HUKUM

Ibunda Brigadir J Berharap Bebenaran Terungkap

Jakarta, FNN - Rosti Hutabarat, ibu dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berharap agar sidang kasus pembunuhan anaknya nanti dapat mengungkapkan kebenaran.Respons tersebut disampaikan setelah berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu (28/9). \"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya,\" kata Rosti saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis.Ia berharap agar penegak hukum, baik jaksa maupun hakim, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya untuk dapat mengungkapkan kebenaran dan keadilan atas kasus Brigadir J sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. \"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya,\" katanya.Diharapkan pula bahwa para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan anaknya tersebut dapat dihukum seberat-beratnya. \"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik,\" katanya.Vera Simanjuntak, kekasih dari almarhum Brigadir J, juga berharap proses persidangan nanti dapat berjalan dengan baik agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. \"Sidang yang kita tunggu-tunggu bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,\" ujarnya.Ia juga menyampaikan syukur dan terima kasih atas perkembangan kasus Brigadir J yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejagung. \"Semua itu adalah berkat Tuhan dan orang-orang yang terkait yang mau membantu, baik penyidik, pengacara, maupun semuanya yang bekerja, kami ucapkan terima kasih,\" kata Vera.Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). \"Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,\" kata Syarief saat dihubungi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Kamis. (Ida/ANTARA)

Alvin Lim: Ada Pemufakatan Jahat di Antara Oknum Kepolisian

Jakarta, FNN – Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menyatakan permasalahan utama di Indonesia banyaknya oknum aparat yang melakukan pemufakatan jahat. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik  Kopi Party Movement dengan tema \"Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo\" di Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (28/09).  Alvin mengumpamakan kasus Sambo bagaikan puncak gunung es yang bawahnya masih lebih besar. Dalam obrolan tersebut, Alvin mengaku dirinya mendapat informasi terpercaya mengenai kasus perjudian besar Konsorsium 303. Ia membahas tentang 3 bandar judi yang sempat disebutkan melibatkan Jerry dan Iwan Bule.  Menurutnya, permasalahan oknum ini lebih besar dari sekadar kasus Sambo. Ia menyatakan adanya pemufakatan jahat yang bekerja sama satu sama lain.  \"Sudah ada pemufakatan jahat antara oknum kepolisian, oknum kejaksaan, mungkin juga oknum MA pengadilan, dan yang terakhir adalah oknum pengusaha kotor yang jahat,\" ujar Alvin saat menghadiri Kopi Party Movement, Rabu, 28 September 2022.  Negara sedang dihadapkan dengan oknum-oknum aparat. Alvin juga menyebut Konsorsium 303 akan selalu ada dikarenakan tidak ada penahanan para bandar judi.  \"(Konsorsium) 303 itu akan selalu ada dan mau kita ngadain pertemuan 10 kali, 100 kali, nanti akan ada Ferdy Sambo yang baru. Kenapa? Karena biang keroknya ini, si bandar judi online ini tidak ada satupun yang ditahan,\" ucap Alvin.  Ia menyimpulkan bahwa permasalahan hukum di Indonesia adalah banyaknya oknum aparat.  \"Jadi, permasalahan hukum di Indonesia itu sebenarnya cuma satu. Bukan undang-undang, bukan DPR, tetapi banyaknya oknum aparat. Oknum,\" tegas Alvin.  Dalam penutupnya, Alvin berpesan kepada masyarakat untuk bersatu dan jangan sampai dijajah oleh oknum aparat. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat harus kritis mengidentifikasi setiap permasalahan dan jangan takut untuk mengkritik isu-isu di negeri ini.  Selain Alvin Lim, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Iskandar Sitorus (Direktur Eksekutif Indonesian Audit Watch), Uchok Sky Khadafi (Direktur Eksekutif Centre For Budget Analysis), Chudry Sitompul (Pakar Hukum Pidana UI), Ade Adriansyah Utama (Komite Pengawal Presisi Polri), Hartsa Mashirul (Indonesian Club), dan terkhusus Boyamin Saiman (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang bergabung melalui Zoom Meeting. (oct)

Usut Tuntas Dana Konsorsium 303 Supaya Kepercayaan Terhadap Indonesia Tidak Turun

Jakarta, FNN - Aparat penegak hukum diminta supaya menyelidiki dan mengaudit aliran dana konsorsium 303 secara tuntas. Apalagi, jumlah aliran dana yang terdeteksi oleh PPATK sangat fantastis, mencapai Rp 155 triliun dari judi online. Penyelidikan dan audit terhadap dana konsorsium Sambo tersebut penting dilakukan, sehingga kepercayaan terhadap Indonesia, baik dari dalam negeri maupun internasional tidak turun. \"Menko Polhukam harus turun tangan mengaudit dan menyelidikinya,\" kata pengamat dari Indonesia Club, Hartsa Mashirul dalam diskusi publik Kopi Party Movement, di Jakarta. Rabu, 28 September 2022. Ia mengatakan,  pintu masuk penyelidikan dan audit  dana 303 dapat dilakukan  melalui keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Perlu didalami, termasuk pembicaraan di media sosial yang dapat dijadikan konstruksi dasar dalam menelusuri aliran dana judi online Rp 155 triliun itu.  Dalam diskusi publik  dengan tema \"Lacak dan Tindak Sumber-Aliran dana 303 Sambo\", Hartsa mengingatkan pentingnya mengusut tuntas aliran dana konsorsium 303 atau juga dikenal dengan \"Dana Sambo\" itu. Istilah Dana Sambo merujuk kepada kasus Ferdy Sambo yang sudah dipecat dari anggota polisi. Dana tersebut terkait dengan sepak-terjang Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dipimpin Sambo, yang kemudian dibubarkan Kapolri, Jenderal  Listyo Sigit Prabowo, setelah terkuaknya kasus pembunuhan Josua Hutabarat.  \"Karena di saat internasional mengalami krisis, itu hanya satu yang dibutuhkan oleh sebuah negara supaya mendapatkan kepercayaan, yaitu penegakan hukum. Yang kedua adalah bagaimana penegakan hukum tanpa mencederai rasa keadilan  masyarakat atau rakyatnya sendiri,\" tutur Hartsa menambahkan. Hartsa mengatakan, jika penegakan hukum  berjalan lama,  itu akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah yang pada akhirnya akan berefek terhadap kepercayaan internasional kepada Indonesia. \"Internasional tidak akan atau sulit memercayai penegakan hukum di Indonesia jika tidak dilakukan dengan transparan dan seadil-adilnya,\" ucap Hartsa. Ia  mengharapkan agar masalah yang sudah molor tersebut tidak menjadi sumber persoalan bagi masyarakat. \"Jadi, jangan sampai persoalan konsorsium ini berefek kepada kondisi sosial di masyarakat yang sudah mengalami kesulitan ekonomi maupun kepada penegakan hukum yang terjadi saat ini,\" jelasnya. Pakar Hukum Pidana UI,  Chudry Sitompul; Boyamin Saiman (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI); Iskandar Sitorus  (Indonesian Audit Watch atau IAW); Uchok Sky Khadafi (Centre For Budget Analysis); Ade Adriansyah Utama (Komite Pengawal Presisi Polri) dan Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) ikut menjadi pembicara dalam acara tersebut.  (Rac)

Tim Kuasa Hukum Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sadar Bersalah dan Siap Terbuka di Persidangan

Jakarta, FNN - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang, bergabung dalam tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya diperkenalkan oleh Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong yang telah lebih dulu menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Di samping kanan saya adalah rekan Febri Diansyah, di sebelah kanan Pak Febri adalah rekan Rasamalah Aritonang. Saya yakin teman-teman sudah mengenal beliau,” kata Arman dalam konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/22). Kemudian, Arman Hanis mengatakan kliennya sadar telah berbuat salah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga siap terbuka di persidangan. Selain itu, Arman mengatakan bahwa Ferdy Sambo siap untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebagai kuasa hukum, Arman berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk keluarga Ferdy Sambo maupun keluarga korban. “Kami memandang, proses hukum yang adil tersebut hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif,” ujarnya. Hal serupa juga disampaikan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia menegaskan Ferdy Sambo akan mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap untuk mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” ungkapnya. Lebih lanjut, Febri menegaskan akan mendampingi kliennya itu secara objektif dan faktual. (Lia)

Ferdy Sambo dan Putri akan Mengungkap Kekeliruan Mereka

Jakarta, FNN - Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis, menyampaikan kedua kliennya tersebut telah mengatakan akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan mendatang.\"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, \'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan\',\" kata Hanis, saat menyampaikan perkataan kedua kliennya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.Selain itu,kata dia, Sambo dan Putri pun berharap proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil.Hanis pun menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya. Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan. \"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan,\" kata dia.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21). “Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya pada Rabu (14/9), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (Sof/ANTARA)

Sidang Gugatan Perdata Pencabutan Kuasa Bharada E Kembali Ditunda

Jakarta, FNN - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara, dikarenakan hakim ketua berhalangan hadir pada sidang Rabu.Sidang diambil alih oleh hakim anggota II Anry Widyo Laksono yang menyatakan sidang ditunda selama satu minggu dan kembali digelar pada Rabu (5/10) mendatang dengan memerintahkan kepada penggugat II dan memanggil penggugat II.“Saya sebagai hakim anggota II saja. Ketua majelis hari ini belum bisa hadir. Jadi saya tentukan untuk persidangan besok jam satu. Tetapi setelah itu biar nanti ketua majelis yang menentukan. Ditunda satu minggu jam satu siang perintah untuk memanggil penggugat II. Sidang ditutup,” kata Hakim Anry.Dalam sidang tersebut sempat diwarnai perdebatan terkait waktu sidang pekan depan, antara Deolipa Yumara selaku penggugat II dan Ronny B Talapesy selaku tergugat II yang merupakan pengacara resmi Bharada Richard Eliezer (Bharada E) saat ini.Ditemui usai persidangan, Ronny Talapesy menyatakan tidak hadirnya penggugat II dalam persidangan tadi mengganggu konsentrasi pihaknya dalam menghadapi sidang pidana yang dijalankan oleh Bharada E (kasus pembunuhan Brigadir J). “Kami sampaikan bahwa Bharada E sudah tidak mau pengacara yang lama. jadi mau dipaksa seperti apa pun tidak akan bisa,” kata Ronny.Ronny juga menegaskan soal gugatan Rp15 miliar yang diajukan oleh Deolipa bahwa kliennya tidak punya uang untuk membayar gugatan tersebut. “Kalau seandainya mencari Rp15 miliar itu klien kami tidak punya uang,” ujar Ronny.Sementara itu, kuasa hukum Bharada E untuk kasus perdata, Rory Sagala menyebutkan gugatan Rp15 miliar itu mengada-ngada. Karena jika pengacara Deolipa ditunjuk oleh negara, maka dalam KUHAP disebut sebagai pro bono.“Jadi tidak ada dasarnya dia (Deolipa) menuntut Rp15 miliar. Jadi gugatan ini tidak berdasar, tidak ada kontrak, bahkan kalau ada kontrak itu ranahnya wanprestasi. Itu sama sekali enggak ada kontrak. kami yakni bahwa penggugat tidak akan bisa membuktikan dalil-dalil di persidangan,” kata Rory. (Sof/ANTARA)

Tersangka Perdagangan Anak Ditangkap Polres Bogor

Kabupaten Bogor, FNN - Polisi Resor Bogor di Jawa Barat menangkap pria berinisial SH (32) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022. \"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,\" ungkap Kepala Polres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, saat pengungkapan kasus kriminal di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.Ia  menyebutkan, SH dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu. Ia menerangkan, SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit. \"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,\" kata dia.Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah. Ia menyebutkan, saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. \"Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,\" ujar dia. (Ida/ANTARA)

Sore Ini Polri Ambil Surat P21 Kasus Ferdy Sambo di Kejagung

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung pada Rabu sore ini. “Karena pukul 16.00 WIB ini penyidik baru mengambil surat P-21,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil, selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. Untuk jadwal pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung. “Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari ini berkas dinyatakan lengkap.“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi.Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. “(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi.Andi menambahkan, sore ini penyidik Bareskrim Polri menemui jaksa penuntut umum terkait P-21 berkas perkara Ferdy Sambo.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap.Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil.Dalam perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Putri Candrawati.Sedangkan perkara obstruction of justice ada tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (Ida/ANTARA)

Berkas Ferdy Sambo Sudah P-21

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian. “Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.Pada Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo).(Ida/ANTARA)

Irma Hutabarat Geram Dengan Terjalnya Kasus Kematian Brigadir J

Jakarta, FNN - Irma Hutabarat berpendapat bahwa banyak kekeliruan yang nyata ketika Obstruction of Justice. Sudah memasuki babak 3 bulan kematian Brigadir J tidak menemukan jalan terang. Aktivis perempuan bernama Irma Hutabarat hadir sebagai pembicara dalam \"Diskusi Publik Obstruction of Justice: Terjalnya Poroses Pencarian Keadilan Kasus Joshua\" yang dilaksanakan Selasa (28/09) di Hotel Grand Mahakam, Jl. Mahakam, Jakarta Selatan. \"Terjalnya ini sedari awal. Hasil otopsi yang pertama bukan hasil yang sesungguhnya. Menurut saya, itu hanya rehabilitasi, pemindahan mayat yang berdarah-darah saja,\" tegas Irma. Kemudian, hasil otopsi pertama seharusnya tidak dikenakan kepada pelaku (Pihak Sambo). Irma merasa geram karena laporan yang masuk hanya ada dua, yaitu pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan terhadap orang yang mati (Brigadir Joshua). Dari 97 orang yang terlibat, tidak ada yang melaporkan bahwa ada mayat di rumah Jendral (Sambo). \"Kalau oknum kita bisa mengatakan 1 atau 2, tetapi ini 97 orang. Sambo adalah suatu sistem yang rusak,\" tambahnya. Dalam penutup, Irma berharap tidak ingin Sambo mati begitu saja, cukup Sambo dihukum dengan setimpal, yang dapat mengubah reformasi polisi, ketimbang hilangnya nyawa Sambo (hukum mati), lebih banyak manfaatnya untuk negara. (Ind)