Tanpa Izin Dirut, M. Alwi dan Junaidi Hasan Ganti Nomor Rekening Perusahaan ke Rekening Pribadi, LQ Indonesia Lawfirm: Sepatutnya Dakwaan Terbukti
Jakarta, FNN – Sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan pemberatan dana perusahaan milik PT Surya Rezeki Timber Utama kembali digelar di Ruang Sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.
Dalam agenda pembuktian dari Penuntut Umum, Jaksa Handri, S.H., menghadirkan Saksi bernama Eni, yang merupakan pegawai PT SRTU. Meski pun tanpa dihadiri terdakwa M. Alwi yang mengaku masih dalam kondisi sakit, persidangan tetap dilanjutkan, dan dipimpin oleh Hakim Ardi, SH.
Dalam keterangannya yang diberikan di bawah sumpah, Saksi Eni memberikan banyak keterangan perihal modus yang digunakan oleh para terdakwa dalam menggelapkan uang milik PT SRTU.
Dia menyebutkan, selain mengubah sistem pencatatan dari Accurate yang otomatis dan terintegrasi ke aplikasi Zahir yang lebih manual, terdakwa M. Alwi juga disebut memberikan instruksi untuk mengalihkan rekening operasional perusahaan dari yang semula menggunakan rekening milik PT SRTU, menjadi melalui rekening milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana, yang merupakan anak kandung dari terdakwa M. Alwi.
Awalnya saksi menerangkan bahwa saksi mulai bekerja semenjak April 2018, dan menjabat sebagai Accounting. Namun, setelah pengelolaan perusahaan diambil alih oleh para terdakwa, saksi hanya diberikan tugas untuk melakukan pembayaran.
“Saya ngerasanya jadi seperti kasir aja, karena tanggung jawab saya hanya sebatas melakukan pembayaran untuk belanja modal, dan mencatatkan pengeluaran tersebut. Sementara bagian penagihan dilakukan oleh Wina, anak kandung terdakwa,” terang Eni.
Penuntut Umum sempat menanyakan kepada saksi perihal dana milik PT SRTU yang digelapkan oleh M. Alwi dan Junaidi Hassan, dengan mantap, Eni menjawab bahwa kerugiannya adalah 10,6 miliar. “Saya tahunya nilai itu dari hasil audit yang dilakukan oleh akuntan public,” jelasnya.
Ketika ditanyakan oleh Hakim kepadanya apakah ada dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, saksi juga membenarkan hal tersebut.
“Ada yang beli vitamin, sepeda sama laptop. Saya taunya karena biaya itu diklaim ke perusahaan.” lanjutnya.
Hakim juga sempat kembali menanyakan kepada saksi perihal siapa yang memerintahkan penggunaan rekening pribadi milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana untuk keperluan perusahaan, kemudian Saksi menerangkan bahwa pergantian rekening itu adalah atas instruksi Alwi.
“Kadang, kalo saya mau bayar tapi uangnya engga ada di rekening PT SRTU, saya lapor ke Pak Alwi atau ke Pak Iwan (Junaidi Hasan-red), setelah itu nanti biasanya ditembakkin uang dari rekening mereka. Paling besar bahkan pernah dikirim 100 juta,” ungkapnya.
“Pernah juga waktu itu saya menanyakan uang hasil penjualan sebesar Rp400 juta, Pak Alwi bilang kalo tagihan itu sudah dibayar. Ketika saya tanya uangnya di mana, Pak Alwi bilang uangnya ada di rekening dia.” ungkap Eni lagi.
Terhadap keterangan tersebut terdakwa Junaidi Hassan menyatakan banyak yang salah, namun saksi Eni menyatakan tetap pada keterangannya.
Menanggapi persidangan tersebut, Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Hukum Korban Ali Surjadi mengatakan, sepatutnya dakwaan penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa M. Alwi dan terdakwa Junaidi Hassan dinyatakan terbukti.
“Pertama kami mau apresiasi Saksi yang hadir tadi, karena berani mengatakan yang benar, meski pun keluarga para terdakwa sempat mendekati saksi sebelum sidang, diduga untuk melakukan intimidasi. Tapi saksi Bu Eni tetap berani berkata jujur,” tegas Jaka.
Menurut Jaka, padahal saksi yang dihadirkan baru satu, dari yang rencananya akan dihadirkan 3 (tiga) orang. Tapi bahkan dari satu saksi tadi aja Jaka menilai bahwa niat jahat dan perbuatan para terdakwa sudah tergambar dengan terang dan jelas.
“Perubahan tanpa ijin dirut itu kan faktanya melawan hukum, makanya merujuk ke keterangan saksi tadi kita bisa dapat gambaran soal modus yang digunakan oleh para terdakwa untuk melakukan penggelapan dana milik PT SRTU,” jelasnya.
Jaka juga menjelaskan, awalnya Ali Surjadi menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-9999 untuk didampingi mengawal perkara yang membuat dirinya merugi Rp10,6 miliar.
“Makanya kamu mau pastikan proses persidangan ini berjalan sesuai prosedur dan para terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal,” pungkasnya. Sidang kemudian ditunda untuk kembali digelar pada Kamis, 1 September 2022, masih dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. (mth/*)