HUKUM
Sidang Penganiayaan M. Kace, Napoleon Bonaparte: Ada Aktor Intelektual Islamofobia
Jakarta, FNN - Sidang penganiayaan M. Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah memasuki babak baru. Penganiayaan terhadap M. Kace yang dilakukan oleh Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Secara tegas Napoleon sebagai terdakwa mengakui perbuatannya tersebut. Namun, Napoleon menolak ketidaksesuaian pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya, yaitu Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Setelah menyampaikan nota pledoi pada sidang pekan lalu, Kamis (25/08) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hari ini, Kamis (01/09) adalah sidang penyampaian replik tertulis dari pihak JPU yang menolak nota pledoi dari pihak terdakwa. Namun demikian, pihak terdakwa tetap teguh atas nota pledoi yang telah diberikan kepada Majelis Hakim pekan lalu dan tidak akan membuat duplik tertulis, melainkan langsung menjawab secara lisan dengan penegasan empat poin sebagai tanggapan. Dalam wawancara yang dilakukan oleh awak media, Napoleon mengatakan ada satu hal baru yang disampaikan oleh JPU, yaitu tentang ancaman kepada M. Kace agar tidak melapor kepada polisi. Namun, hal itu terbantahkan karena pihak terdakwa telah memberikan bukti terhadap kejadian sebenarnya berupa rekaman suara dan video kepada Majelis Hakim. Dalam kesempatan tersebut Napoleon menceritakan bahwa M. Kace saat itu kembali mengatakan dirinya ateis. Dan Napoleon berkeyakinan bahwa terdapat aktor intelektual islamofobia atas hal itu. \"Yang begini-begini kita harus paham. Artinya dia tidak sendiri melakukan itu, itu ada aktor intelektual di belakangnya yang selama ini islamofobia, tidak suka dengan Islam,\" ujarnya. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu pun menyatakan akan menghadapi para aktor islamofobia tersebut hingga mereka berhenti. \"Saya ingatkan sekali lagi pada orang-orang yang tidak menyukai agama Islam atau islamofobia, Anda berhenti karena saya akan bertindak terus secara terukur,\" ungkapnya menentang. \"Dunia saja sudah mengatakan itu dilarang, kenapa di sini subur dan dibiarkan,\" tambahnya menegaskan. Dan di akhir pernyataannya, Napoleon siap menghadapi putusan majelis hakim yang akan diberikan dua pekan lagi, yaitu pada Kamis (15/09) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam menghadapi putusan hakim nanti, Napoleon meyakini bahwa hakim akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan kebenarannya. (rac)
Kembali Mendapat Previlege, Putri Candrawathi Tak Ditahan Lantaran Punya Anak Kecil
Jakarta, FNN – Untuk kedua kalinya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (19/8/22). Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8/22) ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8/22) kemarin. Polri tidak melakukan penahanan terhadap, Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis yang menyebut permohonan kliennya tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik. Menurutnya, tidak ditahannya Putri Candrawathi sudah sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP, pasalnya istri jenderal bintang dua itu masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil. “Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman kepada wartawan. Meski demikian, Arman menegaskan bahwa Putri Candrawathi diharuskan oleh penyidik untuk melaksanakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Lalu, pihaknya menjamin istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tersebut untuk kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan. Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan. Terkait pemeriksaan kali ini, Arman menyatakan penyidik melontarkan 23 pertanyaan. Penyidik, menurut dia, mempertanyakan keterangan tersangka lain kepada Putri dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit). “Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka,” ungkap Arman. Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Lia)
DPO Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun Pada 2015 Tertangkap
Surabaya, FNN – TIM Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Mataram berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur bernama Moh Shonhaji, Tegal, 47 Tahun, Wiraswasta, Laki-laki, Indonesia, Kelurahan/Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur. Moh Shonhaji merupakan Terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,065 miliar. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Terpidana Moh Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar seratus lima puluh juta rupiah dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar tiga ratus dua belas juta seratus sembilan satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah, subsidiair pidana penjara selama tiga tahun penjara. Terpidana Moh Shonhaji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO. Setelah melalui proses pencarian akhirnya terpidana berhasil diamankan di seputaran Jl. Adi sucipto, Nusa Tenggara Barat pada 31 Agustus 2022 pukul 20.30 WIB, kemudian terpidana dibawa ke Kejati NTB untuk proses lebih lanjut. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, danpihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (mth/*)
Kopda Muslimin Meninggal Dunia Akibat Sianida
Semarang, FNN - Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Letkol Bambang Hermanto mengatakan almarhum Kopda Muslimin, otak pelaku terduga penembakan terhadap istrinya, Rina Wulandari, meninggal dunia akibat keracunan sianida.\"Dari hasil pemeriksaan toksikologi, ditemukan antara lain baik dari sampel urine, otak kecil, batang otak, ginjal kiri, jantung, dan paru kiri positif mengandung racun sianida,\" kata Bambang dalam keterangannya di Semarang, Kamis.Kandungan sianida, kata dia, juga ditemukan di sampel darah, otak besar, lambung, hati, serta ginjal kanan. Dari hasil visum et repertum, lanjut dia, juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Muslimin. Dengan demikian, menurut dia, kuat dugaan Kopda Muslimin bunuh diri dengan mengonsumsi racun.Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi serta bukti yang ditemukan di rumah orang tua Muslimin di Kendal, tempatnya mengakhiri hidup. Ia menuturkan bahwa Muslimin meninggalkan enam lembar surat wasiat untuk istri dan anak-anaknya.Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kendal pada tanggal 28 Juli 2022. Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada tanggal 18 Juli 2022 di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Kota Semarang. Adapun Rina Wulandari yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit usai peristiwa penembakan tersebut telah diizinkan pulang ke rumah. (Ida/ANTARA)
Bahar Smith Bebas Usai Putusan PT Bandung
Bandung, FNN - Penceramah Bahar Smith bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait dengan kasus penyiaran kabar tidak pasti. Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan. \"Karena \'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,\" kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis. Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 WIB. Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor. Setelah bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah. \"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar,\" kata Ichwan. Sebelumnya, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran. Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas. Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. (Ida/ANTARA)
Korupsi Migor, Lin Che Wei Berpotensi Rugikan Negara Rp18 Triliun
Jakarta, FNN – Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencampuradukkan kedudukannya pada sidang dakwaan yang digelar Rabu (31/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dilaksanakan pukul 11.40 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi. Sidang menghadirkan kelima tersangka, yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Indrasari Wisnu Wardhana (Mantan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Master Parulian Tumanggor (Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas). Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perusahaan terkait tidak memenuhi persyaratan kewajiban domestic market obligation (DMO) yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp 18,3 triliun. JPU mengungkap komunikasi antara Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dan Lin Che Wei. Berdasarkan pemaparan jaksa, Lutfi menanyakan jabatan Lin Che Wei sebagai staf Menko Perekonomian dan terdakwa mengakui memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai industri kelapa sawit. Diketahui, Lin Che Wei mengikuti pembahasan kelangkaan minyak goreng meskipun tidak pernah mendapat penugasan sebagai advisor atau analis pada Kementerian Perdagangan. \"Meskipun Weibinanto merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, namun Weibinanto alias Lin Che Wei tidak pernah mendapatkan penugasan atau penunjukan sebagai advisor atau sebagai analis pada Kementerian Perdagangan. Namun demikian, Weibinanto diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja,\" tutur jaksa. Seusai pembacaan surat dakwaan, Lin Che Wei menanggapi pertanyaan Hakim Ketua yang mengaku bahwa dia tidak mengerti beberapa poin dakwaan yang disampaikan. Terdakwa menegaskan bahwa jaksa mencampuradukkan kedudukannya. \"Penuntut umum mencampuradukkan kedudukan saya. Seperti yang tadi saya sebutkan bahwa jabatan saya adalah tim asistensi yang menjadi mitra diskusi. Namun, selama ini di dalam identitas dan semua pertanyaan disebutkan bahwa saya konsultan tanpa kontrak,\" ujar Lin Che Wei dalam keterangannya. Kelima terdakwa melalui penasihat hukum mereka sepakat akan mengajukan eksepsi (keberatan) pada persidangan berikutnya. Majelis Hakim memutuskan sidang kasus dugaan korupsi minyak goreng ini akan dilaksanakan dua kali dalam Seminggu, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 September 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (oct)
Adegan Tembak Kepala Lenyap, Ferdy Sambo Jadi Aktor Intelektual
Jakarta, FNN – Menghilangnya adegan tembak kepala pada saat rekonstruksi menimbulkan tanda tanya besar. Kemungkinan Ferdy Sambo akan dihukum lebih ringan daripada aktor eksekutor utama Bharada Richard. Demikian analisis wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Hersubeno Point, Rabu, 31 Agustus 2022. Rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J dihadiri oleh lima tersangka. Kelimanya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawatih. Tempat digelarnya rekonstruksi adalah di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/08/22). TKP Saguling adalah rumah yang menjadi tempat perencanaan penembakan. “Rangkaian rekonstruksi ini sebenarnya adalah rangkaian peristiwa sejak di Magelang”, jelas Hersubeno Arief. Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawatih mengakui bahwa rumah yang berada di Magelang merupakan tempat terjadinya peristiwa yang menyinggung harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo. Hersubeno melanjutkan, “Orang banyak menafsirkan bahwa yang dimaksud atau diklaim oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawatih adalah adanya terjadi pelecehan seksual”. Rekonstruksi kejadian yang terjadi di Magelang terdapat 16 adegan. Peristiwa di rumah Saguling terdapat 35 adegan. Rumah Duren Tiga terdapat 27 adegan. Hersubeno mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi itu, peran Putri Sambo dominan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kita bisa melihat dari fakta rekonstruksi saat Putri Candrawatih terlibat pembicaraan berdua dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumahnya, di Jalan Saguling. Pembicaraan itu terjadi tepat sebelum Ferdy Sambo memanggil Ricky untuk melakukan eksekusi namun Ricky menolak. Kemudian Ferdy Sambo memanggil Richard untuk melakukan eksekusi. Menurut Hersubeno, ada kemungkinan Putri menceritakan apa yang terjadi di Magelang dan mendorong Ferdy melakukan eksekusi. Terlihat Putri mengobrol dengan Ferdy namun suaranya tak terdengar. Setelah rapat pembunuhan. Putri mengajak Yosua ke rumah dinas di Duren Tiga. Menurut Hersubeno, ada adegan yang menarik dan mampu mengubah jalannya konstruksi pembunuhan. Yaitu adalah detik-detik sebelum penembakan Yosua. Di rekonstruksi kali ini, terlihat hanya Richard yang menembak. Walaupun Yosua telah menyembah-nyembah, tetapi apa daya, Richard tetap menembak Yosua. Ferdy kemudian mengambil senjata Richard lalu kemudian menembak dinding sebagai alibi telah terjadinya tembak menembak. Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Dia juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak”. Menurut pengakuan Richard sebelumnya, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J untuk memastikan ia telah mati. Kapolri dalam Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Richard mendapatkan janji dari FS untuk memberikan SP3. Namun Richard tetap menjadi tersangka. Richard kemudian menyampaikan keterangan yang sebenarnya. Informasi awal berubah. Richard meminta pengacara baru dan tidak mau bertemu FS. Saat meminta jawaban FS terkait pengakuan Richard, FS masih tetap dengan jawaban pertamanya. Tanggal 6 Agustus, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa lebih mendetail. Richard menuliskan keterangannya dan menjelaskan secara urut dari Magelang sampai Duren Tiga. Hasil akhirnya adalah FS ternyata tidak menembak Yosua dan telah menjadi aktor intelektual dalam tragedi ini. (Fer)
Publik Dibuat Melongo, Inilah Kronologi Perubahan Skenario Kasus Kaisar Sambo hingga Rekonstruksi
Jakarta, FNN - Kronologi perjalanan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari awal semakin meluas hingga terjeratnya Irjen Pol. Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi yang menjadi tersangka. Belakangan ini di masyarakat nama Brigadir J, Bharada E dan Ferdy Sambo menjadi sorotan utama di media televisi maupun media online. Hingga saat ini kasus tersebut belum usai dan semakin memanas, apalagi banyaknya ditemukan fakta baru dari kasus tersebut. Kasus ini dimulai dari laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat (8/7/2022) oleh Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas miliknya di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo melaporkan hal ini sekitar pukul 17.20 WIB. Dia menyebutkan terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J, yang diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri daripada Ferdy Sambo. \"Ini adalah informasi awal yang disampaikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo),\" ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat diundang oleh Komisi III DPR untuk dimintai keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/8/2022). Kemudian Sigit juga menjelaskan bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu, seperti Kuat Ma\'ruf (sopir pribadi), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), dan Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Olah TKP pun juga telah dilaksanakan dan selesai sekitar pukul 19.40 WIB. Dari peristiwa tersebut, dibuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan, yang pertama adalah laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, lalu yang kedua adalah laporan oleh Putri Candrawathi yang terkait dengan adanya perbuatan pelecehan dsn ancaman kekerasan di Duren Tiga yang dilakukan oleh Brigadir J. Dari laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan maksud untuk membuat berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun ternyata penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam (Divpropam) Polri. \"Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan,” ucap Listyo Sigit. Perkembangan kasus tetap berjalan, namun banyak hal yang janggal ditemukan dalam penyelidikan TKP. Salah satunya adalah matinya CCTV disaat peristiwa terjadi, serta hilangnya _hard disk_ CCTV di TKP yang kemudian diketahui sudah diamankan sebelumnya oleh personel Divpropam Polri. Dilanjutkan juga dengan adanya penyampaian hasil autopsi jenazah Brigadir J yang janggal, seperti ada sesuatu yang kurang dan seperti ditutupi. Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J. \"Saat itu Karopenmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Divpropam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya,” ujar Listyo Sigit. Upaya Ferdy Sambo menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi, terbongkar. Dari banyaknya kejanggalan yang ada, maka Kapolri membuat Tim Khusus Polri berdasarkan berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022 tanggal 12 Juli 2022. Tim ini bertugas untuk menyelesaikan kasus yang terjadi secara faktual, objektif, transparan dan akuntabel. Tidak hanya itu, investigasi ini juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk pengawasan, pengujian dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi di Duren Tiga. Dari hasil autopsi ulang dan juga penyelidikan Timsus mendapatkan fakta bahwa adanya tekanan maupun intervensi yang dilakukan oleh Divpropam Polri kepada tim forensik saat autopsi pertama dilakukan. Sigit juga menjelaskan dari hasil interogasi didapatkan kejelasan tentang CCTV yang rusak dan hilangnya hard disk CCTV tersebut. Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pada 4 Agustus 2022, adanya masuk laporan dari hasil pemeriksaan internal ditemukan adanya perbuatan personel-personel yang menghambat proses penyidikan. Didapati ada 25 personel yang tidak profesional dan menjadi obstruction of justice atau berusaha menghalangi proses penegakkan hukum saat penanganan TKP pertama. Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan adanya perubahan terkait yang Ia sampaikan sebelumnya. Hal ini dikarenakan pengakuan awal bahwa Ia dijanjikan oleh Ferdy Sambo untuk memberikan Surat Penghentian Perkara (SP3). Kendati demikian, Bharada E tetap menjadi tersangka. Dan atas dasar tersebut Ia akan menjadi justice collaborator memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyampaikan pengakuannya secara tertulis dengan runtut mulai dari peristiwa di Magelang hingga peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Dengan membubarkan Satgassus Merah Putih yang diketuai oleh Ferdy Sambo dan dibentuknya Timsus yang baru, dan hasil penyelidikan dan penyidikan ulang, didapatkan hasil bahwa kasus tembak-menembak itu hanyalah skenario buatan Sambo belaka. Satgassus Polri merupakan lembaga nonstruktural Polri yang di Propam ini menangani penegakan aturan di internal Polri. Satgassus juga merupakan lintas bidang. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Kapolri Listiyo Sigit mengumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (09/08/2022), bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J. Sedangkan dirinya menembakkan beberapa peluru ke dinding agar seolah-olah terjadinya baku tembak. Dalam momen tersebut Kapolri juga mengumumkan penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R dan Kuat Ma\'ruf. Ferdy Sambo mengakui bahwa Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario serta merekayasa seolah-olah ini adalah peristiwa tembak-menembak. Dari hasil ini, Kapolri menyatakan bahwa adanya peristiwa pelecehan yang mengakibatkan tembak-menembak adalah tidak benar. Berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), motif peristiwa terkait dengan kesusilaan masih belum dapat dibuktikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru dapat memastikan motif setelah pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik profesi Polri dalam sidang yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, \"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggaran FS dinyatakan bersalah.\" Jumat (26/8/2022) \"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan,\" tambahnya. Jumat, 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri diduga juga ikut terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Meski demikian, pada awal penetapannya sebagai tersangka, Putri tidak langsung ditahan karena kondisi dari istri Sambo itu disebut sedang sakit. Namun hingga kini belum juga ditahan kendati kondisinya sudah membaik dan dinyatakan sehat. Bahkan saat rekonstruksi kasus di Duren Tiga, Putri terlihat tidak mengenakan baju tahanan. Timsus Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022) dengan menghadirkan kelima tersangka. Rekonstruksi pada Selasa kemarin dilakukan di dua rumah Ferdy Sambo. Rekonstruksi TKP pertama pada rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga. Lalu lokasi rekonstruksi TKP kedua berada di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga. Kelima tersangka dihadirkan dalam reka adegan kasus penembakan ini. Kelima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, serta Putri Candrawathi. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukum mati juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (Fik)
Motif Pembunuhan Polisi oleh Polisi Masih Misterius, Netizen Kesal
Jakarta, FNN - Polisi tembak polisi masih menjadi berita hangat bagi masyarakat. Kasus polisi menembak polisi sampai salah satunya mati menjadi heboh karena motif pembunuhan tersebut masih belum terungkap. Hingga kini, konspirasi-konspirasi banyak bermunculan karena polisi yang seakan-akan menutupi kasus ini. Hal ini membuat kasus pembunuhan Brigadir J semakin tertutup dan merebaknya konspirasi bagi masyarakat. Mulai dari pelecehan, perselingkuhan, bahkan pembunuhan berencana menjadi konspirasi motif pembunuhan Brigadir J. Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan seluruhnya terkait motif dugaan pembunuhan kliennya, pada penyidik Bareskrim Polri. “Itulah yang saat ini masih diselidiki, mencari latar belakangnya. Dan kami datang untuk melakukan prarekonstruksi,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J bukan hanya persoalan asmara. Pasalnya, kata dia tidak mungkin sampai melibatkan 31 anggota polri yang mendukung. “Kalau hanya sekadar motif asmara saja, itu sudah selesai dan tidak perlu 30 orang polisi yang mendukung. Maka upaya untuk mengungkap ini tidak cukup hanya dengan sidang etik dan sidang profesi yang saat ini sedang berjalan,” ujar Bambang Rukminto, seperti dikutip dari channel Youtube salah satu tv swasta. Sejauh ini kasus tersebut belum ada tanda-tanda tuntas, bahkan terus menimbulkan konspirasi-konspirasi baru. Hal tersebut membuat netizen banyak berkomentar tentang kasus ini, bahkan menimbulkan pro dan kontra terhadap tindakan polisi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Salah seorang netizen , Yuli Diana, menyuarakan kontra terhadap satuan kepolisian yang terlihat menutup-nutupi kasus ini. “Rusaknya salah satu instansi kepolisian karena banyaknya oknum yang tidak berakhlak, semakin lama semakin rakyat muak melihatnya, yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa tetapi tidak bagi para pejabat,” ucap Yuli Diana di salah satu komentar youtube channel FNN. Yuli Diana dengan tulisan bernada kesal dan pedas namun terlihat membara khas netizen menjadi salah satu orang yang tidak suka dengan kinerja polisi selama ini. Ketika, mereka condong menjalankan hukum dan keamanan dengan tidak seimbang, yaitu hukum yang tampak menyulitkan rakyat biasa, namun membela pemerintah. “Saya yakin bapak Kapolri telah melakukan penyelidikan secara komprehensif, dan sebaiknya jangan berandai-andai. Kita tunggu saja hasil penyelidikan, semoga fakta yang sesungguhnya terjadi bisa terkuak dan memenuhi rasa keadilan. (Teg)
Putri Candrawathi Kembali Hindari Awak Media
Jakarta, FNN - Publik kini terheran-heran dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak sekalipun berani muncul di depan awak media. Putri Candrawathi kembali dijadwalkan oleh Tim Khusus Polri untuk dikonfrontasi dengan saksi dan tersangka lainnya Rabu, (31/8/22) pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri kali ini kembali tidak diketahui awak media. Ternyata istri Ferdy Sambo tersebut diam-diam telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya telah tiba, tetapi tidak mengetahui pasti pukul berapa. Arman sendiri diketahui baru tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.05 WIB. Berdasarkan pantauan FNN TV dan seluruh awak media yang berjaga di titik-titik akses gedung Bareskrim, sejak pagi hingga sore tadi tidak terlihat kehadiran Putri Candrawathi. Sebagai informasi, Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf dan satu saksi bernama Susi. Mereka dikonfrontir penyidik tim khusus terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. (Lia)