Sidang Pledoi Penganiayaan M. Kece, Napoleon : Terdapat Skenario dalam Perkara.
Jakarta, FNN - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte membacakan pledoinya saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/22).
Hal itu dilakukan pasca jaksa membacakan amar tuntutan 1 tahun penjara kepada Napoleon terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.
Terdakwa kasus penganiayaan itu juga meminta hakim membebaskan dirinya dari jeratan tuntutan, sebagaimana ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP terhadap Terdakwa.
"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pledoi) ini," jelas Napoleon.
Hal itu terlihat dari pantauan FNN yang menyaksikan jalannya sidang agenda nota pembelaan terdakwa yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/22).
Napoleon menilai, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya keliru atau tidak tepat. Selain itu tuntutan tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon.
Maka dari itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada-ada. Hal itu didasarkan pada analisis yuridis terhadap fakta-fakta perkara.
Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal yang dituntut oleh JPU.
“Kami meyakinkan keadilan yang sebenar-benarnya akan kami dapatkan dari Yang Mulia Hakim,” pungkasnya.
Sebagai informasi dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece yang terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Napoleon juga berkomentar seusai sidang, bahwa terdapat skenario dalam perkaranya. "Bahwa setelah mengikuti proses mulai dari pemeriksaan sampai di pengadilan, terbukti dari adanya saksi-saksi hampir seluruhnya, seluruhnya bahkan, mencabut keterangan yang di BAP itu. Itu merupakan bukti adanya skenario juga di dalam perkara saya ini. Jadi memang biasa bikin skenario itu," ucapnya.
Dan setelah pembacaan nota pledoi dari terdakwa, pihak JPU akan memberikan jawaban secara tertulis pada sidang selanjutnya pada Kamis (01/09/22) di PN Jakarta Selatan. (Lia,Rac)