HUKUM

Terkait Isu Kenaikan BBM, Polda Papua Barat Siagakan Personel di SPBU

Manokwari, FNN - Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) dan Direktorat Samapta Polda Papua Barat disiagakan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manokwari terkait dengan isu kenaikan harga BBM.Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Manokwari, Sabtu, mengatakan bahwa setiap hari lima hingga enam personel mengamankan setiap SPBU untuk antisipasi penimbunan di tengah isu keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).Adam khawatir informasi kenaikan harga BBM membuat masyarakat panik dan membeli dalam jumlah besar.Hingga saat ini, kata dia, situasi dan kondisi masih terpantau aman meski antrean pengisian BBM subsidi tetap terjadi. \"Sampai saat ini situasi aman terkendali, personel Polri akan bertugas untuk menjamin antrean kendaraan berlangsung aman dan lancar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,\" katanya.Polda Papua Barat juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan penimbunan BBM di wilayah tersebut. \"Jika masyarakat melihat dan menemukan adanya penimbunan BBM, segera lapor ke kepolisian baik call center 110 ataupun ke kantor kepolisian terdekat,\" kata Kabid Humas.(Ida/ANTARA)

Kompolnas Bukan Juru Bicara Polri Melainkan Mitra Lembaga

Jakarta, FNN - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam menegaskan bahwa pihaknya bukan juru bicara Polri, melainkan mitra kelembagaan untuk memberi dampak pada perbaikan kemandirian dan profesionalitas Polri ke depan.\"Intinya, Kompolnas sejatinya bukan sebagai juru bicara Polri sebab Polri sudah memiliki juru bicara, yakni Divisi Humas Mabes Polri yang sekarang dikepalai Bapak Dedi,\" kata Mohammad Dawam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Pernyataan tersebut dia sampaikan menanggapi atas ucapan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang mengatakan bahwa Kompolnas menjadi perpanjangan tangan Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.Apa yang disampaikan publik kepada Kompolnas, kata Dawam, adalah bagian dari kritik konstruktif masyarakat kepada penyelenggara negara. Oleh karena itu, hal demikian harus dipahami secara positif.\"Sebagai salah satu anggota Kompolnas, saya, Mohammad Dawam, memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa Kompolnas juga telah banyak memberikan masukan dan surat rekomendasi sesuai dengan kewenangannya, kemudian menyampaikan langsung secara internal kelembagaan melalui Bapak Kapolri,\" ucap Dawam.Dikatakan pula bahwa sudah banyak saran Kompolnas yang telah ditindaklanjuti dengan baik, salah satunya dalam konteks kasus ini adalah saran Kompolnas kepada Polri terkait dengan pemakaman kembali almarhum Brigadir J secara kedinasan.Bahkan, kata dia, saran-saran Kompolnas kepada Polri dalam peristiwa lainnya juga sudah berjalan dengan baik. Di sisi lain, Kompolnas memang sedang membangun hubungan tata kerja kelembagaan Kompolnas dengan Polri, salah satu klausul kerja samanya menyebutkan perlu adanya pertukaran dan pemanfaatan data/informasi baik melalui elektronik maupun nonelektronik.\"Bahkan, bisa melalui lisan yang kemudian ditindaklanjuti secara tertulis,\" ucapnya.Hubungan sinergi kelembagaan yang sedang dibangun seperti ini, kata Dawam, memang timbulkan banyak pihak berpersepsi seolah-olah Kompolnas menjadi perpanjangan tangan Polri.\"Strategi kemitraan kelembagaan kami dengan memberikan masukan, kritik konstruktif ke internal Polri memang terkadang tidak populer. Namun, kami meyakini akan memberikan dampak besar pada proses perbaikan kemandirian dan profesionalitas Polri ke depan,\" kata Dawam. (Sof/ANTARA)

Indonesia Hadir dalam Pertemuan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, untuk pertama kalinya menghadiri pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.\"Forum ini sebagai ajang untuk berkoordinasi dengan organisasi publik dan swasta untuk memerangi pemalsuan dan pembajakan,\" kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Forum tersebut juga merupakan upaya penyampaian edukasi publik, pendampingan, dan koordinasi untuk melaksanakan program pelatihan regional dan nasional bagi semua pemangku kepentingan terkait, serta pertukaran informasi tentang masalah penegakan hukum.Anom mengatakan pertemuan tersebut penting bagi Indonesia dalam upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dan memberantas serta memerangi peredaran barang palsu atau bajakan.Dalam forum itu, perlu ada program pelatihan dan bantuan teknis kepada negara-negara anggota WIPO guna memastikan setiap negara melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual secara efektif.\"Khususnya di bidang internet dan digital yang saat ini berkembang sangat cepat,\" tambahnya.Dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, peredaran barang palsu dan bajakan jadi marak diperjualbelikan secara daring melalui situs e-commerce.\"Permasalahan inilah yang perlu diatasi oleh setiap negara untuk memberantas kejahatan siber, termasuk penipuan atau perdagangan barang palsu melalui e-commerce,\" jelas Anom.Saat ini, tambahnya, Indonesia memiliki satuan tugas (satgas) penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang terintegrasi dan terkoordinasi antarkementerian dan lembaga penegak hukum, yakni Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan DJKI Kemenkumham.Pembentukan satgas tersebut untuk membuktikan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada konsumen dan produsen terhadap peredaran barang palsu dan bajakan.DJKI Kemenkumham juga telah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, di antaranya dengan membuat program sertifikasi pusat perbelanjaan luring yang terbebas dari penjualan barang palsu dan bajakan. (Ida/ANTARA)

Kompol Chuk Putranto Diberhentikan sebagai Polri Melalui Sidang Etik

Jakarta, FNN - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.Dedi menjelaskan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.“Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dedi.Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB, menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.Sidang dipimpin oleh jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya. Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Dedi.Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebutkan, proses KKEP terkait permasalahan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga segera dituntaskan, secara paralel tim khusus penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara, kemudian Tim KKEP Propam Polri juga selama 30 hari ke depan fokus menuntaskan permasalahan pelanggaran etik.“Memang sidang KKEP ini lebih utamanya digelar untuk enam orang terduga obstruction of justice ya di luar Irjen FS yang sudah melaksanakan sidang lebih awal, digelar secepatnya yang enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim,” kata Dedi.Dedi juga mengatakan, masih ada 28 anggota Polri lainnya yang akan disidang terkait pelanggaran etik. Sementara ini, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri fokus menuntaskan sidang etik enam tersangka obstruction of justice, kecuali Ferdy Sambo (sudah disidang etik).“Minggu depan tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang terduga pelanggaran obstruction of justce yang lainnya. Mulai dari Brigjen HK (Hendra Kurniawan) dan terus akan kami gelar semua sampai tuntas. Dari 35 orang kalau dikurangkan tujuh (tersangka) kan masih 28 orang,” kata Dedi. (Ida/ANTARA)

Mengapa Kenaikan BBM Bersubsidi Harus Ditolak?

Oleh : Affandi Ismail Hasan - Ketua Umum PB HMI Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar oleh Pemerintah telah beberapa pekan terakhir kembali santer terdengar setelah beberapa bulan lalu memicu gelombang aksi protes yang sangat besar dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat sipil lainnya di berbabagai daerah di Indonesia. Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi ini dihembuskan dari dalam istana Negara melalui beberapa Menteri Kabinet Jokowi, diantaranya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi & Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Bahkan secara terbuka Bahlil Lahadalia tegas mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus menyiapkan diri dengan kenaikan harga BBM di mana harga Pertalite naik menjadi Rp.10.000 per liter. Luhut Binsar Panjaitan pun pada satu kesempatan saat memberikan kuliah umum (stadium general) di Universitas Hasanuddin pada Jum’at 19 Agustus 2022, mengatakan bahwa akan ada kenaikan harga BBM dan olehnya itu Presiden Jokowi sudah mengeluarkan berbagai indikasi bila subsidi tidak lagi bisa ditahan. Diketahui bahwa rencana kenaikan harga BBM bersubsidi ini berdasarkan pada alasan Pemerintah yang mengatakan bahwa sudah terlalu besarnya jumlah Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menanggung beban subsidi BBM. Alasan seperti yang telah disebutkan tadi juga dipertegas oleh Presiden Jokowi yang pada satu kesempatan mengatakan bahwa saat ini beban APBN sudah terlalu besar untuk menanggung beban biaya subsidi BBM yang mencapai nilai sebesar Rp. 502 triliun. Sehingga dikhawatirkan APBN tidak kuat dalam menahan besarnya beban biaya subsidi tersebut dan jika dibiarkan maka subsidi BBM justru bisa terus membengkak pada kisaran Rp. 200 triliun yang artinya secara total bisa mencapai Rp. 700 triliun. Itulah alasan yang didalilkan atau disampaikan oleh Pemerintah. Apakah benar demikian? Sudah saatnya rakyat kritis dan jangan buru-buru percaya. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai salah satu kekuatan civil society di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dengan TEGAS MENOLAK rencana kenaikan harga BBM bersubsidi yang dihembuskan oleh Pemerintah. Tegasnya penolakan HMI terhadap rencana kenaikan harga BBM tersebut tentunya sangat beralasan, diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Situasi ekonomi sebahagian besar rakyat Indonesia dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir ini dapat dikatakan masih sangat terpuruk diakibatkan oleh karut marut dan rusaknya tatakelola Pemerintahan hampir pada semua sektornya terutama di sektor keuangan, kemudian ditambah terpaan Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia. Tentu masih sangat segar di ingatan kita semua saat Pemerintah sendiri mengatakan bahwa sedang fokus pada agenda pemulihan ekonomi Nasional yang artinya menegaskan bahwa situasi ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia sedang dalam keadaan yang tidak baik-baik saja. Jika melihat data dari Bank Dunia (World Bank) tahun 2021 jumlah rakyat/penduduk miskin di Indonesia berjumlah 138,9 juta jiwa dengan pendapatan di bawah Rp. 31.086,7/orang/hari (USD 2,09, jika nilai tukar rupiah per $ 1 = Rp. 14.899,25 per tanggal 2 September 2022) dan/atau di bawah Rp. 1.000.000/orang/bulan. Mereka yang berpendapatan rendah tersebut antara lain terdiri dari kalangan petani, nelayan, buruh, tenaga honorer, usaha mikro, sektor informal, etc., dan tentunya sangat dimungkinkan jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah pada tahun 2022 ini. 2. Kenaikan harga BBM bersubsidi sudah pasti akan memberikan dampak buruk secara domino terhadap kemampuan rakyat kelas menengah ke bawah dalam pemenuhan kebutuhan hidup (sandang, pangan dan papan) mereka yang salah satunya dikarenakan ikut naiknya harga kebutuhan-kebutuhan pokok (primer) lainnya di pasar. Jadi bukan saja dampak negatifnya yang secara langsung akan dirasakan oleh kelompok masyarakat yang telah disebutkan pada point 1 (satu) di atas, tetapi juga berdampak pada kebutuhan masyarakat yang proses produksi dan/atau distribusinya harus menggunakan BBM, sudah pasti akan mengalami kenaikan harga. Lalu jika demikian situasinya apakah mungkin 138,9 juta jiwa penduduk miskin Indonesia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Benar ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp. 600.000 untuk 4 (empat) bulan yang diberikan oleh Pemerintah kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan kepada 16 juta pekerja sebagai bentuk kompensasi atas naiknya harga BBM yang dialokasikan dari dana sebesar Rp. 12,4 triliun dari total penambahan dana bansos sebesar Rp. 24,17 triliun dan per tanggal 31 Agustus 2022 Presiden Jokowi sudah memulai penyaluran BLT BBM tersebut, di mana penyalurannya diberikan secara bertahap melalui kantor Pos di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatan yang telah dihimpun, perlu diketahui oleh publik bahwa pembagian BLT BBM yang dilakukan oleh Jokowi bersamaan dengan rencana kenaikan harga BBM yang disebut-sebut akan diumumkan dalam waktu dekat ini, bahkan kabarnya Jokowi telah memegang harga baru dari Pertalite dan Solar ( Sumber : detikfinance 1 September 2022). Namun demikian pertanyaan fundamentalnya adalah apakah BLT BBM sebesar Rp. 150.000/bulan dengan pengalokasian per 2 (dua) bulan sekali tersebut mampu menopang daya beli masyarakat? Rasanya akal sehat kita harus mengatakan tidak. Sebab kalau dihitung secara matematis artinya yang diterima oleh 20,65 juta KPM dan 16 juta pekerja hanya sekitar Rp. 5.000 per hari dari BLT BBM tersebut dan meskipun ditambah dengan pendapat rata-rata Rp. 1.000.000 per bulan dari 138,9 juta penduduk miskin Indonesia berdasarkan data World Bank di atas, maka pastinya masih tidak dapat menopang daya beli dan menjamin kebutuhan hidup masyarakat. Maka dapat disimpulkan bahwa BLT BBM tidak lebih hanyalah alat (instrument) bagi Penguasa Rezim Jokowi guna meredam amarah rakyat Indonesia atas kondisi ekonomi yang semakin terpuruk saat ini.    3. Hal yang paling mengerikan sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi adalah ancaman akan terjadinya inflasi yaitu suatu kondisi di mana terjadi kenaikan harga barang dan jasa secara umum yang terjadi secara terus menerus dalam waktu jangka panjang. Sebagai contoh, dijelaskan bahwa jika terjadi kenaikan harga Pertalite dari Rp. 7.650/liter menjadi Rp. 10.000/liter atau naik sekitar 30% maka inflasi akan naik 3,6%, di mana setiap kenaikan 10% BBM bersubsidi, inflasi bertambah 1,2%. Perlu diketahui bahwa inflasi yang dialami oleh Indonesia saat ini nyaris menyentuh angka 5% dan kalaupun harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan maka inflasi diprediksikan akan tetap bergerak menyentuh angka 6% pada akhir tahun 2022 ini. Artinya jika inflasi naik 3,6% sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, maka secara total inflasi Indonesia akan mencapai 9,6%. Seketika harga BBM bersubsidi naik maka para pelaku bisnis transportasi baik yang konvensional maupun yang online seperti pengusaha bus, travel, taxi, ojek dan sejenisnya akan dengan segera menaikan tarif jasa angkutannya. Selain itu pula seperti yang sudah disinggung pada point ke 2 (dua) di atas, sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan berbagai jenis produknya khususnya kuliner juga pasti akan melakukan penyesuaian harga karena lebih dahulu terdampak dan cukup sensitif terhadap perubahan harga BBM. Kondisi yang telah digambarkan di atas linier dengan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin melemah dan itu artinya jumlah masyarakat yang masuk dan kemudian terjebak di dalam kubangan garis kemiskinan akan semakin bertambah banyak. Tentunya situasi yang demikian ini tidak boleh dibiarkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan atas stabilitas Negara Indonesia yang sangat kita cintai ini, tidak terkecuali masyarakat sipil yang masih hidup di bawah garis kemiskinan (wong cilik). Kita tidak ingin melihat Indonesia menjadi negara bangkrut seperti Sri Lanka dengan krisis moneter dan krisis politik yang melanda salah satu diakibatkan karena inflasi yang begitu tinggi dan tidak terkendalikan lagi ditambah kejahatan korupsi yang menggurita. Namun bukan hal yang mustahil dengan melihat tatakelola Pemerintahan saat ini, situasi Indonesia juga bisa seperti Sri Lanka bahkan mungkin lebih parah daripada itu bila Rezim ini tidak segera berbenah sehingga membuat ketimpangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat semakin lebar yang kemudian akan menjadi salah satu faktor yang dapat mendelegitimasi Rezim Jokowi itu sendiri. Sedikitnya 3 (tiga) alasan di atas itulah yang mendasari HMI menolak dengan tegas, sekali lagi MENOLAK DENGAN TEGAS rencana Pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi yang dinilai akan semakin menyusahkan, menyengsarakan dan menambah penderitaan kurang lebih 50% dari populasi 270 juta jiwa rakyat Indonesia

Dituntut 4 Tahun, Edy Mulyadi Sebut JPU Keliru Lakukan Tuntutan

Jakarta, FNN – Edy Mulyadi (EM), terdakwa kasus \"Jin Buang Anak\", mengatakan terdapat kekeliruan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kontennya sebagai berita bohong. Sidang ke-25 ini digelar pada Kamis (01/09/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Adeng Abdul Qohar.  EM menjelaskan ada beberapa poin yang keliru dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu.  \"Ada beberapa yang keliru besar pada tuntutan jaksa, yaitu antara lain dia mengatakan bahwa saya menyebarkan berita bohong antara lain pada soal aset di Jakarta yang akan dijual. Padahal dalam persidangan sudah terungkap, bahkan hakim pun mengatakan undang-undangnya memungkinkan untuk menjual aset,\" jelas Edy.  \"Tapi dalam persidangan terungkap bahwa yang saya sampaikan itu adalah mengutip berita. Beberapa berita saya bacakan di persidangan antara lain sumbernya Dirjen Kekayaan Negara hanya gara-gara bahwa ada rencana menginventarisasi dan menjual aset-aset negara. Itu yang dipersoalkan dibilang saya mengatakan berita bohong,\" tambahnya saat menemui rekan wartawan seusai persidangan, Kamis (01/08/22).  Dalam persidangan diketahui, tuntutan JPU lebih menyorot kepada penyebaran berita bohong di kanal Youtube Bang Edy Channel. Jaksa menjelaskan istilah Jin Buang Anak sebagai tuturan asertif dengan penilaian negatif.  \"Perkataan terdakwa tersebut tidak benar dan tidak mendasar pada pernyataan berita atau berita bohong tersebut merupakan tuturan asertif yang menyatakan penilaian negatif,\" jaksa menjelaskan.  Jaksa juga menyatakan EM memberitakan bertentangan dengan fakta, salah satunya mengenai inventarisasi negara.  \"Setelah itu terdakwa juga masih menyiarkan berita bohong bahwa pemerintah telah investarisasi dan akan dijual. Hal ini sangat bertentangan dengan pernyataannya,\" papar jaksa.  Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Edy membantah beritanya dikatakan sebagai berita bohong. Menurutnya,  \"Jadi, apa yang mereka tuntutkan sebagai berita bohong itu tidak benar. Karena seperti kata ahli bahasa, kalau kita ngomong bohong harus ada pembandingnya,\" tegas Edy.  Terkait tuntutan jaksa tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu seminggu kepada Edy Mulyadi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dilaksanakan pada persidangan yang akan dilaksanakan Kamis, 8 September mendatang di PN Jakarta Pusat.  Diketahui, EM dituntut pidana 4 tahun penjara dengan perkara penyebaran berita bohong yang melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (oct)

Terkait Vonis 4 Tahun 6 Bulan Alvin Lim, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum: Oknum Jaksa Diduga Main Kasus

Jakarta, FNN – “Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Maria, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum. Pasalnya dirinya membandingkan dimana kejahatan yang merugikan jutaan masyarakat seperti Investasi bodong dan pejabat korup, banyak yg dibebaskan. \"Contoh William Henley, Pelaku/terdakwa investasi bodong merugikan triliunan dibebaskan oleh pengadilan, Pinangki koruptor kejaksaan cuma divonis 2 tahun, dan jaksa penuntut tidak Kasasi padahal dibawah tuntutan jaksa 4 tahun. Dimana letak keadilan, Alvin Lim dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun 6 bulan, lebih dari dua pertiga langsung jaksa ajukan banding. Jelas terlihat Oknum Jaksa bermain dalam hukum di Indonesia,\" ungkapnya. Maria menilai bahwa bukan hanya Kepolisian yang ada mafia, namun kejaksaan dan pengadilan juga sama, banyak oknum mafianya. \"Seperti kata-kata Pak Mahfud (Menko Polhukam-red), mafia hukum ini banyak, dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Masyarakat sulit mencari keadilan. Mengerikan, Indonesia ternyata belum merdeka dari oknum penjajah, sekarang kita dijajah oknum aparat bangsa sendiri, karena sikap koruptif,\" jelasnya. Maria melihat bahwa setiap kali ada tokoh yang berani membela masyarakat selalu dikriminalisasi dengan pidana ecek-ecek. Mantan Ketua KPK dulu juga mau ditangkap polisi dengan dugaan pemalsuan surat, KTP/KK. Sekarang hal yang sama, Alvin Lim dituduhkan memalsukan KTP. Tidak masuk akal sekali kasus itu selain sudah pernah disidangkan, juga Alvin bahkan divonis jauh lebih tinggi dari pelaku utama. Apalagi seharusnya sebagai advokat, Alvin Lim punya imunitas sesuai UU Advokat. Ia mengatakan Alvin malah dikenakan pasal pembantuan dan ikut serta dalam pemalsuan, tanpa saksi dan bukti yang kuat, hanya pertimbangan oknum hakim, yang track record dari majelis hakim Arlandi Triyogo banyak masalah sebelumnya. Maria sedih melihat bagaimana selalu pemerintah gagal dalam melindungi pahlawan dan patriot bangsa yang banyak berkorban demi masyarakat. “Apalagi Alvin Lim adalah satu-satunya advokat yang berani lantang dan melawan oknum raksasa dan oknum mafia hukum,” pungkasnya. (mth/*)

Perpol 7/2022 Buka Peluang Sambo Terhindar dari Pemecatan

Jakarta, FNN — Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyayangkan adanya Perpol 7/2022 yang memiliki mekanisme sidang etik peninjauan kembali  Dalam Perpol yang sudah mulai berlaku tersebut di dalamnya termaktub soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final. “Perpol ini harus direvisi karena berbahaya jika terduga pelanggar bisa mengajukan banding dan PK (peninjauan kembali),” kata Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9).  Menurut Haris, seharusnya yang bisa mengajukan banding maupun PK hanyalah instutusi polri bukannya terduga pelanggar, atas dasar adanya kejanggalan dan menjadi perhatian publik dalam keputusan hakim dalam sidang etik polri.   Haris menjelaskan, dalam BAB VI KKEP Peninjauan Kembali Bagian Kesatu Umum Pasal 83 mengatur  ayat (1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.  Ayat (2) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding. Sementara ayat (3) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.  “Jadi Ferdy Sambo pada saat keputusan KKEP dan KKEP banding dinyatakan PTDH, maka sebelum tiga tahun Ferdy Sambo bisa mengajukan PK sebagaimana yang diatur dalam Perpol 7/2022. Saat ini Kapolri pak Listyo Sigit, apakah ada jaminan tiga tahun ke depan Kapolrinya masih Listyo Sigit, bagaimana jika Kapolrinya orang yang berpihak kepada Sambo. Karena kewenangan PK dalam perpol 7/2022 pasal 83 ayat 1 PK itu kewenanganya ada di tangan Kapolri,” beber Haris.  “Kan tidak ada Kapolri seumur hidup,” ujar Haris menandaskan. Karena bagi Haris, Perpol 7/2022 ini juga bisa dimanfaatkan oleh anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan sudah dipecat melalui sidang etik untuk menghimpun kekuatan melawan dan mengganti Kapolri dengan tujuan agar bisa menggelar kembali sidang etik peninjauan kembali (PK). “Pak Sigit harus mewaspadai ini, jangan sampai ada manuver di internal untuk tujuan-tujuan yang hanya mementingkan diri sendiri itu,” pungkas Haris. (sws)

Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Kelanjutan sidang Edy Mulyadi (EM) terkait dengan ujaran \"tempat jin buang anak\" pada salah satu video dalam kanal YouTube miliknya yang berjudul \"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\". Pada hari ini, Kamis (1/9/2022) sidang lanjutan kasus EM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang kali ini merupakan penyampaian tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edy Mulyadi. JPU meyakini bahwa terdakwa EM bersalah dan menuntut untuk dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun karena telah menyebarkan berita bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. \"Dengan ini menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,\" ujar Jaksa menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa EM. \"Dan juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,\" tambahnya. Jaksa meyakini bahwa terdakwa Edy Mulyadi telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa memaparkan bahwa Edy selaku pemilik YouTube \"Bang Edy Channel\" seringkali mengunggah video yang berisikan opini atau pendapat pribadi pada 2021 silam di kanal YouTube miliknya yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun menurut jaksa menyebutkan adanya beberapa konten video yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran. Salah satunya adalah dalam video yang berjudul \"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\". Di dalam video tersebut, adanya pernyataan dari Edy Mulyadi menyebutkan \'tempat jin buang anak\'. Pernyataan inilah yang menurut jaksa, dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat. Edy Mulyadi didakwa karena melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. Adapun dari Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Adeng AK mempersilakan dari pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya apabila ingin menyampaikan pledoi atau pembelaannya dalam kurun waktu satu minggu. Maka dari itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 8 September di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.00 WIB. Terbilang hari ini sudah total 25 persidangan yang dijalankan oleh Edy Mulyadi sejak sidang perdana pada Selasa (10/5/2022) seperti yang terlampir dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat. (Fik)

Tak Diizinkan Masuk Saat Sidang, Pengacara: Kami Merasa Dilecehkan

Jakarta, FNN – Sidang kasus dugaan keterlibatan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah yang menjerat 3 terdakwa yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat kembali diselenggarakan. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sidang ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Densus 88 bersenjata lengkap.  Terjadi beberapa ketegangan dalam persidangan ini, salah satunya adalah tidak dibolehkannya masuk para pengacara untuk menemani terdakwa di dalam persidangan. Salah satu pengacara terdakwa, Azzam Khan, memberikan tanggapan kekecewaannya terhadap kejadian ini.  Azzam Khan mengatakan bahwa, adanya ketidakselarasan antara janji yang diucapkan dengan pelaksanaan dilapangan, sebelumnya hakim yang menangani kasus ini berjanji hanya membatasi pengunjung yang masuk kedalam ruang sidang, bukan pengacara. “Kemarin janjinya hakim yang dibatasi masuk hanya pengunjung, 35 orang. Sedangkan pengacara, dibatasi selagi bisa masuk, silahkan. Tapi faktanya, kami dibatasi dengan cara yang tidak berkeadilan. Kami ini pencari keadilan, orang-orang di dalam sana kan belum tentu bersalah. Kami sebagai pengacara merasa kecewa, merasa dihinakan, merasa tidak dihormati,” ujarnya kepada para wartawan di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Oktober 2022. Azzam Khan juga menambahkan bahwa persidangan kali ini melanggar Pasal 54 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) karena menghalangi pengacara untuk memberikan pembelaan terhadap terdakwa. “KUHAP itu menyuruh kita datang dan mendampingi, apalagi ancamannya diatas 5 tahun, makanya kita wajib mendampingi baik dari pemeriksaan, persidangan, tuntutan san sampai putusan,” ujarnya. Selain Azzam Khan, adapun beberapa pengacara yang juga memberikan protes terhadap kejadian ini, salah satunya adalah Rizki Fatamazaya Mumte. Ia dengan tegas memberikan ungkapan rasa kekecewaanya terhadap pengadilan yang menangani kasus ini. Rizki Fatamazaya Mumte menjelaskan, bahwa dari pihak pengadilan pun tidak adanya keterangan terkait alasan mengapa pengacara terdakwa tidak diizinkan masuk. “Penanggung jawab PN (Pengadilan Negeri) saja datang-kabur, tidak ada keputusan. Kita koordinasi tapi _engga_ bisa masuk,” ujarnya.  Sebelumnya sidang terhadap tiga terdakwa tersebut juga mengalami ketegangan, dimana adanya perdebatan antara JPU (Jaksa Penuntut Hukum) dengan para PH (Penasihat Hukum) terdakwa mengenai cara sidang diselenggarakan. JPU menginginkan bahwa sidang diselenggarakan secara online tetapi pihak penasehat hukum menginginkan persidangan secara offline. Perdebatan tersebut diakhiri dengan adanya keputusan hakim bahwa sidang dilaksanakan secara offline, karena KUHAP mengatur bahwa pihak terdakwa wajib hadir dalam persidangan. (hab)