HUKUM
Kuasa Hukum Erick Thohir: Faizal Assegaf Jangan Keluar dari Jalur Hukum
Jakarta, FNN – Tim penasehat hukum Erick Thohir meminta Faizal Assegaf untuk tidak mencoba membawa kasus fitnah yang dilakukannya terhadap Erick Thohir ke arah lain di luar jalur hukum. Apalagi sampai membawa-bawa ulama setelah menzalimi Erick Thohir. “Kita fokus dan kembalikan penyelesaiannya di jalur hukum, sesuai dengan laporan kita berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jangan ditarik kesana kemari,” kata J Kamal Farza dari IMF Lawfirm dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 September 2022. Pernyataan ini merespon ucapan Faizal Assegaf seusai diperiksa Bareskrim Polri pada Senin, 5 September 2022, yang menantang Erick Thohir untuk bersumpah di depan ulama PBNU. Menurut Kamal, sebagai warga negara yang baik, kliennya Erick Thohir telah memutuskan mencari keadilan lewat jalur hukum atas fitnah keji yang dilakukan Faizal Assegaf. Tidak lewat mekanisme lain. Karena itu, kata Kamal, pihaknya mengapresiasi kerja cepat penyidik Polri yang secara serius sudah bekerja maksimal untuk memproses laporan kliennya, Erick Thohir. Kamal juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Seperti diketahui, Erick Thohir telah melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022. Faizal diyakini melanggar pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. Laporan ke polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah keji yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram. Faizal menyebarkan atau mentransmisi konten yang merupakan tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dalam unggahannya di Instagram, Faizal Assegaf menambah narasi dengan menuliskan bahwa Erick Thohir punya banyak istri yang dinikahi secara gaib serta menyebut Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya. Padahal, kedua hal itu tidak ada dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, melainkan ditambah oleh Faizal Assegaf melalui akun instagram-nya. (mth/*)
KPK Akan Menyakan ke Anies Soal Perencanaan Hingga Penganggaran Formula E
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal proses perencanaan hingga penganggaran untuk penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E yang telah digelar di Jakarta pada Juni 2022.\"Lebih kurang biasanya terkait dengan proses perencanaan, awalnya itu seperti apa, tawaran dari mana. Kemudian direncanakan, kemudian proses penganggarannya, kemudian pelaksanaannya sampai dengan pertanggungjawabannya,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.KPK menjadwalkan memanggil Anies Baswedan pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan seputar permasalahan penyelenggaraan ajang Formula E yang sedang diselidiki lembaga antikorupsi itu.Selain itu, kata Alex, KPK juga ingin mengetahui apakah dari penyelenggaraan Formula E tersebut mendapatkan keuntungan atau tidak. \"Kan sudah terlaksana, kami ingin tahu juga bagaimana pelaksanaannya, apakah kemarin itu mendapatkan keuntungan atau tidak karena kalau tujuannya bisnis kan pasti pertimbangannya nanti mendapatkan keuntungan, banyak wisatawan yang datang menginap, menumbuhkan ekonomi kan. Itu yang perlu kami klarifikasi bagaimana penganggarannya,\" ujar Alex.Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keterangan Anies Baswedan dibutuhkan untuk membuat terangnya suatu perkara. \"Kalaupun ada seseorang yang dipanggil oleh KPK maka tentulah ada kepentingan terhadap membuat terangnya suatu perkara. Apakah dipanggil sebagai saksi, apakah dipanggil karena dia mengetahui, karena dia mendengar, karena dia melihat, karena dia mengalami sendiri suatu peristiwa. Itulah kepentingan KPK untuk membuat terangnya suatu peristiwa,\" kata Firli.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK untuk memberi keterangan pada Rabu (7/9). Anies menegaskan akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan seputar penyelenggaraan Formula E.KPK beberapa waktu sebelumnya juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait penyelenggaraan Formula E, di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Sof/ANTARA)
Tidak Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pintu rahasia di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo seperti yang dinarasikan dalam video viral seorang wanita diduga asisten rumah tangga (ART) Putri Sambo. “Enggak ada (pintu rahasia) di rumah Sambo,” kata Dedi saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Selasa. Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, informasi yang disampaikan dalam video tersebut terkait organ Brigadir J ditaruh di pintu rahasia di rumah dinas Ferdy Sambo sebagai video hoaks, atau kabar bohong. “Ah enggak lah, hoaks lah itu,” katanya. Fakta terkait kondisi tubuh dan organ Brigadir J, kata Dedi, hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Kedokteran Forensik usai melakukan autopsi ulang beberapa waktu lalu. “Hoaks lah itu, kan (penjelasan terkait organ) sudah disampaikan oleh dokter forensik,” ujar Dedi.Video viral di media sosial TikTok dengan narasi “pembantu rumah tangga Putri Sambo buka suara”. Dalam video berdurasi tiga menit 29 detik.Wanita yang mengaku sebagai ART keluarga Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J sebelum ditembak tubuhnya diikat terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo.Ia juga menyebutkan di dalam pintu rahasia di rumah dinas Ferdy Sambo terdapat banyak gua, yang menyimpan tubuh-tubuh anggota Polri laki-laki yang dibunuh diambil anggota tubuhnya dijadikan patung di dalamnya.“Tolong dibuka itu pintu rahasia di belakang rumah untuk penyiksaan Josua itu ada pintu rahasia, kuncinya ada di lemari sebelah tempat Josua disiksa,” kata wanita dalam video tersebut. (Sof/ANTARA)
Kasus Pembakaran Stadion di Banda Aceh Diselidiki Polisi
Banda Aceh, FNN - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha menyatakan pihaknya bakal menyelidiki kasus pembakaran fasilitas Stadion H Dimurthala Banda Aceh yang terjadi kemarin malam, Senin (5/9).\"Pastinya nanti kita lakukan penyelidikan lebih dalam terkait kejadian ini,\" kata Ryan di Banda Aceh, Senin.Sebelumnya, penonton laga Persiraja Banda Aceh versus PSMS Medan membakar sejumlah fasilitas Stadion H Dimurthala di Lampineung, Aceh, karena kecewa laga tersebut batal akibat lampu stadion mati menjelang pertandingan dimulai.Pantauan ANTARA, massa pertama kali membakar papan sponsor, kemudian jaring gawang, bangku cadangan, hingga karpet tribun VIP penonton yang kemudian dapat diselamatkan.Kemudian, api dapat dipadamkan setelah tiga unit armada pemadam kebakaran tiba di stadion. Ryan menyampaikan berdasarkan informasi yang diterima, pertandingan tersebut memang diselenggarakan pada malam hari.Namun, karena ada sedikit permasalahan listrik sehingga lampu yang ada di stadion padam sehingga membuat penonton kecewa. \"Itu lah yang menyebabkan kemudian masyarakat kecewa, sehingga terjadilah aksi yang kita lihat pada malam hari ini. Kita akan menyelidiki semuanya,\" ujar Ryan. (Ida/ANTARA)
Soal Formula E, KPK Minta Keterangan Anies untuk Mendapat Gambaran Utuh
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. KPK menjadwalkan memanggil Anies pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait permasalahan penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki KPK.\"Proses ini sebagai salah satu langkah agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, KPK dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK.KPK menegaskan siapa pun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti dipanggil dalam proses penyelidikan tersebut. \"Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat,\" ujar Ali.KPK pun mengharapkan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E kooperatif agar proses berjalan secara efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku.Sementara itu, Anies mengatakan telah menerima surat panggilan dari KPK untuk memberi keterangan pada Rabu (7/9). \"Saya dimintai surat panggilan KPK, Rabu, 7 September pagi,\" kata Anies di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9). Anies menegaskan akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait Formula E.Selain itu, Anies menegaskan tidak ada keterangan dalam surat panggilan tersebut, sehingga dirinya berniat hanya untuk memenuhi panggilan itu dan selebihnya akan dijelaskan usai pertemuan. KPK menyatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sampai saat ini masih berjalan.Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Ida/ANTARA)
Ratu Atut Bebas Bersyarat
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.\"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,\" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa.Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 2026 dan bebas murninya pada 8 Juli 2025.Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas. (Ida/ANTARA)
Kabareskrim Tepis Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Dengan ART
Jakarta, FNN - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menepis isu dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo yang santer di kalangan masyarakat.Isu dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.“Karena Kuat Ma\'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi COVID-19. Kuat Ma\'ruf kena COVID hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu (30/8) di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma\'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi. Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.Putri Candrawathi dan Kuat Ma\'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Sof/ANTARA)
Temuan Komnas HAM Bisa Bantu Polri Ungkap Kasus Brigadir J
Jakarta, FNN - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang bisa membantu Polri mengungkap kasus tersebut.\"Agar dapat membantu mengembangkan pemeriksaan kasusnya dan tidak mustahil akan membuat terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangkanya,\" kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Fickar mengatakan Polri akan memperoleh banyak informasi jika mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Informasi dan keterangan yang didapatkan Polri bisa membuka seluruh fakta dari kasus pembunuhan Brigadir J. \"Permintaan Komnas HAM hendaknya direspons Polri karena ada banyak informasi dan keterangan untuk membuka kasus tersebut secara keseluruhan,\" ujarnyaKomnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis (7/7) 2022. Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.\"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC dimana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang,\" ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (Ida/ANTARA)
Berkas Putri Candrawathi Dikembalikan ke Penyidik Pekan Ini
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap. \"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan),\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Senin. Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8). Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022. Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa. \"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19),\" kata Ketut. Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma\'ruf. Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9) karena belum lengkap secara formil maupun materiil. Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU). \"Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU,\" kata Dedi, Jumat (2/9). Jenderal bintang dua itu berterima kasih kepada media yang mengawal proses penyidikan yang dilakukan timsus sehingga sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. \"Sesuai perintah Bapak Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang apa adanya dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian ketelitian harus menjadi standar kerja timsus,\" ujar Dedi. (Ida/ANTARA)
Pengacara Juju Purwantoro Sebut Enam Kejanggalan Dalam Kasus Pembunuhan Josua
Jakarta, (FNN) - Setidaknya ada enam kejanggalan yang menjadi sorotan rakyat dalam peristiwa hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. \"Bahkan diperkirakan ada misteri hukum dalam peristiwa yang menggerkan itu,\" kata pengacara, Juju Purwantoro dalam siaran persnya yang diterima FNN.co.id, di Jakarta, 3 September 2022. Kejanggalan pertama, kata Juju, sejauh mana kemungkinan terlibatnya Kapolda Metro Jaya, Fadil Imron. Dalam tragedi dibunuhnya 6 laskar FPI (Front Pembela Islam - sekarang menjadi Front Persaudaraan Islam) di Km 50, keduanya (Fadil dan Sambo) secara bersama turut menanganinya. Kedua, bagaimana peran dan fungsi Satgasus (Satuan Tugas Khusus) yang dipimpin Sambo, yang dibubarkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo karena dianggap selama sering melakukan tindakan atau perbuatan elawan hukum (PMH). Tentu diperlukan eksaminasi dan audit secara transparan atas peran Satgasus yang dinilai telah melewati batas prosedur hukum normal. Ketiga, terlibatnya lebih 90 orang polisi aktif yang turut merekayasa kasus ini (obstruction of justice). Mereka yang terbukti terlibat tindak kejahatan bersama Sambo, harus segera ditahan atau dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Keempat, tidak ditahannya tersangka utama Putri Candrawathi dengan alasan masih memiliki anak kecil. Prinsip persamaan dalam hukum (equality before the law), harus diterapkan secara konsekwen. Banyak contoh kasus terjadi pada rakyat kecil, mereka yang hanya terlibat kasus sepele, langsung dipenjara. Bahkan. banyak kasus terhadap perempuan yang dipenjara, terpaksa membawa anaknya ke tahanan juga. Padahal, kasus Putri berat, yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman mati. Kelima, dipecatnya Deolipa Yumara dan tim sebagai pengacara tersangka BE secara tiba-tiba, juga penuh kecurigaan. Sampai sekarang, belum jelas alasan pemecatan itu. Ia menjadi pengacara karena ditunjuk oleh negara, dalam hal ini Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri. Keenam, timbul prasangka negatif pada rakyat, karena pada saat rekonstruksi pembunuhan, para tersangka lainnya dilibatkan. Akan tetapi, pihak pengacara korban tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum (rechtstaat), perlu partisipasi rakyat secara transparan, bukan hanya teori. Melihat kasus pembunuhan Josua tersebut, sudah sangat mendesak mereformasi peran dan eksistensi Polri. Hal itu, demi motto Polri yang \'Presisi\' (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan). Inde datae leges be fortior omnia posset - hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Juju mengatakan. ada misteri hukum dalam peristiwa dibunuhnya Josua. \"Kasus Ferdy Sambo tersebut sangat menjadi perhatian publik (public interest). Sebab, melibatkan hampir 100 orang (jumlah terakhir 97 orang) aparat polisi menjadi terperiksa Dewan Kehormatan Kepolisian,\" kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat itu. (Anw/Fnn).