Usut Kasus KM 50, Kamarudin Simanjuntak : Polisi Itu Mengayomi Bukan Membinasakan

Jakarta, FNN - Kasus KM 50 belakangan kembali muncul ke permukaan, hal tersebut terjadi karena masyarakat mencium adanya kejanggalan dalam kasus ini dimana tersangka pembunuhan yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, bebas dari jeratan penjara karena dianggap melakukan unlawful killing terhadap korban.

Dalam sebuah diskusi publik berjudul "Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI" salah satu pembicara yang berprofesi sebagai pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak ditanya pendapatnya terkait peristiwa KM 50 yang melibatkan polisi sebagai tersangkanya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa, dalam kasus tersebut tersebut sebenarnya tersangka telah melakukan kejahatan karena seharusnya polisi hanya melakukan tindakan melumpuhkan bukan membunuh.

"Polisi itu perannya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, bukan untuk membinasakan. Jadi kalau ada misalnya tersangka yang melakukan kejahatan, maka polisi seharusnya membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Jadi kalau misalnya seperti tragedi KM 50 ini, polisi itu  seharusnya melumpuhkan aja, kecuali ketika nyawanya terancam aja," ujarnya kepada audiens dalam diskusi publik melalui kanal YouTube FNN TV berjudul "Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI" Rabu, 24 Agustus 2022.

Pengacara Bridgadir Joshua dalam kasus Pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu menegaskan, perlu adanya perlawanan terhadap sikap polisi yang belakangan seolah terkesan terburu-buru dalam menangani kasus dengan cara "membinasakan" nya.

"Jadi kita harus menolak kalau polisi apa-apa membinasakan, tidak boleh. Yang boleh itu hanya melumpuhkan," ujarnya.

Acara ini diselenggarakan oleh Front Kedaulatan Negara (FKN), Front Nasional Pancasila (FNP), dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Dimoderatori oleh Rahma Sarita selalu jurnalis dan juga mendatangkan beberapa narasumber kunci yaitu Irma Hutabrat (Aktivis Senior) , Abdullah Hemahahua (Koordinator Presidium FKN), Heru Susetyo (Advokat HAM), Letjen Purn. Marinir Suharto (Mantan Irjen Dephan), Anton Permana Simioni (Alumnus Lemhanas), dan Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara Brigadir Joshua). (Habil)

661

Related Post