HUKUM
Hari Ini Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Menjalani Sidang Etik
Jakarta, FNN - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon menjalani sidang kode etik terkait dengan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga, Jumat. Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry bakal dilaksanakan setelah sidang pertama untuk AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan. \"Untuk sidang KKEP pertama AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB dan kedua sidang kode etik Polri AKBP J setelah sidang pertama selesai,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Dedi menjelaskan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat, sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan. Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan. \"Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan,\" kata Dedi. AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga. Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma). Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga. Sebelumnya, Biro Wabprof telah lebih dahulu menyidangkan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dengan pelanggaran etik berat dalam pembunuhan Brigadir J pada hari Kamis (26/8) dan putusan sidangnya dibacakan pada Jumat (25/8) dini hari. Sidang kode etik berikutnya digelar pada hari Kamis (1/9) untuk pelanggar Kompol Chuck Putranto, pada hari Jumat (2/9) pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, dan pada hari Selasa (6/9) sidang untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria. Untuk putusan sidang etiknya, baru dibacakan Rabu (7/9). Hakim komisi kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar. Keempatnya mengajukan banding sesuai dengan haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sidang kode etik berikutnya untuk AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9). Putusan sidang memutuskan AKP Dyah Chandrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dalam sidang etik yang berlangsung, menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama 1 tahun. Sidang komisi etik Polri kembali digelar pekan depan untuk tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) Brigadie J pada pekan depan. Tersisa tiga orang yang bakal menjalankan sidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin. (Ida/ANTARA)
HaHasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Tidak Diungkap Polri
Jakarta, FNN - Polri tidak mengungkap hasil tes kebohongan (polygraph) Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J karena itu kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik kepolisian. \"Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan menggunakan uji poligraf terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Kamis (8/9) di Puslabfor Sentul, Jawa Barat. Menurut Dedi, pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo berlangsung sampai pukul 19.00 WIB. Untuk hasil tes kebohongannya, jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa hasil tes menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik. \"Informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? Itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik,\" ujar Dedi. Sama halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada hari Selasa (6/9) juga tidak diungkapkan kepada publik karena hal itu menjadi kewenangan penyidik. Selain karena kewenangan penyidik, ada kekhawatiran Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat terhadap hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan Susi. \"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf,” kata Andi kepada ANTARA saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Kamis (8/9). Dikatakan oleh Andi bahwa seluruh fakta yang diperoleh penyidik seluruh bakal diungkapkan di persidangan. Tes kebohongan juga dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf pada hari Senin (5/9). Pemeriksaan tes kebohongan menggunakan alat polygraph milik Puslabfor Polri, produksi Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen. Hasil tes kebohongan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf menunjukkan no deception indicated alias jujur. Tes kebohongan atau lie detector ini untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk. (Ida/ANTARA)
Pemerintahan Elizabeth II: Era Keemasan atau Bara Terakhir Masa Lalu?
London, FNN – Ratu Inggris, Elizabeth II, yang meninggal di Istana Balmoral, Inggris, Kamis (8/9/2022), memecahkan rekor demi rekor sebagai pucuk pimpinan Kerajaan Inggris yang paling lama memerintah.Ratu Elizabeth II menjadi simbol abadi Inggris, yakni negara di mana dia memerintah selama 70 tahun bahkan ketika Inggris terus berubah, mulai kehilangan jati diri kerajaannya dan mengalami pergolakan sosial.Beberapa komentator menggambarkan pemerintahan Elizabeth II sebagai \"zaman keemasan\" yang mengingatkan pada masa Ratu Elizabeth I, yang memerintah Inggris 400 tahun yang lalu selama periode pertumbuhan kekuasaan dan perkembangan budaya.\"Saya pikir kami (masyarakat Inggris) dipandang sebagian melalui prisma sang ratu yakni dari konsistensi, kebijaksanaan yang telah ditunjukkannya, semua itu terlihat jelas dalam cara orang memandang Inggris,\" kata Valerie Amos, mantan politisi yang juga politisi kulit hitam pertama yang ditunjuk oleh kerajaan untuk \"Orde Garter\" kuno.Yang lain mengatakan bahwa pengaruh ratu berusia 96 tahun itu terhadap bangsa Inggris kurang mendalam dibandingkan dengan leluhurnya yang termasyhur, di mana kekuasaan kerajaan telah menyusut sejak zaman Ratu Elizabeth I.Beberapa kritikus berpendapat bahwa Ratu Elizabeth II tidak meninggalkan bekas pemerintahan yang nyata, hanya sebuah institusi yang tidak sesuai untuk tujuan di dunia yang diwarnai dengan aspirasi egaliter, komentar media sosial yang tidak sopan dan pengawasan sepanjang waktu oleh outlet media terhadap anggota kerajaan.Namun, warisan Ratu Elizabeth II masih tetap luar biasa, yakni memastikan monarki selamat dari era perubahan yang cepat.Elizabeth naik takhta pada usia 25 tahun pada 6 Februari 1952, setelah kematian ayahnya George VI, ketika Inggris bangkit dari kehancuran Perang Dunia Kedua. Saat itu sistem penjatahan masih berlaku dan Winston Churchill menjabat perdana menteri.Sejak saat Elizabeth II menjadi ratu, sejumlah presiden, paus, dan perdana menteri telah datang dan pergi. Uni Soviet telah runtuh dan zaman kerajaan Inggris telah berlalu digantikan oleh suati Persemakmuran 56 negara yang di mana Elizabeth berperan penting dalam menciptakannya.\"Tidak ada kekuatan kerajaan lain yang mencapai hal semacam itu ... dan di Inggris, perubahan sosial dan ekonomi yang besar telah terjadi secara keseluruhan secara damai dan konsensual,\" kata Profesor Vernon Bogdanor, seorang ahli dalam sejarah konstitusi Inggris.\"Itu sangat luar biasa,\" ujar Bogdanor.Era Elizabeth II? Elizabeth I menghabiskan 44 tahun di atas takhta pada abad ke-16, yakni suatu periode yang dianggap sebagai zaman keemasan Inggris ketika ekonomi bertumbuh, pengaruh negara berkembang dan William Shakespeare menulis naskah dramanya yang masih dimainkan di seluruh dunia dan dianggap sebagai drama yang paling berpengaruh dalam bahasa apapun.\"Beberapa orang telah menyatakan harapan bahwa pemerintahan saya dapat menandai era Elizabeth yang baru,\" kata Ratu Elizabeth II dalam siaran Natalnya pada 1953.\"Terus terang, saya sendiri sama sekali tidak merasa seperti leluhur Tudor saya yang hebat,\" ujarnya.Karena tidak pernah memberikan kesempatan wawancara atau membuat pandangan pribadinya tentang masalah politik, penilaian Ratu Elizabeth II tentang pemerintahannya sendiri sulit dipastikan.Masa pemerintahan Ratu Elizabeth II adalah yang terpanjang dalam sejarah Inggris.Seorang asisten senior kerajaan Inggris mengatakan kepada Reuters bahwa sang ratu akan menganggap penilaian terhadap warisan pemerintahannya sebagai hal yang perlu dinilai oleh orang lain.Sejarawan konstitusi Inggris, David Starkey, mengatakan, Ratu Elizabeth II tidak menganggap perannya selaku ratu sebagai perwujudan periode sejarah, melainkan hanya suatu pekerjaan.\"Ia (Elizabeth II) tidak melakukan dan tidak mengatakan hal apa pun yang akan diingat oleh siapa pun. Dia tidak akan menyematkan namanya untuk suatu era. Atau, saya rasa, tidak juga untuk suatu hal lain,\" tulis Starkey pada 2015.\"Saya mengatakan ini bukan sebagai kritik tetapi hanya sebagai pernyataan fakta. Bahkan sebagai semacam pujian. Dan, saya kira, ratu akan menganggapnya seperti itu. Karena dia naik takhta hanya dengan satu niat: untuk menjaga keberlangsungan kerajaan (Inggris) terus berjalan.\"Beberapa sejarawan dan penulis biografi lain mengatakan pandangan Starkey itu masih kurang untuk menggambarkan bagaimana Ratu Elizabeth II melakukan perannya dan bergerak seiring waktu.\"Dalam dunia yang semakin kacau, dia telah memberikan rasa stabilitas,\" kata Andrew Morton, penulis biografi Putri Diana pada 1992 yang menyebabkan pertengkaran di keluarga kerajaan.Tekad sang ratu untuk melakukan perannya sebaik mungkin dan menahan diri untuk tidak menyuarakan pandangan apa pun yang dapat menyebabkan pelanggaran memberinya otoritas moral melebihi apa pun yang dia perintahkan hanya melalui posisinya sebagai ratu, kata beberapa orang.\"Apa yang berhasil dilakukan Ratu (Elizabeth II) adalah.. membawa monarkhi Inggris ke abad ke-21 sebaik mungkin,\" kata cucu sang ratu, Pangeran William, dalam film dokumenter pada 2012.\"Setiap organisasi perlu sering menilai dirinya sendiri, dan monarki adalah mesin yang terus berkembang dan saya pikir monarki benar-benar ingin mencerminkan masyarakat, ingin bergerak seiring waktu dan penting bahwa monarki melakukannya untuk kelangsungan hidupnya sendiri,\" ujar William.Kekuatan Lembut Secara konstitusional, ratu atau raja Inggris memiliki sedikit kekuatan praktis dan diharapkan untuk menjadi non-partisan.Namun, para sejarawan mengatakan Elizabeth telah menggunakan kekuatan \"lembut\" dan menjadikan monarki Inggris sebagai titik fokus pemersatu bagi bangsa di tengah perpecahan masyarakat yang besar.Kekuatan lembut itu dicontohkan Ratu Elizabeth II melalui siarannya untuk meyakinkan publik pada awal pandemi Covid-19.Selain segala keributan politik, sang ratu masih menyempatkan diri bertemu perdana menteri untuk suatu audiensi mingguan pribadi.\"Mereka melepaskan beban dari diri mereka atau mereka memberi tahu saya apa yang sedang terjadi atau jika mereka punya masalah, dan terkadang seseorang dapat membantu dengan cara itu juga,\" kata Ratu Elizabeth II dalam sebuah film dokumenter pada 1992.\"Mereka tahu bahwa seseorang, boleh dikatakan, bisa tidak bersikap memihak. Saya pikir agak menyenangkan untuk dapat merasa bahwa ada seseorang yang bertindak seperti semacam spons,\" ujar sang ratu.Para mantan pemimpin pemerintahan Inggris mengatakan pengalaman Ratu Elizabeth II selama bertahun-tahun telah terbukti sangat membantu, memungkinkan mereka untuk berbicara dengan jujur tanpa takut percakapan mereka akan dipublikasikan.\"Anda bisa benar-benar jujur, bahkan sampai bersikap tidak bijaksana (saat berbicara) dengan ratu,\" kata John Major, perdana menteri Inggris periode 1990-1997.Tony Blair, yang menggantikan Major dan menjadi perdana menteri selama satu dekade, mengatakan: \"Ia (Ratu Elizabeth II) akan menilai situasi dan kesulitan dan dapat menggambarkannya tanpa pernah ... memberikan petunjuk apa pun tentang preferensi politiknya atau semacamnya. Sangat luar biasa untuk dilihat\".Beberapa sejarawan mengatakan Ratu Elizabeth II akan dipandang sebagai yang terakhir dari jenisnya, yakni seorang pemimpin kerajaan dari masa ketika para elit memerintahkan rasa hormat yang tidak perlu dipertanyakan lagi.Namun, Ratu Elizabeth II masih mungkin menjadi salah satu tokoh yang terbesar di Inggris, menurut para sejarawan.\"Tidak ada keraguan bahwa dia akan berada di atas sana sebagai salah satu tokoh terbesar kerajaan Inggris, tidak hanya untuk umur panjangnya, tetapi juga untuk periode perubahan yang telah dia saksikan,\" kata Anna Whitelock, profesor sejarah monarki di Universitas London.\"Dan seperti Elizabeth I... (Elizabeth II) sama-sama berperan penting bagi Inggris dan juga bagi tempat Inggris di dunia,\" ujarnya. (mth/Antara)
Sidang Etik Polri untuk AKP Dyah Chandrawati
Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang etik untuk AKP Dyah Chandrawati, selaku mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis.“AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri. Dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmat Pamudji, selaku Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri. Lalu bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakues Ginting, selaku Kabagstandarisasi Rowabprof Divpropam Polri, serta anggota komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi, menjabat sebagai Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri.Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan, sidang etik AKP Dyah Chandrawati ini juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.“(Sidang) diikuti empat saksi, yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,” kata Nurul.Keempat saksi yang dihadirkan, KBP MBP merujuk kepada mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, KP CP merujuk kepada mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.Sementara itu dari tayangan visual TV Polri di gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).Namun, Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas. “Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.Komisi Kode Etik Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi tewasnya Brigadir J.Setelah Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalankan sidang etik pada Kamis (25/8) lalu, menyusul disidang etik Kompol Chuck Putranto pada Kamis (1/9), lalu Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat (2/9). Dan yang ketiga, Kombes Pol. Agus Nur Patria pada Selasa (6/9). Keempatnya terlibat dalam pelanggaran etik berat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.Khusus untuk Ferdy Sambo sidang etik juga terkait pelanggaran berat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Hakim Komisi Kode Etik Polri memutuskan keempatnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap keputusan tersebut, keempat terduga pelanggar mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.Saat ini tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin. Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan.Dan selama 30 hari ke depan Biro Wabprof Polri mengagendakan sidang etik untuk 28 pelanggar etik lainnya yang terkait dengan ketindakprofesionalan dalam penanganan TKP Duren Tiga. (Ida/ANTARA)
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Menggunakan Truk Boks Diungkap Polisi
Purwokerto, FNN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum setempat dengan modus menggunakan truk boks.Saat menggelar konferensi pers di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kamis, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Ajibarang dan sekitarnya.Atas dasar informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim Satreskrim melihat sebuah truk boks mencurigakan yang sedang membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ajibarang pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB.\"Tim kami kemudian membuntuti truk berpelat nomor E-8340-BD tersebut. Ternyata truk itu masuk ke SPBU Losari, Cilongok, Banyumas, untuk membeli solar subsidi lagi,\" katanya.Setelah selesai mengisi BBM, tim Satreskrim kemudian mendekati truk tersebut untuk dilakukan pengecekan dan ternyata di dalam boks terdapat tangki penampungan solar subsidi. Bahkan, di dalam tangki tersebut sudah terisi 2.300 liter solar yang dibeli oleh dua awak truk boks itu dari beberapa SPBU yang dilewati. Dua awak truk boks itu adalah HS (30) dan RS (38), warga Kabupaten Brebes.\"Tak lama kemudian, sebuah truk boks berpelat nomor T-8434-FL memasuki SPBU Losari. Namun, truk itu terlihat ragu-ragu ketika hendak mengisi solar bersubsidi,\" kata Kasatreskrim menambahkan.Oleh karena itu, tim Satreskrim segera melakukan pengecekan terhadap truk boks yang diawaki JAY (43), warga Kabupaten Cilacap, dan MZ (33), warga Brebes. Saat diperiksa, ternyata di dalam boks juga terdapat tangki untuk menampung solar subsidi.\"Saat diinterogasi, keempat tersangka yang terdiri atas dua orang sopir dan dua orang kernet tersebut mengaku mendapat perintah dari AB (36), warga Brebes, untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp5.150 per liter dan selanjutnya dijual kembali ke sejumlah perusahaan di Jateng dengan harga Rp17.500 per liter,\" katanya. Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap AB dan saat ini seluruh tersangka telah ditahan.Selain menahan lima orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk boks Toyota berpelat nomor E-8340-DD yang membawa tangki berisi 2.300 liter solar beserta uang tunai Rp4.144.000 dan dua lembar nota pembelian solar di SPBU.Kemudian satu unit truk boks Isuzu berpelat nomor T-8434-FL yang membawa tangki berisi 680 liter solar, uang tunai Rp12.775.000, dan lima unit telepon seluler. \"Berdasarkan keterangan para tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan dalam kurun satu tahun terakhir,\" kata Kompol Agus.Ia menambahkan kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undamg Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(Ida/ANTARA)
Bukti Uang Adalah Panglima, Viral Oknum Kejaksaan Berencana Lepaskan Henry Surya dari Tahanan
Jakarta, FNN - Quotient TV lagi-lagi dengan berani membongkar video kedua dari Serial Kejaksaan Sarang Mafia. Kali ini, Alvin Lim membuka rekaman pembicaraan antara petinggi Jampidum, pejabat bintang dua Direktur TPUL Yudi Handono yang dari jauh hari sudah tahu bahwa petunjuk yang diberikan adalah P19 mati yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. “Tidak bisa diterima berkas apabila ada 1 pun petunjuk tidak dipenuhi penyidik,” ucap suara dalam rekaman. Ketika pengacara Ali Nurdin, bertanya bagaimana nasib para korban dari Indosurya dengan lepasnya Henry Surya, dijawab oleh Yudi Handono tanpa rasa simpati, “Resiko para korban kenapa masukin dana sembarangan.” Ditanyakan kembali oleh pengacara Ali Nurdin, bagaimana solusinya. Kejaksaan Agung, Jampidum yang diwakili oleh Bintang 2 Direktur TPUL dan Bintang 1 Jaksanya dengan tegas menyatakan, bahwa para PH sudah maksimal, lepasnya Henry Surya akan menjadi tanggung jawab kesalahan dan kelalaian dari Bareskrim Polri. Dalam akhir rekaman Alvin Lim, menyarankan agar para korban membuat LP baru agar ketika Henry Surya lepas, Bareskrim punya alat untuk menahan Henry Surya kembali, yang disetujui oleh beberapa klien Indosurya. Korban Indosurya M menanggapi, “Rekaman ini jelas bukti ketidakperdulian kejaksaan terhadap korban Indosurya. Seharusnya Kejaksaan berkordinasi dengan Mabes mencari jalan keluar, bukan malah menyalahkan Mabes Polri. Mendengar rekaman ini menambah dugaan kami para korban, bahwa kejaksaan masuk angin dan modus P19 mati itu benar. Untung pak Alvin Lim segera buat LP baru dan demo Kejagung sehingga bisa P21 walau berkas belum dipenuhi seluruh petunjuknya.” Korban Indosurya lainnya VS, sangat terkejut mendengar rekaman tersebut. “Bagaimana masyarakat mau percaya kepada kejaksaan, ternyata pejabat tinggi kejaksaan tidak perduli kepentingan masyarakat. Pantesan Pinangki Vonis 10 tahun dalam 2 tahun lepas. Hukum tumpul karena dipermainkan oknum Aparat Penegak Hukum,” katanya. Alvin Lim menjelaskan bahwa dirinya akan membuka siapa Ferdy Sambo versi kejaksaan, beserta bukti jaringan, mafia dan bukti penerimaan suap, video dan foto. Bagi masyarakat yang memiliki informasi permainan oknum kejaksaan bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau di 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). “Mari masyarakat bantu bongkar borok dan bobroknya kejaksaan agar ada perbaikan di institusi Kejaksaan yang kita cintai. Karena mafia peradilan bukan hanya melibatkan oknum Polri, namun oknum Kejaksaan, Kehakiman dan pengacara juga bermain. Waktunya bersih-bersih demi masyarakat,” tegas Alvin Lim, pengacara vokal dan sudah hilang urat takutnya ini. (mth/*)
Usai Diperiksa, Anies Mengaku Senang Bisa Bantu KPK Jalankan Tugas
Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 jam terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam gelaran Formula E. Anies keluar Gedung KPK sekitar pukul 20.22 WIB. Anies mengaku senang bisa kembali membantu KPK, “Senang sekali bisa kembali bantu KPK jalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bantu KPK,” kata Anies usai diperiksa KPK, Rabu (7/9/22) malam di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Anies berharap keterangan yang ia sampaikan dapat membuat terang benderang penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang dilakukan KPK. “InsyaAllah dengan keterangan tadi akan bisa membuat menjadi terang benderang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,” tutup Anies. Anies Baswedan sama sekali tidak menyinggung soal Formula E. Penjelasan Anies pun membuat wartawan yang telah menunggu selama 11 jam kurang puas, sehingga terus mengikuti Anies berjalan meninggalkan lokasi seraya mengajukan pertanyaan kembali. Anies menolak menjawab pertanyaan wartawan, ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan. Tak hanya itu, sempat terjadi kericuhan setelah Anies menyampaikan keterangannya kepada wartawan. Sekelompok orang yang diduga relawan Anies meneriakkan \"Anies presiden\". Teriakan para relawan itu mengganggu awak media yang sedang mewawancara Anies dan meminta untuk berhenti berteriak-teriak. Kericuhan terjadi sampai di jalan raya, wartawan dan relawan saling dorong-mendorong meskipun mobil Anies Baswedan telah melaju meninggalkan kerumunan. Diberitakan sebelumnya, Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.26 WIB. Mengenakan seragam dinas Pemprov DKI berwarna putih dan celana biru dongker, Anies terlihat membawa sebuah amplop berwarna biru muda. Anies memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK. (Lia)
Berusaha ke Singapura, Polres Metro Jakarta Barat: Tersangka Natalia Rusli Dicekal 20 Hari
Jakarta, FNN – Hendak pergi ke Singapura, Natalia Rusli dicekal. Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Pihak penyidik Polrestro Jakarta Barat yang dikonfirmasi oleh media membenarkan NR sudah status tersangka dugaan penipuan. “Benar sudah status tersangka dugaan penipuan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B 377/III/2022/SatReskrim tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono, selaku Kasat Reskrim. Natalia Rusli juga dicekal 20 hari, sampai 13 September 2022 dikarenakan 2x mangkir panggilan BAP Tersangka dan tidak kooperatif,” katanya. Penyidik Polrestro Jakbar menambahkan bahwa mereka menunggu status P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka yang kerap mangkir panggilan penyidik. Korban M mengucapkan apresiasi mendalam ke Kabareskrim Agus Andriyanto yang dengan memastikan hukum tajam ke atas pula. “Selama ini Natalia Rusli sangat jago menyogok dan menyuap oknum aparat, sehingga licin dan lolos. Terima kasih Bapak Kabareskrim yang dengan sigap memastikan proses hukum berjalan di Polrestro Jakarta Barat,” katanya. Korban S juga menyampaikan apresiasinya. “Mewakili puluhan korban Natalia Rusli, saya pribadi rugi hampir 500 juta rupiah ditipu Natalia Rusli. Perhatian Kabareskrim menunjukkan komitmen POLRI sebagai pengayom masyarakat. Terima kasih Komjen Agus Andriyanto,” ujarnya. Natalia Rusli diketahui kembali dilaporkan oleh salah satu korbannya, AS, di Polda Metro Jaya, Agustus 2022, atas penggunaan ijazah sarjana hukumnya yang tidak terdaftar dikti sehingga melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Ketika dimintai pendapat tentang pemberitaan dirinya, Natalia Rusli pun menjawab. “Sekarang saya banting setir membuka perusahaan media dan menjadi anggota PPWI besutan Wilson Lalengke,” ucap Natalia Rusli dengan santai. (mth/*)
Polda Jabar: Pengamanan Unjuk Rasa BBM Dipastikan Tanpa Senjata Api
Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan personel yang mengamankan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tanpa membawa senjata api.Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan di Jawa Barat ada sekitar 14 titik aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat. \"Pengawalan itu tidak menggunakan senjata api sama sekali, jadi betul-betul humanis kita laksanakan,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu.Untuk di Kota Bandung, menurutnya ada dua titik aksi yakni di Gedung Sate dan di Gedung DPRD Jawa Barat. Lalu di Kota Bogor pun menurutnya ada dua titik aksi.Selanjutnya di berbagai kabupaten dan kota lain yang menggelar aksi di satu titik yakni di Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, dan Kabupaten Purwakarta.Kini di sejumlah titik tersebut menurutnya telah disiagakan personel untuk melakukan pengamanan. Dia pun berharap massa yang melakukan aksi agar menyampaikan aspirasinya dengan tertib.Jangan sampai, kata dia, aksi yang digelar masyarakat itu berujung anarkis hingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. \"Ini merupakan dinamika sosial yang terjadi, kebijakan ini juga harus bisa diterima masyarakat agar masyarakat bisa menjalani kondisi sosialnya lebih baik,\" kata Ibrahim.Adapun pada Selasa (6/9), sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.Massa mulai mendatangi lokasi aksi tersebut sekira pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan aspirasi terkait kenaikan harga BBM. Kemudian massa membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB dan dilanjutkan menggelar aksi di Jalan Ir H Djuanda. (Ida/ANTARA)
Anies Akan Ditanya Soal Keuntungan Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/9/22) pagi. Anies dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai ajang balap Formula E yang digelar beberapa waktu lalu di Ancol, Jakarta. Berdasarkan pantauan FNN TV, Anies mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.25 WIB tanpa pendampingan. Anies terlihat mengenakan baju dinas dengan membawa map biru dan hanya mengucapkan terima kasih. “Cukup ya, cukup, terima kasih. Saya ke atas dulu,” kata Anies kepada wartawan, di Gedung KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/22). Selanjutnya Anies masuk ke lobi untuk mengisi buku tamu di resepsionis. Diketahui, kedatangan Anies ke KPK yaitu untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Anies akan ditanya soal keuntungan pelaksanaan Formula E, yang digelar 4 Juni lalu. Selain itu, soal penganggarannya bakal dikonfirmasi ke Anies. Alex juga akan menanyakan terkait masa jabatan Anies yang akan habis Oktober mendatang. KPK akan menanyakan soal pertanggungjawaban dan commitment fee Formula E saat Anies tidak lagi menjabat sebagai Gubernur. Sebagai informasi, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir 2021. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, seperti Ketua DPRD DKI sekaligus politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dan Syahrial. (Lia)