Lagi MK Tolak Gugatan Presidential Threshold PKS

Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pengajuan pembatasan ambang batas presidential treshold dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (29/09). 

Pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XX/2022 tersebut dimulai pukul 15.01 WIB dan diajukan oleh pemohon I PKS yang diwakilkan oleh Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar serta pemohon II oleh Salim Segaf Aljufri. 

Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan presidential threshold untuk mempersempit pembatasan angka ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Mahkamah menyatakan bahwa pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas terkait Pasal 222 UU 7/2017 pada sidang-sidang sebelumnya. 

Dalam pokok permohonan dijelaskan bahwa pemohon menyatakan presidential threshold perlu diberikan batasan besaran angka yang lebih proporsional, rasional, dan implementatif. Hal ini diseimbangkan dengan penguatan sistem presidential dan demokrasi. Pemohon juga membedakan dengan permohonan sebelumnya dengan melampirkan dasar yang berbasis kajian ilmiah perhitungan indeks Effective Numbers of Parlementary Parties (ENPP). 

Meskipun begitu, MK menyatakan tetap pada pendirian terhadap ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 dikarenakan bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk mengubah besaran angka ambang batas tersebut. 

"Menurut Mahkamah, hal tersebut bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," ujar Enny Nurbaningsih, salah satu anggota Hakim Konstitusi, membacakan pertimbangan hukum melalui Sidang Pleno MK, Kamis, 29 September 2022. 

Terkait hal tersebut, MK memaparkan yang mempunyai kewenangan atas kebijakan tersebut adalah antara DPR dan Presiden. Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. 

Dengan segala pertimbangan tersebut, Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Diketahui, sebelumnya beberapa gugatan serupa juga pernah diajukan, namun tidak ada yang membuahkan hasil. (oct)

319

Related Post