HUKUM
Dipecat Tidak Hormat, Siap-Siap Hukuman Mati Menanti Sambo
Jakarta, FNN - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 18 jam, pada Kamis (25/8/22) hingga Jumat (26/8/22) dini hari. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/22). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad. Mendengar hal itu, wartawan senior FNN Hersubeno Arief menanggapi bahwa keputusan kepada Ferdy Sambo tersebut tidak terlalu mengejutkan. “Keputusan kepada Sambo ini tidak terlalu mengejutkan, karena melihat kesalahan yang telah dilakukan. Ferdy Sambo sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana, merekayasa peristiwa pembunuhan, bahkan Sambo juga telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti CCTV,” ungkap Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (26/8/22). Menurutnya, kasus Ferdy Sambo adalah skandal terbesar yang pernah terjadi di institusi Polri. Kondisi Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik mendapat sorotan publik. Sambo tampil di sidang etik ini dengan wajah yang tampak datar, tubuhnya terlihat lebih kurus tetapi segar, potongan rambut rapih padahal Sambo sudah berada ditempat khusus selama dua puluh satu hari. Untuk diketahui, sebelumnya publik mendapat spekulasi bahwa Sambo tidak ditahan, tetapi berada di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, yang disebut hotel Aston Simatupang. Namun manajemen hotel membantah kabar tersebut dan menggunakan hak jawabnya kepada media. Meskipun Sambo mengaku perbuatan yang dilakukan serta menyesalinya, ia tetap akan mengajukan banding. Hal ini diungkapkan Sambo usai dibacakan putusan bahwa dirinya dipecat dengan tidak hormat dari Polri. “Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” katanya. Lebih lanjut, Hersubeno menilai jika melihat dampaknya bagi citra Polri sebagai institusi dan tekanan publik yang sangat luas tampaknya sulit bagi Ferdy Sambo untuk berkelit. “Selain dipecat dari polri, dia juga harus siap menghadapi sidang pidana dengan ancama hukuman mati,” pungkasnya. Sebagai informasi¸ Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma\'ruf.Ferdy Sambo CS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Lia)
Keluarga Besar Unila Berharap Plt Rektor Mampu Mengembalikan Marwah Senat Unila
Bandarlampung, FNN - Keluarga Besar (KB) Universitas Lampung (Unila) mengharapkan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed dapat mengembalikan marwah atau wibawa senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat.\"Berdasarkan hasil dialog warga Unila beberapa waktu lalu ada beberapa poin yang didapatkan, salah satunya kami berharap Plt. Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi atau golongan,\" kata Perwakilan Keluarga Besar Unila, Prof. Dr. Muhajir Utomo, dalam keterangan yang diterima di Lampung, Jumat.Rektor Unila Periode 1998-2008 itu mengimbau kepada seluruh para pejabat tersebut untuk dapat mengambil inisiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.Keluarga besar yang terdiri dari purnabakti, alumni, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di Unila tersebut juga meminta Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed, mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.\"Kemudian juga melaksanakan audit kinerja oleh satuan pengendali internal (SPI) dan eksternal secara menyeluruh,\" kata dia.Pihaknya merasa prihatin, marah, dan mengalami kekecewaan, serta kesedihan yang sangat dalam dengan adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Rektor nonaktif Karomani dan beberapa pejabat tinggi lainnya.\"Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi,\" ujarnya.Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Universitas Lampung.Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kementerian terkait dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih.\"Kami harap segera revisi statuta tersebut untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali lembaga kemahasiswaan,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)
Pastikan Polri Bersih dari Judi Daring Sebelum Penindakan
Kupang, FNN - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Ahmad Atang mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus memastikan institusi tersebut bersih dari praktik perjudian dalam jaringan (daring) sebelum melakukan penindakan di masyarakat.\"Praktik judi daring melibatkan masyarakat dari kelas bawah hingga ke level atas atau pemangku kepentingan bahkan bersifat transnasional, karena itu Polri harus memastikan diri bersih sebelum menindak aktor-aktor di masyarakat,\" katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat.Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku perjudian daring yang marak dilakukan Kepolisian di daerah-daerah.Ahmad Atang mengatakan praktik perjudian daring di masyarakat selama ini terkesan dilegalkan dan langgeng hingga tidak ada kekuatan yang mampu memberantas-nya.Para aktor judi, kata dia, sangat leluasa bermain karena secara hukum juga sulit dibuktikan.\"Kelemahan perangkat hukum ini yang kemudian dimanfaatkan sehingga apapun modus operasinya akan sulit terlacak,\" katanya.Kendati begitu, kata dia, setiap aktivitas yang melibatkan jaringan, aktor, dan modal selalu mendapatkan dukungan dari kekuatan tertentu, baik oleh pemegang otoritas maupun pemilik modal.\"Jaringan-jaringan ini yang menyebabkan judi daring leluasa bergerak di publik. Karena itu Polri sebagai institusi penegak hukum harus memastikan tidak ada dalam jaringan itu,\" katanya.Hal itu penting dilakukan karena munculnya isu judi daring konsorsium 303 dalam kasus Fredy Sambo menunjukkan dugaan kuat keterlibatan oknum-polisi dalam jaringan perjudian.Menurut Ahmad Atang, penindakan praktik perjudian daring menjadi efektif jika jaringan dan aktor dibalik judi daring dapat diungkap.\"Sepanjang pihak yang back-up tidak diungkap maka pemberantasan hanya menjadi fenomena gunung es saja, hanya mencair di atas akan tetapi di bawah masih solid dan kuat,\" katanya.Ahmad Atang menambahkan oleh karena itu diperlukan komitmen dari aparat penegak hukum yang memiliki moral sosial yang tinggi. (Ida/ANTARA)
Sudah Seharusnya Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah sepatutnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.\"Keputusan KKEP tersebut sebenarnya tidak mengejutkan, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi, memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III DPR mendukung,\" kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Sanksi PTDH tersebut diberikan karena Sambo melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.Sahroni juga mengapresiasi KKEP dan Polri yang telah menyelesaikan keputusan terhadap kasus tersebut dengan tidak berlarut-larut. Selain itu, dia menilai keinginan Ferdy Sambo untuk mengajukan banding merupakan hak mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.\"Hal terpenting adalah agar kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana,\" ujarnya.Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika dan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ferdy Sambo, karena dinilai berperilaku tercela. Sambo juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.Keputusan tersebut diambil setelah KKEP menggelar sidang secara tertutup dengan menghadirkan Ferdy Sambo selama 18 jam, Kamis (25/8). Sidang tersebut berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri, Jumat dini hari, pukul 02.00 WIB.Dalam sidang tersebut, 15 orang saksi turut dihadirkan, antara lain Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, dihadirkan pula saksi sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.Usai putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. (Ida/ANTARA)
Mengenai Penahanan Putri Candrawahti, Bareskrim Mengikuti Rekomendasi Dokter
Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.\"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,\" kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.\"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,\" ujarnya.Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.\"Putri Candrawathi sudah hadir,\" kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'aruf (ART merangkap sopir).Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Ida/ANTARA)
Ajukan Pengunduran Diri Sia-Sia, Sambo Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
Jakarta, FNN – Kabar terbaru Eks Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo telah mengundurkan diri dari anggota Polri pada Rabu (25/8/22), tepat satu hari sebelum sidang kode etik. Pengajuan pengunduran diri tersebut lantas menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali dua wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dan Agi Betha karena diajukan sehari sebelum statusnya dalam institusi Polri diputuskan. “Bukankah seseorang kalau mengundurkan diri itu ada alasan karena apa, sementara perbuatan yang dia lakukan ini kan saat dia masih menjadi Kadiv Propam dan juga pimpinan Satgasus. Sekarang kalau seandainya dia mengundurkan diri pasti dia harus mencamtukan juga alasannya apa,” ungkap Agi Betha dalam diskusi bersama Hersubeno Arief di kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (25/8/22). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Namun surat itu harus diproses terlebih dahulu. “Ya, ada suratnya, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak” ujar Jenderal Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022). Terkait hal itu, Hersubeno mengatakan bahwa banyak warganet yang mendesak Kapolri agar segera memecat tidak hormat Irjen Ferdy Sambo, dan menolak surat pengunduran dirinya sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut. Permintaan warganet tersebut bukan tanpa sebab, Ferdy Sambo sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Yoshua. Tak hanya itu, dia juga merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut agar seolah-olah terlihat terjadi baku tembak antar anak buahnya. Bahkan Sambo juga telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti CCTV. Lebih lanjut, Agi mengkhawatirkan apabila pengunduran diri Ferdy Sambo disetujui oleh Kapolri, maka dia akan mendapatkan hak pensiun dan hak gunakan purnawirawan. Tetapi, kalau Ferdy Sambo diberhentikan maka tidak mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan. “Pemecatan itu lebih tepat diberlakukan dibandingkan Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri,” pungkasnya. (Lia)
Rocky Gerung Sebut Mahfud MD Tahu Lubang Tikus di DPR
Jakarta, FNN - Pengamat politik Rocky Gerung buka suara terkait kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, yang digelar Senin (22/8/22). Rocky Gerung menyebut RDP memperlihatkan kekonyolan dari Komisi III DPR, terlebih yang dipanggil adalah Mahfud MD yang sudah malang melintang dan sudah mengetahui seluk beluk atau lubang tikus dalam lembaga tersebut. “Mahfud udah tahu tuh, yang mana lubang tikus yang belum digali, Pak Mahfud MD sudah tahu kemana arah lubang tikus tuh. Jadi sekali lagi, di dalam peristiwa politik yang menyangkut aspek etika itu adalah pertandingan aspek moralnya tuh,\" kata Rocky Gerung dalam diskusi bersama Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (23/8/22). Dalam diskusi dengan Hersubeno dalam video tersebut, Rocky Gerung mengakui jika dirinya adalah pengkritik Mahfud MD secara institusional dalam jabatannya. Namun, ketika Mahfud MD akan diundang DPR untuk membahas seputar kasus Ferdy Sambo, Rocky Gerung menganggap langsung pro dengannya. Menurut Rocky Gerung, Mahfud MD selaku Ketua Ex Officio Kompolnas punya moral standing lebih tinggi dari DPR RI. \"Dalam perbandingannya itu, Pak Mahfud MD lebih bersih, jauh dari Komisi III DPR. Apalagi Pak Mahfud MD sendiri tahu bahwa dia pasti lebih bersih itu,\" ucap Rocky Gerung. Terkait MKD DPR yang juga akan memanggil Mahfud MD untuk bahas kasus yang sama, Hersubeno Arief juga menyatakan jika Menko Polhukam pasti menunjukkan hal yang sama seperti di DPR. “Jadi saya kira kita juga enggak terlalu berharap banyak nanti kalau Pak Mahfud MD diundang ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR , saya kira gaya yang sama lah yang akan disampaikan oleh Pak Mahmud MD,” ungkap Hersu. Kemudian, Rocky Gerung juga menyatakan bahwa MKD memilik aspek kehormatan yang rendah sekali. \"Apalagi di MKD sendiri banyak masalah MKD-nya sebagai penjaga etis, sebagai Propam. DPR juga sama aja kan, kan ini satu bagian aja, atau sebagian aja dari citra DPR yang memang buruk kan. Jadi, ada beberapa tokoh yang memang masih bagus, tapi sebagai lembaga itu dalam survei, lembaga paling buruk yaitu, DPR dan Kepolisian juga,\" ucap Rocky Gerung. Sehingga, ia pun memandang kalau DPR memang rapuh dan berantakan di dalam internal. (Lia)
Terjerat Kasus Penganiayaan, Napoleon : Ini Bentuk Pembelaan Saya Terhadap Keyakinan Saya
Jakarta, FNN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga Napoleon Bonaparte terhadap M. Kece masih menempuh jalur persidangan, sidang kali ini masuk ke tahap pembacaan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap terduga. Selepas sidang, Napoleon Bonaparte memberikan komentar pembelaan terkait tindakan yang menjadi sebab dirinya terjerat kasus penganiayaan. Beliau mengatakan bahwa tindakan yang ia lakukan adalah bentuk pembelaannya terhadap agama, ia tidak terima jika agama yang sangat dijunjungnya itu di lecehkan oleh sembarang orang. \"Kalau yang lain cuma ngomong doang, kalau saya bertindak. Karena orang menari-nari itu akan kesenangan jika kita hanya mengomentari saja, \" ujarnya kepada wartawan saat sesi wawancara setelah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampe RayaRaya No. 133, Kamis 25 Agustus 2022. Mantan Inspektur Jendral Polisi itu juga mengatakan bahwa sudah menjadi prinsipnya untuk bertindak, ketika keyakinannya dilecehkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. \"Jika keyakinan kau dilecehkan dan kau diam saja, maka sesungguhnya kau tidak punya agama tidak punya keyakinan. Masalahnya Ini bukan bela Islam tapi membela milikmu, keyakinanmu,\" ujarnya Napoleon Bonaparte berharap, dengan tindakannya tersebut akan menghentikan pelecehan terhadap agama, karena agama adalah hal yang sensitif dan harus berhati-hati dalam membicarakannya. \"Saya ingin menunjukkan kepada publik, bahwa bermain-main dengan itu (agama) saya siap berhadapan dengan pengadilan lagi,\" tambahnya Perlu diketahui bahwa, baik Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece adalah seorang narapidana di Rutan Bareskrim. Dengan adanya peristiwa ini, Irjen. Pol. Napoleon terjerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4.500. (Habil)
Sidang Jin Buang Anak, Majelis Hakim Sebut Ahli Pers Lampaui Kewenangan
Jakarta, FNN – Persidangan kasus terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara \"Jin Buang Anak\" kembali digelar pada Kamis (25/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wina Armada Sukardi, selaku mantan anggota dewan pers, hadir sebagai ahli menyampaikan bahwa pendapatnya mewakili dewan pers. Berdasarkan keterangannya, dewan pers menerima laporan dari Polri terkait kasus EM seperti yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MOU) antara keduanya. Dalam pernyataannya, Wina menyangkal video beserta konten terdakwa sebagai produk jurnalistik berdasarkan pleno yang dilakukan dewan pers. Menurutnya, otoritas dewan pers hanya memeriksa kasus yang berada dalam ranah pers dan apabila kasus terkait bukan karya jurnalistik, maka bukan kewenangan dewan pers. Sehingga tindakan EM tidak mendapat perlindungan dari dewan pers dikarenakan menurutnya EM belum menerima sertifikasi wartawan dan dianggap bukan wartawan. Menanggapi penasihat hukum terdakwa terkait bukti yang dikatakan bukan merupakan produk jurnalistik, ahli mengatakan penelusuran unsur berita bohong dan fitnah dilihat berdasarkan perangkat pada pers. \"Kami melakukan penelusuran, analisa, audit tentu kami berdasarkan perangkat-perangkat yang ada pada pers, antara lain kode etik jurnalistik,\" tutur Wina dalam persidangan. Menanggapi tuturan tersebut, Adeng Abdul Qohar selaku Majelis Hakim, kembali menyoroti jawaban Wina yang masih menggunakan analisis UU pers meskipun dalam konteks ahli mengetahui bahwa terdakwa bukanlah wartawan seperti yang dikatakan sebelumnya. Wina menjawab bahwa dewan pers tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut. Majelis Hakim menyebut bahwa ahli telah melampaui kewenangan. Terdakwa Edy menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Wina yang mengatakan bahwa dirinya bukan wartawan. EM juga tidak sepakat dengan video yang dikatakan bukan produk jurnalistik dan mengandung kebohongan, SARA, atau kebencian. Di luar persidangan, Edy Mulyadi menyinggung tentang berita acara koordinasi yang diberikan oleh JPU di dalam sidang serta pernyataan, penilaian, dan rekomendasi yang merupakan produk dewan pers. EM juga mengklarifikasi bahwa legalitas dirinya sebagai wartawan FNN telah terdaftar berdasarkan fakta dan bukti. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 dengan menghadirkan tiga saksi ahli, Azyumardi Azra (Ketua Dewan Pers), Dr. Muhammad Taufiq (Ahli Pidana), dan Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara) serta saksi fakta dari WALHI. (oct)
Sidang Jin Buang Anak, Katanya Demokratis Kok Anti-Kritik?
Jakarta, FNN - Sidang lanjutan kasus Jin Buang Anak dengan terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar pada Kamis (25/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H, selaku Ahli Hukum Tata Negara dan Seorang Advokat serta Dosen dari Universitas Pancasila memberikan keterangan bahwa Ibu Kota Negara sudah diatur dalam pasal 37 mengatur tentang partisipasi masyarakat terkait proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN. Dalam UUD, wilayah IKN bersifat absolut. Artinya, wilayah Jakarta tidak serta merta berkuasa untuk menjadi Ibu Kota Negara. Beliau memberikan contoh pada awal mula kemerdekaan, wilayah kekuasaan pemerintah berada di Yogyakarta dan juga sempat berada di Bukittinggi sesuai dengan kepentingan atau situasi darurat. Menyinggung hal tersebut, JPU mengaitkan kasus EM di videonya menyebut atau memberikan kritik terhadap kata \"Oligarki\" yang bersinggungan dengan Proyek IKN. \"Istilah oligarki, bentuk pemerintahan dilakukan oleh orang-orang penguasa dan mementingkan kelompok-kelompok tertentu (KKN). Namun, pada saat ini hanya ada bentuk pemerintahan dengan sistem demokrasi di negara. Tidak bisa dikaitkan dengan proyek IKN. Karena para penyelenggara negara demokrasi pastinya melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap apa yang ingin dilakukan,\" tutur Rullyandi. Tetapi, tidak hanya itu, Rullyadi juga memberikan keterangan pada Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. \"Harusnya paham sebagai apa, sebagai media, wartawan dia harus menyadari bahwa UU ITE juga berlaku dan dapat diuji kebenarannya\" tambah Rullyandi. \"Video terdakwa diunggah pada tanggal 17 Januari 2022, sedangkan RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Serta Edy Mulyadi juga memberikan pendapat berdasarkan data-data dari WAHLI,\" Penasihat hukum dari EM memberikan tanggapan terhadap apa yang sudah dijelaskan oleh Saksi Ahli, Rullyandi. Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar yang memimpin persidangan, banyak memotong pertanyaan dari JPU, karena dinilai mengulang pertanyaan dan sudah ada dalam teori-teori yang disampaikan. Meskipun demikian, JPU tetap menanyakan sejarah keberlangsungan pemerintahan oligarki sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. \"Ada dimensi politik yang harus dipahami, ada hukum yang berbicara. Belum ada satupun terbukti sebagai oligarki. Presiden Seoharto 32 tahun menjabat dan dia berhenti karena adanya tuntutan masyarakat, dia berhenti sebagai presiden atas keinginan sendiri, bukan oligarki. Meskipun akan ada catatan penting dalam sistem pemerintahan. Memperbaiki dalam prinsip-prinsip reformasi,\" tegas Rullyandi. \"Para ilmuan hanya bertengger di atas gading,\" Edy Mulyadi memberikan peribahasa untuk saksi ahli. Mencermati dari persidangan yang berlangsung, kita dapat melihat bahwa saksi ahli hanya mengemukakan teori dan belum bisa melihat praktek secara langsung berdasarkan data-data dari WAHLI hal tersebut diungkapkan oleh Edy Mulyadi sebagai penutup persidangan sesi satu. Pada akhirnya sebagai warga negara harus melakukan fungsi kontrol dalam sistem ketatanegaraan. Ruang persidangan kuat dengan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh masing-masing pihak yang terlibat (Jaksa penuntut, saksi ahli, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa). (Ind)