HUKUM

Publik Dibuat Melongo, Inilah Kronologi Perubahan Skenario Kasus Kaisar Sambo hingga Rekonstruksi

Jakarta, FNN - Kronologi perjalanan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari awal semakin meluas hingga terjeratnya Irjen Pol. Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi yang menjadi tersangka. Belakangan ini di masyarakat nama Brigadir J, Bharada E dan Ferdy Sambo menjadi sorotan utama di media televisi maupun media online. Hingga saat ini kasus tersebut belum usai dan semakin memanas, apalagi banyaknya ditemukan fakta baru dari kasus tersebut. Kasus ini dimulai dari laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat (8/7/2022) oleh Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas miliknya di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo melaporkan hal ini sekitar pukul 17.20 WIB. Dia menyebutkan terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J, yang diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri daripada Ferdy Sambo. \"Ini adalah informasi awal yang disampaikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo),\" ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat diundang oleh Komisi III DPR untuk dimintai keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/8/2022). Kemudian Sigit juga menjelaskan bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu, seperti Kuat Ma\'ruf (sopir pribadi), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), dan Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal  Divisi Propam Polri. Olah TKP pun juga telah dilaksanakan dan selesai sekitar pukul 19.40 WIB. Dari peristiwa tersebut, dibuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan, yang pertama adalah laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, lalu yang kedua adalah laporan oleh Putri Candrawathi yang terkait dengan adanya perbuatan pelecehan dsn ancaman kekerasan di Duren Tiga yang dilakukan oleh Brigadir J. Dari laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan maksud untuk membuat berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun ternyata penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam (Divpropam) Polri. \"Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan,” ucap Listyo Sigit. Perkembangan kasus tetap berjalan, namun banyak hal yang janggal ditemukan dalam penyelidikan TKP. Salah satunya adalah matinya CCTV disaat peristiwa terjadi, serta hilangnya _hard disk_ CCTV di TKP yang kemudian diketahui sudah diamankan sebelumnya oleh personel Divpropam Polri. Dilanjutkan juga dengan adanya penyampaian hasil autopsi jenazah Brigadir J yang janggal, seperti ada sesuatu yang kurang dan seperti ditutupi.  Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J. \"Saat itu Karopenmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Divpropam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya,” ujar Listyo Sigit. Upaya Ferdy Sambo menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi, terbongkar. Dari banyaknya kejanggalan yang ada, maka Kapolri membuat Tim Khusus Polri berdasarkan berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022 tanggal 12 Juli 2022. Tim ini bertugas untuk menyelesaikan kasus yang terjadi secara faktual, objektif, transparan dan akuntabel. Tidak hanya itu, investigasi ini juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk pengawasan, pengujian dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi di Duren Tiga. Dari hasil autopsi ulang dan juga penyelidikan Timsus mendapatkan fakta bahwa adanya tekanan maupun intervensi yang dilakukan oleh Divpropam Polri kepada tim forensik saat autopsi pertama dilakukan. Sigit juga menjelaskan dari hasil interogasi didapatkan kejelasan tentang CCTV yang rusak dan hilangnya hard disk CCTV tersebut. Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pada 4 Agustus 2022, adanya masuk laporan dari hasil pemeriksaan internal ditemukan adanya perbuatan personel-personel yang menghambat proses penyidikan. Didapati ada 25 personel yang tidak profesional dan menjadi obstruction of justice atau berusaha menghalangi proses penegakkan hukum saat penanganan TKP pertama. Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan adanya perubahan terkait yang Ia sampaikan sebelumnya. Hal ini dikarenakan pengakuan awal bahwa Ia dijanjikan oleh Ferdy Sambo untuk memberikan Surat Penghentian Perkara (SP3). Kendati demikian, Bharada E tetap menjadi tersangka. Dan atas dasar tersebut Ia akan menjadi justice collaborator memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyampaikan pengakuannya secara tertulis dengan runtut mulai dari peristiwa di Magelang hingga peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Dengan membubarkan Satgassus Merah Putih yang diketuai oleh Ferdy Sambo dan dibentuknya Timsus yang baru, dan hasil penyelidikan dan penyidikan ulang, didapatkan hasil bahwa kasus tembak-menembak itu hanyalah skenario buatan Sambo belaka. Satgassus Polri merupakan lembaga nonstruktural Polri yang di Propam ini menangani penegakan aturan di internal Polri. Satgassus juga merupakan lintas bidang. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Kapolri Listiyo Sigit mengumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (09/08/2022), bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J. Sedangkan dirinya menembakkan beberapa peluru ke dinding agar seolah-olah terjadinya baku tembak. Dalam momen tersebut Kapolri juga mengumumkan penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R dan Kuat Ma\'ruf. Ferdy Sambo mengakui bahwa Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario serta merekayasa seolah-olah ini adalah peristiwa tembak-menembak. Dari hasil ini, Kapolri menyatakan bahwa adanya peristiwa pelecehan yang mengakibatkan tembak-menembak adalah tidak benar. Berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), motif peristiwa terkait dengan kesusilaan masih belum dapat dibuktikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru dapat memastikan motif setelah pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik profesi Polri dalam sidang yang digelar di Transnational Crime Center  (TNCC).  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, \"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggaran FS dinyatakan bersalah.\" Jumat (26/8/2022) \"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan,\" tambahnya. Jumat, 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri diduga juga ikut terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Meski demikian, pada awal penetapannya sebagai tersangka, Putri tidak langsung ditahan karena kondisi dari istri Sambo itu disebut sedang sakit. Namun hingga kini belum juga ditahan kendati kondisinya sudah membaik dan dinyatakan sehat. Bahkan saat rekonstruksi kasus di Duren Tiga, Putri terlihat tidak mengenakan baju tahanan. Timsus Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022) dengan menghadirkan kelima tersangka. Rekonstruksi pada Selasa kemarin dilakukan di dua rumah Ferdy Sambo. Rekonstruksi TKP pertama pada rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga. Lalu lokasi rekonstruksi TKP kedua berada di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga. Kelima tersangka dihadirkan dalam reka adegan kasus penembakan ini. Kelima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, serta Putri Candrawathi. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukum mati juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (Fik)

Motif Pembunuhan Polisi oleh Polisi Masih Misterius, Netizen Kesal

Jakarta, FNN - Polisi tembak polisi masih menjadi berita hangat bagi masyarakat. Kasus polisi menembak polisi sampai salah satunya mati menjadi heboh karena motif pembunuhan tersebut masih belum terungkap.  Hingga kini, konspirasi-konspirasi banyak bermunculan karena polisi yang seakan-akan menutupi kasus ini.  Hal ini membuat kasus pembunuhan Brigadir J semakin tertutup dan merebaknya konspirasi bagi masyarakat. Mulai dari pelecehan, perselingkuhan, bahkan pembunuhan berencana menjadi konspirasi motif pembunuhan Brigadir J.  Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan seluruhnya terkait motif dugaan pembunuhan kliennya, pada penyidik Bareskrim Polri. “Itulah yang saat ini masih diselidiki, mencari latar belakangnya. Dan kami datang untuk melakukan prarekonstruksi,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J bukan hanya persoalan asmara.  Pasalnya, kata dia tidak mungkin sampai melibatkan 31 anggota polri yang mendukung.  “Kalau hanya sekadar motif asmara saja, itu sudah selesai dan tidak perlu 30 orang polisi yang mendukung. Maka upaya untuk mengungkap ini tidak cukup hanya dengan sidang etik dan sidang profesi yang saat ini sedang berjalan,” ujar Bambang Rukminto, seperti dikutip dari channel Youtube salah satu tv swasta. Sejauh ini kasus tersebut belum ada tanda-tanda tuntas, bahkan terus menimbulkan konspirasi-konspirasi baru. Hal tersebut membuat netizen banyak berkomentar tentang kasus ini, bahkan menimbulkan pro dan kontra terhadap tindakan polisi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Salah seorang netizen , Yuli Diana, menyuarakan kontra terhadap satuan kepolisian yang terlihat menutup-nutupi kasus ini.  “Rusaknya salah satu instansi kepolisian karena banyaknya oknum yang tidak berakhlak, semakin lama semakin rakyat muak melihatnya, yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa tetapi tidak bagi para pejabat,” ucap Yuli Diana di salah satu komentar youtube channel FNN. Yuli Diana dengan tulisan bernada kesal dan pedas namun terlihat membara khas netizen menjadi salah satu orang yang tidak suka dengan kinerja polisi selama ini. Ketika, mereka condong menjalankan hukum dan keamanan dengan tidak seimbang, yaitu hukum yang tampak menyulitkan rakyat biasa, namun membela pemerintah.  “Saya yakin bapak Kapolri telah melakukan penyelidikan secara komprehensif, dan sebaiknya jangan berandai-andai. Kita tunggu saja hasil penyelidikan, semoga fakta yang sesungguhnya terjadi bisa terkuak dan memenuhi rasa keadilan. (Teg)

Putri Candrawathi Kembali Hindari Awak Media

Jakarta, FNN - Publik kini terheran-heran dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak sekalipun berani muncul di depan awak media. Putri Candrawathi kembali dijadwalkan oleh Tim Khusus Polri untuk dikonfrontasi dengan saksi dan tersangka lainnya Rabu, (31/8/22) pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri kali ini kembali tidak diketahui awak media. Ternyata istri Ferdy Sambo tersebut diam-diam telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya telah tiba, tetapi tidak mengetahui pasti pukul berapa. Arman sendiri diketahui baru tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.05 WIB. Berdasarkan pantauan FNN TV dan seluruh awak media yang berjaga di titik-titik akses gedung Bareskrim, sejak pagi hingga sore tadi tidak terlihat kehadiran Putri Candrawathi. Sebagai informasi, Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf dan satu saksi bernama Susi. Mereka dikonfrontir penyidik tim khusus terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. (Lia)

Diduga Sopir Mengantuk Penyebab Kecelakaan Maut Bekasi

Kota Bekasi, FNN - Penyebab kecelakaan maut truk trailer muatan besi di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, diduga akibat sopir mengantuk, berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian.Kepala Polsek Bekasi Kota, Komisaris Polisi Salahuddin, mengatakan, hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan dengan dugaan sementara yang mengarah kepada penyebab kecelakaan.\"Salah satunya, kondisi rem kendaraan yang dalam keadaan baik, tidak ada rem blong. Mesin juga terkendali secara bagus,\" katanya, di lokasi kejadian, Rabu.Menurut dia kecelakaan ini diduga akibat kelalaian sopir. Truk muatan besi ini diperkirakan telah melakukan perjalanan yang cukup jauh yang terlihat dari pelat kendaraan truk trailer yang memiliki nomor polisi N 8051 EA. Nomor dengan awalan N merupakan identitas kendaraan dari Malang, Jawa Timur.\"Saya belum melihat tagihannya, kalau dilihat pelat nomornya itu N nah itu Malang. Kemungkinan jarak jauh dari Malang ke sini, bisa saja ke Jakarta ataupun ke Pondok Ungu,\" ucapnya.Atas dasar asumsi itu, truk kemungkinan baru saja menempuh perjalanan jauh sehingga sopir diduga mengantuk. \"Kelalaian, bisa saja mengantuk, tapi sedang didalami dan diminta keterangan sopirnya untuk lebih lanjut nanti,\" kata dia. (Sof/ANTARA)

Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut Belum Bisa Ditanyai Polisi

Kota Bekasi, FNN - Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan sejumlah korban di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat pada Rabu siang, saat ini telah diamankan di mapolres setempat.Pengemudi truk trailer bernomor polisi N 8051 EA berinisial AS (30) itu hingga kini belum bisa diminta keterangan oleh polisi karena masih dalam kondisi tertekan.\"Untuk pengemudi atas nama AS sudah kami amankan di polres. Belum kami mintai keterangan karena saat kami tanya pengemudi AS ini menangis dan masih trauma. Biar dia istirahat dulu, nanti malam atau besok pagi kami mintai keterangan,\" kata Hengki kepada wartawan di RSUD Kota Bekasi, Rabu.Hengki mengatakan pihaknya tidak ingin menduga-duga mengenai penyebab insiden kecelakaan yang menewaskan 10 orang dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka itu.Namun, Kapolres memastikan saat kecelakaan terjadi, truk trailer tersebut membawa muatan berupa material bangunan dengan tujuan ke luar daerah.\"Masih dalam olah TKP (tempat kejadian perkara), masih didalami, kita akan lakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang ada. Perusahaan belum tahu ya, yang pasti yang bersangkutan membawa barang berupa besi beton untuk cor bangunan dari Cileungsi mau dibawa ke Jawa Timur,\" jelasnya.Hengki juga menambahkan banyaknya korban dalam insiden kecelakaan tersebut membuat proses penyelidikan akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan juga ahli transportasi.Sedangkan kendaraan jenis truk trailer penyebab kecelakaan maut tersebut saat ini juga telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota sebagai barang bukti.Truk trailer yang dikemudikan AS itu menabrak tiang telekomunikasi hingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya luka-luka. Korban meninggal dunia didominasi siswa SDN II dan III Kota Baru, Bekasi. (Sof/ANTARA)

Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Tidak Hormat

Jakarta, FNN - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.“Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.Dedi menyebutkan Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.“Atas putusan tersebut, Kombes POl. Edwin menyatakan banding,” kata Dedi.Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,\" kata Dedi. (Sof/ANTARA)

Publik Menginginkan Motif Pembunuhan Brigadir J Segera Terungkap

Jakarta, FNN - Hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 13 hingga 21 Agustus 2022, menunjukkan bahwa mayoritas publik menginginkan agar motif pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo segera terungkap.\"Desakan agar motif pembunuhan segera diungkap semakin kuat, 73,6 persen,\" kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei secara daring dipantau di Jakarta, Rabu.Kemudian sebanyak 20,9 persen responden mengatakan bahwa untuk menjaga perasaan semua pihak yang terkait, motif atau alasan pembunuhan tidak diungkap oleh kepolisian saat ini, melainkan pengungkapan dilakukan di masa persidangan. Adapun sebanyak 5,5 persen sisanya menyatakan tidak tahu/tidak jawab.Persentase tersebut, kata Djayadi, lebih tinggi dari hasil survei yang sebelumnya dilakukan oleh Indikator Politik periode 11-17 Agustus 2022, di mana responden yang ingin motif pembunuhan diungkap sebanyak 65,6 persen ketika diajukan pertanyaan yang sama.Selain itu, ujarnya lagi, ketika responden diajukan pertanyaan alasan terbunuhnya Brigadir J akibat adu tembak atau sengaja dibunuh, sebagian besar responden yakni 82,8 persen percaya bahwa Brigadir J sengaja dibunuh karena alasan tertentu bukan karena adu tembak\"Data ini (hampir) sama dengan data dari Indikator Politik, 82 persen,\" ujarnya pula.Djayadi juga menyebutkan bahwa lebih sedikit masyarakat yang tahu daripada yang tidak tahu bahwa Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan. Namun, katanya lagi, di antara yang tahu cenderung mempercayai adanya berita tersebut.Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat menjawab tahu soal apa yang disampaikan Polri bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J, demikian pula berita soal Ferdy Sambo yang berada di lokasi kejadian.\"Di antara masyarakat yang tahu tadi cenderung percaya bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) lah yang menjadi dalang dan dia terlibat langsung dalam kasus pembunuhan tersebut, dan itu sejalan dengan versi atau hasil penyidikan oleh Polri sejauh ini,\" katanya pula.Survei dari LSI ini dilakukan dengan populasi survei yang terdiri atas warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling yang diikuti sebanyak 1.200 responden. Wawancara dilakukan secara tatap muka, dengan margin of error sekitar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dugaan motif yang mendasari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah terkait asusila.“Kami sampaikan bahwa motif dipicu adanya laporan dari Ibu PC (Putri Candrawathi) terkait masalah-masalah kesusilaan,” kata Sigit dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (28/8). (Ida/ANTARA)

Status Ferdy Sambo Sudah Tersangka sehingga Penyidik Tidak Takut, Tegas Polri

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.Hal itu mencuat setelah berita viral tentang penyidik yang memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) kemarin.“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.Terkait hal itu, Dedi pun meminta semua pihak untuk tidak menanggapi semua informasi yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.Dia menilai bahwa orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut hanya untuk pencitraan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Brigadir J.“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” kata Dedi lagi.Momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada, Selasa (30/8) kemarin.Hal itu terlihat pada cuplikan video adegan ke-54E. Seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal. (Ida/ANTARA)

Kuasa Hukum: Alvin Lim Harusnya Dibebaskan Atas Dugaan Pemalsuan KTP yang Tidak Dilakukannya

Jakarta, FNN – Selasa, 30 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Advokat Alvin Lim, yang menjadi terdakwa kasus ‘dugaan pemalsuan KTP’. “Klien kami dituduh ikut memalsukan KTP, sebuah tuduhan aneh dan remeh- temeh yang jelas-jelas dibantah oleh klien kami karena tidak pernah dilakukannya. Klien kami menduga tuduhan tersebut dikenakan kepadanya karena dirinya vokal dan keras dalam membela masyarakat korban kaki tangan kapitalis yang dibantu oleh oknum aparat penegak hokum,” demikian rilis Tim Penasihat Hukum Alvin Lim, Sabtu (27/8/2022). Bahwa dalam ranah hukum Indonesia, terdapat 4 (empat) pilar menyangga utama dalam penegakan hukum, yang terdiri dari unsur Penyidik (Kepolisian), Penuntut (Kejaksaan), Hakim (Pengadilan), dan Advokat (Pembela/Penasihat Hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama, jika salah satu pilar patah maka dapat dipastikan hukum di Indonesia tidak akan bisa berdiri tegak. Bahwa untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum diperlukan peran keempat pilar penegak hukum, termasuk advokat. Advokat adalah profesi yang unik jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, karena advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang mulia atau Officium Nobile. Menurut Dr Frans Hendra Winata, SH, MH, dalam sebuah makalah yang berjudul Peran Organisasi Advokat, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; Nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi. Alvin Lim SH, MSc, CFP, adalah seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kredibilitas profesi, dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, ia berpihak untuk membela hak-hak dari para masyarakat pencari keadilan, hal itu dilakukannya sebagai pengejawantahan advokat yang merupakan officium nobile. “Sebagai advokat yang diatur dan tunduk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Alvin Lim sadar bahwa ia memilik tanggung jawab besar dan konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum,” ujarnya. Namun seorang Alvin Lim tidaklah ragu dan tidak gentar membela masyarakat yang tertindas selama dalam posisi yang benar meski harus berurusan dengan oknum-oknum penegak hukum. Bukan itu saja. Alvin ini berani melawan kaki tangan kapitalis yang secara terang-terangan telah merugikan dan menguras isi kantong masyarakat seperti melawan koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dan sebagainya. “Hal tersebut sejalan dengan amanah dan perintah dari Bapak Presiden, Joko Widodo, beliau menyoroti munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya yang kian marak dalam 2 tahun terakhir ini. Kerangka (dari) model penipuan tersebut sangat merugikan masyarakat di masa sulit seperti ini, beliau meminta pengawasan, tidak boleh kendor terhadap investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya karena pengawasan yang lemah akan membuka celah,” ungkapnya. Saudara Alvin Lim juga ringan tangan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk pembelaan hak-hak hukum kepada para kliennya. Terdakwa selain aktif di LQ Indonesia Lawfirm juga merupakan adalah anggota LBH dan/atau Posbakum dan pernah menjadi Ketua Posbakumadin Asuransi. Adapun berikut ini beberapa kiprah bantuan hukum yang diberikan oleh Terdakwa selaku advokat kepada masyarakat yang menjadi korban dengan nilai hingga miliaran rupiah: - Mendampingi dan membela kepentingan hukum dari 147 Korban KSP Indosurya dengan total kerugian diatas Rp 800 miliar; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum nasabah asuransi Allianz; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 113 orang korban Robot Trading Millionare Prime dengan total kerugian Rp 30 miliar lebih; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 137 korban PT. FSP Pro Akademi atau Robot Trading Fahrenheit dengan kerugian Rp 37 miliar. Selain membela masyarakat lemah korban kaki tangan kapitalis, Advokat Alvin Lim juga aktif dalam sejumlah kegiatan sosial, diantaranya: - Memberikan beasiswa kepada 3 (tiga) orang anak dari Polisi aktif yang wafat karena Covid-19 dalam menjalankan tugas sebagai polisi. Banyak orang yang menganggap Alvin Lim dan LQ keras dan kasar terhadap Kepolisian. Namun kenyataannya Alvin Lim dan LQ tidak pernah membenci kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan hanya tidak suka pada Oknum yang melanggar hukum; - Advokat Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm terus berupaya menjadi kantor hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, bahkan di masa pandemi Covid-19 ikut membagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut disalurkan 3 (tiga) cabang LQ, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Bahwa dengan sejumlah prestasi dan catatan positif sebagaimana diuraikan di atas, Saudara Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang kerap mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat korban kaki tangan kapitalis, dalam menjalanan profesinya sebagai Advokat dilindungi di luar dan di dalam persidangan sebagaimana Pasal 16 Jo Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sesuai Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dengan keseluruhan yang dimaksud ialah: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam sidang pengadilan ataupun di luar persidangan.” Sebagai tim Penasihat hukum kami berharap tidak ada upaya kriminalisasi atau pembungkaman terhadap Terdakwa yang merupakan seorang Advokat yang aktif membantu masyarakat lemah yang terkena masalah hukum, dan juga gemar membantu sesama dalam kegiatan sosial. \"Ujung senapan\" penegak hukum harusnya diarahkan kepada para kaki tangan kapitalis yang menyengsarakan masyarakat. Total kerugian akibat investasi bodong selama 10 (sepuluh) tahun terakhir mencapai Rp 117,5 triliun bedasarkan laporan dari kepolisian atau dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021. Sosok Terdakwa Alvin Lim yang terkenal konsisten melakukan resistensi terhadap perusahaan penyelenggara investasi bodong, koperasi abal-abal, robot trading, dsb  harusnya dijadikan sahabat oleh penegak hukum, tak terkecuali baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun sesama teman sejawat Advokat untuk sama-sama menolong masyarakat melawan kaki tangan kapitalis seperti koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dsb, yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia yang sama-sama kita cintai. “Kami berharap dalam putusan nanti Majelis Hakim yang kami muliakan, membebaskan Saudara Alvin Lim dari segala dakwaan dan tuntutan agar tetap dapat menjalankan perannya sebagai advokat yang kerap membela masyarakat,” tegas Tim Penasehat Hukum Alvin Lim, M. Kamil Pasha, SH, MH. Divonis Bersalah Ternyata apa yang diharapkan Tim Kuasa Hukum Alin Lim agar kliennya itu divonis bebas dari segara dakwaan, sia-sia. Pada Selasa, 30 Agustus 2022, PN Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim, 4 tahun dan 6 bulan atas dugaan kasus pemalsuan. Alvin Lim menanggapi vonis itu dengan santai. “Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA incrach. Lalu saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di Surat Kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, (itu) boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Tapi itu lah ini sudah settingan,” ujar Alvin Lim. Alvin Lim menjelaskan perkara sudah pernah diputus pada 2020 di MA, dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa. “Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara Investasi bodong maka saya aman. Tetapi, saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia,” katanya. “Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum Jaksa dan Hakim, nanti mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka,” lanjut Alvin.   Seperti diketahui, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Pertama, jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar 6 juta rupiah. Kedua, barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ketiga, belum lagi tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin Lim mengunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Keempat, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan pada 2018, dan sekarang disidangkan ulang. Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai 6 juta rupiah. “Namun, inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah mejadi salah,” tambah Tim Penasehat Hukum, Sukisari, SH. (mth/*)

Penyidik Konfrontasi Putri Candrawathi dengan Saksi dan Tersangka Lain

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadp istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan status sebagai tersangka pada hari Rabu (31/8/22) ini. Rencananya Putri Candrawathi akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) pukul 10.00 WIB. Penyidik memeriksa istri Ferdy Sambo untuk mengonfrontasi keterangannya dengan para saksi dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan satu saksi yakni Susi, dan tiga tersangka lainnya yaitu Kuat Ma\'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andi memaparkan konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. “Ini semua yang ada di Magelang,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, seusai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22). Lebih lanjut, Andi mengatakan konfrontansi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan dilaksanakan rekonstruksi. \"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, dan rekonstruksinya ada beberapa poin, tidak semuanya. Kalau konfrontasi itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, akan dikonfrontasi,\" tambahnya. Di lain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan Rabu, pukul 10.00 WIB. Dari pantauan FNN TV, situasi terkini di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/22), baru hadir kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pada pukul 10.05 WIB. Sedangkan, Putri Candrawathi sendiri sampai saat ini belum terlihat hadir di Bareskrim Polri. (Lia)