HUKUM

Polresta Mataram Menyelesaikan 81 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Mataram, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menyelesaikan 81 perkara tindak pidana pencurian dengan menerapkan keadilan restoratif.Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa, di Mataram, Selasa, mengatakan perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022.\"Jadi, dari 137 peristiwa kejahatan yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Jaran tahun ini, 81 di antaranya kami selesaikan dengan menerapkan RJ (restorative justice),\" kata Mustofa.Dalam penerapan RJ, Mustofa memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku. \"Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Semua ada ketentuan,\" ujarnya.Ketentuan tersebut, antara lain pelaku tidak tercatat sebagai residivis, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, dan sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk berdamai dengan tujuan sama-sama mendapatkan rasa keadilan. \"Proses RJ juga sudah melalui mediasi dan dialog antara pelaku dengan korban. Harus ada kata sepakat damai. Kalau tidak ada kesepakatan damai, kasus tetap lanjut,\" ujar dia lagi.Dalam periode pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022, Polresta Mataram beserta jajaran polsek berhasil mengungkap 137 kasus dengan tersangka sebanyak 163 orang. Kasus yang terungkap dalam periode pelaksanaan dua pekan tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan.Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 137 kasus tersebut, berupa barang elektronik, seperti telepon seluler, tabung gas, mesin penanak nasi, mesin penggiling kopi, kendaraan roda dua, dan uang tunai. \"Paling banyak itu handphone, banyaknya 81 unit beragam merek. Karena ada salah satu kasus dengan korban sebuah gerai handphone. Pelaku di situ mencuri 91 unit \'handphone\',\" kata Mustofa.Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan jalanan untuk tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. \"Kalau tahun lalu, kasus yang terungkap ada 113, sekarang 137. Jadi, secara kuantitas, baik jumlah kasus dan tersangka di tahun ini lebih banyak,\" ujarnya pula.Kemudian, polsek jajaran Polresta Mataram yang paling banyak mengungkap kasus kejahatan jalanan tahun ini adalah Polsek Sandubaya dengan jumlah 29 kasus. Kepala Polsek Sandubaya Komisaris Polisi Moh. Nasrullah turut menjelaskan bahwa dari 29 kasus yang terungkap ada belasan yang terselesaikan melalui RJ. \"Kemungkinan jumlah RJ akan bertambah. Tetapi akan kami lihat lagi sesuai dengan syarat dan ketentuan RJ,\" kata Nasrullah. (Ida/ANTARA)

Pelaku Pemicu Kebakaran Ilalang di Tol Brebes Terancam Pidana

Semarang, FNN - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Minggu (18/9), hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana.\"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang,\" kata Iqbal, di Semarang, Selasa.Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut. Menurut dia, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9).Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu. Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.(Ida/ANTARA)

Usai Dipecat Polri, Waspada, Ferdy Sambo Punya Peluang Bebas

Jakarta, FNN – Sidang banding Mantan Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo ditolak dan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat. Namun, apakah karir Ferdy Sambo di Kepolisian sudah benar-benar tamat? Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam dialog di sekretariat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rabu (14/9/22) mengemukakan Irjen Ferdy Sambo memiliki peluang lolos dari pemecatan karena menggunakan celah peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022. Dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan banding yang telah mengikat dan final. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal Youtube pribadinya Hersubeno Point, Senin (19/9/22) juga menanggapi hal tersebut, Hersubeno mengatakan bahwa walaupun Ferdy Sambo telah dipecat, tetapi dia tetap dapat melakukan perlawan hukum. \"Jadi jangan puas kalau sekarang Ferdy Sambo sudah dipecat, walaupun banding ditolak juga artinya dia dipecat secara permanen dan kemudian presiden mencopot, itu nanti dengan Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022, dalam waktu tiga tahun kemudian dapat dilakukan peninjauan kembali,\" ujarnya. Menurut Hersubeno, hal itu dijelaskan dalam Pasal 83 ayat (1) bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Lalu, Ayat (2) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila dalam putusan KKEP atau KKEP banding terdapat suatu kekeliruan. Dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP banding. Sementara ayat (3) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding. Atas regulasi itu, kata Hersubeno, Ferdy Sambo pada saat keputusan KKEP dan KKEP banding dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum tiga tahun, dia bisa mengajukan PK sebagaimana yang diatur dalam Perpol No7 tahun 2022. “Saat ini Kapolri kan memang Pak Listyo Sigit, tapi apakah ada jaminan tiga tahun ke depan masih Pak Sigit? Bagaimana jika Kapolrinya orang yang berpihak kepada Sambo, karena kewenangan PK dalam Perpol No 7 tahun 2022 pasal 83 ayat 1 PK itu kewenanganya ada di tangan Kapolri,” Pungkasnya. (Lia)

Polri Tak Mengulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. \"Tidak ada mengulur-ulur waktu,\" kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga. \"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,\" kata Dedi.Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.Sidang etik pertama terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8). Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto. Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9). Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9). Demikian pula, untuk sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice. Dari tujuh orang, menjalani sidang sebanyak empat orang, sisanya tiga orang belum disidang.Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus \"Sambogate\" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.\"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian,\" kata Bambang.(Ida/ANTARA)

Penyerahan Surat Keputusan Penanda Pemecatan Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.\"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,\" kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.Setelah putusan dibacakan, kata Dedi,​​​​​​ hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: \"Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.\" \"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),\" kata Dedi.Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali. \"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,\" kata Dedi.Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Sof/ANTARA)

Final! Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding  Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang di gelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/22). Mekanisme sidang banding ini tidak menghadiri terduga pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo atau pendampingnya. Sidang banding tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,\" ujar Agung saat membacakan putusan banding. Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo itu bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. \"Hasil banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,\" kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/22). Lebih lanjut, Dedi menjelaskan hasil putusan KKEP banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut. Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. (Lia)

Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Melibatkan Belasan Kendaraan, Seorang Tewas

Semarang, FNN - Seorang tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan bermotor di KM 253 ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Minggu. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy membenarkan kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan mobil tersebut.Menurut dia, dari laporan awal diketahui kecelakaan dipicu oleh asap tebal akibat pembakaran ilalang di pinggiran tol. \"Asap akibat pembakaran itu menyebabkan jalan menjadi gelap sehingga terjadi kecelakaan beruntun,\" katanya.Adapun kendaraan dari arah barat menuju ke timur yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut, antara lain, Toyota Fortuner bernomor polisi H-1236-IP, Toyota Avanza B-1674-EVM, Toyota Avanza H-8538-YP, Honda Civic AG-1870-ME, Mitsubishi Expander AB-1125-UP, Toyota Innova G-9133-QC.Selain itu, juga Suzuki Ertiga bernomor polisi B-1781-DS, Toyota Calya B-1466-UIK, Daihatsu Xenia B-1301-BK, Mitsubishi Expander H-8538-YP, Chevrolet Spin D-1782-XU, Toyota Innova B-1674-EVM, serta sebuah truk boks bernomor polisi B-9076-UCG.Petugas gabungan dari kepolisian dan pengelola jalan tol langsung mengevakuasi korban jiwa dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut. (Sof/ANTARA)

Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Alvin Lim: Butuh Nyali Polisi Hadapi Pemilik Sinarmas yang Pakai Akta Lahir Palsu

Jakarta, FNN – Mabes POLRI mengelar perkara dugaan pemalsuan akta lahir para pemilik Sinarmas, Indra dan Frangky Widjaja Kamis, 15 September 2022 dihadiri unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum, serta pihak Pendumas dan kuasa hukum terlapor. Dalam gelar perkara, ditanyakan oleh Korwas Kombes Wawan kepada pihak Terlapor mengenai Objek surat palsu apakah benar palsu dan diberikan ke mana? Edi Santoso, kuasa hukum Sinarmas yang hadir menjawab \"Akta Lahir palsu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja (Pheng Lian dan Jong Nian) untuk digunakan dari kecil, untuk membuat KTP, Passport dan semua akta lainnya. Akta lahir palsu diberikan sebagai lampiran pengajuan gugatan pembatalan anak sah di Pengadilan Negeri,” ucap Edi Santoso dengan muka tertunduk dan suara lirih. Ketika diminta copy surat dan akta lahir palsu yang aslinya oleh Kombes Wawan, dijawab tidak dibawa oleh Edi Santoso. Freddy Widjaja selaku anak Kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena penggunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak Freddy Widjaja. “Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian,” katanya. Freddy Widjaja sebagai pendumas mengucapkan terima kasih atas digelarnya perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini. “Melalui gelar, semua peserta gelar mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui digunakan oleh Indra Widjaja dan Franky Widjaja. Jelas sudah unsur pidana semua terpenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat,” jelasnya. Advokat Alvin Lim, selaku kuasa hukum Freddy Widjaja dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, dengan tegas memberikan tanggapan. “Saya hadir dalam gelar perkara tersebut, dari pernyataan dan raut wajah semua peserta gelar, bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti. Tinggal “Nyali Polisi” yang akan menjadi penentu, berani gak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Frengky Widjaja, penguna Akta Lahir palsu,” ungkapnya. “Mengingat infonya mereka (para pemilik Sinarmas) adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau negara kalah dengan oknum Mafia “9 Naga” yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara,” lanjut Alvin dalam rilis Sabtu (17/9/2022). Menurutnya, jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malah menyalahkan Bapak mereka. “Hal yang menurut saya ‘ungrateful’, apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari Akta Lahir palsu, KTP, Passport, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum,” terangnya. “Parahnya jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para Terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Franky Widjaja tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/alien, yang patut diusir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing,” tegasnya. “Saya minta Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) agar tegas dan segera tahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan Kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja,” ucap Alvin Lim semangat. (mth/*)

Tersangka Peretasan Akui Menjual Channel Telegram ke Bjorka

Madiun, FNN - Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersangka kasus kebocoran data pemerintahan karena peretasan mengakui telah menjual \"channel\" telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS.\"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,\" ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu.Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan \"stop being idiot\". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan \"The next leak will come from the president of Indonesia\".Tanggal 10 September 2022 mengunggah \"To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too\". \"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post,\" katanya.Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya. \"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga,\" kata dia.Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah \"SIMCard\" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. (Sof/ANTARA)

Tersangka Peretasan Bjorka Kembali Dibawa ke Mabes Polri

Madiun, FNN - MAH, pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersangka terkait kasus peretasan \"Bjorka\" kembali dibawa ke Mabes Polri oleh petugas kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Sumber di Polsek Dagangan, Kabupaten Madiun, ketika dikonfirmasi di Madiun, Jumat, mengatakan pemuda tersebut kembali dibawa petugas ke Mabes Polri pada Jumat siang untuk proses pendalaman kasus tersebut lebih lanjut.Sedangkan ayah MAH, Jumanto di Madiun mengatakan, anaknya tersebut terlihat pulang pada Jumat pagi. Namun pada Jumat siang sempat ke luar rumah dan hingga malam ini, yang bersangkutan belum pulang.\"Tadi pagi pulang. Terus siang tadi pamit ke luar rumah untuk shalat Jumat dan keperluan lain, namun hingga jelang malam ini belum kembali,\" ujar Jumato kepada wartawan.Pihak keluarga sudah mengetahui jika anaknya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dengan kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka. Karena itu, dirinya memohon maaf ke publik jika ulah anaknya tersebut salah dan merugikan banyak pihak.Jumanto juga mengatakan jika sebelumnya MAH tidak ditahan dan sempat pulang, namun selang beberapa waktu setelahnya, pemuda 21 tahun itu kembali tak terlihat di rumah.MAH (21) warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diamankan polisi pada Rabu (14/9/2022) malam terkait kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka. MAH kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat setelah sebelumnya sempat dipulangkan.Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka. Dimana, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan \"Bjorkanizem\" yang digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman).Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan \"stop being idiot\". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan \"The next leak will come from the president of Indonesia\".Tanggal 10 September 2022 mengunggah \"To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too\". Adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan mendapat uang.Dalam penegakan hukum tersebut, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. (Sof/ANTARA)