Dipecat Tidak Hormat, Siap-Siap Hukuman Mati Menanti Sambo
Jakarta, FNN - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 18 jam, pada Kamis (25/8/22) hingga Jumat (26/8/22) dini hari.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/22). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad.
Mendengar hal itu, wartawan senior FNN Hersubeno Arief menanggapi bahwa keputusan kepada Ferdy Sambo tersebut tidak terlalu mengejutkan.
“Keputusan kepada Sambo ini tidak terlalu mengejutkan, karena melihat kesalahan yang telah dilakukan. Ferdy Sambo sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana, merekayasa peristiwa pembunuhan, bahkan Sambo juga telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti CCTV,” ungkap Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (26/8/22).
Menurutnya, kasus Ferdy Sambo adalah skandal terbesar yang pernah terjadi di institusi Polri.
Kondisi Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik mendapat sorotan publik. Sambo tampil di sidang etik ini dengan wajah yang tampak datar, tubuhnya terlihat lebih kurus tetapi segar, potongan rambut rapih padahal Sambo sudah berada ditempat khusus selama dua puluh satu hari.
Untuk diketahui, sebelumnya publik mendapat spekulasi bahwa Sambo tidak ditahan, tetapi berada di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, yang disebut hotel Aston Simatupang.
Namun manajemen hotel membantah kabar tersebut dan menggunakan hak jawabnya kepada media.
Meskipun Sambo mengaku perbuatan yang dilakukan serta menyesalinya, ia tetap akan mengajukan banding. Hal ini diungkapkan Sambo usai dibacakan putusan bahwa dirinya dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
“Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” katanya.
Lebih lanjut, Hersubeno menilai jika melihat dampaknya bagi citra Polri sebagai institusi dan tekanan publik yang sangat luas tampaknya sulit bagi Ferdy Sambo untuk berkelit.
“Selain dipecat dari polri, dia juga harus siap menghadapi sidang pidana dengan ancama hukuman mati,” pungkasnya.
Sebagai informasi¸ Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo CS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Lia)