Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lin Che Wei dan Lima Terdakwa Lainnya Kasus Korupsi Minyak Goreng
Jakarta, FNN – Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei bersama keempat terdakwa lainnya menjalani sidang putusan eksepsi atau putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/09/22).
Sidang kasus terduga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) mendapat penolakan dari Majelis Hakim atas eksepsi kelima terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa mengenai hal ini lemah karena mensimplifikasi daya laku Undang-undang Tipikor dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Saifudin Zuhri selaku hakim anggota yang meneruskan pembacaan putusan.
Penasihat hukum terdakwa juga menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara a quo dalam eksepsinya. Majelis Hakim menegaskan hal tersebut tidak mendasar sehingga tidak dapat diterima.
Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa didakwa dengan perbuatan yang dilakukan orang lain merupakan pendapat prematur yang belum didukung alat bukti yang cukup.
"Majelis hakim berpendapat bahwa pendapat tersebut prematur yang tidak didukung dengan alat bukti yang cukup karena perkara a quo masih belum masuk ke pokok perkara," tambahnya dalam persidangan pada Selasa (13/09/22) siang tersebut.
Kelima terdakwa telah ditahan sejak 22 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Selatan. Terdakwa kasus minyak goreng dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui, majelis hakim menolak kelima eksepsi terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendatangkan saksi dari verifikator Kementerian Perdagangan berjumlah 4 orang, yaitu Farid Amir, Ringgo, Demak Marsaulina, dan Almira Fauzia.
Sidang akan digelar kembali pada Selasa, 20 September 2022. Kasus yang menjerat mantan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. telah merugikan negara sebanyak Rp 18 triliun terkait penyalahgunaan izin ekspor minyak goreng. (oct)