Ustaz Dituduh Teroris, Ismar Syafruddin: Terdapat Cacat Prosedur
Jakarta, FNN – Kasus terduga terorisme yang tergabung dalam Jamaah Islamiah, Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat berlangsung secara daring pada Rabu (24/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus.
Koordinator penasihat hukum para terdakwa mengatakan bahwa terdapat cacat prosedural dalam penanganan kasus dan telah melanggar Pasal 28 dan Pasal 18 KUHAP mengenai terorisme.
Pelanggaran itu meliputi tidak ada pendampingan dalam proses penyidikan terhadap para terdakwa serta tidak diizinkan para penasihat hukum maupun keluarga untuk mengunjungi terdakwa.
"Khusus untuk kasus ustaz kita, setelah proses ini kita tidak diberi hak untuk melakukan kunjungan, baik keluarga maupun Kami, penasihat hukum," ujar Ismar Syafruddin.
"Untuk minta surat kuasa saja sampai pihak kejaksaan JPU menyatakan bahwa kami kesulitan untuk dipertemukan dengan terdakwa," tambahnya.
Oleh karena itu, Ismar berharap agar adanya pemindahan terdakwa dari rutan Cikeas ke lapas terdekat dengan PN Jakarta Timur sesuai dengan SOP dan kewenangan Majelis Hakim.
Juju Purwantoro juga menyampaikan harapannya agar penengakan hukum berjalan secara prosedural.
"Intinya, kita menghendaki prosedur atau sistem hukum di Indonesia, terutama yang diberlakukan kepada ulama kita, umat kita, dalam hal ini adalah Islam, itu harus equal (diterapkan yang sama)," ungkap Juju.
"Jangan sampai terjadi dan terjadi lagi kalau seolah-olah diindikasikan, disangkakan terorisme ada pembatasan-pembatasan demikian rupa seperti yang tadi di persidangan karena KUHAP kita tidak mengatur pada pembatasan itu. Kita harus mengacu pada KUHAP. Demikian, harapan kami."
Sidang ditunda hingga Rabu, 31 Agustus 2022 dengan menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus. (rac)