Dituntut 4 Tahun, Edy Mulyadi Sebut JPU Keliru Lakukan Tuntutan

Keterangan foto: Edy Mulyadi berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan tuntutan jaksa pada Kamis (01/09/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, FNN – Edy Mulyadi (EM), terdakwa kasus "Jin Buang Anak", mengatakan terdapat kekeliruan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kontennya sebagai berita bohong. Sidang ke-25 ini digelar pada Kamis (01/09/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Adeng Abdul Qohar. 

EM menjelaskan ada beberapa poin yang keliru dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu. 

"Ada beberapa yang keliru besar pada tuntutan jaksa, yaitu antara lain dia mengatakan bahwa saya menyebarkan berita bohong antara lain pada soal aset di Jakarta yang akan dijual. Padahal dalam persidangan sudah terungkap, bahkan hakim pun mengatakan undang-undangnya memungkinkan untuk menjual aset," jelas Edy. 

"Tapi dalam persidangan terungkap bahwa yang saya sampaikan itu adalah mengutip berita. Beberapa berita saya bacakan di persidangan antara lain sumbernya Dirjen Kekayaan Negara hanya gara-gara bahwa ada rencana menginventarisasi dan menjual aset-aset negara. Itu yang dipersoalkan dibilang saya mengatakan berita bohong," tambahnya saat menemui rekan wartawan seusai persidangan, Kamis (01/08/22). 

Dalam persidangan diketahui, tuntutan JPU lebih menyorot kepada penyebaran berita bohong di kanal Youtube Bang Edy Channel. Jaksa menjelaskan istilah Jin Buang Anak sebagai tuturan asertif dengan penilaian negatif. 

"Perkataan terdakwa tersebut tidak benar dan tidak mendasar pada pernyataan berita atau berita bohong tersebut merupakan tuturan asertif yang menyatakan penilaian negatif," jaksa menjelaskan. 

Jaksa juga menyatakan EM memberitakan bertentangan dengan fakta, salah satunya mengenai inventarisasi negara. 

"Setelah itu terdakwa juga masih menyiarkan berita bohong bahwa pemerintah telah investarisasi dan akan dijual. Hal ini sangat bertentangan dengan pernyataannya," papar jaksa. 

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Edy membantah beritanya dikatakan sebagai berita bohong. Menurutnya, 

"Jadi, apa yang mereka tuntutkan sebagai berita bohong itu tidak benar. Karena seperti kata ahli bahasa, kalau kita ngomong bohong harus ada pembandingnya," tegas Edy. 

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu seminggu kepada Edy Mulyadi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dilaksanakan pada persidangan yang akan dilaksanakan Kamis, 8 September mendatang di PN Jakarta Pusat. 

Diketahui, EM dituntut pidana 4 tahun penjara dengan perkara penyebaran berita bohong yang melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (oct)

289

Related Post