Terjerat Kasus Penganiayaan, Napoleon : Ini Bentuk Pembelaan Saya Terhadap Keyakinan Saya
Jakarta, FNN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga Napoleon Bonaparte terhadap M. Kece masih menempuh jalur persidangan, sidang kali ini masuk ke tahap pembacaan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap terduga.
Selepas sidang, Napoleon Bonaparte memberikan komentar pembelaan terkait tindakan yang menjadi sebab dirinya terjerat kasus penganiayaan. Beliau mengatakan bahwa tindakan yang ia lakukan adalah bentuk pembelaannya terhadap agama, ia tidak terima jika agama yang sangat dijunjungnya itu di lecehkan oleh sembarang orang.
"Kalau yang lain cuma ngomong doang, kalau saya bertindak. Karena orang menari-nari itu akan kesenangan jika kita hanya mengomentari saja, " ujarnya kepada wartawan saat sesi wawancara setelah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampe RayaRaya No. 133, Kamis 25 Agustus 2022.
Mantan Inspektur Jendral Polisi itu juga mengatakan bahwa sudah menjadi prinsipnya untuk bertindak, ketika keyakinannya dilecehkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jika keyakinan kau dilecehkan dan kau diam saja, maka sesungguhnya kau tidak punya agama tidak punya keyakinan. Masalahnya Ini bukan bela Islam tapi membela milikmu, keyakinanmu," ujarnya
Napoleon Bonaparte berharap, dengan tindakannya tersebut akan menghentikan pelecehan terhadap agama, karena agama adalah hal yang sensitif dan harus berhati-hati dalam membicarakannya.
"Saya ingin menunjukkan kepada publik, bahwa bermain-main dengan itu (agama) saya siap berhadapan dengan pengadilan lagi," tambahnya
Perlu diketahui bahwa, baik Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece adalah seorang narapidana di Rutan Bareskrim. Dengan adanya peristiwa ini, Irjen. Pol. Napoleon terjerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4.500. (Habil)