Tak Diizinkan Masuk Saat Sidang, Pengacara: Kami Merasa Dilecehkan

Foto: Para pengacara terdakwa (Farid Okbah) dan tiga terdakwa lainnya dilarang masuk ke dalam ruangan sidang.

Jakarta, FNN – Sidang kasus dugaan keterlibatan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah yang menjerat 3 terdakwa yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat kembali diselenggarakan. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sidang ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Densus 88 bersenjata lengkap. 

Terjadi beberapa ketegangan dalam persidangan ini, salah satunya adalah tidak dibolehkannya masuk para pengacara untuk menemani terdakwa di dalam persidangan. Salah satu pengacara terdakwa, Azzam Khan, memberikan tanggapan kekecewaannya terhadap kejadian ini. 

Azzam Khan mengatakan bahwa, adanya ketidakselarasan antara janji yang diucapkan dengan pelaksanaan dilapangan, sebelumnya hakim yang menangani kasus ini berjanji hanya membatasi pengunjung yang masuk kedalam ruang sidang, bukan pengacara.

“Kemarin janjinya hakim yang dibatasi masuk hanya pengunjung, 35 orang. Sedangkan pengacara, dibatasi selagi bisa masuk, silahkan. Tapi faktanya, kami dibatasi dengan cara yang tidak berkeadilan. Kami ini pencari keadilan, orang-orang di dalam sana kan belum tentu bersalah. Kami sebagai pengacara merasa kecewa, merasa dihinakan, merasa tidak dihormati,” ujarnya kepada para wartawan di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Oktober 2022.

Azzam Khan juga menambahkan bahwa persidangan kali ini melanggar Pasal 54 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) karena menghalangi pengacara untuk memberikan pembelaan terhadap terdakwa.

“KUHAP itu menyuruh kita datang dan mendampingi, apalagi ancamannya diatas 5 tahun, makanya kita wajib mendampingi baik dari pemeriksaan, persidangan, tuntutan san sampai putusan,” ujarnya.

Selain Azzam Khan, adapun beberapa pengacara yang juga memberikan protes terhadap kejadian ini, salah satunya adalah Rizki Fatamazaya Mumte. Ia dengan tegas memberikan ungkapan rasa kekecewaanya terhadap pengadilan yang menangani kasus ini. Rizki Fatamazaya Mumte menjelaskan, bahwa dari pihak pengadilan pun tidak adanya keterangan terkait alasan mengapa pengacara terdakwa tidak diizinkan masuk.

“Penanggung jawab PN (Pengadilan Negeri) saja datang-kabur, tidak ada keputusan. Kita koordinasi tapi _engga_ bisa masuk,” ujarnya. 

Sebelumnya sidang terhadap tiga terdakwa tersebut juga mengalami ketegangan, dimana adanya perdebatan antara JPU (Jaksa Penuntut Hukum) dengan para PH (Penasihat Hukum) terdakwa mengenai cara sidang diselenggarakan. JPU menginginkan bahwa sidang diselenggarakan secara online tetapi pihak penasehat hukum menginginkan persidangan secara offline. Perdebatan tersebut diakhiri dengan adanya keputusan hakim bahwa sidang dilaksanakan secara offline, karena KUHAP mengatur bahwa pihak terdakwa wajib hadir dalam persidangan. (hab)

311

Related Post