HUKUM

Berusaha ke Singapura, Polres Metro Jakarta Barat: Tersangka Natalia Rusli Dicekal 20 Hari

Jakarta, FNN – Hendak pergi ke Singapura, Natalia Rusli dicekal. Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Pihak penyidik Polrestro Jakarta Barat yang dikonfirmasi oleh media membenarkan NR sudah status tersangka dugaan penipuan. “Benar sudah status tersangka dugaan penipuan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B 377/III/2022/SatReskrim tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono, selaku Kasat Reskrim. Natalia Rusli juga dicekal 20 hari, sampai 13 September 2022 dikarenakan 2x mangkir panggilan BAP Tersangka dan tidak kooperatif,” katanya. Penyidik Polrestro Jakbar menambahkan bahwa mereka menunggu status P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka yang kerap mangkir panggilan penyidik. Korban M mengucapkan apresiasi mendalam ke Kabareskrim Agus Andriyanto yang dengan memastikan hukum tajam ke atas pula. “Selama ini Natalia Rusli sangat jago menyogok dan menyuap oknum aparat, sehingga licin dan lolos. Terima kasih Bapak Kabareskrim yang dengan sigap memastikan proses hukum berjalan di Polrestro Jakarta Barat,” katanya. Korban S juga menyampaikan apresiasinya. “Mewakili puluhan korban Natalia Rusli, saya pribadi rugi hampir 500 juta rupiah ditipu Natalia Rusli. Perhatian Kabareskrim menunjukkan komitmen POLRI sebagai pengayom masyarakat. Terima kasih Komjen Agus Andriyanto,” ujarnya. Natalia Rusli diketahui kembali dilaporkan oleh salah satu korbannya, AS, di Polda Metro Jaya, Agustus 2022, atas penggunaan ijazah sarjana hukumnya yang tidak terdaftar dikti sehingga melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Ketika dimintai pendapat tentang pemberitaan dirinya, Natalia Rusli pun menjawab. “Sekarang saya banting setir membuka perusahaan media dan menjadi anggota PPWI besutan Wilson Lalengke,” ucap Natalia Rusli dengan santai. (mth/*)

Polda Jabar: Pengamanan Unjuk Rasa BBM Dipastikan Tanpa Senjata Api

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan personel yang mengamankan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tanpa membawa senjata api.Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan di Jawa Barat ada sekitar 14 titik aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat. \"Pengawalan itu tidak menggunakan senjata api sama sekali, jadi betul-betul humanis kita laksanakan,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu.Untuk di Kota Bandung, menurutnya ada dua titik aksi yakni di Gedung Sate dan di Gedung DPRD Jawa Barat. Lalu di Kota Bogor pun menurutnya ada dua titik aksi.Selanjutnya di berbagai kabupaten dan kota lain yang menggelar aksi di satu titik yakni di Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, dan Kabupaten Purwakarta.Kini di sejumlah titik tersebut menurutnya telah disiagakan personel untuk melakukan pengamanan. Dia pun berharap massa yang melakukan aksi agar menyampaikan aspirasinya dengan tertib.Jangan sampai, kata dia, aksi yang digelar masyarakat itu berujung anarkis hingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. \"Ini merupakan dinamika sosial yang terjadi, kebijakan ini juga harus bisa diterima masyarakat agar masyarakat bisa menjalani kondisi sosialnya lebih baik,\" kata Ibrahim.Adapun pada Selasa (6/9), sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.Massa mulai mendatangi lokasi aksi tersebut sekira pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan aspirasi terkait kenaikan harga BBM. Kemudian massa membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB dan dilanjutkan menggelar aksi di Jalan Ir H Djuanda. (Ida/ANTARA)

Anies Akan Ditanya Soal Keuntungan Formula E

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/9/22) pagi. Anies dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai ajang balap Formula E yang digelar beberapa waktu lalu di Ancol, Jakarta. Berdasarkan pantauan FNN TV, Anies mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.25 WIB tanpa pendampingan. Anies terlihat mengenakan baju dinas dengan membawa map biru dan hanya mengucapkan terima kasih. “Cukup ya, cukup, terima kasih. Saya ke atas dulu,” kata Anies kepada wartawan, di Gedung KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/22). Selanjutnya Anies masuk ke lobi untuk mengisi buku tamu di resepsionis. Diketahui, kedatangan Anies ke KPK yaitu untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Anies akan ditanya soal keuntungan pelaksanaan Formula E, yang digelar 4 Juni lalu. Selain itu, soal penganggarannya bakal dikonfirmasi ke Anies. Alex juga akan menanyakan terkait masa jabatan Anies yang akan habis Oktober mendatang. KPK akan menanyakan soal pertanggungjawaban dan commitment fee Formula E saat Anies tidak lagi menjabat sebagai Gubernur. Sebagai informasi, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir 2021. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, seperti Ketua DPRD DKI sekaligus politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dan Syahrial. (Lia)

Kuasa Hukum Erick Thohir: Faizal Assegaf Jangan Keluar dari Jalur Hukum

Jakarta, FNN – Tim penasehat hukum Erick Thohir meminta Faizal Assegaf untuk tidak mencoba membawa kasus fitnah yang dilakukannya terhadap Erick Thohir ke arah lain di luar jalur hukum. Apalagi sampai membawa-bawa ulama setelah menzalimi Erick Thohir. “Kita fokus dan kembalikan penyelesaiannya di jalur hukum, sesuai dengan laporan kita berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jangan ditarik kesana kemari,” kata J Kamal Farza dari IMF Lawfirm dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 September 2022. Pernyataan ini merespon ucapan Faizal Assegaf seusai diperiksa Bareskrim Polri pada Senin, 5 September 2022, yang menantang Erick Thohir untuk bersumpah di depan ulama PBNU.  Menurut Kamal, sebagai warga negara yang baik, kliennya Erick Thohir telah memutuskan mencari keadilan lewat jalur hukum atas fitnah keji yang dilakukan Faizal Assegaf. Tidak lewat mekanisme lain. Karena itu, kata Kamal, pihaknya mengapresiasi kerja cepat penyidik Polri yang secara serius sudah bekerja maksimal untuk memproses laporan kliennya, Erick Thohir. Kamal juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Seperti diketahui, Erick Thohir telah melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022. Faizal diyakini melanggar pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. Laporan ke polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah keji yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram. Faizal menyebarkan atau mentransmisi konten yang merupakan tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dalam unggahannya di Instagram, Faizal Assegaf menambah narasi dengan menuliskan bahwa Erick Thohir punya banyak istri yang dinikahi secara gaib serta menyebut Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya. Padahal, kedua hal itu tidak ada dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, melainkan ditambah oleh Faizal Assegaf melalui akun instagram-nya. (mth/*)

KPK Akan Menyakan ke Anies Soal Perencanaan Hingga Penganggaran Formula E

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal proses perencanaan hingga penganggaran untuk penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E yang telah digelar di Jakarta pada Juni 2022.\"Lebih kurang biasanya terkait dengan proses perencanaan, awalnya itu seperti apa, tawaran dari mana. Kemudian direncanakan, kemudian proses penganggarannya, kemudian pelaksanaannya sampai dengan pertanggungjawabannya,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.KPK menjadwalkan memanggil Anies Baswedan pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan seputar permasalahan penyelenggaraan ajang Formula E yang sedang diselidiki lembaga antikorupsi itu.Selain itu, kata Alex, KPK juga ingin mengetahui apakah dari penyelenggaraan Formula E tersebut mendapatkan keuntungan atau tidak. \"Kan sudah terlaksana, kami ingin tahu juga bagaimana pelaksanaannya, apakah kemarin itu mendapatkan keuntungan atau tidak karena kalau tujuannya bisnis kan pasti pertimbangannya nanti mendapatkan keuntungan, banyak wisatawan yang datang menginap, menumbuhkan ekonomi kan. Itu yang perlu kami klarifikasi bagaimana penganggarannya,\" ujar Alex.Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keterangan Anies Baswedan dibutuhkan untuk membuat terangnya suatu perkara. \"Kalaupun ada seseorang yang dipanggil oleh KPK maka tentulah ada kepentingan terhadap membuat terangnya suatu perkara. Apakah dipanggil sebagai saksi, apakah dipanggil karena dia mengetahui, karena dia mendengar, karena dia melihat, karena dia mengalami sendiri suatu peristiwa. Itulah kepentingan KPK untuk membuat terangnya suatu peristiwa,\" kata Firli.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK untuk memberi keterangan pada Rabu (7/9). Anies menegaskan akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan seputar penyelenggaraan Formula E.KPK beberapa waktu sebelumnya juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait penyelenggaraan Formula E, di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Sof/ANTARA)

Tidak Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pintu rahasia di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo seperti yang dinarasikan dalam video viral seorang wanita diduga asisten rumah tangga (ART) Putri Sambo. “Enggak ada (pintu rahasia) di rumah Sambo,” kata Dedi saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Selasa. Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, informasi yang disampaikan dalam video tersebut terkait organ Brigadir J ditaruh di pintu rahasia di rumah dinas Ferdy Sambo sebagai video hoaks, atau kabar bohong. “Ah enggak lah, hoaks lah itu,” katanya. Fakta terkait kondisi tubuh dan organ Brigadir J, kata Dedi, hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Kedokteran Forensik usai melakukan autopsi ulang beberapa waktu lalu. “Hoaks lah itu, kan (penjelasan terkait organ) sudah disampaikan oleh dokter forensik,” ujar Dedi.Video viral di media sosial TikTok dengan narasi “pembantu rumah tangga Putri Sambo buka suara”. Dalam video berdurasi tiga menit 29 detik.Wanita yang mengaku sebagai ART keluarga Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J sebelum ditembak tubuhnya diikat terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo.Ia juga menyebutkan di dalam pintu rahasia di rumah dinas Ferdy Sambo terdapat banyak gua, yang menyimpan tubuh-tubuh anggota Polri laki-laki yang dibunuh diambil anggota tubuhnya dijadikan patung di dalamnya.“Tolong dibuka itu pintu rahasia di belakang rumah untuk penyiksaan Josua itu ada pintu rahasia, kuncinya ada di lemari sebelah tempat Josua disiksa,” kata wanita dalam video tersebut. (Sof/ANTARA)

Kasus Pembakaran Stadion di Banda Aceh Diselidiki Polisi

Banda Aceh, FNN - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha menyatakan pihaknya bakal menyelidiki kasus pembakaran fasilitas Stadion H Dimurthala Banda Aceh yang terjadi kemarin malam, Senin (5/9).\"Pastinya nanti kita lakukan penyelidikan lebih dalam terkait kejadian ini,\" kata Ryan di Banda Aceh, Senin.Sebelumnya, penonton laga Persiraja Banda Aceh versus PSMS Medan membakar sejumlah fasilitas Stadion H Dimurthala di Lampineung, Aceh, karena kecewa laga tersebut batal akibat lampu stadion mati menjelang pertandingan dimulai.Pantauan ANTARA, massa pertama kali membakar papan sponsor, kemudian jaring gawang, bangku cadangan, hingga karpet tribun VIP penonton yang kemudian dapat diselamatkan.Kemudian, api dapat dipadamkan setelah tiga unit armada pemadam kebakaran tiba di stadion. Ryan menyampaikan berdasarkan informasi yang diterima, pertandingan tersebut memang diselenggarakan pada malam hari.Namun, karena ada sedikit permasalahan listrik sehingga lampu yang ada di stadion padam sehingga membuat penonton kecewa. \"Itu lah yang menyebabkan kemudian masyarakat kecewa, sehingga terjadilah aksi yang kita lihat pada malam hari ini. Kita akan menyelidiki semuanya,\" ujar Ryan. (Ida/ANTARA)  

Soal Formula E, KPK Minta Keterangan Anies untuk Mendapat Gambaran Utuh

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. KPK menjadwalkan memanggil Anies pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait permasalahan penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki KPK.\"Proses ini sebagai salah satu langkah agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, KPK dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK.KPK menegaskan siapa pun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti dipanggil dalam proses penyelidikan tersebut. \"Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat,\" ujar Ali.KPK pun mengharapkan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E kooperatif agar proses berjalan secara efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku.Sementara itu, Anies mengatakan telah menerima surat panggilan dari KPK untuk memberi keterangan pada Rabu (7/9). \"Saya dimintai surat panggilan KPK, Rabu, 7 September pagi,\" kata Anies di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9). Anies menegaskan akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait Formula E.Selain itu, Anies menegaskan tidak ada keterangan dalam surat panggilan tersebut, sehingga dirinya berniat hanya untuk memenuhi panggilan itu dan selebihnya akan dijelaskan usai pertemuan. KPK menyatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sampai saat ini masih berjalan.Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Ida/ANTARA)

Ratu Atut Bebas Bersyarat

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.\"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,\" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa.Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 2026 dan bebas murninya pada 8 Juli 2025.Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas. (Ida/ANTARA)

Kabareskrim Tepis Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Dengan ART

Jakarta, FNN - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menepis isu dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo yang santer di kalangan masyarakat.Isu dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.“Karena Kuat Ma\'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi COVID-19. Kuat Ma\'ruf kena COVID hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu (30/8) di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma\'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi. Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.Putri Candrawathi dan Kuat Ma\'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Sof/ANTARA)