Sidang Jin Buang Anak, Majelis Hakim Sebut Ahli Pers Lampaui Kewenangan
Jakarta, FNN – Persidangan kasus terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara "Jin Buang Anak" kembali digelar pada Kamis (25/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wina Armada Sukardi, selaku mantan anggota dewan pers, hadir sebagai ahli menyampaikan bahwa pendapatnya mewakili dewan pers. Berdasarkan keterangannya, dewan pers menerima laporan dari Polri terkait kasus EM seperti yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MOU) antara keduanya.
Dalam pernyataannya, Wina menyangkal video beserta konten terdakwa sebagai produk jurnalistik berdasarkan pleno yang dilakukan dewan pers.
Menurutnya, otoritas dewan pers hanya memeriksa kasus yang berada dalam ranah pers dan apabila kasus terkait bukan karya jurnalistik, maka bukan kewenangan dewan pers. Sehingga tindakan EM tidak mendapat perlindungan dari dewan pers dikarenakan menurutnya EM belum menerima sertifikasi wartawan dan dianggap bukan wartawan.
Menanggapi penasihat hukum terdakwa terkait bukti yang dikatakan bukan merupakan produk jurnalistik, ahli mengatakan penelusuran unsur berita bohong dan fitnah dilihat berdasarkan perangkat pada pers.
"Kami melakukan penelusuran, analisa, audit tentu kami berdasarkan perangkat-perangkat yang ada pada pers, antara lain kode etik jurnalistik," tutur Wina dalam persidangan.
Menanggapi tuturan tersebut, Adeng Abdul Qohar selaku Majelis Hakim, kembali menyoroti jawaban Wina yang masih menggunakan analisis UU pers meskipun dalam konteks ahli mengetahui bahwa terdakwa bukanlah wartawan seperti yang dikatakan sebelumnya. Wina menjawab bahwa dewan pers tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut.
Majelis Hakim menyebut bahwa ahli telah melampaui kewenangan.
Terdakwa Edy menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Wina yang mengatakan bahwa dirinya bukan wartawan. EM juga tidak sepakat dengan video yang dikatakan bukan produk jurnalistik dan mengandung kebohongan, SARA, atau kebencian.
Di luar persidangan, Edy Mulyadi menyinggung tentang berita acara koordinasi yang diberikan oleh JPU di dalam sidang serta pernyataan, penilaian, dan rekomendasi yang merupakan produk dewan pers. EM juga mengklarifikasi bahwa legalitas dirinya sebagai wartawan FNN telah terdaftar berdasarkan fakta dan bukti.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 dengan menghadirkan tiga saksi ahli, Azyumardi Azra (Ketua Dewan Pers), Dr. Muhammad Taufiq (Ahli Pidana), dan Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara) serta saksi fakta dari WALHI. (oct)