HUKUM
Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 78 Adegan Diperagakan
Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan sebanyak 78 adegan akan diperagakan oleh para tersangka saat rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.\"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,\" kata Andi Rian kepada wartawan di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan.Brigjen Andi Rian merinci sebanyak 78 agenda reka ulang itu terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.Kemudian adegan di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.\"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga ada sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua,\" jelas Andi Rian.Rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB yang diawali di Saguling Tiga, kemudian berlanjut di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.Kegiatan rekonstruksi itu rencananya dihadiri kelima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menambahkan tersangka Ferdy Sambo telah tiba di TKP Duren Tiga.\"Iya, infonya baru Irjen Pol. FS yang tiba, empat tersangka lainnya masih dalam perjalanan,\" kata Dedi.Ferdy Sambo terpantau tiba sekitar pukul 09.24 WIB dengan dibawa menggunakan kendaraan taktis Brimob, melintas di TKP Duren Tiga menuju TKP Saguling yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP Kompleks Duren Tiga.Hingga berita ini diturunkan, penyidik dan sejumlah peserta rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J telah bersiap di TKP Saguling, termasuk petugas Inafis. (Ida/ANTARA)
Didesak Oleh Tim Advokasi, Komisi Yudisial: Kami Siap Menurunkan Tim Pengawas
Jakarta, FNN - Kasus penangkapan tiga ustadz di wilayah Bekasi, yakni Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 terkait dengan dugaan teroris berujung pada digelarnya audiensi dari Tim Advokasi Bela Umat Bela Islam di gedung Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 29 Agustus 2022. Audiensi ini dilakukan oleh tim advokasi sekaligus tim pengacara para terdakwa dikarenakan adanya perilaku oleh Tim Densus 88 saat penangkapan serta hakim persidangan yang semenjak awal terlihat bermasalah dan tidak mengikuti etika dan menjaga kehormatannya. Maka dari itu, tim advokasi meminta kepada Komisi Yudisial untuk menurunkan tim pengawas dalam penegakkan berlangsungnya persidangan ini. \"Nah, dititik itu saya lihat berarti sejak awal hakim agak bermasalah dalam rangka menegakkan etika sebagai hakim, termasuk dalam rangka menjaga kehormatannya. Ada yang marah, sempet marah terbawa. Mohon maaf, Pak kalau kami lawyer marah mungkin bisa dibenarkan karena itu bagian dari dinamika membela client, tapi seorang hakim itu harus benar-benar harus menjaga wibawa, kehormatan, sikap, etika,\" ujar Ahmad Khozinudin, SH. Khozinudin juga menambahkan bahwa Ia dan timnya ingin dari pihak Komisi Yudisial untuk ikut ambil keterlibatan dalam mengawasi jalannya persidangan. \"Kami kemarin, bersepakat untuk mencoba audiensi, karena kami tidak mau terjadi pelanggaran etik dulu kemudian kami laporkan. Tapi kami ingin ada penjagaan etika dan kode etik tadi dengan adanya keterlibatan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan.\" Penyampaian maksud dari tim advokasi pun disambut baik Komisi Yudisial yang diwakilkan oleh Kepala Biro Pengawasan dan Perilaku Hakim Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E. yang menemani proses audiensi. \"Kita menerima dari apa yang disampaikan oleh Bapak-Ibu semua, bahwa memang tugas KY salah satunya adalah melakukan pemantauan persidangan, jadi insyaallah nanti kami menurunkan tim ke Pengadilan Jakarta Timur untuk melihat persidangan,\" ungkap Mulyadi. \"Memang hakim itu ada sepuluh kode etik perilaku hakim yang menjadi tugas Komisi Yudisial. Hakim itu harus, netral, mandiri, profesional, eh tidak boleh marah-marah, harus memberikan kesempatan yang seimbang lah gitu kepada para pihak untuk melakukan pembuktian. Nanti akan kami lihat, tim pemantau kita terbatas, tapi nanti kita prioritaskan lah untuk laporan Bapak dan Ibu di sini,\" tambahnya. Audiensi di tutup dengan kedua pihak menyetujui untuk diturunkannya tim pengawas dari Komisi Yudisial selama jalannya persidangan kasus tiga ustadz terduga teroris. Disusul juga dengan penyerahan berkas surat dari tim audiensi kepada Komisi Yudisial untuk pemberkasan administrasi lebih lanjut. (Fik)
Mengungkap Kebohongan PC, Kamaruddin Sebut FS sebagai Psikopat
Jakarta, FNN – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan berbagai kebohongan yang disampaikan Putri Candrawathi (PC) dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh aktivis senior, Irma Hutabarat. Menurut analisisnya, Kamaruddin menyatakan bahwa pembunuhan ini merupakan \'execution style\' yang dilakukan oleh pengecut. Polisi seharusnya bertugas melumpuhkan, bukan membunuh, sehingga menjadikan para pelaku langsung divonis menjadi tersangka. Sebelumnya diberitakan PC mengaku mendapat pelecehan seksual setelah pulang dari Magelang ketika suaminya mengikuti PCR. Kamaruddin mematahkan pernyataan tersebut dan membuktikan pasangan tersebut berada di rumah dinas, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Laporan berhasil dihentikan setelah adanya keterangan bahwa pelecehan dilakukan di Magelang. Kamaruddin sempat menjelaskan kronologis terbongkarnya WhatsApp PC yang mengirimkan foto Brigadir J kepada adiknya. \"Kalau sudah dilecehkan di Magelang oleh Joshua, kenapa Ibu masih kecentilan foto almarhum dikirim ke adiknya? \'Kakakmu ini dek, luwes sekali, multitalenta, kerja apaan aja mau. Sampai bingung mau kasih gaji berapa. Ini dia lagi setrika baju anak-anak,\' katanya. Ada gak wanita yang sudah dilecehkan atau diperkosa masih kecentilan memoto pemerkosanya lalu dikirim pula ke adiknya? Dan dibilang luwes sekali,\" penjelasan Kamaruddin dilansir dari Satu Indonesia News Network melalui kanal Youtube Refly Harun yang dipublikasikan pada Senin (29/08/22). Kemudian, Kamaruddin juga sempat menyinggung tiga kelompok di lingkup Polri. Kelompok pertama menginginkan perkara ditutup rapat-rapat, kelompok kedua ingin membuka perkara seterang-terangnya, dan kelompok ketiga berupaya untuk mengkambinghitamkan Bharada E dan Brigadir J. Kamaruddin mengategorikan tindakan Ferdy Sambo sebagai tindakan psikopat berdasarkan ciri-cirinya. Dia mengaitkan logika perampasan uang yang diawali dengan penyiksaan. \"Yang benar dianiaya dulu, disiksa dulu. Maka diminta password-nya, dipatahin jarinya. Misalnya, kasih gak password-nya? Patahin lagi. Akhirnya kesakitan dikasih. Kalau itu logis karena itu teori psikopat. Psikopat itu menikmati kekejian,\" ungkapnya dalam video berjudul \"PC Ngotot jadi Korban Pelecehan Seksual! Kamaruddin: Pembohong! PC Centil Kirim Foto ke Adik Yosua!!\" dalam kanal Youtube Refly Harun. Terungkapnya segala kebohongan ini memang telah diprediksi oleh publik. Salah satu pengguna Twitter menyatakan ketidakpercayaannya terhadap tuduhan pelecehan kepada Brigadir J. \"Ibu, istri, dan anak saya perempuan. Dan saya sangat mencintai mereka sebagai makhluk yang indah. Tapi entah kenapa peristiwa yang menimpa seorang wanita bernama PC ini saya tak menaruh simpati & membela soal peristiwa pelecehan ini! Nurani saya berkata lain bahwa PC ini sedang diancam untuk menutupi kasus!\" dikutip dari salah satu akun bernama @Moch_herianto. Seperti yang diketahui, PC kembali menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (26/08/2022). Dalam pernyataannya, PC tetap bersikeras mengaku dirinya sebagai korban pelecehan. Perkembangan berita selanjutnya, Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus yang akan digelar besok, Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di rumah dinas FS, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan seluruh tersangka. (oct)
Tim Advokasi Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Tuduhan Terorisme
Jakarta, FNN - Tim advokasi korban penangkapan densus 88, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat menggelar audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) yang diwakili oleh Kepala Biro Pengawasan dan Perilaku Hakim Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E. pada, Senin (29/8/22) hari ini. Audiensi tersebut membahas mengenai perlakuan Densus 88 kepada Ustaz Farid Okbah yang dianggap sebagai abuse of power, dan perlakuan hakim yang sejak awal persidangan bermasalah karena terlalu otoriter memaksa untuk sidang online. “Pada saat proses persidangan berjalan belum masuk pada materi, hakim membuka dengan langsung mengatakan bahwa ini sudah menjadi kesepakatan akan diproses secara online,” kata tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam Ahmad Khozinudin, SH. Namun keputusan tersebut diprotes oleh kuasa hukum, sehingga hakim merapatkannya dan menyetujui untuk dilaksanakan sidang offline. Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa pihaknya khawatir dalam proses beracara terdapat perbuatan yang menghalang-halangi timnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai kuasa hukum terdakwa. “Kami khawatir adanya istilah obtraction of justice, yakni menghalang-halangi proses penegakan hukum, dalam hal ini menghalangi advokat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk mendampingi kliennya secara maksimal dalam persidangan, karena kemarin kita sudah mulai dibatas-batasin, lawyer tidak boleh semuanya padahal itu adalah hak dari klien dan hak dari lawyer,” jelasnya Maka dari itu, tujuan dari audiensi yang dilakukan adalah menginginkan adanya pengawasan etika hakim dengan keterlibatan Komisi Yudisial dalam pemantauan persidangan. “Kita ingin Komisi Yudisial ikut mengawal, ikut memantau, bahkan sesuai kewenangannya dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan,” ungkap Khozinudin. Lebih lanjut, Khozinudin menyampaikan terkait kondisi yang terjadi di dalam persidangan. Seperti tidak diizinkan untuk mendokumentasi suasana sidang, semua handphone dicek, bahkan tidak boleh masuk ke dalam ruangan, padahal sidang tersebut terbuka untuk umum. “Kami sangat berharap proses dan prosedur itu pertama berjalan sesuai hukum acaranya, kedua memenuhi secara materil dan subtansi,” pungkasnya. (Lia)
Hadiah dari Polisi bagi Pelapor Kasus Perjudian
Rejang Lebong, Bengkulu, FNN - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, akan memberikan hadiah kepada masyarakat daerah itu yang berani melaporkan adanya kasus perjudian yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.\"Saat ini Polres Rejang Lebong telah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing,\" kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan di Rejang Lebong, Senin.Dia menjelaskan, pemberantasan kasus perjudian tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Polda hingga ke tingkat Polres di Tanah Air.Untuk memberantas tindak pidana perjudian baik yang dilakukan di darat maupun yang dilakukan secara online (daring) terus dilakukan pihaknya secara intensif dalam 15 kecamatan oleh petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran.Kalangan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian bisa melaporkannya ke polsek atau ke Mapolres Rejang Lebong maupun melalui WA lapor pak Kapolres di nomor 081276719996 serta call center 110.Sementara itu, pengungkapan kasus perjudian dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek wilayah itu dalam sepekan belakangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka diantaranya lima orang pada 21 Agustus 2022 yang terlibat judi cengkareng di Kelurahan Talang Benih Curup, kelimanya adalah AA (55), EA (50), MH (46), MA (56) dan A (42).Selanjutnya keesokan harinya Senin (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang petani kopi berinisial Tar alias Icei (42) warga Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kedapatan menjual togel online.Tersangka lainnya ialah MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang keseharian-nya berprofesi penjual nasi di wilayah itu. MK ditangkap karena kedapatan menjual togel daring kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.Terbaru ialah penangkapan terhadap penjual kupon judi togel yang dilakukan secara online berinisial MT (62) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 27 Agustus 2022.Atas perbuatannya para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara. (Sof/ANTARA)
Memori Banding Tertulis Ferdy Sambo Belum Diterima Sekretaris KKEP
Jakarta, FNN - Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding dari Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku pemohon banding sejak putusan KKEP dibacakan pada Jumat dini hari (26/8).“Memori banding tertulis belum diterima oleh Biro Pertangungjawaban Profesi (Biro Wabprof) sampai dengan saat ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada ANTARA saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Memori banding diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.Hal ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setelah adanya pernyataan banding, maka pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. “Informasi dari Karo Wabprof proses banding tetap 21 hari diproses,” katanya.Irjen Pol. Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.Putusan ini ditandatangani oleh Majelis KKEP yang diketuai Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Pol. Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, maka secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak. (Sof/ANTARA)
RKUHP Tidak Menyinggung Tindak Pidana Pers
Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tidak menyinggung adanya tindak pidana pers.\"Jadi tidak ada itu,\" kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.Eddy mengatakan sebetulnya yang dikhawatirkan Dewan Pers ialah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers.Wamenkumham mengatakan berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Dewan Pers, selain menerima kritik, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.Ia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal. Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul \"kecuali untuk kepentingan jurnalistik\".Hal tersebut disampaikan berdasarkan pandangan pribadi. Alasannya, hingga kini Eddy belum berbicara secara keseluruhan dengan tim ahli. Akan tetapi diyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.Frasa \"kecuali untuk kepentingan jurnalistik\" tersebut tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya, misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.Semua pasal yang mengatur hal itu, katanya. akan dimasukkan frasa \"kecuali untuk kepentingan jurnalistik\"\"Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami,\" ujar Wamenkumham. (Ida/ANTARA)
Tersangka Pembunuh Mengapa Putri Candrawathi Diistimewakan?
Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai menjalani pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, (26/8/22). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi diizinkan melenggang kembali ke rumahnya. Alasan penyidik Bareskrim tidak menahan Putri Sambo tersebut karena waktu sudah larut malam dan untuk menjaga kesehatannya. Keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri Sambo tentu mengundang kritik keras di kalangan publik, tak terkecuali wartawan senior FNN Hersubeno Arief. \"Seharusnya tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahan Putri,\" kata Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (27/8/22). Pasalnya mengingat kasusnya sangat serius yakni pembunuhan berencana dan secara kasat mata Putri Sambo tersebut terlihat sehat. \"Saat Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Putri datang dan bisa memberi keterangan ke media, meski singkat namun terlihat bisa berjalan sendirian ke mobil, tidak ada tanda tanda dia sakit.\" ujarnya. Bahkan ia mengatakan bahwa publik mencurigai perilaku Putri ini untuk menyembunyikan sesuatu. “Publik menduga ini sebagai akting Putri untuk pura-pura sakit, apalagi laporan Putri mengenai pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir Yoshua diketahui sebagai laporan palsu,” ungkap Hersu. Menurut Hersubeno, kasus Putri Candrawati yang tidak dipenjara padahal melakukan pembunuhan berencana, sebagai contoh nyata ketidakadilan. Padahal sebagaimana yang telah dikatakan pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus Ferdy Sambo ini membuat citra polisi anjlok atau babak belur di mata publik. (Lia)
Penguatan Bhabinkamtibmas Penting Menjelang Pemilu
Banjarmasin, FNN - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono mengatakan penguatan Bhabinkamtibmas penting dalam menjaga kondusifitas di tingkat akar rumput menjelang Pemilu 2024.\"Kita ingin Bhabinkamtibmas diperkuat dengan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan menghadapi segala dinamika politik di lapangan,\" kata dia di Banjarmasin, Minggu.Menurut Agung, posisi Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga ke level lingkungan paling bawah begitu strategis perannya bagi Polri yang bertugas mengamankan tahun politik.Untuk itu, kata dia, seluruh personel mulai saat ini wajib memperdalam dan mempererat hubungan sosial dengan warga binaannya agar setiap informasi masyarakat cepat tersampaikan.\"Fungsi deteksi dini hanya bisa dijalankan jika masyarakat secara proaktif memberikan informasi sekecil apapun kepada polisi,\" kata Agung.Dia juga mengingatkan tentang netralitas Polri pada setiap pemilu dengan tidak ikut politik praktis agar situasi kamtibmas tetap kondusif.Agung menyebut Bhabinkamtibmas merupakan cerminan sosok Polri di masyarakat, sehingga baik buruknya citra institusi Korps Bhayangkara juga bergantung pada sikap polisi di level polsek itu.\"Inovasi diperlukan dalam tugas pembinaan masyarakat agar Polri yang Presisi sebagaimana digaungkan Kapolri bisa terwujud,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)
Surat Pengunduran Diri Sambo Ditolak Kapolri karena Harus Sidang Etik
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.\"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),\" kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan. \"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,\" ujarnya menambahkan.Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.\"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,\" katanya.Ia kemudian menambahkan,\"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan\".Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.\"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi,\" kata Sigit.Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Ida/ANTARA)