HUKUM
Korupsi Migor, Lin Che Wei Berpotensi Rugikan Negara Rp18 Triliun
Jakarta, FNN – Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencampuradukkan kedudukannya pada sidang dakwaan yang digelar Rabu (31/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dilaksanakan pukul 11.40 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi. Sidang menghadirkan kelima tersangka, yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Indrasari Wisnu Wardhana (Mantan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Master Parulian Tumanggor (Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas). Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perusahaan terkait tidak memenuhi persyaratan kewajiban domestic market obligation (DMO) yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp 18,3 triliun. JPU mengungkap komunikasi antara Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dan Lin Che Wei. Berdasarkan pemaparan jaksa, Lutfi menanyakan jabatan Lin Che Wei sebagai staf Menko Perekonomian dan terdakwa mengakui memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai industri kelapa sawit. Diketahui, Lin Che Wei mengikuti pembahasan kelangkaan minyak goreng meskipun tidak pernah mendapat penugasan sebagai advisor atau analis pada Kementerian Perdagangan. \"Meskipun Weibinanto merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, namun Weibinanto alias Lin Che Wei tidak pernah mendapatkan penugasan atau penunjukan sebagai advisor atau sebagai analis pada Kementerian Perdagangan. Namun demikian, Weibinanto diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja,\" tutur jaksa. Seusai pembacaan surat dakwaan, Lin Che Wei menanggapi pertanyaan Hakim Ketua yang mengaku bahwa dia tidak mengerti beberapa poin dakwaan yang disampaikan. Terdakwa menegaskan bahwa jaksa mencampuradukkan kedudukannya. \"Penuntut umum mencampuradukkan kedudukan saya. Seperti yang tadi saya sebutkan bahwa jabatan saya adalah tim asistensi yang menjadi mitra diskusi. Namun, selama ini di dalam identitas dan semua pertanyaan disebutkan bahwa saya konsultan tanpa kontrak,\" ujar Lin Che Wei dalam keterangannya. Kelima terdakwa melalui penasihat hukum mereka sepakat akan mengajukan eksepsi (keberatan) pada persidangan berikutnya. Majelis Hakim memutuskan sidang kasus dugaan korupsi minyak goreng ini akan dilaksanakan dua kali dalam Seminggu, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 September 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (oct)
Adegan Tembak Kepala Lenyap, Ferdy Sambo Jadi Aktor Intelektual
Jakarta, FNN – Menghilangnya adegan tembak kepala pada saat rekonstruksi menimbulkan tanda tanya besar. Kemungkinan Ferdy Sambo akan dihukum lebih ringan daripada aktor eksekutor utama Bharada Richard. Demikian analisis wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Hersubeno Point, Rabu, 31 Agustus 2022. Rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J dihadiri oleh lima tersangka. Kelimanya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawatih. Tempat digelarnya rekonstruksi adalah di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/08/22). TKP Saguling adalah rumah yang menjadi tempat perencanaan penembakan. “Rangkaian rekonstruksi ini sebenarnya adalah rangkaian peristiwa sejak di Magelang”, jelas Hersubeno Arief. Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawatih mengakui bahwa rumah yang berada di Magelang merupakan tempat terjadinya peristiwa yang menyinggung harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo. Hersubeno melanjutkan, “Orang banyak menafsirkan bahwa yang dimaksud atau diklaim oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawatih adalah adanya terjadi pelecehan seksual”. Rekonstruksi kejadian yang terjadi di Magelang terdapat 16 adegan. Peristiwa di rumah Saguling terdapat 35 adegan. Rumah Duren Tiga terdapat 27 adegan. Hersubeno mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi itu, peran Putri Sambo dominan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kita bisa melihat dari fakta rekonstruksi saat Putri Candrawatih terlibat pembicaraan berdua dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumahnya, di Jalan Saguling. Pembicaraan itu terjadi tepat sebelum Ferdy Sambo memanggil Ricky untuk melakukan eksekusi namun Ricky menolak. Kemudian Ferdy Sambo memanggil Richard untuk melakukan eksekusi. Menurut Hersubeno, ada kemungkinan Putri menceritakan apa yang terjadi di Magelang dan mendorong Ferdy melakukan eksekusi. Terlihat Putri mengobrol dengan Ferdy namun suaranya tak terdengar. Setelah rapat pembunuhan. Putri mengajak Yosua ke rumah dinas di Duren Tiga. Menurut Hersubeno, ada adegan yang menarik dan mampu mengubah jalannya konstruksi pembunuhan. Yaitu adalah detik-detik sebelum penembakan Yosua. Di rekonstruksi kali ini, terlihat hanya Richard yang menembak. Walaupun Yosua telah menyembah-nyembah, tetapi apa daya, Richard tetap menembak Yosua. Ferdy kemudian mengambil senjata Richard lalu kemudian menembak dinding sebagai alibi telah terjadinya tembak menembak. Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Dia juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak”. Menurut pengakuan Richard sebelumnya, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J untuk memastikan ia telah mati. Kapolri dalam Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Richard mendapatkan janji dari FS untuk memberikan SP3. Namun Richard tetap menjadi tersangka. Richard kemudian menyampaikan keterangan yang sebenarnya. Informasi awal berubah. Richard meminta pengacara baru dan tidak mau bertemu FS. Saat meminta jawaban FS terkait pengakuan Richard, FS masih tetap dengan jawaban pertamanya. Tanggal 6 Agustus, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa lebih mendetail. Richard menuliskan keterangannya dan menjelaskan secara urut dari Magelang sampai Duren Tiga. Hasil akhirnya adalah FS ternyata tidak menembak Yosua dan telah menjadi aktor intelektual dalam tragedi ini. (Fer)
Publik Dibuat Melongo, Inilah Kronologi Perubahan Skenario Kasus Kaisar Sambo hingga Rekonstruksi
Jakarta, FNN - Kronologi perjalanan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari awal semakin meluas hingga terjeratnya Irjen Pol. Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi yang menjadi tersangka. Belakangan ini di masyarakat nama Brigadir J, Bharada E dan Ferdy Sambo menjadi sorotan utama di media televisi maupun media online. Hingga saat ini kasus tersebut belum usai dan semakin memanas, apalagi banyaknya ditemukan fakta baru dari kasus tersebut. Kasus ini dimulai dari laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat (8/7/2022) oleh Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas miliknya di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo melaporkan hal ini sekitar pukul 17.20 WIB. Dia menyebutkan terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J, yang diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri daripada Ferdy Sambo. \"Ini adalah informasi awal yang disampaikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo),\" ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat diundang oleh Komisi III DPR untuk dimintai keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/8/2022). Kemudian Sigit juga menjelaskan bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu, seperti Kuat Ma\'ruf (sopir pribadi), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), dan Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Olah TKP pun juga telah dilaksanakan dan selesai sekitar pukul 19.40 WIB. Dari peristiwa tersebut, dibuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan, yang pertama adalah laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, lalu yang kedua adalah laporan oleh Putri Candrawathi yang terkait dengan adanya perbuatan pelecehan dsn ancaman kekerasan di Duren Tiga yang dilakukan oleh Brigadir J. Dari laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan maksud untuk membuat berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun ternyata penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam (Divpropam) Polri. \"Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan,” ucap Listyo Sigit. Perkembangan kasus tetap berjalan, namun banyak hal yang janggal ditemukan dalam penyelidikan TKP. Salah satunya adalah matinya CCTV disaat peristiwa terjadi, serta hilangnya _hard disk_ CCTV di TKP yang kemudian diketahui sudah diamankan sebelumnya oleh personel Divpropam Polri. Dilanjutkan juga dengan adanya penyampaian hasil autopsi jenazah Brigadir J yang janggal, seperti ada sesuatu yang kurang dan seperti ditutupi. Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J. \"Saat itu Karopenmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Divpropam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya,” ujar Listyo Sigit. Upaya Ferdy Sambo menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi, terbongkar. Dari banyaknya kejanggalan yang ada, maka Kapolri membuat Tim Khusus Polri berdasarkan berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022 tanggal 12 Juli 2022. Tim ini bertugas untuk menyelesaikan kasus yang terjadi secara faktual, objektif, transparan dan akuntabel. Tidak hanya itu, investigasi ini juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk pengawasan, pengujian dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi di Duren Tiga. Dari hasil autopsi ulang dan juga penyelidikan Timsus mendapatkan fakta bahwa adanya tekanan maupun intervensi yang dilakukan oleh Divpropam Polri kepada tim forensik saat autopsi pertama dilakukan. Sigit juga menjelaskan dari hasil interogasi didapatkan kejelasan tentang CCTV yang rusak dan hilangnya hard disk CCTV tersebut. Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pada 4 Agustus 2022, adanya masuk laporan dari hasil pemeriksaan internal ditemukan adanya perbuatan personel-personel yang menghambat proses penyidikan. Didapati ada 25 personel yang tidak profesional dan menjadi obstruction of justice atau berusaha menghalangi proses penegakkan hukum saat penanganan TKP pertama. Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan adanya perubahan terkait yang Ia sampaikan sebelumnya. Hal ini dikarenakan pengakuan awal bahwa Ia dijanjikan oleh Ferdy Sambo untuk memberikan Surat Penghentian Perkara (SP3). Kendati demikian, Bharada E tetap menjadi tersangka. Dan atas dasar tersebut Ia akan menjadi justice collaborator memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyampaikan pengakuannya secara tertulis dengan runtut mulai dari peristiwa di Magelang hingga peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Dengan membubarkan Satgassus Merah Putih yang diketuai oleh Ferdy Sambo dan dibentuknya Timsus yang baru, dan hasil penyelidikan dan penyidikan ulang, didapatkan hasil bahwa kasus tembak-menembak itu hanyalah skenario buatan Sambo belaka. Satgassus Polri merupakan lembaga nonstruktural Polri yang di Propam ini menangani penegakan aturan di internal Polri. Satgassus juga merupakan lintas bidang. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Kapolri Listiyo Sigit mengumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (09/08/2022), bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J. Sedangkan dirinya menembakkan beberapa peluru ke dinding agar seolah-olah terjadinya baku tembak. Dalam momen tersebut Kapolri juga mengumumkan penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R dan Kuat Ma\'ruf. Ferdy Sambo mengakui bahwa Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario serta merekayasa seolah-olah ini adalah peristiwa tembak-menembak. Dari hasil ini, Kapolri menyatakan bahwa adanya peristiwa pelecehan yang mengakibatkan tembak-menembak adalah tidak benar. Berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), motif peristiwa terkait dengan kesusilaan masih belum dapat dibuktikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru dapat memastikan motif setelah pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik profesi Polri dalam sidang yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, \"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggaran FS dinyatakan bersalah.\" Jumat (26/8/2022) \"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan,\" tambahnya. Jumat, 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri diduga juga ikut terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Meski demikian, pada awal penetapannya sebagai tersangka, Putri tidak langsung ditahan karena kondisi dari istri Sambo itu disebut sedang sakit. Namun hingga kini belum juga ditahan kendati kondisinya sudah membaik dan dinyatakan sehat. Bahkan saat rekonstruksi kasus di Duren Tiga, Putri terlihat tidak mengenakan baju tahanan. Timsus Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022) dengan menghadirkan kelima tersangka. Rekonstruksi pada Selasa kemarin dilakukan di dua rumah Ferdy Sambo. Rekonstruksi TKP pertama pada rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga. Lalu lokasi rekonstruksi TKP kedua berada di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga. Kelima tersangka dihadirkan dalam reka adegan kasus penembakan ini. Kelima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, serta Putri Candrawathi. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukum mati juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (Fik)
Motif Pembunuhan Polisi oleh Polisi Masih Misterius, Netizen Kesal
Jakarta, FNN - Polisi tembak polisi masih menjadi berita hangat bagi masyarakat. Kasus polisi menembak polisi sampai salah satunya mati menjadi heboh karena motif pembunuhan tersebut masih belum terungkap. Hingga kini, konspirasi-konspirasi banyak bermunculan karena polisi yang seakan-akan menutupi kasus ini. Hal ini membuat kasus pembunuhan Brigadir J semakin tertutup dan merebaknya konspirasi bagi masyarakat. Mulai dari pelecehan, perselingkuhan, bahkan pembunuhan berencana menjadi konspirasi motif pembunuhan Brigadir J. Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan seluruhnya terkait motif dugaan pembunuhan kliennya, pada penyidik Bareskrim Polri. “Itulah yang saat ini masih diselidiki, mencari latar belakangnya. Dan kami datang untuk melakukan prarekonstruksi,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J bukan hanya persoalan asmara. Pasalnya, kata dia tidak mungkin sampai melibatkan 31 anggota polri yang mendukung. “Kalau hanya sekadar motif asmara saja, itu sudah selesai dan tidak perlu 30 orang polisi yang mendukung. Maka upaya untuk mengungkap ini tidak cukup hanya dengan sidang etik dan sidang profesi yang saat ini sedang berjalan,” ujar Bambang Rukminto, seperti dikutip dari channel Youtube salah satu tv swasta. Sejauh ini kasus tersebut belum ada tanda-tanda tuntas, bahkan terus menimbulkan konspirasi-konspirasi baru. Hal tersebut membuat netizen banyak berkomentar tentang kasus ini, bahkan menimbulkan pro dan kontra terhadap tindakan polisi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Salah seorang netizen , Yuli Diana, menyuarakan kontra terhadap satuan kepolisian yang terlihat menutup-nutupi kasus ini. “Rusaknya salah satu instansi kepolisian karena banyaknya oknum yang tidak berakhlak, semakin lama semakin rakyat muak melihatnya, yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa tetapi tidak bagi para pejabat,” ucap Yuli Diana di salah satu komentar youtube channel FNN. Yuli Diana dengan tulisan bernada kesal dan pedas namun terlihat membara khas netizen menjadi salah satu orang yang tidak suka dengan kinerja polisi selama ini. Ketika, mereka condong menjalankan hukum dan keamanan dengan tidak seimbang, yaitu hukum yang tampak menyulitkan rakyat biasa, namun membela pemerintah. “Saya yakin bapak Kapolri telah melakukan penyelidikan secara komprehensif, dan sebaiknya jangan berandai-andai. Kita tunggu saja hasil penyelidikan, semoga fakta yang sesungguhnya terjadi bisa terkuak dan memenuhi rasa keadilan. (Teg)
Putri Candrawathi Kembali Hindari Awak Media
Jakarta, FNN - Publik kini terheran-heran dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak sekalipun berani muncul di depan awak media. Putri Candrawathi kembali dijadwalkan oleh Tim Khusus Polri untuk dikonfrontasi dengan saksi dan tersangka lainnya Rabu, (31/8/22) pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri kali ini kembali tidak diketahui awak media. Ternyata istri Ferdy Sambo tersebut diam-diam telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya telah tiba, tetapi tidak mengetahui pasti pukul berapa. Arman sendiri diketahui baru tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.05 WIB. Berdasarkan pantauan FNN TV dan seluruh awak media yang berjaga di titik-titik akses gedung Bareskrim, sejak pagi hingga sore tadi tidak terlihat kehadiran Putri Candrawathi. Sebagai informasi, Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf dan satu saksi bernama Susi. Mereka dikonfrontir penyidik tim khusus terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. (Lia)
Diduga Sopir Mengantuk Penyebab Kecelakaan Maut Bekasi
Kota Bekasi, FNN - Penyebab kecelakaan maut truk trailer muatan besi di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, diduga akibat sopir mengantuk, berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian.Kepala Polsek Bekasi Kota, Komisaris Polisi Salahuddin, mengatakan, hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan dengan dugaan sementara yang mengarah kepada penyebab kecelakaan.\"Salah satunya, kondisi rem kendaraan yang dalam keadaan baik, tidak ada rem blong. Mesin juga terkendali secara bagus,\" katanya, di lokasi kejadian, Rabu.Menurut dia kecelakaan ini diduga akibat kelalaian sopir. Truk muatan besi ini diperkirakan telah melakukan perjalanan yang cukup jauh yang terlihat dari pelat kendaraan truk trailer yang memiliki nomor polisi N 8051 EA. Nomor dengan awalan N merupakan identitas kendaraan dari Malang, Jawa Timur.\"Saya belum melihat tagihannya, kalau dilihat pelat nomornya itu N nah itu Malang. Kemungkinan jarak jauh dari Malang ke sini, bisa saja ke Jakarta ataupun ke Pondok Ungu,\" ucapnya.Atas dasar asumsi itu, truk kemungkinan baru saja menempuh perjalanan jauh sehingga sopir diduga mengantuk. \"Kelalaian, bisa saja mengantuk, tapi sedang didalami dan diminta keterangan sopirnya untuk lebih lanjut nanti,\" kata dia. (Sof/ANTARA)
Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut Belum Bisa Ditanyai Polisi
Kota Bekasi, FNN - Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan sejumlah korban di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat pada Rabu siang, saat ini telah diamankan di mapolres setempat.Pengemudi truk trailer bernomor polisi N 8051 EA berinisial AS (30) itu hingga kini belum bisa diminta keterangan oleh polisi karena masih dalam kondisi tertekan.\"Untuk pengemudi atas nama AS sudah kami amankan di polres. Belum kami mintai keterangan karena saat kami tanya pengemudi AS ini menangis dan masih trauma. Biar dia istirahat dulu, nanti malam atau besok pagi kami mintai keterangan,\" kata Hengki kepada wartawan di RSUD Kota Bekasi, Rabu.Hengki mengatakan pihaknya tidak ingin menduga-duga mengenai penyebab insiden kecelakaan yang menewaskan 10 orang dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka itu.Namun, Kapolres memastikan saat kecelakaan terjadi, truk trailer tersebut membawa muatan berupa material bangunan dengan tujuan ke luar daerah.\"Masih dalam olah TKP (tempat kejadian perkara), masih didalami, kita akan lakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang ada. Perusahaan belum tahu ya, yang pasti yang bersangkutan membawa barang berupa besi beton untuk cor bangunan dari Cileungsi mau dibawa ke Jawa Timur,\" jelasnya.Hengki juga menambahkan banyaknya korban dalam insiden kecelakaan tersebut membuat proses penyelidikan akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan juga ahli transportasi.Sedangkan kendaraan jenis truk trailer penyebab kecelakaan maut tersebut saat ini juga telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota sebagai barang bukti.Truk trailer yang dikemudikan AS itu menabrak tiang telekomunikasi hingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya luka-luka. Korban meninggal dunia didominasi siswa SDN II dan III Kota Baru, Bekasi. (Sof/ANTARA)
Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Tidak Hormat
Jakarta, FNN - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.“Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.Dedi menyebutkan Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.“Atas putusan tersebut, Kombes POl. Edwin menyatakan banding,” kata Dedi.Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,\" kata Dedi. (Sof/ANTARA)
Publik Menginginkan Motif Pembunuhan Brigadir J Segera Terungkap
Jakarta, FNN - Hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 13 hingga 21 Agustus 2022, menunjukkan bahwa mayoritas publik menginginkan agar motif pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo segera terungkap.\"Desakan agar motif pembunuhan segera diungkap semakin kuat, 73,6 persen,\" kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei secara daring dipantau di Jakarta, Rabu.Kemudian sebanyak 20,9 persen responden mengatakan bahwa untuk menjaga perasaan semua pihak yang terkait, motif atau alasan pembunuhan tidak diungkap oleh kepolisian saat ini, melainkan pengungkapan dilakukan di masa persidangan. Adapun sebanyak 5,5 persen sisanya menyatakan tidak tahu/tidak jawab.Persentase tersebut, kata Djayadi, lebih tinggi dari hasil survei yang sebelumnya dilakukan oleh Indikator Politik periode 11-17 Agustus 2022, di mana responden yang ingin motif pembunuhan diungkap sebanyak 65,6 persen ketika diajukan pertanyaan yang sama.Selain itu, ujarnya lagi, ketika responden diajukan pertanyaan alasan terbunuhnya Brigadir J akibat adu tembak atau sengaja dibunuh, sebagian besar responden yakni 82,8 persen percaya bahwa Brigadir J sengaja dibunuh karena alasan tertentu bukan karena adu tembak\"Data ini (hampir) sama dengan data dari Indikator Politik, 82 persen,\" ujarnya pula.Djayadi juga menyebutkan bahwa lebih sedikit masyarakat yang tahu daripada yang tidak tahu bahwa Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan. Namun, katanya lagi, di antara yang tahu cenderung mempercayai adanya berita tersebut.Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat menjawab tahu soal apa yang disampaikan Polri bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J, demikian pula berita soal Ferdy Sambo yang berada di lokasi kejadian.\"Di antara masyarakat yang tahu tadi cenderung percaya bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) lah yang menjadi dalang dan dia terlibat langsung dalam kasus pembunuhan tersebut, dan itu sejalan dengan versi atau hasil penyidikan oleh Polri sejauh ini,\" katanya pula.Survei dari LSI ini dilakukan dengan populasi survei yang terdiri atas warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling yang diikuti sebanyak 1.200 responden. Wawancara dilakukan secara tatap muka, dengan margin of error sekitar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dugaan motif yang mendasari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah terkait asusila.“Kami sampaikan bahwa motif dipicu adanya laporan dari Ibu PC (Putri Candrawathi) terkait masalah-masalah kesusilaan,” kata Sigit dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (28/8). (Ida/ANTARA)
Status Ferdy Sambo Sudah Tersangka sehingga Penyidik Tidak Takut, Tegas Polri
Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.Hal itu mencuat setelah berita viral tentang penyidik yang memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) kemarin.“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.Terkait hal itu, Dedi pun meminta semua pihak untuk tidak menanggapi semua informasi yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.Dia menilai bahwa orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut hanya untuk pencitraan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Brigadir J.“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” kata Dedi lagi.Momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada, Selasa (30/8) kemarin.Hal itu terlihat pada cuplikan video adegan ke-54E. Seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal. (Ida/ANTARA)