"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,\" kata Kamaruddin di Jalan Saguling III, Jakarta.Menurut dia, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.\"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu,\" ujar Kamaruddin.Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi pembunuhan.Rekonstruksi berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan layar televisi untuk awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. (Sof/ANTARA)

Dirtipidum : Tidak Ada Keharusan Pengacara Hadiri Rekonstruksi

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian buka suara terkait kekecewaan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang mengklaim tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. \"Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,\" ujar Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/22). Andi Rian menjelaskan, rekonstruksi atau reka ulang digelar untuk kepentingan penyidikan.  Dia juga menyebut, rekonstruksi tersebut diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi.  “Proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK,” ungkapnya. Lebih lanjut, Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya. \"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,\" kata Andi. Sebagai informasi, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Jalan Saguling dan Duren Tiga. (Lia)

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Pengacara Kamaruddin Diusir Dirtipidum.

Jakarta, FNN - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di dua kediaman Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22). Namun pihaknya tidak diizinkan untuk masuk ke lokasi rekonstruksi untuk ikut menyaksikan reka ulang adegan pembunuhan kliennya sendiri. Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan rasa kecewanya karena tak diizinkan hadir, padahal ia datang sejak pagi dan menunggu, namum ia harus pulang karena tak diizinkan mengikuti rekonstruksi. “Kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri tanpa alasan, kami tidak boleh ada di dalam hanya boleh di luar saja,” kata Kamaruddin kepada awak media yang hadir di lokasi. Kamaruddin mengatakan yang boleh mengikuti rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. “Jadi ini bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, kami seperti dimusuhi,” sambungya. Menurutnya daripada pihaknya dimusuhi, lebih baik pulang karena tidak ada gunanya. “Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu, daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang,\" tambah Kamaruddin. Kamaruddin menyayangkan sikap tersebut, karena kehadiran pengacara korban merupakan wujud transparansi. Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan melaporkan tindakan tak diizinkannya mengadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua ke Presiden. (Lia)

Selama Rekonstruksi, LPSK Pastikan Bharada E Dikawal Melekat

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Duren Tiga, Jakarta, dengan pengawalan ketat penyidik dan LPSK.  \"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini,\" kata Juru Bicara LPSK Rully Novian  saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa. Rully menegaskan, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga. Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut. Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator. \"Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya,\" kata Rully. Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. Kegiatan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB. Pantauan di lapangan, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling, tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri. Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, dan Putri Candrawathi. Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi. \"Ya betul hadir,\" kata Ronny. (Ida/ANTARA)

Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 78 Adegan Diperagakan

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan sebanyak 78 adegan akan diperagakan oleh para tersangka saat rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.\"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,\" kata Andi Rian kepada wartawan di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan.Brigjen Andi Rian merinci sebanyak 78 agenda reka ulang itu terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.Kemudian adegan di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.\"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga ada sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua,\" jelas Andi Rian.Rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB yang diawali di Saguling Tiga, kemudian berlanjut di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.Kegiatan rekonstruksi itu rencananya dihadiri kelima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menambahkan tersangka Ferdy Sambo telah tiba di TKP Duren Tiga.\"Iya, infonya baru Irjen Pol. FS yang tiba, empat tersangka lainnya masih dalam perjalanan,\" kata Dedi.Ferdy Sambo terpantau tiba sekitar pukul 09.24 WIB dengan dibawa menggunakan kendaraan taktis Brimob, melintas di TKP Duren Tiga menuju TKP Saguling yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP Kompleks Duren Tiga.Hingga berita ini diturunkan, penyidik dan sejumlah peserta rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J telah bersiap di TKP Saguling, termasuk petugas Inafis. (Ida/ANTARA)

Didesak Oleh Tim Advokasi, Komisi Yudisial: Kami Siap Menurunkan Tim Pengawas

Jakarta, FNN - Kasus penangkapan tiga ustadz di wilayah Bekasi,  yakni Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 terkait dengan dugaan teroris berujung pada digelarnya audiensi dari Tim Advokasi Bela Umat Bela Islam di gedung Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 29 Agustus 2022. Audiensi ini dilakukan oleh tim advokasi sekaligus tim pengacara para terdakwa dikarenakan adanya perilaku oleh Tim Densus 88 saat penangkapan serta hakim persidangan yang semenjak awal terlihat bermasalah dan tidak mengikuti etika dan menjaga kehormatannya. Maka dari itu, tim advokasi meminta kepada Komisi Yudisial untuk menurunkan tim pengawas dalam penegakkan berlangsungnya persidangan ini. \"Nah, dititik itu saya lihat berarti sejak awal  hakim agak bermasalah dalam rangka menegakkan etika sebagai hakim, termasuk dalam rangka menjaga kehormatannya. Ada yang marah, sempet marah terbawa. Mohon maaf, Pak kalau kami lawyer marah mungkin bisa dibenarkan karena itu bagian dari dinamika membela client, tapi seorang hakim itu harus benar-benar harus menjaga wibawa, kehormatan, sikap, etika,\" ujar Ahmad Khozinudin, SH. Khozinudin juga menambahkan bahwa Ia dan timnya ingin dari pihak Komisi Yudisial untuk ikut ambil keterlibatan dalam mengawasi jalannya persidangan. \"Kami kemarin, bersepakat untuk mencoba audiensi, karena kami tidak mau terjadi pelanggaran etik dulu kemudian kami laporkan. Tapi kami ingin ada penjagaan etika dan kode etik tadi dengan adanya keterlibatan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan.\" Penyampaian maksud dari tim advokasi pun disambut baik Komisi Yudisial yang diwakilkan oleh Kepala Biro Pengawasan dan Perilaku Hakim Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E. yang menemani proses audiensi. \"Kita menerima dari apa yang disampaikan oleh Bapak-Ibu semua, bahwa memang tugas KY salah satunya adalah melakukan pemantauan persidangan, jadi insyaallah nanti kami menurunkan tim ke Pengadilan Jakarta Timur untuk melihat persidangan,\" ungkap Mulyadi. \"Memang hakim itu ada sepuluh kode etik perilaku hakim yang menjadi tugas Komisi Yudisial. Hakim itu harus, netral, mandiri, profesional, eh tidak boleh marah-marah, harus memberikan kesempatan yang seimbang lah gitu kepada para pihak untuk melakukan pembuktian. Nanti akan kami lihat, tim pemantau kita terbatas, tapi nanti kita prioritaskan lah untuk laporan Bapak dan Ibu di sini,\" tambahnya. Audiensi di tutup dengan kedua pihak menyetujui untuk diturunkannya tim pengawas dari Komisi Yudisial selama jalannya persidangan kasus tiga ustadz terduga teroris. Disusul juga dengan penyerahan berkas surat dari tim audiensi kepada Komisi Yudisial untuk pemberkasan administrasi lebih lanjut. (Fik)

Mengungkap Kebohongan PC, Kamaruddin Sebut FS sebagai Psikopat

Jakarta, FNN – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan berbagai kebohongan yang disampaikan Putri Candrawathi (PC) dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh aktivis senior, Irma Hutabarat. Menurut analisisnya, Kamaruddin menyatakan bahwa pembunuhan ini merupakan \'execution style\' yang dilakukan oleh pengecut. Polisi seharusnya bertugas melumpuhkan, bukan membunuh, sehingga menjadikan para pelaku langsung divonis menjadi tersangka.  Sebelumnya diberitakan PC mengaku mendapat pelecehan seksual setelah pulang dari Magelang ketika suaminya mengikuti PCR. Kamaruddin mematahkan pernyataan tersebut dan membuktikan pasangan tersebut berada di rumah dinas, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  Laporan berhasil dihentikan setelah adanya keterangan bahwa pelecehan dilakukan di Magelang. Kamaruddin sempat menjelaskan kronologis terbongkarnya WhatsApp PC yang mengirimkan foto Brigadir J kepada adiknya.  \"Kalau sudah dilecehkan di Magelang oleh Joshua, kenapa Ibu masih kecentilan foto almarhum dikirim ke adiknya? \'Kakakmu ini dek, luwes sekali, multitalenta, kerja apaan aja mau. Sampai bingung mau kasih gaji berapa. Ini dia lagi setrika baju anak-anak,\' katanya. Ada gak wanita yang sudah dilecehkan atau diperkosa masih kecentilan memoto pemerkosanya lalu dikirim pula ke adiknya? Dan dibilang luwes sekali,\" penjelasan Kamaruddin dilansir dari Satu Indonesia News Network melalui kanal Youtube Refly Harun yang dipublikasikan pada Senin (29/08/22).  Kemudian, Kamaruddin juga sempat menyinggung tiga kelompok di lingkup Polri. Kelompok pertama menginginkan perkara ditutup rapat-rapat, kelompok kedua ingin membuka perkara seterang-terangnya, dan kelompok ketiga berupaya untuk mengkambinghitamkan Bharada E dan Brigadir J.  Kamaruddin mengategorikan tindakan Ferdy Sambo sebagai tindakan psikopat berdasarkan ciri-cirinya. Dia mengaitkan logika perampasan uang yang diawali dengan penyiksaan.  \"Yang benar dianiaya dulu, disiksa dulu. Maka diminta password-nya, dipatahin jarinya. Misalnya, kasih gak password-nya? Patahin lagi. Akhirnya kesakitan dikasih. Kalau itu logis karena itu teori psikopat. Psikopat itu menikmati kekejian,\" ungkapnya dalam video berjudul \"PC Ngotot jadi Korban Pelecehan Seksual! Kamaruddin: Pembohong! PC Centil Kirim Foto ke Adik Yosua!!\" dalam kanal Youtube Refly Harun.  Terungkapnya segala kebohongan ini memang telah diprediksi oleh publik. Salah satu pengguna Twitter menyatakan ketidakpercayaannya terhadap tuduhan pelecehan kepada Brigadir J.  \"Ibu, istri, dan anak saya perempuan. Dan saya sangat mencintai mereka sebagai makhluk yang indah. Tapi entah kenapa peristiwa yang menimpa seorang wanita bernama PC ini saya tak menaruh simpati & membela soal peristiwa pelecehan ini! Nurani saya berkata lain bahwa PC ini sedang diancam untuk menutupi kasus!\" dikutip dari salah satu akun bernama @Moch_herianto.  Seperti yang diketahui, PC kembali menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (26/08/2022). Dalam pernyataannya, PC tetap bersikeras mengaku dirinya sebagai korban pelecehan.  Perkembangan berita selanjutnya, Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus yang akan digelar besok, Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di rumah dinas FS, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan seluruh tersangka. (oct)

Tim Advokasi Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Tuduhan Terorisme

Jakarta, FNN - Tim advokasi korban penangkapan densus 88, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat menggelar audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) yang diwakili oleh Kepala Biro Pengawasan dan Perilaku Hakim Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E. pada, Senin (29/8/22) hari ini. Audiensi tersebut membahas mengenai perlakuan Densus 88 kepada Ustaz Farid Okbah yang dianggap sebagai abuse of power, dan perlakuan hakim yang sejak awal persidangan bermasalah karena terlalu otoriter memaksa untuk sidang online. “Pada saat proses persidangan berjalan belum masuk pada materi, hakim membuka dengan langsung mengatakan bahwa ini sudah menjadi kesepakatan akan diproses secara online,” kata tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam Ahmad Khozinudin, SH. Namun keputusan tersebut diprotes oleh kuasa hukum, sehingga hakim merapatkannya dan menyetujui untuk dilaksanakan sidang offline. Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa pihaknya khawatir dalam proses beracara terdapat perbuatan yang menghalang-halangi timnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai kuasa hukum terdakwa. “Kami khawatir adanya istilah obtraction of justice, yakni menghalang-halangi proses penegakan hukum, dalam hal ini menghalangi advokat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk mendampingi kliennya secara maksimal dalam persidangan, karena kemarin kita sudah mulai dibatas-batasin, lawyer tidak boleh semuanya padahal itu adalah hak dari klien dan hak dari lawyer,” jelasnya Maka dari itu, tujuan dari audiensi yang dilakukan adalah menginginkan adanya pengawasan etika hakim dengan keterlibatan Komisi Yudisial dalam pemantauan persidangan. “Kita ingin Komisi Yudisial ikut mengawal, ikut memantau, bahkan sesuai kewenangannya dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan,” ungkap Khozinudin. Lebih lanjut, Khozinudin menyampaikan terkait  kondisi yang terjadi di dalam persidangan. Seperti tidak diizinkan untuk mendokumentasi suasana sidang, semua handphone dicek, bahkan tidak boleh masuk ke dalam ruangan, padahal sidang tersebut terbuka untuk umum. “Kami sangat berharap proses dan prosedur itu pertama berjalan sesuai hukum acaranya, kedua memenuhi secara materil dan subtansi,” pungkasnya. (Lia)

Hadiah dari Polisi bagi Pelapor Kasus Perjudian

Rejang Lebong, Bengkulu, FNN - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, akan memberikan hadiah kepada masyarakat daerah itu yang berani melaporkan adanya kasus perjudian yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.\"Saat ini Polres Rejang Lebong telah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing,\" kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan di Rejang Lebong, Senin.Dia menjelaskan, pemberantasan kasus perjudian tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Polda hingga ke tingkat Polres di Tanah Air.Untuk memberantas tindak pidana perjudian baik yang dilakukan di darat maupun yang dilakukan secara online (daring) terus dilakukan pihaknya secara intensif dalam 15 kecamatan oleh petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran.Kalangan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian bisa melaporkannya ke polsek atau ke Mapolres Rejang Lebong maupun melalui WA lapor pak Kapolres di nomor 081276719996 serta call center 110.Sementara itu, pengungkapan kasus perjudian dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek wilayah itu dalam sepekan belakangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka diantaranya lima orang pada 21 Agustus 2022 yang terlibat judi cengkareng di Kelurahan Talang Benih Curup, kelimanya adalah AA (55), EA (50), MH (46), MA (56) dan A (42).Selanjutnya keesokan harinya Senin (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang petani kopi berinisial Tar alias Icei (42) warga Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kedapatan menjual togel online.Tersangka lainnya ialah MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang keseharian-nya berprofesi penjual nasi di wilayah itu. MK ditangkap karena kedapatan menjual togel daring kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.Terbaru ialah penangkapan terhadap penjual kupon judi togel yang dilakukan secara online berinisial MT (62) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 27 Agustus 2022.Atas perbuatannya para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara. (Sof/ANTARA)