HUKUM

Diduga Sopir Mengantuk Penyebab Kecelakaan Maut Bekasi

Kota Bekasi, FNN - Penyebab kecelakaan maut truk trailer muatan besi di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, diduga akibat sopir mengantuk, berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian.Kepala Polsek Bekasi Kota, Komisaris Polisi Salahuddin, mengatakan, hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan dengan dugaan sementara yang mengarah kepada penyebab kecelakaan.\"Salah satunya, kondisi rem kendaraan yang dalam keadaan baik, tidak ada rem blong. Mesin juga terkendali secara bagus,\" katanya, di lokasi kejadian, Rabu.Menurut dia kecelakaan ini diduga akibat kelalaian sopir. Truk muatan besi ini diperkirakan telah melakukan perjalanan yang cukup jauh yang terlihat dari pelat kendaraan truk trailer yang memiliki nomor polisi N 8051 EA. Nomor dengan awalan N merupakan identitas kendaraan dari Malang, Jawa Timur.\"Saya belum melihat tagihannya, kalau dilihat pelat nomornya itu N nah itu Malang. Kemungkinan jarak jauh dari Malang ke sini, bisa saja ke Jakarta ataupun ke Pondok Ungu,\" ucapnya.Atas dasar asumsi itu, truk kemungkinan baru saja menempuh perjalanan jauh sehingga sopir diduga mengantuk. \"Kelalaian, bisa saja mengantuk, tapi sedang didalami dan diminta keterangan sopirnya untuk lebih lanjut nanti,\" kata dia. (Sof/ANTARA)

Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut Belum Bisa Ditanyai Polisi

Kota Bekasi, FNN - Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan sejumlah korban di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat pada Rabu siang, saat ini telah diamankan di mapolres setempat.Pengemudi truk trailer bernomor polisi N 8051 EA berinisial AS (30) itu hingga kini belum bisa diminta keterangan oleh polisi karena masih dalam kondisi tertekan.\"Untuk pengemudi atas nama AS sudah kami amankan di polres. Belum kami mintai keterangan karena saat kami tanya pengemudi AS ini menangis dan masih trauma. Biar dia istirahat dulu, nanti malam atau besok pagi kami mintai keterangan,\" kata Hengki kepada wartawan di RSUD Kota Bekasi, Rabu.Hengki mengatakan pihaknya tidak ingin menduga-duga mengenai penyebab insiden kecelakaan yang menewaskan 10 orang dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka itu.Namun, Kapolres memastikan saat kecelakaan terjadi, truk trailer tersebut membawa muatan berupa material bangunan dengan tujuan ke luar daerah.\"Masih dalam olah TKP (tempat kejadian perkara), masih didalami, kita akan lakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang ada. Perusahaan belum tahu ya, yang pasti yang bersangkutan membawa barang berupa besi beton untuk cor bangunan dari Cileungsi mau dibawa ke Jawa Timur,\" jelasnya.Hengki juga menambahkan banyaknya korban dalam insiden kecelakaan tersebut membuat proses penyelidikan akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan juga ahli transportasi.Sedangkan kendaraan jenis truk trailer penyebab kecelakaan maut tersebut saat ini juga telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota sebagai barang bukti.Truk trailer yang dikemudikan AS itu menabrak tiang telekomunikasi hingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya luka-luka. Korban meninggal dunia didominasi siswa SDN II dan III Kota Baru, Bekasi. (Sof/ANTARA)

Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Tidak Hormat

Jakarta, FNN - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.“Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.Dedi menyebutkan Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.“Atas putusan tersebut, Kombes POl. Edwin menyatakan banding,” kata Dedi.Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,\" kata Dedi. (Sof/ANTARA)

Publik Menginginkan Motif Pembunuhan Brigadir J Segera Terungkap

Jakarta, FNN - Hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 13 hingga 21 Agustus 2022, menunjukkan bahwa mayoritas publik menginginkan agar motif pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo segera terungkap.\"Desakan agar motif pembunuhan segera diungkap semakin kuat, 73,6 persen,\" kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei secara daring dipantau di Jakarta, Rabu.Kemudian sebanyak 20,9 persen responden mengatakan bahwa untuk menjaga perasaan semua pihak yang terkait, motif atau alasan pembunuhan tidak diungkap oleh kepolisian saat ini, melainkan pengungkapan dilakukan di masa persidangan. Adapun sebanyak 5,5 persen sisanya menyatakan tidak tahu/tidak jawab.Persentase tersebut, kata Djayadi, lebih tinggi dari hasil survei yang sebelumnya dilakukan oleh Indikator Politik periode 11-17 Agustus 2022, di mana responden yang ingin motif pembunuhan diungkap sebanyak 65,6 persen ketika diajukan pertanyaan yang sama.Selain itu, ujarnya lagi, ketika responden diajukan pertanyaan alasan terbunuhnya Brigadir J akibat adu tembak atau sengaja dibunuh, sebagian besar responden yakni 82,8 persen percaya bahwa Brigadir J sengaja dibunuh karena alasan tertentu bukan karena adu tembak\"Data ini (hampir) sama dengan data dari Indikator Politik, 82 persen,\" ujarnya pula.Djayadi juga menyebutkan bahwa lebih sedikit masyarakat yang tahu daripada yang tidak tahu bahwa Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan. Namun, katanya lagi, di antara yang tahu cenderung mempercayai adanya berita tersebut.Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat menjawab tahu soal apa yang disampaikan Polri bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J, demikian pula berita soal Ferdy Sambo yang berada di lokasi kejadian.\"Di antara masyarakat yang tahu tadi cenderung percaya bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) lah yang menjadi dalang dan dia terlibat langsung dalam kasus pembunuhan tersebut, dan itu sejalan dengan versi atau hasil penyidikan oleh Polri sejauh ini,\" katanya pula.Survei dari LSI ini dilakukan dengan populasi survei yang terdiri atas warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling yang diikuti sebanyak 1.200 responden. Wawancara dilakukan secara tatap muka, dengan margin of error sekitar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dugaan motif yang mendasari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah terkait asusila.“Kami sampaikan bahwa motif dipicu adanya laporan dari Ibu PC (Putri Candrawathi) terkait masalah-masalah kesusilaan,” kata Sigit dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (28/8). (Ida/ANTARA)

Status Ferdy Sambo Sudah Tersangka sehingga Penyidik Tidak Takut, Tegas Polri

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.Hal itu mencuat setelah berita viral tentang penyidik yang memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) kemarin.“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.Terkait hal itu, Dedi pun meminta semua pihak untuk tidak menanggapi semua informasi yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.Dia menilai bahwa orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut hanya untuk pencitraan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Brigadir J.“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” kata Dedi lagi.Momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada, Selasa (30/8) kemarin.Hal itu terlihat pada cuplikan video adegan ke-54E. Seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal. (Ida/ANTARA)

Kuasa Hukum: Alvin Lim Harusnya Dibebaskan Atas Dugaan Pemalsuan KTP yang Tidak Dilakukannya

Jakarta, FNN – Selasa, 30 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Advokat Alvin Lim, yang menjadi terdakwa kasus ‘dugaan pemalsuan KTP’. “Klien kami dituduh ikut memalsukan KTP, sebuah tuduhan aneh dan remeh- temeh yang jelas-jelas dibantah oleh klien kami karena tidak pernah dilakukannya. Klien kami menduga tuduhan tersebut dikenakan kepadanya karena dirinya vokal dan keras dalam membela masyarakat korban kaki tangan kapitalis yang dibantu oleh oknum aparat penegak hokum,” demikian rilis Tim Penasihat Hukum Alvin Lim, Sabtu (27/8/2022). Bahwa dalam ranah hukum Indonesia, terdapat 4 (empat) pilar menyangga utama dalam penegakan hukum, yang terdiri dari unsur Penyidik (Kepolisian), Penuntut (Kejaksaan), Hakim (Pengadilan), dan Advokat (Pembela/Penasihat Hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama, jika salah satu pilar patah maka dapat dipastikan hukum di Indonesia tidak akan bisa berdiri tegak. Bahwa untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum diperlukan peran keempat pilar penegak hukum, termasuk advokat. Advokat adalah profesi yang unik jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, karena advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang mulia atau Officium Nobile. Menurut Dr Frans Hendra Winata, SH, MH, dalam sebuah makalah yang berjudul Peran Organisasi Advokat, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; Nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi. Alvin Lim SH, MSc, CFP, adalah seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kredibilitas profesi, dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, ia berpihak untuk membela hak-hak dari para masyarakat pencari keadilan, hal itu dilakukannya sebagai pengejawantahan advokat yang merupakan officium nobile. “Sebagai advokat yang diatur dan tunduk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Alvin Lim sadar bahwa ia memilik tanggung jawab besar dan konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum,” ujarnya. Namun seorang Alvin Lim tidaklah ragu dan tidak gentar membela masyarakat yang tertindas selama dalam posisi yang benar meski harus berurusan dengan oknum-oknum penegak hukum. Bukan itu saja. Alvin ini berani melawan kaki tangan kapitalis yang secara terang-terangan telah merugikan dan menguras isi kantong masyarakat seperti melawan koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dan sebagainya. “Hal tersebut sejalan dengan amanah dan perintah dari Bapak Presiden, Joko Widodo, beliau menyoroti munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya yang kian marak dalam 2 tahun terakhir ini. Kerangka (dari) model penipuan tersebut sangat merugikan masyarakat di masa sulit seperti ini, beliau meminta pengawasan, tidak boleh kendor terhadap investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya karena pengawasan yang lemah akan membuka celah,” ungkapnya. Saudara Alvin Lim juga ringan tangan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk pembelaan hak-hak hukum kepada para kliennya. Terdakwa selain aktif di LQ Indonesia Lawfirm juga merupakan adalah anggota LBH dan/atau Posbakum dan pernah menjadi Ketua Posbakumadin Asuransi. Adapun berikut ini beberapa kiprah bantuan hukum yang diberikan oleh Terdakwa selaku advokat kepada masyarakat yang menjadi korban dengan nilai hingga miliaran rupiah: - Mendampingi dan membela kepentingan hukum dari 147 Korban KSP Indosurya dengan total kerugian diatas Rp 800 miliar; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum nasabah asuransi Allianz; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 113 orang korban Robot Trading Millionare Prime dengan total kerugian Rp 30 miliar lebih; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 137 korban PT. FSP Pro Akademi atau Robot Trading Fahrenheit dengan kerugian Rp 37 miliar. Selain membela masyarakat lemah korban kaki tangan kapitalis, Advokat Alvin Lim juga aktif dalam sejumlah kegiatan sosial, diantaranya: - Memberikan beasiswa kepada 3 (tiga) orang anak dari Polisi aktif yang wafat karena Covid-19 dalam menjalankan tugas sebagai polisi. Banyak orang yang menganggap Alvin Lim dan LQ keras dan kasar terhadap Kepolisian. Namun kenyataannya Alvin Lim dan LQ tidak pernah membenci kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan hanya tidak suka pada Oknum yang melanggar hukum; - Advokat Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm terus berupaya menjadi kantor hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, bahkan di masa pandemi Covid-19 ikut membagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut disalurkan 3 (tiga) cabang LQ, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Bahwa dengan sejumlah prestasi dan catatan positif sebagaimana diuraikan di atas, Saudara Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang kerap mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat korban kaki tangan kapitalis, dalam menjalanan profesinya sebagai Advokat dilindungi di luar dan di dalam persidangan sebagaimana Pasal 16 Jo Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sesuai Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dengan keseluruhan yang dimaksud ialah: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam sidang pengadilan ataupun di luar persidangan.” Sebagai tim Penasihat hukum kami berharap tidak ada upaya kriminalisasi atau pembungkaman terhadap Terdakwa yang merupakan seorang Advokat yang aktif membantu masyarakat lemah yang terkena masalah hukum, dan juga gemar membantu sesama dalam kegiatan sosial. \"Ujung senapan\" penegak hukum harusnya diarahkan kepada para kaki tangan kapitalis yang menyengsarakan masyarakat. Total kerugian akibat investasi bodong selama 10 (sepuluh) tahun terakhir mencapai Rp 117,5 triliun bedasarkan laporan dari kepolisian atau dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021. Sosok Terdakwa Alvin Lim yang terkenal konsisten melakukan resistensi terhadap perusahaan penyelenggara investasi bodong, koperasi abal-abal, robot trading, dsb  harusnya dijadikan sahabat oleh penegak hukum, tak terkecuali baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun sesama teman sejawat Advokat untuk sama-sama menolong masyarakat melawan kaki tangan kapitalis seperti koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dsb, yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia yang sama-sama kita cintai. “Kami berharap dalam putusan nanti Majelis Hakim yang kami muliakan, membebaskan Saudara Alvin Lim dari segala dakwaan dan tuntutan agar tetap dapat menjalankan perannya sebagai advokat yang kerap membela masyarakat,” tegas Tim Penasehat Hukum Alvin Lim, M. Kamil Pasha, SH, MH. Divonis Bersalah Ternyata apa yang diharapkan Tim Kuasa Hukum Alin Lim agar kliennya itu divonis bebas dari segara dakwaan, sia-sia. Pada Selasa, 30 Agustus 2022, PN Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim, 4 tahun dan 6 bulan atas dugaan kasus pemalsuan. Alvin Lim menanggapi vonis itu dengan santai. “Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA incrach. Lalu saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di Surat Kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, (itu) boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Tapi itu lah ini sudah settingan,” ujar Alvin Lim. Alvin Lim menjelaskan perkara sudah pernah diputus pada 2020 di MA, dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa. “Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara Investasi bodong maka saya aman. Tetapi, saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia,” katanya. “Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum Jaksa dan Hakim, nanti mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka,” lanjut Alvin.   Seperti diketahui, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Pertama, jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar 6 juta rupiah. Kedua, barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ketiga, belum lagi tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin Lim mengunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Keempat, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan pada 2018, dan sekarang disidangkan ulang. Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai 6 juta rupiah. “Namun, inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah mejadi salah,” tambah Tim Penasehat Hukum, Sukisari, SH. (mth/*)

Penyidik Konfrontasi Putri Candrawathi dengan Saksi dan Tersangka Lain

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadp istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan status sebagai tersangka pada hari Rabu (31/8/22) ini. Rencananya Putri Candrawathi akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) pukul 10.00 WIB. Penyidik memeriksa istri Ferdy Sambo untuk mengonfrontasi keterangannya dengan para saksi dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan satu saksi yakni Susi, dan tiga tersangka lainnya yaitu Kuat Ma\'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andi memaparkan konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. “Ini semua yang ada di Magelang,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, seusai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22). Lebih lanjut, Andi mengatakan konfrontansi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan dilaksanakan rekonstruksi. \"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, dan rekonstruksinya ada beberapa poin, tidak semuanya. Kalau konfrontasi itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, akan dikonfrontasi,\" tambahnya. Di lain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan Rabu, pukul 10.00 WIB. Dari pantauan FNN TV, situasi terkini di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/22), baru hadir kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pada pukul 10.05 WIB. Sedangkan, Putri Candrawathi sendiri sampai saat ini belum terlihat hadir di Bareskrim Polri. (Lia)

Tanpa Izin Dirut, M. Alwi dan Junaidi Hasan Ganti Nomor Rekening Perusahaan ke Rekening Pribadi, LQ Indonesia Lawfirm: Sepatutnya Dakwaan Terbukti

Jakarta, FNN – Sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan pemberatan dana perusahaan milik PT Surya Rezeki Timber Utama kembali digelar di Ruang Sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.  Dalam agenda pembuktian dari Penuntut Umum, Jaksa Handri, S.H., menghadirkan Saksi bernama Eni, yang merupakan pegawai PT SRTU.  Meski pun tanpa dihadiri terdakwa M. Alwi yang mengaku masih dalam kondisi sakit, persidangan tetap dilanjutkan, dan dipimpin oleh Hakim Ardi, SH. Dalam keterangannya yang diberikan di bawah sumpah, Saksi Eni memberikan banyak keterangan perihal modus yang digunakan oleh para terdakwa dalam menggelapkan uang milik PT SRTU. Dia menyebutkan, selain mengubah sistem pencatatan dari Accurate yang otomatis dan terintegrasi ke aplikasi Zahir yang lebih manual, terdakwa M. Alwi juga disebut memberikan instruksi untuk mengalihkan rekening operasional perusahaan dari yang semula menggunakan rekening milik PT SRTU, menjadi melalui rekening milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana, yang merupakan anak kandung dari terdakwa M. Alwi. Awalnya saksi menerangkan bahwa saksi mulai bekerja semenjak April 2018, dan menjabat sebagai Accounting. Namun, setelah pengelolaan perusahaan diambil alih oleh para terdakwa, saksi hanya diberikan tugas untuk melakukan pembayaran. “Saya ngerasanya jadi seperti kasir aja, karena tanggung jawab saya hanya sebatas melakukan pembayaran untuk belanja modal, dan mencatatkan pengeluaran tersebut. Sementara bagian penagihan dilakukan oleh Wina, anak kandung terdakwa,” terang Eni. Penuntut Umum sempat menanyakan kepada saksi perihal dana milik PT SRTU yang digelapkan oleh M. Alwi dan Junaidi Hassan, dengan mantap, Eni menjawab bahwa kerugiannya adalah 10,6 miliar. “Saya tahunya nilai itu dari hasil audit yang dilakukan oleh akuntan public,” jelasnya. Ketika ditanyakan oleh Hakim kepadanya apakah ada dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, saksi juga membenarkan hal tersebut. “Ada yang beli vitamin, sepeda sama laptop. Saya taunya karena biaya itu diklaim ke perusahaan.” lanjutnya. Hakim juga sempat kembali menanyakan kepada saksi perihal siapa yang memerintahkan penggunaan rekening pribadi milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana untuk keperluan perusahaan, kemudian Saksi menerangkan bahwa pergantian rekening itu adalah atas instruksi Alwi. “Kadang, kalo saya mau bayar tapi uangnya engga ada di rekening PT SRTU, saya lapor ke Pak Alwi atau ke Pak Iwan (Junaidi Hasan-red), setelah itu nanti biasanya ditembakkin uang dari rekening mereka. Paling besar bahkan pernah dikirim 100 juta,” ungkapnya. “Pernah juga waktu itu saya menanyakan uang hasil penjualan sebesar Rp400 juta, Pak Alwi bilang kalo tagihan itu sudah dibayar. Ketika saya tanya uangnya di mana, Pak Alwi bilang uangnya ada di rekening dia.” ungkap Eni lagi. Terhadap keterangan tersebut terdakwa Junaidi Hassan menyatakan banyak yang salah, namun saksi Eni menyatakan tetap pada keterangannya. Menanggapi persidangan tersebut, Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Hukum Korban Ali Surjadi mengatakan, sepatutnya dakwaan penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa M. Alwi dan terdakwa Junaidi Hassan dinyatakan terbukti. “Pertama kami mau apresiasi Saksi yang hadir tadi, karena berani mengatakan yang benar, meski pun keluarga para terdakwa sempat mendekati saksi sebelum sidang, diduga untuk melakukan intimidasi. Tapi saksi Bu Eni tetap berani berkata jujur,” tegas Jaka. Menurut Jaka, padahal saksi yang dihadirkan baru satu, dari yang rencananya akan dihadirkan 3 (tiga) orang. Tapi bahkan dari satu saksi tadi aja Jaka menilai bahwa niat jahat dan perbuatan para terdakwa sudah tergambar dengan terang dan jelas. “Perubahan tanpa ijin dirut itu kan faktanya melawan hukum, makanya merujuk ke keterangan saksi tadi kita bisa dapat gambaran soal modus yang digunakan oleh para terdakwa untuk melakukan penggelapan dana milik PT SRTU,” jelasnya. Jaka juga menjelaskan, awalnya Ali Surjadi menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-9999 untuk didampingi mengawal perkara yang membuat dirinya merugi Rp10,6 miliar. “Makanya kamu mau pastikan proses persidangan ini berjalan sesuai prosedur dan para terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal,” pungkasnya. Sidang kemudian ditunda untuk kembali digelar pada Kamis, 1 September 2022, masih dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. (mth/*)

Aneh, Putri Candrawathi Hadir di Rekonstruksi Tanpa Baju Tahanan

Jakarta, FNN - Putri Candrawathi mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang berlangsung di dua kediaman Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga dan Jl. Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22). Ini merupakan kemunculan pertama Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pantauan di lokasi, Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih. Dari mulai sepatu, celana, baju, hingga masker semuanya putih. Sementara tersangka lainnya memakai baju tahanan Mabes Polri. Pakaian Putri Candrawathi kali ini berbeda saat ia menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri dengan pakaian serba hitam, Jumat 26 Agustus 2022 kemarin.  Hal ini justru menuai sorotan publik, lantaran dianggap tak adil. Seperti yang kita ketahui, Putri Candrawathi juga memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Alasan Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan dikarenakan belum berstatus tahanan meski sudah ditetapkan tersangka. \"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka Putri Candrawathi bukan tahanan,\" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dalam rekonstruksi ini , para tersangka memperagakan ulang 78 peristiwa yang terbagi dalam kejadian sebelum Brigadir Yoshua tewas, insiden penembakan hingga setelah pembunuhan berencana tersebut terjadi. (Lia)

Ketua Dewan Pers: Konten Edy Mulyadi Produk Jurnalistik yang Dilindungi

Jakarta, FNN  -  Sidang lanjutan Jin Buang Anak sudah memasuki hari-hari akhir dengan terdakwa wartawan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Agustus 2022. Dua saksi ahli hadir dalam persidangan tersebut adalah Prof Dr Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers dan Muhammad Taufik, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. Azyumardi mengatakan, konten kontroversial Jin Buang Anak Edy Mulyadi di mana videonya dijadikan barang bukti tuduhan pencemaran nama baik tersebut tetap dianggap sebagai salah satu karya jurnalistik yang dilindungi.  \"Seorang wartawan yang berbicara sebagai narasumber, karyanya tidak bisa dianggap sebagai produk jurnalistik. Namun ketika ia membuat laporan kegiatan tersebut, maka karyanya termasuk ke dalam produk jurnalistik yang dilindungi, sesuai UU No.40 Tahun 1999,\" ujarnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua,Adeng Abdul Kohar. Prof.Azyumardi Azra yang hadir tidak mewakili institusi yang dipimpinnya Dewan Pers dan UIN sebagai guru besar tapi jadi saksi ahli atas nama pribadi menyatakan, Dewan Pers berkoordinasi dengan Polri dalam kaitan dengan MOU tahun 2017. \"Saya minta Polri tidak mudah kriminalisasi pers, tidak juga represif terhadap wartawan. Jika terjadi sengketa, undang mereka berdialog dan mediasi.Agar tidak terjadi seperti zaman Orba. Lembaga persnya dibreidil,\" ujarnya.ĺ Pendekatan yang dilakukan, lanjut saksi ahli baiknya akomodatif dan perdamaian. Mengenai pernyataan saksi sebelumnya dari Bidang Hukum Dewan Pers, Wina Armada tentang data wartawan yang ditanya salah satu pengacara, guru besar UIN ini enggan menjawab. Sebab, katanya Dewan Pers tidak mendaftar wartawan. Adanya di organisasi wartawan, baik PWI, AJI atau yang lain. Saat istirahat sidang,terdakwa Edy Mulyadi menjelaskan, video kontroversial \"Jin Buang Anak\" Itu berasal dari kegiatannya dalam mengisi acara yang diadakan KPAU (Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat) bertemakan kritik terhadap pemindahan IKN.  Edy Mulyadi menambahkan bahwa, sebelum mempublikasikan video kontroversial \"Jin Buang Anak\" pada acara yang diadakan oleh KPAU, wartawan senior tersebut telah meneruskan surat undangan pengisian acara yang dikirimkan kepadanya sebagai pembicara pada acara KPAU, kepada pihak Media FNN yang mana merupakan tempatnya mengabdi sebagai wartawan. Hal itu merupakan laporan kegiatannya terhadap acara tersebut. (Habil)