Usai Dipecat Polri, Waspada, Ferdy Sambo Punya Peluang Bebas

Mantan Kadiv Propam Irjed Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Jakarta, FNN – Sidang banding Mantan Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo ditolak dan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat.

Namun, apakah karir Ferdy Sambo di Kepolisian sudah benar-benar tamat?

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam dialog di sekretariat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rabu (14/9/22) mengemukakan Irjen Ferdy Sambo memiliki peluang lolos dari pemecatan karena menggunakan celah peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022.

Dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan banding yang telah mengikat dan final.

Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal Youtube pribadinya Hersubeno Point, Senin (19/9/22) juga menanggapi hal tersebut, Hersubeno mengatakan bahwa walaupun Ferdy Sambo telah dipecat, tetapi dia tetap dapat melakukan perlawan hukum.

"Jadi jangan puas kalau sekarang Ferdy Sambo sudah dipecat, walaupun banding ditolak juga artinya dia dipecat secara permanen dan kemudian presiden mencopot, itu nanti dengan Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022, dalam waktu tiga tahun kemudian dapat dilakukan peninjauan kembali," ujarnya.

Menurut Hersubeno, hal itu dijelaskan dalam Pasal 83 ayat (1) bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Lalu, Ayat (2) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila dalam putusan KKEP atau KKEP banding terdapat suatu kekeliruan.

Dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP banding.

Sementara ayat (3) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.

Atas regulasi itu, kata Hersubeno, Ferdy Sambo pada saat keputusan KKEP dan KKEP banding dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum tiga tahun, dia bisa mengajukan PK sebagaimana yang diatur dalam Perpol No7 tahun 2022.

“Saat ini Kapolri kan memang Pak Listyo Sigit, tapi apakah ada jaminan tiga tahun ke depan masih Pak Sigit? Bagaimana jika Kapolrinya orang yang berpihak kepada Sambo, karena kewenangan PK dalam Perpol No 7 tahun 2022 pasal 83 ayat 1 PK itu kewenanganya ada di tangan Kapolri,” Pungkasnya. (Lia)

281

Related Post