HUKUM

Dituntut 4 Tahun, Edy Mulyadi Sebut JPU Keliru Lakukan Tuntutan

Jakarta, FNN – Edy Mulyadi (EM), terdakwa kasus \"Jin Buang Anak\", mengatakan terdapat kekeliruan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kontennya sebagai berita bohong. Sidang ke-25 ini digelar pada Kamis (01/09/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Adeng Abdul Qohar.  EM menjelaskan ada beberapa poin yang keliru dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu.  \"Ada beberapa yang keliru besar pada tuntutan jaksa, yaitu antara lain dia mengatakan bahwa saya menyebarkan berita bohong antara lain pada soal aset di Jakarta yang akan dijual. Padahal dalam persidangan sudah terungkap, bahkan hakim pun mengatakan undang-undangnya memungkinkan untuk menjual aset,\" jelas Edy.  \"Tapi dalam persidangan terungkap bahwa yang saya sampaikan itu adalah mengutip berita. Beberapa berita saya bacakan di persidangan antara lain sumbernya Dirjen Kekayaan Negara hanya gara-gara bahwa ada rencana menginventarisasi dan menjual aset-aset negara. Itu yang dipersoalkan dibilang saya mengatakan berita bohong,\" tambahnya saat menemui rekan wartawan seusai persidangan, Kamis (01/08/22).  Dalam persidangan diketahui, tuntutan JPU lebih menyorot kepada penyebaran berita bohong di kanal Youtube Bang Edy Channel. Jaksa menjelaskan istilah Jin Buang Anak sebagai tuturan asertif dengan penilaian negatif.  \"Perkataan terdakwa tersebut tidak benar dan tidak mendasar pada pernyataan berita atau berita bohong tersebut merupakan tuturan asertif yang menyatakan penilaian negatif,\" jaksa menjelaskan.  Jaksa juga menyatakan EM memberitakan bertentangan dengan fakta, salah satunya mengenai inventarisasi negara.  \"Setelah itu terdakwa juga masih menyiarkan berita bohong bahwa pemerintah telah investarisasi dan akan dijual. Hal ini sangat bertentangan dengan pernyataannya,\" papar jaksa.  Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Edy membantah beritanya dikatakan sebagai berita bohong. Menurutnya,  \"Jadi, apa yang mereka tuntutkan sebagai berita bohong itu tidak benar. Karena seperti kata ahli bahasa, kalau kita ngomong bohong harus ada pembandingnya,\" tegas Edy.  Terkait tuntutan jaksa tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu seminggu kepada Edy Mulyadi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dilaksanakan pada persidangan yang akan dilaksanakan Kamis, 8 September mendatang di PN Jakarta Pusat.  Diketahui, EM dituntut pidana 4 tahun penjara dengan perkara penyebaran berita bohong yang melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (oct)

Terkait Vonis 4 Tahun 6 Bulan Alvin Lim, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum: Oknum Jaksa Diduga Main Kasus

Jakarta, FNN – “Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Maria, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum. Pasalnya dirinya membandingkan dimana kejahatan yang merugikan jutaan masyarakat seperti Investasi bodong dan pejabat korup, banyak yg dibebaskan. \"Contoh William Henley, Pelaku/terdakwa investasi bodong merugikan triliunan dibebaskan oleh pengadilan, Pinangki koruptor kejaksaan cuma divonis 2 tahun, dan jaksa penuntut tidak Kasasi padahal dibawah tuntutan jaksa 4 tahun. Dimana letak keadilan, Alvin Lim dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun 6 bulan, lebih dari dua pertiga langsung jaksa ajukan banding. Jelas terlihat Oknum Jaksa bermain dalam hukum di Indonesia,\" ungkapnya. Maria menilai bahwa bukan hanya Kepolisian yang ada mafia, namun kejaksaan dan pengadilan juga sama, banyak oknum mafianya. \"Seperti kata-kata Pak Mahfud (Menko Polhukam-red), mafia hukum ini banyak, dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Masyarakat sulit mencari keadilan. Mengerikan, Indonesia ternyata belum merdeka dari oknum penjajah, sekarang kita dijajah oknum aparat bangsa sendiri, karena sikap koruptif,\" jelasnya. Maria melihat bahwa setiap kali ada tokoh yang berani membela masyarakat selalu dikriminalisasi dengan pidana ecek-ecek. Mantan Ketua KPK dulu juga mau ditangkap polisi dengan dugaan pemalsuan surat, KTP/KK. Sekarang hal yang sama, Alvin Lim dituduhkan memalsukan KTP. Tidak masuk akal sekali kasus itu selain sudah pernah disidangkan, juga Alvin bahkan divonis jauh lebih tinggi dari pelaku utama. Apalagi seharusnya sebagai advokat, Alvin Lim punya imunitas sesuai UU Advokat. Ia mengatakan Alvin malah dikenakan pasal pembantuan dan ikut serta dalam pemalsuan, tanpa saksi dan bukti yang kuat, hanya pertimbangan oknum hakim, yang track record dari majelis hakim Arlandi Triyogo banyak masalah sebelumnya. Maria sedih melihat bagaimana selalu pemerintah gagal dalam melindungi pahlawan dan patriot bangsa yang banyak berkorban demi masyarakat. “Apalagi Alvin Lim adalah satu-satunya advokat yang berani lantang dan melawan oknum raksasa dan oknum mafia hukum,” pungkasnya. (mth/*)

Perpol 7/2022 Buka Peluang Sambo Terhindar dari Pemecatan

Jakarta, FNN — Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyayangkan adanya Perpol 7/2022 yang memiliki mekanisme sidang etik peninjauan kembali  Dalam Perpol yang sudah mulai berlaku tersebut di dalamnya termaktub soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final. “Perpol ini harus direvisi karena berbahaya jika terduga pelanggar bisa mengajukan banding dan PK (peninjauan kembali),” kata Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9).  Menurut Haris, seharusnya yang bisa mengajukan banding maupun PK hanyalah instutusi polri bukannya terduga pelanggar, atas dasar adanya kejanggalan dan menjadi perhatian publik dalam keputusan hakim dalam sidang etik polri.   Haris menjelaskan, dalam BAB VI KKEP Peninjauan Kembali Bagian Kesatu Umum Pasal 83 mengatur  ayat (1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.  Ayat (2) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding. Sementara ayat (3) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.  “Jadi Ferdy Sambo pada saat keputusan KKEP dan KKEP banding dinyatakan PTDH, maka sebelum tiga tahun Ferdy Sambo bisa mengajukan PK sebagaimana yang diatur dalam Perpol 7/2022. Saat ini Kapolri pak Listyo Sigit, apakah ada jaminan tiga tahun ke depan Kapolrinya masih Listyo Sigit, bagaimana jika Kapolrinya orang yang berpihak kepada Sambo. Karena kewenangan PK dalam perpol 7/2022 pasal 83 ayat 1 PK itu kewenanganya ada di tangan Kapolri,” beber Haris.  “Kan tidak ada Kapolri seumur hidup,” ujar Haris menandaskan. Karena bagi Haris, Perpol 7/2022 ini juga bisa dimanfaatkan oleh anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan sudah dipecat melalui sidang etik untuk menghimpun kekuatan melawan dan mengganti Kapolri dengan tujuan agar bisa menggelar kembali sidang etik peninjauan kembali (PK). “Pak Sigit harus mewaspadai ini, jangan sampai ada manuver di internal untuk tujuan-tujuan yang hanya mementingkan diri sendiri itu,” pungkas Haris. (sws)

Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Kelanjutan sidang Edy Mulyadi (EM) terkait dengan ujaran \"tempat jin buang anak\" pada salah satu video dalam kanal YouTube miliknya yang berjudul \"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\". Pada hari ini, Kamis (1/9/2022) sidang lanjutan kasus EM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang kali ini merupakan penyampaian tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edy Mulyadi. JPU meyakini bahwa terdakwa EM bersalah dan menuntut untuk dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun karena telah menyebarkan berita bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. \"Dengan ini menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,\" ujar Jaksa menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa EM. \"Dan juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,\" tambahnya. Jaksa meyakini bahwa terdakwa Edy Mulyadi telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa memaparkan bahwa Edy selaku pemilik YouTube \"Bang Edy Channel\" seringkali mengunggah video yang berisikan opini atau pendapat pribadi pada 2021 silam di kanal YouTube miliknya yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun menurut jaksa menyebutkan adanya beberapa konten video yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran. Salah satunya adalah dalam video yang berjudul \"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\". Di dalam video tersebut, adanya pernyataan dari Edy Mulyadi menyebutkan \'tempat jin buang anak\'. Pernyataan inilah yang menurut jaksa, dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat. Edy Mulyadi didakwa karena melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. Adapun dari Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Adeng AK mempersilakan dari pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya apabila ingin menyampaikan pledoi atau pembelaannya dalam kurun waktu satu minggu. Maka dari itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 8 September di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.00 WIB. Terbilang hari ini sudah total 25 persidangan yang dijalankan oleh Edy Mulyadi sejak sidang perdana pada Selasa (10/5/2022) seperti yang terlampir dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat. (Fik)

Tak Diizinkan Masuk Saat Sidang, Pengacara: Kami Merasa Dilecehkan

Jakarta, FNN – Sidang kasus dugaan keterlibatan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah yang menjerat 3 terdakwa yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat kembali diselenggarakan. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sidang ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Densus 88 bersenjata lengkap.  Terjadi beberapa ketegangan dalam persidangan ini, salah satunya adalah tidak dibolehkannya masuk para pengacara untuk menemani terdakwa di dalam persidangan. Salah satu pengacara terdakwa, Azzam Khan, memberikan tanggapan kekecewaannya terhadap kejadian ini.  Azzam Khan mengatakan bahwa, adanya ketidakselarasan antara janji yang diucapkan dengan pelaksanaan dilapangan, sebelumnya hakim yang menangani kasus ini berjanji hanya membatasi pengunjung yang masuk kedalam ruang sidang, bukan pengacara. “Kemarin janjinya hakim yang dibatasi masuk hanya pengunjung, 35 orang. Sedangkan pengacara, dibatasi selagi bisa masuk, silahkan. Tapi faktanya, kami dibatasi dengan cara yang tidak berkeadilan. Kami ini pencari keadilan, orang-orang di dalam sana kan belum tentu bersalah. Kami sebagai pengacara merasa kecewa, merasa dihinakan, merasa tidak dihormati,” ujarnya kepada para wartawan di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Oktober 2022. Azzam Khan juga menambahkan bahwa persidangan kali ini melanggar Pasal 54 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) karena menghalangi pengacara untuk memberikan pembelaan terhadap terdakwa. “KUHAP itu menyuruh kita datang dan mendampingi, apalagi ancamannya diatas 5 tahun, makanya kita wajib mendampingi baik dari pemeriksaan, persidangan, tuntutan san sampai putusan,” ujarnya. Selain Azzam Khan, adapun beberapa pengacara yang juga memberikan protes terhadap kejadian ini, salah satunya adalah Rizki Fatamazaya Mumte. Ia dengan tegas memberikan ungkapan rasa kekecewaanya terhadap pengadilan yang menangani kasus ini. Rizki Fatamazaya Mumte menjelaskan, bahwa dari pihak pengadilan pun tidak adanya keterangan terkait alasan mengapa pengacara terdakwa tidak diizinkan masuk. “Penanggung jawab PN (Pengadilan Negeri) saja datang-kabur, tidak ada keputusan. Kita koordinasi tapi _engga_ bisa masuk,” ujarnya.  Sebelumnya sidang terhadap tiga terdakwa tersebut juga mengalami ketegangan, dimana adanya perdebatan antara JPU (Jaksa Penuntut Hukum) dengan para PH (Penasihat Hukum) terdakwa mengenai cara sidang diselenggarakan. JPU menginginkan bahwa sidang diselenggarakan secara online tetapi pihak penasehat hukum menginginkan persidangan secara offline. Perdebatan tersebut diakhiri dengan adanya keputusan hakim bahwa sidang dilaksanakan secara offline, karena KUHAP mengatur bahwa pihak terdakwa wajib hadir dalam persidangan. (hab)

Sidang Penganiayaan M. Kace, Napoleon Bonaparte: Ada Aktor Intelektual Islamofobia

Jakarta, FNN - Sidang penganiayaan M. Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah memasuki babak baru. Penganiayaan terhadap M. Kace yang dilakukan oleh Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Secara tegas Napoleon sebagai terdakwa mengakui perbuatannya tersebut. Namun, Napoleon menolak ketidaksesuaian pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya, yaitu Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Setelah menyampaikan nota pledoi pada sidang pekan lalu, Kamis (25/08) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hari ini, Kamis (01/09) adalah sidang penyampaian replik tertulis dari pihak JPU yang menolak nota pledoi dari pihak terdakwa. Namun demikian, pihak terdakwa tetap teguh atas nota pledoi yang telah diberikan kepada Majelis Hakim pekan lalu dan tidak akan membuat duplik tertulis, melainkan langsung menjawab secara lisan dengan penegasan empat poin sebagai tanggapan. Dalam wawancara yang dilakukan oleh awak media, Napoleon mengatakan ada satu hal baru yang disampaikan oleh JPU, yaitu tentang ancaman kepada M. Kace agar tidak melapor kepada polisi. Namun, hal itu terbantahkan karena pihak terdakwa telah memberikan bukti terhadap kejadian sebenarnya berupa rekaman suara dan video kepada Majelis Hakim. Dalam kesempatan tersebut Napoleon menceritakan bahwa M. Kace saat itu kembali mengatakan dirinya ateis. Dan Napoleon berkeyakinan bahwa terdapat aktor intelektual islamofobia atas hal itu. \"Yang begini-begini kita harus paham. Artinya dia tidak sendiri melakukan itu, itu ada aktor intelektual di belakangnya yang selama ini islamofobia, tidak suka dengan Islam,\" ujarnya. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu pun menyatakan akan menghadapi para aktor islamofobia tersebut hingga mereka berhenti. \"Saya ingatkan sekali lagi pada orang-orang yang tidak menyukai agama Islam atau islamofobia, Anda berhenti karena saya akan bertindak terus secara terukur,\" ungkapnya menentang. \"Dunia saja sudah mengatakan itu dilarang, kenapa di sini subur dan dibiarkan,\" tambahnya menegaskan. Dan di akhir pernyataannya, Napoleon siap menghadapi putusan majelis hakim yang akan diberikan dua pekan lagi, yaitu pada Kamis (15/09) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam menghadapi putusan hakim nanti, Napoleon meyakini bahwa hakim akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan kebenarannya. (rac)

Kembali Mendapat Previlege, Putri Candrawathi Tak Ditahan Lantaran Punya Anak Kecil

Jakarta, FNN – Untuk kedua kalinya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (19/8/22). Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8/22) ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8/22) kemarin. Polri tidak melakukan penahanan terhadap, Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis yang menyebut permohonan kliennya tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik. Menurutnya, tidak ditahannya Putri Candrawathi sudah sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP, pasalnya istri jenderal bintang dua itu masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil. “Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman kepada wartawan. Meski demikian, Arman menegaskan bahwa Putri Candrawathi diharuskan oleh penyidik untuk melaksanakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Lalu, pihaknya menjamin istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tersebut untuk kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan. Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan. Terkait pemeriksaan kali ini, Arman menyatakan penyidik melontarkan 23 pertanyaan. Penyidik, menurut dia, mempertanyakan keterangan tersangka lain kepada Putri dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit). “Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka,” ungkap Arman. Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Lia)

DPO Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun Pada 2015 Tertangkap

Surabaya, FNN – TIM Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Mataram berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur bernama Moh Shonhaji, Tegal, 47 Tahun, Wiraswasta, Laki-laki, Indonesia, Kelurahan/Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur. Moh Shonhaji merupakan Terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,065 miliar. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Terpidana Moh Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar seratus lima puluh juta rupiah dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar tiga ratus dua belas juta seratus sembilan satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah, subsidiair pidana penjara selama tiga tahun penjara. Terpidana Moh Shonhaji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO. Setelah melalui proses pencarian akhirnya terpidana berhasil diamankan di seputaran Jl. Adi sucipto, Nusa Tenggara Barat pada 31 Agustus 2022 pukul 20.30 WIB, kemudian terpidana dibawa ke Kejati NTB untuk proses lebih lanjut. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, danpihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (mth/*)

Kopda Muslimin Meninggal Dunia Akibat Sianida

Semarang, FNN - Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Letkol Bambang Hermanto mengatakan almarhum Kopda Muslimin, otak pelaku terduga penembakan terhadap istrinya, Rina Wulandari, meninggal dunia akibat keracunan sianida.\"Dari hasil pemeriksaan toksikologi, ditemukan antara lain baik dari sampel urine, otak kecil, batang otak, ginjal kiri, jantung, dan paru kiri positif mengandung racun sianida,\" kata Bambang dalam keterangannya di Semarang, Kamis.Kandungan sianida, kata dia, juga ditemukan di sampel darah, otak besar, lambung, hati, serta ginjal kanan. Dari hasil visum et repertum, lanjut dia, juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Muslimin. Dengan demikian, menurut dia, kuat dugaan Kopda Muslimin bunuh diri dengan mengonsumsi racun.Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi serta bukti yang ditemukan di rumah orang tua Muslimin di Kendal, tempatnya mengakhiri hidup. Ia menuturkan bahwa Muslimin meninggalkan enam lembar surat wasiat untuk istri dan anak-anaknya.Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kendal pada tanggal 28 Juli 2022. Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada tanggal 18 Juli 2022 di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Kota Semarang. Adapun Rina Wulandari yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit usai peristiwa penembakan tersebut telah diizinkan pulang ke rumah. (Ida/ANTARA)

Bahar Smith Bebas Usai Putusan PT Bandung

Bandung, FNN - Penceramah Bahar Smith bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait dengan kasus penyiaran kabar tidak pasti. Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan. \"Karena \'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,\" kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis.  Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.  Sementara itu, kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 WIB. Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.  Setelah bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah. \"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar,\" kata Ichwan.  Sebelumnya, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran. Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas. Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. (Ida/ANTARA)