HUKUM

Kuasa Hukum: Alvin Lim Harusnya Dibebaskan Atas Dugaan Pemalsuan KTP yang Tidak Dilakukannya

Jakarta, FNN – Selasa, 30 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Advokat Alvin Lim, yang menjadi terdakwa kasus ‘dugaan pemalsuan KTP’. “Klien kami dituduh ikut memalsukan KTP, sebuah tuduhan aneh dan remeh- temeh yang jelas-jelas dibantah oleh klien kami karena tidak pernah dilakukannya. Klien kami menduga tuduhan tersebut dikenakan kepadanya karena dirinya vokal dan keras dalam membela masyarakat korban kaki tangan kapitalis yang dibantu oleh oknum aparat penegak hokum,” demikian rilis Tim Penasihat Hukum Alvin Lim, Sabtu (27/8/2022). Bahwa dalam ranah hukum Indonesia, terdapat 4 (empat) pilar menyangga utama dalam penegakan hukum, yang terdiri dari unsur Penyidik (Kepolisian), Penuntut (Kejaksaan), Hakim (Pengadilan), dan Advokat (Pembela/Penasihat Hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama, jika salah satu pilar patah maka dapat dipastikan hukum di Indonesia tidak akan bisa berdiri tegak. Bahwa untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum diperlukan peran keempat pilar penegak hukum, termasuk advokat. Advokat adalah profesi yang unik jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, karena advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang mulia atau Officium Nobile. Menurut Dr Frans Hendra Winata, SH, MH, dalam sebuah makalah yang berjudul Peran Organisasi Advokat, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; Nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi. Alvin Lim SH, MSc, CFP, adalah seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kredibilitas profesi, dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, ia berpihak untuk membela hak-hak dari para masyarakat pencari keadilan, hal itu dilakukannya sebagai pengejawantahan advokat yang merupakan officium nobile. “Sebagai advokat yang diatur dan tunduk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Alvin Lim sadar bahwa ia memilik tanggung jawab besar dan konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum,” ujarnya. Namun seorang Alvin Lim tidaklah ragu dan tidak gentar membela masyarakat yang tertindas selama dalam posisi yang benar meski harus berurusan dengan oknum-oknum penegak hukum. Bukan itu saja. Alvin ini berani melawan kaki tangan kapitalis yang secara terang-terangan telah merugikan dan menguras isi kantong masyarakat seperti melawan koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dan sebagainya. “Hal tersebut sejalan dengan amanah dan perintah dari Bapak Presiden, Joko Widodo, beliau menyoroti munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya yang kian marak dalam 2 tahun terakhir ini. Kerangka (dari) model penipuan tersebut sangat merugikan masyarakat di masa sulit seperti ini, beliau meminta pengawasan, tidak boleh kendor terhadap investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya karena pengawasan yang lemah akan membuka celah,” ungkapnya. Saudara Alvin Lim juga ringan tangan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk pembelaan hak-hak hukum kepada para kliennya. Terdakwa selain aktif di LQ Indonesia Lawfirm juga merupakan adalah anggota LBH dan/atau Posbakum dan pernah menjadi Ketua Posbakumadin Asuransi. Adapun berikut ini beberapa kiprah bantuan hukum yang diberikan oleh Terdakwa selaku advokat kepada masyarakat yang menjadi korban dengan nilai hingga miliaran rupiah: - Mendampingi dan membela kepentingan hukum dari 147 Korban KSP Indosurya dengan total kerugian diatas Rp 800 miliar; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum nasabah asuransi Allianz; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 113 orang korban Robot Trading Millionare Prime dengan total kerugian Rp 30 miliar lebih; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 137 korban PT. FSP Pro Akademi atau Robot Trading Fahrenheit dengan kerugian Rp 37 miliar. Selain membela masyarakat lemah korban kaki tangan kapitalis, Advokat Alvin Lim juga aktif dalam sejumlah kegiatan sosial, diantaranya: - Memberikan beasiswa kepada 3 (tiga) orang anak dari Polisi aktif yang wafat karena Covid-19 dalam menjalankan tugas sebagai polisi. Banyak orang yang menganggap Alvin Lim dan LQ keras dan kasar terhadap Kepolisian. Namun kenyataannya Alvin Lim dan LQ tidak pernah membenci kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan hanya tidak suka pada Oknum yang melanggar hukum; - Advokat Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm terus berupaya menjadi kantor hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, bahkan di masa pandemi Covid-19 ikut membagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut disalurkan 3 (tiga) cabang LQ, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Bahwa dengan sejumlah prestasi dan catatan positif sebagaimana diuraikan di atas, Saudara Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang kerap mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat korban kaki tangan kapitalis, dalam menjalanan profesinya sebagai Advokat dilindungi di luar dan di dalam persidangan sebagaimana Pasal 16 Jo Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sesuai Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dengan keseluruhan yang dimaksud ialah: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam sidang pengadilan ataupun di luar persidangan.” Sebagai tim Penasihat hukum kami berharap tidak ada upaya kriminalisasi atau pembungkaman terhadap Terdakwa yang merupakan seorang Advokat yang aktif membantu masyarakat lemah yang terkena masalah hukum, dan juga gemar membantu sesama dalam kegiatan sosial. \"Ujung senapan\" penegak hukum harusnya diarahkan kepada para kaki tangan kapitalis yang menyengsarakan masyarakat. Total kerugian akibat investasi bodong selama 10 (sepuluh) tahun terakhir mencapai Rp 117,5 triliun bedasarkan laporan dari kepolisian atau dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021. Sosok Terdakwa Alvin Lim yang terkenal konsisten melakukan resistensi terhadap perusahaan penyelenggara investasi bodong, koperasi abal-abal, robot trading, dsb  harusnya dijadikan sahabat oleh penegak hukum, tak terkecuali baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun sesama teman sejawat Advokat untuk sama-sama menolong masyarakat melawan kaki tangan kapitalis seperti koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dsb, yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia yang sama-sama kita cintai. “Kami berharap dalam putusan nanti Majelis Hakim yang kami muliakan, membebaskan Saudara Alvin Lim dari segala dakwaan dan tuntutan agar tetap dapat menjalankan perannya sebagai advokat yang kerap membela masyarakat,” tegas Tim Penasehat Hukum Alvin Lim, M. Kamil Pasha, SH, MH. Divonis Bersalah Ternyata apa yang diharapkan Tim Kuasa Hukum Alin Lim agar kliennya itu divonis bebas dari segara dakwaan, sia-sia. Pada Selasa, 30 Agustus 2022, PN Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim, 4 tahun dan 6 bulan atas dugaan kasus pemalsuan. Alvin Lim menanggapi vonis itu dengan santai. “Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA incrach. Lalu saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di Surat Kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, (itu) boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Tapi itu lah ini sudah settingan,” ujar Alvin Lim. Alvin Lim menjelaskan perkara sudah pernah diputus pada 2020 di MA, dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa. “Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara Investasi bodong maka saya aman. Tetapi, saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia,” katanya. “Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum Jaksa dan Hakim, nanti mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka,” lanjut Alvin.   Seperti diketahui, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Pertama, jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar 6 juta rupiah. Kedua, barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ketiga, belum lagi tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin Lim mengunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Keempat, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan pada 2018, dan sekarang disidangkan ulang. Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai 6 juta rupiah. “Namun, inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah mejadi salah,” tambah Tim Penasehat Hukum, Sukisari, SH. (mth/*)

Penyidik Konfrontasi Putri Candrawathi dengan Saksi dan Tersangka Lain

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadp istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan status sebagai tersangka pada hari Rabu (31/8/22) ini. Rencananya Putri Candrawathi akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) pukul 10.00 WIB. Penyidik memeriksa istri Ferdy Sambo untuk mengonfrontasi keterangannya dengan para saksi dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan satu saksi yakni Susi, dan tiga tersangka lainnya yaitu Kuat Ma\'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andi memaparkan konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. “Ini semua yang ada di Magelang,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, seusai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22). Lebih lanjut, Andi mengatakan konfrontansi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan dilaksanakan rekonstruksi. \"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, dan rekonstruksinya ada beberapa poin, tidak semuanya. Kalau konfrontasi itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, akan dikonfrontasi,\" tambahnya. Di lain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan Rabu, pukul 10.00 WIB. Dari pantauan FNN TV, situasi terkini di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/22), baru hadir kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pada pukul 10.05 WIB. Sedangkan, Putri Candrawathi sendiri sampai saat ini belum terlihat hadir di Bareskrim Polri. (Lia)

Tanpa Izin Dirut, M. Alwi dan Junaidi Hasan Ganti Nomor Rekening Perusahaan ke Rekening Pribadi, LQ Indonesia Lawfirm: Sepatutnya Dakwaan Terbukti

Jakarta, FNN – Sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan pemberatan dana perusahaan milik PT Surya Rezeki Timber Utama kembali digelar di Ruang Sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.  Dalam agenda pembuktian dari Penuntut Umum, Jaksa Handri, S.H., menghadirkan Saksi bernama Eni, yang merupakan pegawai PT SRTU.  Meski pun tanpa dihadiri terdakwa M. Alwi yang mengaku masih dalam kondisi sakit, persidangan tetap dilanjutkan, dan dipimpin oleh Hakim Ardi, SH. Dalam keterangannya yang diberikan di bawah sumpah, Saksi Eni memberikan banyak keterangan perihal modus yang digunakan oleh para terdakwa dalam menggelapkan uang milik PT SRTU. Dia menyebutkan, selain mengubah sistem pencatatan dari Accurate yang otomatis dan terintegrasi ke aplikasi Zahir yang lebih manual, terdakwa M. Alwi juga disebut memberikan instruksi untuk mengalihkan rekening operasional perusahaan dari yang semula menggunakan rekening milik PT SRTU, menjadi melalui rekening milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana, yang merupakan anak kandung dari terdakwa M. Alwi. Awalnya saksi menerangkan bahwa saksi mulai bekerja semenjak April 2018, dan menjabat sebagai Accounting. Namun, setelah pengelolaan perusahaan diambil alih oleh para terdakwa, saksi hanya diberikan tugas untuk melakukan pembayaran. “Saya ngerasanya jadi seperti kasir aja, karena tanggung jawab saya hanya sebatas melakukan pembayaran untuk belanja modal, dan mencatatkan pengeluaran tersebut. Sementara bagian penagihan dilakukan oleh Wina, anak kandung terdakwa,” terang Eni. Penuntut Umum sempat menanyakan kepada saksi perihal dana milik PT SRTU yang digelapkan oleh M. Alwi dan Junaidi Hassan, dengan mantap, Eni menjawab bahwa kerugiannya adalah 10,6 miliar. “Saya tahunya nilai itu dari hasil audit yang dilakukan oleh akuntan public,” jelasnya. Ketika ditanyakan oleh Hakim kepadanya apakah ada dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, saksi juga membenarkan hal tersebut. “Ada yang beli vitamin, sepeda sama laptop. Saya taunya karena biaya itu diklaim ke perusahaan.” lanjutnya. Hakim juga sempat kembali menanyakan kepada saksi perihal siapa yang memerintahkan penggunaan rekening pribadi milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana untuk keperluan perusahaan, kemudian Saksi menerangkan bahwa pergantian rekening itu adalah atas instruksi Alwi. “Kadang, kalo saya mau bayar tapi uangnya engga ada di rekening PT SRTU, saya lapor ke Pak Alwi atau ke Pak Iwan (Junaidi Hasan-red), setelah itu nanti biasanya ditembakkin uang dari rekening mereka. Paling besar bahkan pernah dikirim 100 juta,” ungkapnya. “Pernah juga waktu itu saya menanyakan uang hasil penjualan sebesar Rp400 juta, Pak Alwi bilang kalo tagihan itu sudah dibayar. Ketika saya tanya uangnya di mana, Pak Alwi bilang uangnya ada di rekening dia.” ungkap Eni lagi. Terhadap keterangan tersebut terdakwa Junaidi Hassan menyatakan banyak yang salah, namun saksi Eni menyatakan tetap pada keterangannya. Menanggapi persidangan tersebut, Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Hukum Korban Ali Surjadi mengatakan, sepatutnya dakwaan penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa M. Alwi dan terdakwa Junaidi Hassan dinyatakan terbukti. “Pertama kami mau apresiasi Saksi yang hadir tadi, karena berani mengatakan yang benar, meski pun keluarga para terdakwa sempat mendekati saksi sebelum sidang, diduga untuk melakukan intimidasi. Tapi saksi Bu Eni tetap berani berkata jujur,” tegas Jaka. Menurut Jaka, padahal saksi yang dihadirkan baru satu, dari yang rencananya akan dihadirkan 3 (tiga) orang. Tapi bahkan dari satu saksi tadi aja Jaka menilai bahwa niat jahat dan perbuatan para terdakwa sudah tergambar dengan terang dan jelas. “Perubahan tanpa ijin dirut itu kan faktanya melawan hukum, makanya merujuk ke keterangan saksi tadi kita bisa dapat gambaran soal modus yang digunakan oleh para terdakwa untuk melakukan penggelapan dana milik PT SRTU,” jelasnya. Jaka juga menjelaskan, awalnya Ali Surjadi menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-9999 untuk didampingi mengawal perkara yang membuat dirinya merugi Rp10,6 miliar. “Makanya kamu mau pastikan proses persidangan ini berjalan sesuai prosedur dan para terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal,” pungkasnya. Sidang kemudian ditunda untuk kembali digelar pada Kamis, 1 September 2022, masih dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. (mth/*)

Aneh, Putri Candrawathi Hadir di Rekonstruksi Tanpa Baju Tahanan

Jakarta, FNN - Putri Candrawathi mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang berlangsung di dua kediaman Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga dan Jl. Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22). Ini merupakan kemunculan pertama Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pantauan di lokasi, Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih. Dari mulai sepatu, celana, baju, hingga masker semuanya putih. Sementara tersangka lainnya memakai baju tahanan Mabes Polri. Pakaian Putri Candrawathi kali ini berbeda saat ia menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri dengan pakaian serba hitam, Jumat 26 Agustus 2022 kemarin.  Hal ini justru menuai sorotan publik, lantaran dianggap tak adil. Seperti yang kita ketahui, Putri Candrawathi juga memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Alasan Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan dikarenakan belum berstatus tahanan meski sudah ditetapkan tersangka. \"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka Putri Candrawathi bukan tahanan,\" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dalam rekonstruksi ini , para tersangka memperagakan ulang 78 peristiwa yang terbagi dalam kejadian sebelum Brigadir Yoshua tewas, insiden penembakan hingga setelah pembunuhan berencana tersebut terjadi. (Lia)

Ketua Dewan Pers: Konten Edy Mulyadi Produk Jurnalistik yang Dilindungi

Jakarta, FNN  -  Sidang lanjutan Jin Buang Anak sudah memasuki hari-hari akhir dengan terdakwa wartawan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Agustus 2022. Dua saksi ahli hadir dalam persidangan tersebut adalah Prof Dr Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers dan Muhammad Taufik, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. Azyumardi mengatakan, konten kontroversial Jin Buang Anak Edy Mulyadi di mana videonya dijadikan barang bukti tuduhan pencemaran nama baik tersebut tetap dianggap sebagai salah satu karya jurnalistik yang dilindungi.  \"Seorang wartawan yang berbicara sebagai narasumber, karyanya tidak bisa dianggap sebagai produk jurnalistik. Namun ketika ia membuat laporan kegiatan tersebut, maka karyanya termasuk ke dalam produk jurnalistik yang dilindungi, sesuai UU No.40 Tahun 1999,\" ujarnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua,Adeng Abdul Kohar. Prof.Azyumardi Azra yang hadir tidak mewakili institusi yang dipimpinnya Dewan Pers dan UIN sebagai guru besar tapi jadi saksi ahli atas nama pribadi menyatakan, Dewan Pers berkoordinasi dengan Polri dalam kaitan dengan MOU tahun 2017. \"Saya minta Polri tidak mudah kriminalisasi pers, tidak juga represif terhadap wartawan. Jika terjadi sengketa, undang mereka berdialog dan mediasi.Agar tidak terjadi seperti zaman Orba. Lembaga persnya dibreidil,\" ujarnya.ĺ Pendekatan yang dilakukan, lanjut saksi ahli baiknya akomodatif dan perdamaian. Mengenai pernyataan saksi sebelumnya dari Bidang Hukum Dewan Pers, Wina Armada tentang data wartawan yang ditanya salah satu pengacara, guru besar UIN ini enggan menjawab. Sebab, katanya Dewan Pers tidak mendaftar wartawan. Adanya di organisasi wartawan, baik PWI, AJI atau yang lain. Saat istirahat sidang,terdakwa Edy Mulyadi menjelaskan, video kontroversial \"Jin Buang Anak\" Itu berasal dari kegiatannya dalam mengisi acara yang diadakan KPAU (Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat) bertemakan kritik terhadap pemindahan IKN.  Edy Mulyadi menambahkan bahwa, sebelum mempublikasikan video kontroversial \"Jin Buang Anak\" pada acara yang diadakan oleh KPAU, wartawan senior tersebut telah meneruskan surat undangan pengisian acara yang dikirimkan kepadanya sebagai pembicara pada acara KPAU, kepada pihak Media FNN yang mana merupakan tempatnya mengabdi sebagai wartawan. Hal itu merupakan laporan kegiatannya terhadap acara tersebut. (Habil)

Ferdy Sambo Reka Ulang 78 Adegan Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat

Jakarta, FNN - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai menyelesaikan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pertama rumah pribadi di Jalan Saguling III, pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 15.17 WIB. Jarak antara rumah pribadi dan rumah singgahnya hanya 400 meter. Ferdy Sambo tiba beberapa saat setelah istrinya Putri Candrawathi sampai di TKP . Siaran langsung FNN TV, tampak Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan orange dengan tulisan ‘Tahanan Bareskrim Polri’ di bagian belakang. Sedikitnya 78 adegan reka ulang dilakukan jenderal bintang dua yang diberhentikan tidak hormat itu pada tiga tempat berbeda. Raut wajah Ferdy Sambo terlihat sangat tenang saat turun dari mobil dan menjalani rekonstruksi. Dia digiring dan diarahkan oleh penyidik, sementara kedua tangannya diikat. Ferdy Sambo mulai memperagakan adegan ke 52, lanjut dari TKP rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Namun awak media hanya diizinkan mengambil gambar dari luar pagar rumah tersebut. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan awak media tak diizinkan melihat secara langsung rekonstruksi kasus pembunuhan berencana tersebut. Alasannya karena lokasi sempit, sehingga awak media hanya bisa meliput lewat monitor yang dipersiapkan di luar rumah. Reka ulang adegan pembunuhan tersebut menghadirkan kelima tersangka, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alisa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga yang juga sopir Kuat Ma’ruf. Adegan yang direkonstruksi meliputi 3 lokasi, yaitu di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dan di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Rumah Magelang diperagakan sebanyak 16 adegan. Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022. Rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yoshua. Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga digelar 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua. Total ada  78 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. (Lia)

Rekonstruksi Duren Tiga untuk Kepentingan Penyidik

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, untuk kepentingan penyidik dan penuntut.\"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,\" kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.Andi mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi. Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.\"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,\" katanya.Dia menambahkan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.\"Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,\" tambah Andi.Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo selaku tempat rekonstruksi berlangsung. Kamaruddin mengatakan dirinya sejak pukul 08.00 WIB telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, dia tidak diizinkan masuk.\"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,\" kata Kamaruddin di Jalan Saguling III, Jakarta.Menurut dia, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.\"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu,\" ujar Kamaruddin.Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi pembunuhan.Rekonstruksi berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan layar televisi untuk awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. (Sof/ANTARA)

Dirtipidum : Tidak Ada Keharusan Pengacara Hadiri Rekonstruksi

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian buka suara terkait kekecewaan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang mengklaim tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. \"Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,\" ujar Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/22). Andi Rian menjelaskan, rekonstruksi atau reka ulang digelar untuk kepentingan penyidikan.  Dia juga menyebut, rekonstruksi tersebut diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi.  “Proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK,” ungkapnya. Lebih lanjut, Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya. \"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,\" kata Andi. Sebagai informasi, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Jalan Saguling dan Duren Tiga. (Lia)

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Pengacara Kamaruddin Diusir Dirtipidum.

Jakarta, FNN - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di dua kediaman Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22). Namun pihaknya tidak diizinkan untuk masuk ke lokasi rekonstruksi untuk ikut menyaksikan reka ulang adegan pembunuhan kliennya sendiri. Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan rasa kecewanya karena tak diizinkan hadir, padahal ia datang sejak pagi dan menunggu, namum ia harus pulang karena tak diizinkan mengikuti rekonstruksi. “Kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri tanpa alasan, kami tidak boleh ada di dalam hanya boleh di luar saja,” kata Kamaruddin kepada awak media yang hadir di lokasi. Kamaruddin mengatakan yang boleh mengikuti rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. “Jadi ini bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, kami seperti dimusuhi,” sambungya. Menurutnya daripada pihaknya dimusuhi, lebih baik pulang karena tidak ada gunanya. “Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu, daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang,\" tambah Kamaruddin. Kamaruddin menyayangkan sikap tersebut, karena kehadiran pengacara korban merupakan wujud transparansi. Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan melaporkan tindakan tak diizinkannya mengadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua ke Presiden. (Lia)

Selama Rekonstruksi, LPSK Pastikan Bharada E Dikawal Melekat

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Duren Tiga, Jakarta, dengan pengawalan ketat penyidik dan LPSK.  \"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini,\" kata Juru Bicara LPSK Rully Novian  saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa. Rully menegaskan, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga. Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut. Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator. \"Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya,\" kata Rully. Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. Kegiatan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB. Pantauan di lapangan, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling, tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri. Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, dan Putri Candrawathi. Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi. \"Ya betul hadir,\" kata Ronny. (Ida/ANTARA)