MK Tolak Gugatan Presidential Threshold PKS
Jakarta, FNN - Kamis, 29 September 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang putusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menolak gugatan pengujian ulang terkait Undang-Undang tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Sidang Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022.
Gugatan yang tercatat sebagai Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Sebelum memutuskan perkara, dua hakim konstitusi yaitu Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan sempat mengalami perbedaan pendapat terkait presidential threshold tersebut hingga menyatakan dissenting opinion . Mereka berargumen bahwa sudah sepantasnya bahwa pemilu diadakan tanpa ada ambang batas tertentu.
Menanggapi hal tersebut, hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK tetap pada pendiriannya yaitu bahwa hal tersebut adalah kebijakan politik yang terbuka, dan bukanlah wewenang MK untuk mengubah besaran angka ambang batas tersebut.
"Hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas. Hal tersebut merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," jelas Enny.
Sidang tersebut digelar secara daring dan disiarkan secara online oleh channel Youtube bernama Mahkamah Konstitusi RI. Sidang ini dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (Habil)