Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Kelanjutan sidang Edy Mulyadi (EM) terkait dengan ujaran "tempat jin buang anak" pada salah satu video dalam kanal YouTube miliknya yang berjudul "Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat".

Pada hari ini, Kamis (1/9/2022) sidang lanjutan kasus EM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang kali ini merupakan penyampaian tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edy Mulyadi.

JPU meyakini bahwa terdakwa EM bersalah dan menuntut untuk dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun karena telah menyebarkan berita bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Dengan ini menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa EM.

"Dan juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," tambahnya.

Jaksa meyakini bahwa terdakwa Edy Mulyadi telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa memaparkan bahwa Edy selaku pemilik YouTube "Bang Edy Channel" seringkali mengunggah video yang berisikan opini atau pendapat pribadi pada 2021 silam di kanal YouTube miliknya yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun menurut jaksa menyebutkan adanya beberapa konten video yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Salah satunya adalah dalam video yang berjudul "Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat". Di dalam video tersebut, adanya pernyataan dari Edy Mulyadi menyebutkan 'tempat jin buang anak'. Pernyataan inilah yang menurut jaksa, dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.

Edy Mulyadi didakwa karena melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Adapun dari Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Adeng AK mempersilakan dari pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya apabila ingin menyampaikan pledoi atau pembelaannya dalam kurun waktu satu minggu. Maka dari itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 8 September di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.00 WIB.

Terbilang hari ini sudah total 25 persidangan yang dijalankan oleh Edy Mulyadi sejak sidang perdana pada Selasa (10/5/2022) seperti yang terlampir dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat. (Fik)

272

Related Post