Ulama dan Praktisi Hukum Jatim Hadiri Sidang Putusan Edy Mulyadi Hari Ini

Jakarta, FNN - Sejumlah ulama dan habieb dipimpin Gus Yasien selaku praktisi hukum dari Jawa Timur, hari ini akan hadir dalam persidangan wartawan senior FNN, Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan hakim atas kasus "Jin Buang Anak" ini akan disampaikan pada hari ini setelah pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara bagi Edy Mulyadi.

Gus Yasien dan 400 ulama dan habieb tiba di Jakarta dari Surabaya, Sabtu,10 September 2022 dan sudah bertemu Imam Besar HRS dalam rangka silaturahim di markaz syariah Petamburan Jakarta.

Menurut Gus Yasien, semula rombongan diundang DPR RI untuk membahas masalah Islamophobia sekaligus membahas perpolitikan negeri ini. "Pertemuan seharusnya besok,tapi tiba-tiba dibatalkan," ujae Gus Yasien kepada Rafly Harun saat podcast live streeming semalam.

Agenda Gus Yasien akhirnya berubah dari gedung DPR RI menuju sidang EM. Kasus ini dianggap, jin marah karena EM menghina golongan mereka.Sambil tertawa Gus Yasien mengatakan kasus persidangan abal-abal.

Ungkapan "Jin Buang Anak" menjadi viral usai Edy Mulyadi menyebutnya dalam video di Kanal Youtubenya, Bang Edy Channel, mengenai penolakannya terhadap pemindahan ibu kota negara.

Pernyataan Edy Mulyadi dinilai menghina calon ibu kota negara baru Kalimantan Timur dan membuat orang Kalimantan tak menerima serta melaporkan Edy ke polisi.

Edy didakwa dengan pasal berlapis. Pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Jo pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUH Pidana. Ancamannya maksimal 10 tahun pejara.JPU menuntut 4 tahun penjara.

Padahal tercantum jelas dalam pasal 28 UUD 1945 berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan dijamin oleh hukum. (IP)

364

Related Post