Ketua Dewan Pers: Konten Edy Mulyadi Produk Jurnalistik yang Dilindungi

Jakarta, FNN  -  Sidang lanjutan Jin Buang Anak sudah memasuki hari-hari akhir dengan terdakwa wartawan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Agustus 2022. Dua saksi ahli hadir dalam persidangan tersebut adalah Prof Dr Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers dan Muhammad Taufik, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Azyumardi mengatakan, konten kontroversial Jin Buang Anak Edy Mulyadi di mana videonya dijadikan barang bukti tuduhan pencemaran nama baik tersebut tetap dianggap sebagai salah satu karya jurnalistik yang dilindungi. 

"Seorang wartawan yang berbicara sebagai narasumber, karyanya tidak bisa dianggap sebagai produk jurnalistik. Namun ketika ia membuat laporan kegiatan tersebut, maka karyanya termasuk ke dalam produk jurnalistik yang dilindungi, sesuai UU No.40 Tahun 1999," ujarnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua,Adeng Abdul Kohar.

Prof.Azyumardi Azra yang hadir tidak mewakili institusi yang dipimpinnya Dewan Pers dan UIN sebagai guru besar tapi jadi saksi ahli atas nama pribadi menyatakan, Dewan Pers berkoordinasi dengan Polri dalam kaitan dengan MOU tahun 2017.

"Saya minta Polri tidak mudah kriminalisasi pers, tidak juga represif terhadap wartawan. Jika terjadi sengketa, undang mereka berdialog dan mediasi.Agar tidak terjadi seperti zaman Orba. Lembaga persnya dibreidil," ujarnya.ĺ

Pendekatan yang dilakukan, lanjut saksi ahli baiknya akomodatif dan perdamaian.

Mengenai pernyataan saksi sebelumnya dari Bidang Hukum Dewan Pers, Wina Armada tentang data wartawan yang ditanya salah satu pengacara, guru besar UIN ini enggan menjawab. Sebab, katanya Dewan Pers tidak mendaftar wartawan. Adanya di organisasi wartawan, baik PWI, AJI atau yang lain.

Saat istirahat sidang,terdakwa Edy Mulyadi menjelaskan, video kontroversial "Jin Buang Anak" Itu berasal dari kegiatannya dalam mengisi acara yang diadakan KPAU (Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat) bertemakan kritik terhadap pemindahan IKN. 

Edy Mulyadi menambahkan bahwa, sebelum mempublikasikan video kontroversial "Jin Buang Anak" pada acara yang diadakan oleh KPAU, wartawan senior tersebut telah meneruskan surat undangan pengisian acara yang dikirimkan kepadanya sebagai pembicara pada acara KPAU, kepada pihak Media FNN yang mana merupakan tempatnya mengabdi sebagai wartawan. Hal itu merupakan laporan kegiatannya terhadap acara tersebut. (Habil)

472

Related Post