Tergugat Kembali Tidak Menghadiri Sidang Perdata, Deolipa Yumara Mengharapkan Putusan Verstek

Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menghadiri sidang ke-2 gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talapessy (Pengacara Bharada E), dan Kapolri CQ atau Kabareskrim Polri pada Rabu (14/09/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, FNN – Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menghadiri sidang ke-2 gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talapessy (Pengacara Bharada E), dan Kapolri CQ atau Kabareskrim Polri pada Rabu (14/09/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada agenda sidang hari ini, penggungat hanya memperbaiki perubahan alamat tempat tinggal tergugat II, Ronny Berty Talapessy yang dikabarkan berpindah kantor.

"Sidang pertama memang kita ajukan kepada alamatnya pengacara baru, tapi tidak datang ternyata sudah pindah kantor. Kita undang juga Eliezer, dia tidak datang. Kita undang juga Kabareskrim, gak datang juga," jelas Deolipa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/09/22).

Persidangan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dengan hqnya dihadiri para penggugat, Deolipa dan Burhanuddin, mantan kuasa hukum Bharada E dari Pengacara Merah Putih.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," ujar Siti Hamidah, selaku Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan.

Deolipa mengharapkan, ketiga tergugat tidak datang memenuhi panggilan sehingga mendapat putusan verstek yang berarti Deolipa dan Burhanuddin tetap menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Kalau saya sih mudah-mudahan mereka gak datang sama sekali. Supaya apa? Supaya nanti putusannya verstek. Ketika putusan adalah perdata verstek, ya sudah kami menang. Ketika kami menang berarti hak-hak kami atau permohonan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim keseluruhan. Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukumnya dari Bharada Eliezer," tutur Deolipa saat menemui awak media seusai sidang.

Diketahui, gugatan secara perdata yang dilaporkan kedua mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mendasar pada pencabutan surat kuasa yang dilakukan tanpa norma hukum dan alasan yang rasional. Kedua pengacara menuntut pembayaran upah pengacara sebanyak Rp 15 miliar.

Sidang ditunda satu minggu dan akan digelar kembali pada Rabu, 21 September 2022 dengan pemanggilan ketiga tergugat dan para penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (oct)

295

Related Post