Kasus Edy Jin Buang Anak Bebas, Inilah Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Jakarta, FNN – Sidang putusan Edy Mulyadi (EM) perkara istilah "Tempat Jin Buang Anak" digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/09/22). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana masa penahanan selama 7 bulan 15 hari, yang berarti terdakwa dapat segera dibebaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi dengan dakwaan pertama primair, dakwaan pertama subsidair atau dakwaan pertama lebih subsidair. Sebelumnya, terdakwa dituntut 4 tahun penjara dengan dakwaan utama menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, dakwaan pertama primair tidak terbukti dengan tidak terpenuhinya unsur kedua berupa menyiarkan berita bohong yang diatur berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946.
"Menimbang bahwa oleh salah satu unsur dalam dakwaan pertama primair, yaitu unsur kedua menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong tidak terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim tanpa mempertimbangkan unsur berikutnya, maka dakwaan pertama primair ini harus dinyatakan tidak terbukti," ujar Adeng Abdul Qohar, selaku pemimpin sidang.
Selain itu, hakim juga menyatakan dakwaan pertama subsidair berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 tidak memenuhi unsur yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
"Menimbang berdasarkan pernyataan tersebut di atas, maka unsur menyampaikan suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ini tidak terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa," kata hakim ketua.
Pada dakwaan pertama lebih subsidair yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, Majelis Hakim menjelaskan bahwa kabar yang disampaikan terdakwa mengenai IKN merupakan berita yang tidak lengkap dikarenakan tidak ada klarifikasi informasi kajian Walhi dengan pihak terkait.
"Terdakwa seharusnya mengerti atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar yang demikian itu, yaitu kabar yang terdakwa sampaikan dalam rangka mengkritisi RUU IKN merupakan berita yang tidak lengkap karena terdakwa tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang informasi yang diperoleh dari kajian Walhi tentang IKN," ujar Adeng.
"Maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan, atau kabar yang tidak lengkap telah terpenuhi. Sehingga unsur kedua inipun telah terbukti," tambahnya.
Edy divonis melanggar Pasal 15 UU RI No. 1 1946 dakwaan pertama lebih subsidair. Sebelumnya, JPU sempat menghadirkan 22 saksi dan 7 ahli di persidangan. Sedangkan pihak terdakwa menghadirkan 4 saksi dan 4 ahli yang meringankan.
Wartawan senior FNN tersebut telah ditahan sejak penangkapannya pada 31 Januari 2022 dan ditempatkan di rumah tahanan sementara. Dengan vonis 7 bulan 15 hari yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, Edy sudah dinyatakan bebas dan dapat segera meninggalkan tahanan. (oct)