HUKUM
Putusan Etik Sambo Meminimalisir Hambatan Penyelidikan Kasus
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.\"Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat \'obstruction of justice\',\" kata Didik di Jakarta, Minggu.Dia menilai, putusan tersebut yang tidak kalah penting adalah jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut.Menurut dia, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapan-nya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.\"Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya,\" ujarnya.Dia menjelaskan, penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan;\"Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut,\" katanya.Didik menilai, penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi KepolisianDia menilai, jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana. (Sof/ANTARA)
Diblokade Warga, Jalan Menuju Pabrik Sawit PT RPSM Kinali Pasaman Barat
Simpang Empat, FNN - Jalan menuju pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diblokade puluhan warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.\"Tanah ini milik Eli Novia yang tidak pernah dijual, disewakan ataupun digadaikan kepada siapapun. Kami menguasai kembali dan plang juga telah kami pasang di atas tanah ini,\" kata pengacara hukum keluarga Eli Novia, Fardi Winaldi usai menyampaikan aspirasi, Sabtu.Ia mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan yang mereka lakukan silahkan menunjukkan dokumen dan menggugat ke ranah hukum.Menurutnya tanah yang mereka klaim itu merupakan tanah yang dihibahkan dari orang tua kepada anaknya atas nama Eli Novia.Pihaknya melakukan aksi untuk mempertegas kepemilikan atas tanah karena ada pihak yang mengklaim itu milik mereka.Saat masyarakat mulai menggali tanah jalan menuju PT RPSM itu, sempat terjadi kericuhan dan gesekan dengan para supir buah kelapa sawit yang hendak menuju pabrik PT RPSM.Meskipun demikian kelompok Eli Novia tetap terus menggali tanah jalan itu untuk dibuat portal. Akibatnya truk pembawa buah kelapa sawit tidak bisa melewati jalan itu dan membuat suasana memanas.Namun dengan pengawalan dari pihak Polres Pasaman Barat bentrok antara warga tidak berlangsung.Dijelaskan Fardi Winaldi berdasarkan data atau surat kepemilikan pemohon sangat akurat diantaranya surat hibah 23 Juli 1997, surat pernyataan penyerahan hak 2 Juli 2007, surat penyataan kaum tanggal 2 Juli 2007, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) 2 Juli 2007, surat keterangan oleh Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tertanggal 18-07-2007.Berdasarkan kepemilikan itu maka penguasaan atas tanah dilakukan dalam rangka mempertegas hak kepemilikan-nya.\"Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan yang di pagar itu tidak masuk jalan umum ataupun jalan khusus bahkan berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat No 188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan yang dipagar bukan jalan umum ataupun khusus,\" tegasnya.Keluarga pemilik tanah Mursidi menegaskan akan mempertahankan hak mereka sampai ke manapun.\"Itu bukan jalan umum, itu milik kami dengan bukti surat kepemilikan yang jelas,\" tegasnya.Ia menegaskan jalan yang ditutup itu bukan jalan umum seperti biasa, tetapi sebelumnya jalan kecil yang sekelilingnya ditumbuhi kelapa sawit masyarakat ingin pergi ke air atau ke kebun.\"Tanah itu milik adik saya Eli Novia dan wajar kami memilikinya karena tidak ada kejelasan,\" katanya.Menurutnya kepemilikan tanah itu sudah ada sejak 1982 milik orang tuanya dan dihibahkan ke adiknya Eli Novia pada 1997 dengan luas tiga hektare, termasuk tanah jalan ke pabrik PT RPSM. Jalan menuju pabrik itu muncul ketika pabrik sudah berdiri pada 2014 lalu.Ia telah berupaya melakukan peringatan ke pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan hasil kesepakatan.Pada 2020, ia sudah pernah memblokade jalan tersebut, namun blokade beton diruntuhkan perusahaan dengan alat berat.Sementara itu Manager Operasional PT RPSM Sofan mengatakan belum bisa menjawab persoalan tanah itu.\"Mereka mengklaim itu tanah mereka dan kami juga tidak mengatakan tanah itu milik kami. Namun kapasitas saya untuk menjawab tidak ada,\" katanya singkat.Usai mendapat arahan dari Kepala Bagian Ops Polres Pasaman Barat Kompol Iman aksi warga yang memblokade jalan berakhir pada Sabtu (27/8) sore dan truk bisa melewati jalan itu. (Sof/ANTARA)
Usut Kasus KM 50, Kamarudin Simanjuntak : Polisi Itu Mengayomi Bukan Membinasakan
Jakarta, FNN - Kasus KM 50 belakangan kembali muncul ke permukaan, hal tersebut terjadi karena masyarakat mencium adanya kejanggalan dalam kasus ini dimana tersangka pembunuhan yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, bebas dari jeratan penjara karena dianggap melakukan unlawful killing terhadap korban. Dalam sebuah diskusi publik berjudul \"Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI\" salah satu pembicara yang berprofesi sebagai pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak ditanya pendapatnya terkait peristiwa KM 50 yang melibatkan polisi sebagai tersangkanya. Kamaruddin menjelaskan bahwa, dalam kasus tersebut tersebut sebenarnya tersangka telah melakukan kejahatan karena seharusnya polisi hanya melakukan tindakan melumpuhkan bukan membunuh. \"Polisi itu perannya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, bukan untuk membinasakan. Jadi kalau ada misalnya tersangka yang melakukan kejahatan, maka polisi seharusnya membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Jadi kalau misalnya seperti tragedi KM 50 ini, polisi itu seharusnya melumpuhkan aja, kecuali ketika nyawanya terancam aja,\" ujarnya kepada audiens dalam diskusi publik melalui kanal YouTube FNN TV berjudul \"Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI\" Rabu, 24 Agustus 2022. Pengacara Bridgadir Joshua dalam kasus Pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu menegaskan, perlu adanya perlawanan terhadap sikap polisi yang belakangan seolah terkesan terburu-buru dalam menangani kasus dengan cara \"membinasakan\" nya. \"Jadi kita harus menolak kalau polisi apa-apa membinasakan, tidak boleh. Yang boleh itu hanya melumpuhkan,\" ujarnya. Acara ini diselenggarakan oleh Front Kedaulatan Negara (FKN), Front Nasional Pancasila (FNP), dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Dimoderatori oleh Rahma Sarita selalu jurnalis dan juga mendatangkan beberapa narasumber kunci yaitu Irma Hutabrat (Aktivis Senior) , Abdullah Hemahahua (Koordinator Presidium FKN), Heru Susetyo (Advokat HAM), Letjen Purn. Marinir Suharto (Mantan Irjen Dephan), Anton Permana Simioni (Alumnus Lemhanas), dan Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara Brigadir Joshua). (Habil)
Instruksi Kapolri Menjadi Daya Dukung Berantas Perjudian
Tarakan, FNN - Pengamat hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara, Aris Irawan mengatakan terkait pemberantasan perjudian sesuai instruksi Kapolri harus dijalankan aparat kepolisian di daerah menyikapi maraknya perjudian ini, dengan segera bergerak memberantasnya.\"Dengan instruksi Kapolri menjadikan daya dukung kepolisian menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas penanggulangan tindak pidana perjudian, mulai dari pencegahan dan membentuk tim khusus,\" kata pengamat hukum pidana Aris Irawan, di Tarakan, Sabtu.Terkait Instruksi Kapolri untuk memberantas semua jenis perjudian kepada semua jajarannya dinilai sebenarnya sudah telat.\"Menurut hemat saya dikatakan telat memang sudah telat, tapi belumlah benar-benar terlambat\',\" katanya lagi.Kenyataan bahwa perjudian sudah meresahkan dimana-mana, ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan informasi yang memungkinkan kejahatan perjudian dapat menjadi lebih mudah diakses, sehingga ini juga merupakan keteledoran pemerintah.Dalam konteks kewenangan Polri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian, menurutnya, penegakan hukum secara aktual bisa dilakukan oleh Polri.Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan penegakan hukum secara aktual ialah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian.\"Baik melalui laporan dari masyarakat ataupun tindakan langsung dari aparat kepolisian, karena diketahuinya terjadinya suatu tindak pidana yang tidak harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu,\" kata Aris.Dasar hukum penanggulangan tindak pidana perjudian di Indonesia itu diatur dalam Pasal 303 KUHP, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat keuntungan tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih dan lebih mahir.Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 1 menentukan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya diatur di dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang ancaman pidananya dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Selain itu, dia menyatakan, pihak kepolisian harus melaksanakan kegiatan patroli perjudian yang rutin dilakukan memberikan efek preventif di dalam masyarakat. Di samping tindakan represif yang harus segera dilakukan, karena perjudian ini sudah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat.Upaya preventif administratif juga sebenarnya harus dilakukan pemerintah, tidak hanya kepolisian saja, katanya lagi.\"Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan,\" kata Aris.Kemudian penyalahgunaan fasilitas perbankan dalam kejahatan perjudian. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi daring untuk melakukan transaksinya.\"Sebenarnya adalah perbuatan melanggar aturan hukum pidana yang juga harus menjadi sorotan pihak kepolisian,\" katanya pula.Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.\"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,\" ujar Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).Sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus - 22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka kasus perjudian.\"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat,\" kata Sigit.\"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya judi itu tidak ada,\" ujarnya menegaskan. (Ida/ANTARA)
Rekonstruksi Percepat Kelengkapan Berkas Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.\"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21,\" kata Dedi di Jakarta, Sabtu.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.\"Kalau P-19, belum ada infonya,\" tambahnya.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.\"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,\" kata Ketut.Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.\"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi,\" imbuhnya.Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.\"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada,\" jelasnya.Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Ida/ANTARA)
Sebanyak 23 Pejudi Polres Bukittinggi Ditangkap Selama Agustus
Bukittinggi, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Polda Sumatera Barat telah menangkap sebanyak 23 pelaku terlibat kasus perjudian di beberapa lokasi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam selama Agustus 2022.Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari menjelaskan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan jajaran polsek dari 10 laporan masyarakat, dengan salah seorang pelaku sudah berusia 81 tahun.\"Selama bulan Agustus ini, kami berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik langsung maupun online, dan hingga tadi malam jajaran reskrim kami telah menangkap pelaku perjudian tersebut sebanyak 23 orang tersangka, dengan laporan polisi sebanyak sepuluh buah, mirisnya satu orang sudah berusia 81 tahun,\" kata Wahyuni, di Bukittinggi, Sabtu.Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap kasus judi yang menjadi perhatian khusus Kapolri saat ini.\"Sebagai Kapolres, saya punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apa pun,\" kata dia menegaskan.Pihak kepolisian memberi apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada petugas.Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno menyebutkan masing-masing tersangka ditangkap dengan modus dan barang bukti berbeda.Pertama, pada 7 Agustus di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46).Kedua, 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50).Ketiga, pada 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55).Keempat, pada12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online togel dan rolet dengan lima orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55).Kelima, pada 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).Keenam, pada 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).Ketujuh pada 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online togel dengan tersangka laki-laki RR (24).Kedelapan, pada 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki F (18).Kesembilan, pada 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki AN (38).Kesepuluh tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan empat orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).\"Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,\" kata Wakapolres Bukittinggi pula. (Ida/ANTARA)
Rapat Serius Dibuat Bercanda, Fahri Soroti Prilaku Anggota Komisi III DPR saat Rapat Kerja dengan Kapolri
Jakarta, FNN - Baru-baru ini ruangan Komisi III DPR RI dihebohkan dengan suara perempuan misterius yang memanggil \'sayang\' saat berlangsungnya Rapat Kerja (Raker) Komisi hukum DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta jajarannya, pada Rabu (24/8/2022) lalu. Momen tak terduga itu pun menjadi sorotan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022). Fahri menekankan agar Anggota DPR RI harus membiasakan panggilan yang sudah tertera di dalam Tata Tertib (Tatib). \"Istilah \'yang terhormat\', penting agar mereka tahu diri. Itulah makna panggilan itu. Rapat Parlemen itu rapat serius, jangan main-main dan banyak bercanda,\" tegasnya. Dijelaskan Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu, dalam tradisi pemerintahan demokrasi yang benar, mereka yang hadir dalam sidang Dewan akan merasa bahwa seluruh kerja dan pertanggungjawaban mereka akan dibongkar sampai tulang dan isinya. \"Para peserta Sidang Dewan harus mempersiapkan diri dengan baik apapun yang akan dibahas,\" ujarnya. Sebaliknya, para anggota Dewan yang akan hadir di ruang sidang sudah dipenuhi oleh hasil riset, yakni dari pusat riset parlemen yang dipersiapkan untuk membongkar habis kinerja dari sebuah lembaga negara yang sedang berada di depan mereka. \"Sehingga terjawab semua masalah! Demikian seharusnya!\" ujar Fahri yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini. Selain itu, hal terkait rapat pengawasan Dewan juga tidak luput dari saran Fahri Hamzah berkenaan dengan kinerja Anggota DPR. Dia berharap rapat pengawasan Dewan itu bisa membuat mereka memperbaiki kinerja sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban tugasnya. \"Dewan tidak saja harus serius, tapi harus nampak serius. Di antara keseriusan tersebut yakni pada tata tertib yang sudah mengatur penggunaan kata-kata dalam sidang standar dan formal. Jadi, anggota Parlemen tidak boleh terjebak informalitas seperti panggilan adinda, kakanda, apalagi \'sayang\'. Semua ini sangat terlarang,\" pungkas politisi asal NTB ini. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah juga sempat menyidir Komisi III DPR sekarang sebagai \'Komisi Tega\' sehingga tidak bisa diandalkan dalam ikut menyelesaikan beberapa kejadian-kejadian belakangan ini. Saat diskusi Gelora Talks bertajuk \'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia\', secara daring Rabu (17/8/2022) lalu, Fahri .berkelakar saat menyapa Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman. Awalnya, Fahri mengatakan pihaknya sengaja mengundang Benny lantaran memiliki kapasitas di bidangnya, yakni hukum tata negara. \"Kita memilih Mas Benny atau Pak Benny ini kawan lama saya di Komisi III karena saya tahu dalam godaan Komisi III menjadi komisi tega sekarang ini hahaha,\" kata Fahri. Sementara itu, dalam kasus panggilan \'sayang\' saat Rapat Kerja dengan Kapolri, DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) pada Jumat (26/8/2022) melaporkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar al-Habsyi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketua MKD itu dilaporkan oleh Pekat IB, karena suara \'sayang\' menyerupai suara perempuan dari ponsel saat rapat bareng Kapolri, Rabu (24/8/2022) tersebut, berasal dari ponsel Aboe Bakar al-Habsyi, sehingga membuat rapat terganggu. (Lia
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap Polda Aceh
Banda Aceh, FNN - Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaran bendera merah putih yang kemudian merekam dan menyebarkan videonya ke media sosial.Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RA (21) di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/8).\"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial,\" kata Winardy.Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.\"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" kata Winardy.Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.\"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka,\" kata Winardy.Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.\"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,\" kata Winardy.Dia mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.\"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan,\" kata Winardy. (Sof/ANTARA)
Digeledah Ruko Tersangka Judi "Online" di Tangerang
Tangerang, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26) tersangka kasus perjudian daring (online) di Kabupaten Tangerang, Jumat.Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.\"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini,\" katanya.Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.\"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan,\" jelasnya.Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.\"Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar,\" kata dia.Sebelumnya, pada hari Kamis, (25/8), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran. Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang, dan selebihnya Polres Cilegon 8 orang, Polres Serang 6 orang, Polres Lebak 5 orang, serta Polres Pandeglang 4 orang.\"Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar,\" kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis.Dalam pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp931 juta berasal dari jaringan RM.Adapun untuk barang bukti yang disita penyidik, antara lain, 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 6 key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Sof/ANTARA)
Bukti Elektronik Diamankan KPK dari Rumah Penyuap Rektor Unila
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah tersangka Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta pemberi uang suap kepada tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani di Lampung.\"Kamis (25/8), tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak, yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung, dan benar satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Dari kegiatan penggeledahan itu, lanjutnya, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan antara lain barang bukti elektronik, yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti dari penggeledahan sebelumnya.\"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka,\" tambah Ali.Sebelumnya, Rabu (24/8), KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar, berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan, serta barang elektronik dari penggeledahan rumah tersangka Karomani dan beberapa pihak terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.Pada Selasa (23/8), tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tersangka AD selaku pemberi suap, tiga tersangka lain selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). (Sof/ANTARA)