HUKUM

Pembebasan 23 Koruptor Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Jakarta, FNN – Di tengah kecewanya rakyat akibat dinaikkannya BBM, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) malah membebaskan 23 koruptor. Rakyat marah! Kemarahan itu selain terlihat dari opini netizen di media sosial, juga dilontarkan pengacara senior, Juju Purwantoro. Dalam rilis yang diterima FNN, Sabtu (10/9/22), Juju yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Hukum DPP Parpol UMMAT menilai para koruptor yang dibebaskan dengan mudah itu tentu tidak menimbulkan \'efek jera\' sama sekali. “Sebanyak 23 koruptor sudah memperoleh banyak kemudahan, sekarang malah dibebaskan begitu saja. Pembebasan tersebut selain menimbulkan kontroversi juga melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Juju. Sebanyak 23 narapidana korupsi yang bebas itu, antara lain: Ratu Atut Chosiyah (Mantan Gubernur Banten), Jero Wacik (mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral), Suyadarma Ali (mantan Menteri Agama), Tubagus Chaeri Wardana (adik Ratu Atut), Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi), dan Pinangki (mantan Jaksa). Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru ini tentu menimbulkan kontroversi dan melukai perasaan keadilan masyarakat,” kata Juju. Beberapa persyaratan tertentu dalam UU tersebut menyebutkan bahwa para narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, berhak mendapatkannya sebagai narapidana. Antara lain remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, sebelum diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, narapidana harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, semua narapidana yang dimaksud dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. “Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” ucap Juju. Aturan pembebasan bersyarat tersebut, sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Pasal 43A aturan ini menyebutkan : “Pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi mesti bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara (justice collaborator).” Sementara itu, PP ini juga telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga saat ini yang berlaku adalah UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU Pemasyarakatan tersebut juga tidak mengatur lagi secara khusus tentang narapidana koruptor yang tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) maupun \'pembebasan bersyarat,\' sehingga korupsi menjadi tindak pidana biasa. Padahal, kata Juju, dalam hal kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang lain, seperti narkoba dan terorisme (lex specialis) ketentuannya tetap tidak  mendapatkan remisi. Menurut Juju, jika narapidana korupsi dapat dengan mudah mendapatkan \'remisi dan hak bebas bersyarat\' seperti narapidana biasa, walaupun telah memenuhi syarat administratif dan substantif, maka tetap saja hukum tidak bisa diterapkan secara konsekuen dan tegak lurus (konstitusional). Salah satu solusinya (terobosan hukum) adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau KPK bisa menuntut hukuman minimal para koruptor dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Tidak seperti yang terjadi selama ini, hukuman bagi koruptor berkisar hanya antara 2 hingga 5 tahun, sehingga tidak menimbulkan \'efek jera\' sama sekali. Juju mendesak supaya hak pembebasan bersyarat maupun remisi sesuai UU Nomor 22 tahun 2022, khususnya bagi koruptor segera direvisi atau dicabut. Bisa juga, JPU dalam tuntutannya meminta kepada hakim pengadilan untuk mencabut hak pengurangan masa tahanan (remisi), sehingga tidak ada (lagi) pengurangan hukuman apa pun bagi narapidana korupsi. “Hakim dalam vonisnya juga harus bisa \'memiskinkan terpidana korupsi’. Supaya efektif, perangkat perundangannya juga harus segera dibuat dan diterapkan,” kata Juju. (Lia)

Kapolri Kena Prank, Sambo Sempat Bersumpah

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya Duren Tiga menjadi pukulan berat bagi institusi Polri. Bagaimana tidak, kasus ini terjadi di saat Polri sedang memperbaiki citra institusi. Akibatnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri menurun drastis ke angka 54% dari awalnya di angka 74%.  Hal itu diungkapkan Kapolri dalam dialog Satu Meja The Forum Spesial ‘Siasat Kapolri di Pusaran Kasus Sambo’ di Kompas TV, Rabu (7/9/22). Bahkan Kapolri mengatakan bahwa penyidik sempat takut untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, karena ada bahasa akan berhadapan dengan bersangkutan. Akhirnya Kapolri ambil langkah tegas dengan menonaktifkan hingga mencopot anggota Polri yang diduga terlibat untuk kelancaran pengusutan kasus. Setelah dimutasi, hambatan pada awal proses penyidikan itu pun mulai terlewati. Sebelumnya, FS menyampaikan skenario pertama kepada semua orang termasuk dan di hadapan Kapolri hingga sempat bersumpah bahwa yang terjadi di Duren Tiga itu peristiwa tembak-menembak. Namun ternyata itu hanya prank. Kasus ini terungkap setelah Bharada E mengatakan bahwa dirinya tidak mau di pecat dari Polri karena janji FS yang tidak terpenuhi, yang salah satunya untuk melindunginya dari sanksi hukum. “Richard mengatakan bahwa FS ingin membunuh Yoshua dan meminta Richard untuk membantu,” terang Kapolri dalam salah satu wawancara di Kompas TV. Kapolri juga mengatakan bahwa FS masih tidak mau mengakui dan akhirnya setelah ditempatkan pada tempat khusus atau patsus akhirnya FS mengakui perbuatannya. Kejadian yang melibatkan lima orang saat di Magelang diduga berkaitan erat dengan pembunuhan Brigadir Yoshua oleh FS di rumah dinasnya Duren Tiga. Adapun lima orang tersebut antara lain Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf dan Susi serta korban Brigadir Yoshua. (Lia)

Sebanyakk 15 Ton BBM Diduga Ilegal Diamankan Polisi di Seram Bagian Timur

Ambon, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) mengamankan 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Perairan Kesui, Kabupaten SBT sekitar pukul 11.00 WIT.“Kemarin (8/9) sekitar jam 11.00 WIT, personil Polsek Wakate, SBT telah mengamankan satu unit kapal bernama Elfa Jaya, yang mengangkut BBM jenis pertamax, pertalite, dan minyak tanah yang totalnya berjumlah 15 Ton,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh melalui pesan WhatsApp di Ambon, Jumat.Ia mengatakan BBM tersebut diangkut dari Bula SBT Kesui tanpa dilengkapi dokumen penjualan BBM. “Dan pada saat ditemukan sudah dilakukan pembongkaran ke dua orang pengecer sebanyak 11 ton,” katanya.Setelah BBM tersebut dimankan, lanjutnya, mereka kemudian mengamankan Kapten Kapal, La Ramli (49 tahun) yang menahkodai kapal Elfa Jaya tersebut untuk diinterogasi. “Pengangkut BBM ini diduga melanggar pasal 23 yo pasal 53 UU RI No 22 tahun, 2001 tentang minyak dan gas bumi,” katanya.Selain itu, polisi juga mengamankan kompas kapal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk tindakan selanjutnya,” ujar Suwandi. (Sof/ANTARA)

Hari Ini Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Menjalani Sidang Etik

Jakarta, FNN - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon menjalani sidang kode etik terkait dengan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga, Jumat.  Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry bakal dilaksanakan setelah sidang pertama untuk AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan.  \"Untuk sidang KKEP pertama AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB dan kedua sidang kode etik Polri AKBP J setelah sidang pertama selesai,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.  Dedi menjelaskan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat, sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan. Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan. \"Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan,\" kata Dedi. AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga. Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma). Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga. Sebelumnya, Biro Wabprof telah lebih dahulu menyidangkan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dengan pelanggaran etik berat dalam pembunuhan Brigadir J pada hari Kamis (26/8) dan putusan sidangnya dibacakan pada Jumat (25/8) dini hari. Sidang kode etik berikutnya digelar pada hari Kamis (1/9) untuk pelanggar Kompol Chuck Putranto, pada hari Jumat (2/9) pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, dan pada hari Selasa (6/9) sidang untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria. Untuk putusan sidang etiknya, baru dibacakan Rabu (7/9). Hakim komisi kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar. Keempatnya mengajukan banding sesuai dengan haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  Sidang kode etik berikutnya untuk AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9).  Putusan sidang memutuskan AKP Dyah Chandrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dalam sidang etik yang berlangsung, menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama 1 tahun. Sidang komisi etik Polri kembali digelar pekan depan untuk tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) Brigadie J pada pekan depan. Tersisa tiga orang yang bakal menjalankan sidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin. (Ida/ANTARA)

HaHasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Tidak Diungkap Polri

Jakarta, FNN - Polri tidak mengungkap hasil tes kebohongan (polygraph) Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J karena itu kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik kepolisian.  \"Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan menggunakan uji poligraf terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Kamis (8/9) di Puslabfor Sentul, Jawa Barat.  Menurut Dedi, pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo berlangsung sampai pukul 19.00 WIB. Untuk hasil tes kebohongannya, jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa hasil tes menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik. \"Informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? Itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik,\" ujar Dedi.  Sama halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada hari Selasa (6/9) juga tidak diungkapkan kepada publik karena hal itu menjadi kewenangan penyidik.  Selain karena kewenangan penyidik, ada kekhawatiran Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat terhadap hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan Susi.  \"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf,” kata Andi kepada ANTARA saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Kamis (8/9). Dikatakan oleh Andi bahwa seluruh fakta yang diperoleh penyidik seluruh bakal diungkapkan di persidangan.  Tes kebohongan juga dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf pada hari Senin (5/9). Pemeriksaan tes kebohongan menggunakan alat polygraph milik Puslabfor Polri, produksi Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen.   Hasil tes kebohongan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf menunjukkan no deception indicated alias jujur. Tes kebohongan atau lie detector ini untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk. (Ida/ANTARA)

Pemerintahan Elizabeth II: Era Keemasan atau Bara Terakhir Masa Lalu?

London, FNN – Ratu Inggris, Elizabeth II, yang meninggal di Istana Balmoral, Inggris, Kamis (8/9/2022), memecahkan rekor demi rekor sebagai pucuk pimpinan Kerajaan Inggris yang paling lama memerintah.Ratu Elizabeth II menjadi simbol abadi Inggris, yakni negara di mana dia memerintah selama 70 tahun bahkan ketika Inggris terus berubah, mulai kehilangan jati diri kerajaannya dan mengalami pergolakan sosial.Beberapa komentator menggambarkan pemerintahan Elizabeth II sebagai \"zaman keemasan\" yang mengingatkan pada masa Ratu Elizabeth I, yang memerintah Inggris 400 tahun yang lalu selama periode pertumbuhan kekuasaan dan perkembangan budaya.\"Saya pikir kami (masyarakat Inggris) dipandang sebagian melalui prisma sang ratu yakni dari konsistensi, kebijaksanaan yang telah ditunjukkannya, semua itu terlihat jelas dalam cara orang memandang Inggris,\" kata Valerie Amos, mantan politisi yang juga politisi kulit hitam pertama yang ditunjuk oleh kerajaan untuk \"Orde Garter\" kuno.Yang lain mengatakan bahwa pengaruh ratu berusia 96 tahun itu terhadap bangsa Inggris kurang mendalam dibandingkan dengan leluhurnya yang termasyhur, di mana kekuasaan kerajaan telah menyusut sejak zaman Ratu Elizabeth I.Beberapa kritikus berpendapat bahwa Ratu Elizabeth II tidak meninggalkan bekas pemerintahan yang nyata, hanya sebuah institusi yang tidak sesuai untuk tujuan di dunia yang diwarnai dengan aspirasi egaliter, komentar media sosial yang tidak sopan dan pengawasan sepanjang waktu oleh outlet media terhadap anggota kerajaan.Namun, warisan Ratu Elizabeth II masih tetap luar biasa, yakni memastikan monarki selamat dari era perubahan yang cepat.Elizabeth naik takhta pada usia 25 tahun pada 6 Februari 1952, setelah kematian ayahnya George VI, ketika Inggris bangkit dari kehancuran Perang Dunia Kedua. Saat itu sistem penjatahan masih berlaku dan Winston Churchill menjabat perdana menteri.Sejak saat Elizabeth II menjadi ratu, sejumlah presiden, paus, dan perdana menteri telah datang dan pergi. Uni Soviet telah runtuh dan zaman kerajaan Inggris telah berlalu digantikan oleh suati Persemakmuran 56 negara yang di mana Elizabeth berperan penting dalam menciptakannya.\"Tidak ada kekuatan kerajaan lain yang mencapai hal semacam itu ... dan di Inggris, perubahan sosial dan ekonomi yang besar telah terjadi secara keseluruhan secara damai dan konsensual,\" kata Profesor Vernon Bogdanor, seorang ahli dalam sejarah konstitusi Inggris.\"Itu sangat luar biasa,\" ujar Bogdanor.Era Elizabeth II? Elizabeth I menghabiskan 44 tahun di atas takhta pada abad ke-16, yakni suatu periode yang dianggap sebagai zaman keemasan Inggris ketika ekonomi bertumbuh, pengaruh negara berkembang dan William Shakespeare menulis naskah dramanya yang masih dimainkan di seluruh dunia dan dianggap sebagai drama yang paling berpengaruh dalam bahasa apapun.\"Beberapa orang telah menyatakan harapan bahwa pemerintahan saya dapat menandai era Elizabeth yang baru,\" kata Ratu Elizabeth II dalam siaran Natalnya pada 1953.\"Terus terang, saya sendiri sama sekali tidak merasa seperti leluhur Tudor saya yang hebat,\" ujarnya.Karena tidak pernah memberikan kesempatan wawancara atau membuat pandangan pribadinya tentang masalah politik, penilaian Ratu Elizabeth II tentang pemerintahannya sendiri sulit dipastikan.Masa pemerintahan Ratu Elizabeth II adalah yang terpanjang dalam sejarah Inggris.Seorang asisten senior kerajaan Inggris mengatakan kepada Reuters bahwa sang ratu akan menganggap penilaian terhadap warisan pemerintahannya sebagai hal yang perlu dinilai oleh orang lain.Sejarawan konstitusi Inggris, David Starkey, mengatakan, Ratu Elizabeth II tidak menganggap perannya selaku ratu sebagai perwujudan periode sejarah, melainkan hanya suatu pekerjaan.\"Ia (Elizabeth II) tidak melakukan dan tidak mengatakan hal apa pun yang akan diingat oleh siapa pun. Dia tidak akan menyematkan namanya untuk suatu era. Atau, saya rasa, tidak juga untuk suatu hal lain,\" tulis Starkey pada 2015.\"Saya mengatakan ini bukan sebagai kritik tetapi hanya sebagai pernyataan fakta. Bahkan sebagai semacam pujian. Dan, saya kira, ratu akan menganggapnya seperti itu. Karena dia naik takhta hanya dengan satu niat: untuk menjaga keberlangsungan kerajaan (Inggris) terus berjalan.\"Beberapa sejarawan dan penulis biografi lain mengatakan pandangan Starkey itu masih kurang untuk menggambarkan bagaimana Ratu Elizabeth II melakukan perannya dan bergerak seiring waktu.\"Dalam dunia yang semakin kacau, dia telah memberikan rasa stabilitas,\" kata Andrew Morton, penulis biografi Putri Diana pada 1992 yang menyebabkan pertengkaran di keluarga kerajaan.Tekad sang ratu untuk melakukan perannya sebaik mungkin dan menahan diri untuk tidak menyuarakan pandangan apa pun yang dapat menyebabkan pelanggaran memberinya otoritas moral melebihi apa pun yang dia perintahkan hanya melalui posisinya sebagai ratu, kata beberapa orang.\"Apa yang berhasil dilakukan Ratu (Elizabeth II) adalah..  membawa monarkhi Inggris ke abad ke-21 sebaik mungkin,\" kata cucu sang ratu, Pangeran William, dalam film dokumenter pada 2012.\"Setiap organisasi perlu sering menilai dirinya sendiri, dan monarki adalah mesin yang terus berkembang dan saya pikir monarki benar-benar ingin mencerminkan masyarakat, ingin bergerak seiring waktu dan penting bahwa monarki melakukannya untuk kelangsungan hidupnya sendiri,\" ujar William.Kekuatan Lembut Secara konstitusional, ratu atau raja Inggris memiliki sedikit kekuatan praktis dan diharapkan untuk menjadi non-partisan.Namun, para sejarawan mengatakan Elizabeth telah menggunakan kekuatan \"lembut\" dan menjadikan monarki Inggris sebagai titik fokus pemersatu bagi bangsa di tengah perpecahan masyarakat yang besar.Kekuatan lembut itu dicontohkan Ratu Elizabeth II melalui siarannya untuk meyakinkan publik pada awal pandemi Covid-19.Selain segala keributan politik, sang ratu masih menyempatkan diri bertemu perdana menteri untuk suatu audiensi mingguan pribadi.\"Mereka melepaskan beban dari diri mereka atau mereka memberi tahu saya apa yang sedang terjadi atau jika mereka punya masalah, dan terkadang seseorang dapat membantu dengan cara itu juga,\" kata Ratu Elizabeth II dalam sebuah film dokumenter pada 1992.\"Mereka tahu bahwa seseorang, boleh dikatakan, bisa tidak bersikap memihak. Saya pikir agak menyenangkan untuk dapat merasa bahwa ada seseorang yang bertindak seperti semacam spons,\" ujar sang ratu.Para mantan pemimpin pemerintahan Inggris mengatakan pengalaman Ratu Elizabeth II selama bertahun-tahun telah terbukti sangat membantu, memungkinkan mereka untuk berbicara dengan jujur tanpa takut percakapan mereka akan dipublikasikan.\"Anda bisa benar-benar jujur, bahkan sampai bersikap tidak bijaksana (saat berbicara) dengan ratu,\" kata John Major, perdana menteri Inggris periode 1990-1997.Tony Blair, yang menggantikan Major dan menjadi perdana menteri selama satu dekade, mengatakan: \"Ia (Ratu Elizabeth II) akan menilai situasi dan kesulitan dan dapat menggambarkannya tanpa pernah ... memberikan petunjuk apa pun tentang preferensi politiknya atau semacamnya. Sangat luar biasa untuk dilihat\".Beberapa sejarawan mengatakan Ratu Elizabeth II akan dipandang sebagai yang terakhir dari jenisnya, yakni seorang pemimpin kerajaan dari masa ketika para elit memerintahkan rasa hormat yang tidak perlu dipertanyakan lagi.Namun, Ratu Elizabeth II masih mungkin menjadi salah satu tokoh yang terbesar di Inggris, menurut para sejarawan.\"Tidak ada keraguan bahwa dia akan berada di atas sana sebagai salah satu tokoh terbesar kerajaan Inggris, tidak hanya untuk umur panjangnya, tetapi juga untuk periode perubahan yang telah dia saksikan,\" kata Anna Whitelock, profesor sejarah monarki di Universitas London.\"Dan seperti Elizabeth I... (Elizabeth II) sama-sama berperan penting bagi Inggris dan juga bagi tempat Inggris di dunia,\" ujarnya. (mth/Antara)

Sidang Etik Polri untuk AKP Dyah Chandrawati

Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang etik untuk AKP Dyah Chandrawati, selaku mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis.“AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri. Dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmat Pamudji, selaku Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri. Lalu bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakues Ginting, selaku Kabagstandarisasi Rowabprof Divpropam Polri, serta anggota komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi, menjabat sebagai Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri.Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan, sidang etik AKP Dyah Chandrawati ini juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.“(Sidang) diikuti empat saksi, yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,” kata Nurul.Keempat saksi yang dihadirkan, KBP MBP merujuk kepada mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, KP CP merujuk kepada mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.Sementara itu dari tayangan visual TV Polri di gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).Namun, Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas. “Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.Komisi Kode Etik Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi tewasnya Brigadir J.Setelah Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalankan sidang etik pada Kamis (25/8) lalu, menyusul disidang etik Kompol Chuck Putranto pada Kamis (1/9), lalu Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat (2/9). Dan yang ketiga, Kombes Pol. Agus Nur Patria pada Selasa (6/9). Keempatnya terlibat dalam pelanggaran etik berat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.Khusus untuk Ferdy Sambo sidang etik juga terkait pelanggaran berat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Hakim Komisi Kode Etik Polri memutuskan keempatnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).  Terhadap keputusan tersebut, keempat terduga pelanggar mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.Saat ini tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin. Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan.Dan selama 30 hari ke depan Biro Wabprof Polri mengagendakan sidang etik untuk 28 pelanggar etik lainnya yang terkait dengan ketindakprofesionalan dalam penanganan TKP Duren Tiga. (Ida/ANTARA)

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Menggunakan Truk Boks Diungkap Polisi

Purwokerto, FNN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum setempat dengan modus menggunakan truk boks.Saat menggelar konferensi pers di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kamis, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Ajibarang dan sekitarnya.Atas dasar informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim Satreskrim melihat sebuah truk boks mencurigakan yang sedang membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ajibarang pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB.\"Tim kami kemudian membuntuti truk berpelat nomor E-8340-BD tersebut. Ternyata truk itu masuk ke SPBU Losari, Cilongok, Banyumas, untuk membeli solar subsidi lagi,\" katanya.Setelah selesai mengisi BBM, tim Satreskrim kemudian mendekati truk tersebut untuk dilakukan pengecekan dan ternyata di dalam boks terdapat tangki penampungan solar subsidi. Bahkan, di dalam tangki tersebut sudah terisi 2.300 liter solar yang dibeli oleh dua awak truk boks itu dari beberapa SPBU yang dilewati. Dua awak truk boks itu adalah HS (30) dan RS (38), warga Kabupaten Brebes.\"Tak lama kemudian, sebuah truk boks berpelat nomor T-8434-FL memasuki SPBU Losari. Namun, truk itu terlihat ragu-ragu ketika hendak mengisi solar bersubsidi,\" kata Kasatreskrim menambahkan.Oleh karena itu, tim Satreskrim segera melakukan pengecekan terhadap truk boks yang diawaki JAY (43), warga Kabupaten Cilacap, dan MZ (33), warga Brebes. Saat diperiksa, ternyata di dalam boks juga terdapat tangki untuk menampung solar subsidi.\"Saat diinterogasi, keempat tersangka yang terdiri atas dua orang sopir dan dua orang kernet tersebut mengaku mendapat perintah dari AB (36), warga Brebes, untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp5.150 per liter dan selanjutnya dijual kembali ke sejumlah perusahaan di Jateng dengan harga Rp17.500 per liter,\" katanya. Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap AB dan saat ini seluruh tersangka telah ditahan.Selain menahan lima orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk boks Toyota berpelat nomor E-8340-DD yang membawa tangki berisi 2.300 liter solar beserta uang tunai Rp4.144.000 dan dua lembar nota pembelian solar di SPBU.Kemudian satu unit truk boks Isuzu berpelat nomor T-8434-FL yang membawa tangki berisi 680 liter solar, uang tunai Rp12.775.000, dan lima unit telepon seluler. \"Berdasarkan keterangan para tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan dalam kurun satu tahun terakhir,\" kata Kompol Agus.Ia menambahkan kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undamg Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(Ida/ANTARA)

Bukti Uang Adalah Panglima, Viral Oknum Kejaksaan Berencana Lepaskan Henry Surya dari Tahanan

Jakarta, FNN - Quotient TV lagi-lagi dengan berani membongkar video kedua dari Serial Kejaksaan Sarang Mafia. Kali ini, Alvin Lim membuka rekaman pembicaraan antara petinggi Jampidum, pejabat bintang dua Direktur TPUL Yudi Handono yang dari jauh hari sudah tahu bahwa petunjuk yang diberikan adalah P19 mati yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. “Tidak bisa diterima berkas apabila ada 1 pun petunjuk tidak dipenuhi penyidik,” ucap suara dalam rekaman. Ketika pengacara Ali Nurdin, bertanya bagaimana nasib para korban dari Indosurya dengan lepasnya Henry Surya, dijawab oleh Yudi Handono tanpa rasa simpati, “Resiko para korban kenapa masukin dana sembarangan.” Ditanyakan kembali oleh pengacara Ali Nurdin, bagaimana solusinya. Kejaksaan Agung, Jampidum yang diwakili oleh Bintang 2 Direktur TPUL dan Bintang 1 Jaksanya dengan tegas menyatakan, bahwa para PH sudah maksimal, lepasnya Henry Surya akan menjadi tanggung jawab kesalahan dan kelalaian dari Bareskrim Polri. Dalam akhir rekaman Alvin Lim, menyarankan agar para korban membuat LP baru agar ketika Henry Surya lepas, Bareskrim punya alat untuk menahan Henry Surya kembali, yang disetujui oleh beberapa klien Indosurya. Korban Indosurya M menanggapi, “Rekaman ini jelas bukti ketidakperdulian kejaksaan terhadap korban Indosurya. Seharusnya Kejaksaan berkordinasi dengan Mabes mencari jalan keluar, bukan malah menyalahkan Mabes Polri. Mendengar rekaman ini menambah dugaan kami para korban, bahwa kejaksaan masuk angin dan modus P19 mati itu benar. Untung pak Alvin Lim segera buat LP baru dan demo Kejagung sehingga bisa P21 walau berkas belum dipenuhi seluruh petunjuknya.” Korban Indosurya lainnya VS, sangat terkejut mendengar rekaman tersebut. “Bagaimana masyarakat mau percaya kepada kejaksaan, ternyata pejabat tinggi kejaksaan tidak perduli kepentingan masyarakat. Pantesan Pinangki Vonis 10 tahun dalam 2 tahun lepas. Hukum tumpul karena dipermainkan oknum Aparat Penegak Hukum,” katanya. Alvin Lim menjelaskan bahwa dirinya akan membuka siapa Ferdy Sambo versi kejaksaan, beserta bukti jaringan, mafia dan bukti penerimaan suap, video dan foto. Bagi masyarakat yang memiliki informasi permainan oknum kejaksaan bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau di 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). “Mari masyarakat bantu bongkar borok dan bobroknya kejaksaan agar ada perbaikan di institusi Kejaksaan yang kita cintai. Karena mafia peradilan bukan hanya melibatkan oknum Polri, namun oknum Kejaksaan, Kehakiman dan pengacara juga bermain. Waktunya bersih-bersih demi masyarakat,” tegas Alvin Lim, pengacara vokal dan sudah hilang urat takutnya ini. (mth/*)

Usai Diperiksa, Anies Mengaku Senang Bisa Bantu KPK Jalankan Tugas

Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 jam terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam gelaran Formula E. Anies keluar Gedung KPK sekitar pukul 20.22 WIB. Anies mengaku senang bisa kembali membantu KPK, “Senang sekali bisa kembali bantu KPK jalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bantu KPK,” kata Anies usai diperiksa KPK, Rabu (7/9/22) malam di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Anies berharap keterangan yang ia sampaikan dapat membuat terang benderang penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang dilakukan KPK. “InsyaAllah dengan keterangan tadi akan bisa membuat menjadi terang benderang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,” tutup Anies. Anies Baswedan sama sekali tidak menyinggung soal Formula E. Penjelasan Anies pun membuat wartawan yang telah menunggu selama 11 jam kurang puas, sehingga terus mengikuti Anies berjalan meninggalkan lokasi seraya mengajukan pertanyaan kembali. Anies menolak menjawab pertanyaan wartawan, ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan. Tak hanya itu, sempat terjadi kericuhan setelah Anies menyampaikan keterangannya kepada wartawan. Sekelompok orang yang diduga relawan Anies meneriakkan \"Anies presiden\". Teriakan para relawan itu mengganggu awak media yang sedang mewawancara Anies dan meminta untuk berhenti berteriak-teriak. Kericuhan terjadi sampai di jalan raya, wartawan dan relawan saling dorong-mendorong meskipun mobil Anies Baswedan telah melaju meninggalkan kerumunan. Diberitakan sebelumnya, Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.26 WIB. Mengenakan seragam dinas Pemprov DKI berwarna putih dan celana biru dongker, Anies terlihat membawa sebuah amplop berwarna biru muda. Anies memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK. (Lia)