Edy Mulyadi Keluar Dari Tahanan

Edy Mulyadi keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022 malam sekitar pukul 22.00. Ia dijemput tim pengacaranya, antara lain Ahmad Yani, Herman Kadir dan Sari Nurmalasari. (Foto: FNN/Istimewa).

Jakarta, FNN - Wartawan senior FNN (Forum News Network), Edy Mulyadi benar-benar menghirup udara bebas sesuai dengan perintah majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari kepadanya. Senin, 12 September 2022 malam sekitar pukul 21.30, ia meninggalkan rumah tahanan (Rutan) Salemba dengan dijemput oleh tim pengacaranya, antara lain Ahmad Yani, Herman Kadir dan Sari.

Sebagaimana diketahui, selain vonis yang dijatuhkan itu, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kadir juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan Edy yang menjadi terdakwa dalam kasus 'Jin buang anak.' 

Koordinator pengacara Edy, Herman Kadir tidak berapa lama setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mengatakan, Edy segera keluar. Dia bersama timnya berangkat ke Bareskrim atau Badan Reserse Kriminal Polri, menjemput Edy setelah menyelesaikan administrasi vonis itu.

Sekitar pukul 17.00 tim pengacara tiba di Bareskrim. Setelah memakan waktu empat jam lebih, Edy keluar.

Ia menjalani tahanan di rutan Salemba dan dititipkan di rutan Bareskrim, di Jln Tarunojoyo (kawasan Blok M), Jakarta Selatan. 

"Alhamdullah Edy sudah keluar. Tidak ada hambatan dalam proses keluarnya Edy. Menjadi lama, itu biasa karena harus melewati prosedur administrasi," kata Juju Poerwantoro, salah seorang pengacara Edy saat dihubungi FNN semalam.

Sebagaimana diketahui, Senin, 12 September 2022 siang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari dan memerintahkan supaya segera dibebaskan. Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU empat tahun penjara. 

Edy menjadi tersangka dan ditahan sejak 31 Januari 2022. (Anw).

788

Related Post