HUKUM

Final! Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding  Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang di gelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/22). Mekanisme sidang banding ini tidak menghadiri terduga pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo atau pendampingnya. Sidang banding tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,\" ujar Agung saat membacakan putusan banding. Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo itu bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. \"Hasil banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,\" kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/22). Lebih lanjut, Dedi menjelaskan hasil putusan KKEP banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut. Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. (Lia)

Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Melibatkan Belasan Kendaraan, Seorang Tewas

Semarang, FNN - Seorang tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan bermotor di KM 253 ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Minggu. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy membenarkan kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan mobil tersebut.Menurut dia, dari laporan awal diketahui kecelakaan dipicu oleh asap tebal akibat pembakaran ilalang di pinggiran tol. \"Asap akibat pembakaran itu menyebabkan jalan menjadi gelap sehingga terjadi kecelakaan beruntun,\" katanya.Adapun kendaraan dari arah barat menuju ke timur yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut, antara lain, Toyota Fortuner bernomor polisi H-1236-IP, Toyota Avanza B-1674-EVM, Toyota Avanza H-8538-YP, Honda Civic AG-1870-ME, Mitsubishi Expander AB-1125-UP, Toyota Innova G-9133-QC.Selain itu, juga Suzuki Ertiga bernomor polisi B-1781-DS, Toyota Calya B-1466-UIK, Daihatsu Xenia B-1301-BK, Mitsubishi Expander H-8538-YP, Chevrolet Spin D-1782-XU, Toyota Innova B-1674-EVM, serta sebuah truk boks bernomor polisi B-9076-UCG.Petugas gabungan dari kepolisian dan pengelola jalan tol langsung mengevakuasi korban jiwa dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut. (Sof/ANTARA)

Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Alvin Lim: Butuh Nyali Polisi Hadapi Pemilik Sinarmas yang Pakai Akta Lahir Palsu

Jakarta, FNN – Mabes POLRI mengelar perkara dugaan pemalsuan akta lahir para pemilik Sinarmas, Indra dan Frangky Widjaja Kamis, 15 September 2022 dihadiri unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum, serta pihak Pendumas dan kuasa hukum terlapor. Dalam gelar perkara, ditanyakan oleh Korwas Kombes Wawan kepada pihak Terlapor mengenai Objek surat palsu apakah benar palsu dan diberikan ke mana? Edi Santoso, kuasa hukum Sinarmas yang hadir menjawab \"Akta Lahir palsu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja (Pheng Lian dan Jong Nian) untuk digunakan dari kecil, untuk membuat KTP, Passport dan semua akta lainnya. Akta lahir palsu diberikan sebagai lampiran pengajuan gugatan pembatalan anak sah di Pengadilan Negeri,” ucap Edi Santoso dengan muka tertunduk dan suara lirih. Ketika diminta copy surat dan akta lahir palsu yang aslinya oleh Kombes Wawan, dijawab tidak dibawa oleh Edi Santoso. Freddy Widjaja selaku anak Kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena penggunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak Freddy Widjaja. “Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian,” katanya. Freddy Widjaja sebagai pendumas mengucapkan terima kasih atas digelarnya perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini. “Melalui gelar, semua peserta gelar mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui digunakan oleh Indra Widjaja dan Franky Widjaja. Jelas sudah unsur pidana semua terpenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat,” jelasnya. Advokat Alvin Lim, selaku kuasa hukum Freddy Widjaja dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, dengan tegas memberikan tanggapan. “Saya hadir dalam gelar perkara tersebut, dari pernyataan dan raut wajah semua peserta gelar, bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti. Tinggal “Nyali Polisi” yang akan menjadi penentu, berani gak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Frengky Widjaja, penguna Akta Lahir palsu,” ungkapnya. “Mengingat infonya mereka (para pemilik Sinarmas) adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau negara kalah dengan oknum Mafia “9 Naga” yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara,” lanjut Alvin dalam rilis Sabtu (17/9/2022). Menurutnya, jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malah menyalahkan Bapak mereka. “Hal yang menurut saya ‘ungrateful’, apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari Akta Lahir palsu, KTP, Passport, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum,” terangnya. “Parahnya jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para Terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Franky Widjaja tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/alien, yang patut diusir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing,” tegasnya. “Saya minta Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) agar tegas dan segera tahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan Kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja,” ucap Alvin Lim semangat. (mth/*)

Tersangka Peretasan Akui Menjual Channel Telegram ke Bjorka

Madiun, FNN - Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersangka kasus kebocoran data pemerintahan karena peretasan mengakui telah menjual \"channel\" telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS.\"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,\" ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu.Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan \"stop being idiot\". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan \"The next leak will come from the president of Indonesia\".Tanggal 10 September 2022 mengunggah \"To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too\". \"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post,\" katanya.Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya. \"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga,\" kata dia.Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah \"SIMCard\" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. (Sof/ANTARA)

Tersangka Peretasan Bjorka Kembali Dibawa ke Mabes Polri

Madiun, FNN - MAH, pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersangka terkait kasus peretasan \"Bjorka\" kembali dibawa ke Mabes Polri oleh petugas kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Sumber di Polsek Dagangan, Kabupaten Madiun, ketika dikonfirmasi di Madiun, Jumat, mengatakan pemuda tersebut kembali dibawa petugas ke Mabes Polri pada Jumat siang untuk proses pendalaman kasus tersebut lebih lanjut.Sedangkan ayah MAH, Jumanto di Madiun mengatakan, anaknya tersebut terlihat pulang pada Jumat pagi. Namun pada Jumat siang sempat ke luar rumah dan hingga malam ini, yang bersangkutan belum pulang.\"Tadi pagi pulang. Terus siang tadi pamit ke luar rumah untuk shalat Jumat dan keperluan lain, namun hingga jelang malam ini belum kembali,\" ujar Jumato kepada wartawan.Pihak keluarga sudah mengetahui jika anaknya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dengan kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka. Karena itu, dirinya memohon maaf ke publik jika ulah anaknya tersebut salah dan merugikan banyak pihak.Jumanto juga mengatakan jika sebelumnya MAH tidak ditahan dan sempat pulang, namun selang beberapa waktu setelahnya, pemuda 21 tahun itu kembali tak terlihat di rumah.MAH (21) warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diamankan polisi pada Rabu (14/9/2022) malam terkait kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka. MAH kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat setelah sebelumnya sempat dipulangkan.Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka. Dimana, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan \"Bjorkanizem\" yang digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman).Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan \"stop being idiot\". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan \"The next leak will come from the president of Indonesia\".Tanggal 10 September 2022 mengunggah \"To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too\". Adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan mendapat uang.Dalam penegakan hukum tersebut, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. (Sof/ANTARA)

Belum Ditemukan Data dan Informasi KPK Dibobol "Bjorka"

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menemukan informasi dan data yang dimilikinya dibobol oleh pelaku peretasan yang mengaku sebagai \"Bjorka\".\"KPK sampai saat ini belum menemukan bahwa KPK salah satu instansi yang informasi dan datanya dibobol oleh \'Bjorka\',\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.Kendati demikian, Ghufron mengharapkan nantinya KPK tidak menjadi sasaran peretasan. \"Mudah-mudahan ke depan KPK tidak menjadi sasaran dan mudah-mudahan seandainya pun disasar mudah-mudahan kami mampu untuk menangkal-nya,\" ucap Ghufron.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan data untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh \"Bjorka\".Adapun pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh \"Bjorka\" itu telah melalui perundingan yang melibatkan Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh \"Bjorka\", menurut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.Bahkan, menurut Mahfud, motif peretasan oleh \"Bjorka\" bukan motif yang membahayakan, melainkan motif yang menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli.Meskipun begitu, Mahfud menekankan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah senantiasa serius dalam menangani kasus-kasus kebocoran data. (Ida/ANTARA)

Tergugat Kembali Tidak Menghadiri Sidang Perdata, Deolipa Yumara Mengharapkan Putusan Verstek

Jakarta, FNN – Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menghadiri sidang ke-2 gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talapessy (Pengacara Bharada E), dan Kapolri CQ atau Kabareskrim Polri pada Rabu (14/09/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada agenda sidang hari ini, penggungat hanya memperbaiki perubahan alamat tempat tinggal tergugat II, Ronny Berty Talapessy yang dikabarkan berpindah kantor. \"Sidang pertama memang kita ajukan kepada alamatnya pengacara baru, tapi tidak datang ternyata sudah pindah kantor. Kita undang juga Eliezer, dia tidak datang. Kita undang juga Kabareskrim, gak datang juga,\" jelas Deolipa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/09/22). Persidangan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dengan hqnya dihadiri para penggugat, Deolipa dan Burhanuddin, mantan kuasa hukum Bharada E dari Pengacara Merah Putih. \"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru,\" ujar Siti Hamidah, selaku Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan. Deolipa mengharapkan, ketiga tergugat tidak datang memenuhi panggilan sehingga mendapat putusan verstek yang berarti Deolipa dan Burhanuddin tetap menjadi kuasa hukum Bharada E. \"Kalau saya sih mudah-mudahan mereka gak datang sama sekali. Supaya apa? Supaya nanti putusannya verstek. Ketika putusan adalah perdata verstek, ya sudah kami menang. Ketika kami menang berarti hak-hak kami atau permohonan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim keseluruhan. Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukumnya dari Bharada Eliezer,\" tutur Deolipa saat menemui awak media seusai sidang. Diketahui, gugatan secara perdata yang dilaporkan kedua mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mendasar pada pencabutan surat kuasa yang dilakukan tanpa norma hukum dan alasan yang rasional. Kedua pengacara menuntut pembayaran upah pengacara sebanyak Rp 15 miliar. Sidang ditunda satu minggu dan akan digelar kembali pada Rabu, 21 September 2022 dengan pemanggilan ketiga tergugat dan para penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (oct)

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lin Che Wei dan Lima Terdakwa Lainnya Kasus Korupsi Minyak Goreng

Jakarta, FNN – Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei bersama keempat terdakwa lainnya menjalani sidang putusan eksepsi atau putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/09/22).  Sidang kasus terduga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) mendapat penolakan dari Majelis Hakim atas eksepsi kelima terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.  \"Maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa mengenai hal ini lemah karena mensimplifikasi daya laku Undang-undang Tipikor dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima,\" ucap Saifudin Zuhri selaku hakim anggota yang meneruskan pembacaan putusan.  Penasihat hukum terdakwa juga menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara a quo dalam eksepsinya. Majelis Hakim menegaskan hal tersebut tidak mendasar sehingga tidak dapat diterima.  Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa didakwa dengan perbuatan yang dilakukan orang lain merupakan pendapat prematur yang belum didukung alat bukti yang cukup.  \"Majelis hakim berpendapat bahwa pendapat tersebut prematur yang tidak didukung dengan alat bukti yang cukup karena perkara a quo masih belum masuk ke pokok perkara,\" tambahnya dalam persidangan pada Selasa (13/09/22) siang tersebut.  Kelima terdakwa telah ditahan sejak 22 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Selatan. Terdakwa kasus minyak goreng dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  Perlu diketahui, majelis hakim menolak kelima eksepsi terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendatangkan saksi dari verifikator Kementerian Perdagangan berjumlah 4 orang, yaitu Farid Amir, Ringgo, Demak Marsaulina, dan Almira Fauzia.  Sidang akan digelar kembali pada Selasa, 20 September 2022. Kasus yang menjerat mantan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. telah merugikan negara sebanyak Rp 18 triliun terkait penyalahgunaan izin ekspor minyak goreng. (oct)

Indonesia Punya Pengalaman Panjang Dalam Kebebasan Beragama

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Indonesia mempunyai pengalaman panjang dalam hal mempraktikkan kebebasan beragama, bahkan sejak zaman penjajahan sebelum merdeka.\"Secara umum kehidupan beragama dan toleransi beragama tidak seburuk yang dimuat dalam beberapa laporan internasional,\" kata Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Selasa.Hal tersebut disampaikan Yasonna pada Konferensi Internasional Bertajuk \"Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya\" yang disiarkan secara virtual.Ia mengatakan isu soal kebebasan dan toleransi beragama di Indonesia semakin berkembang pada masa reformasi seiring dengan meningkatnya penghormatan pada hak asasi manusia.Yasonna mengatakan Indonesia juga menghadapi tantangan ketika hak kebebasan dijadikan hak eksklusif yang hanya boleh dinikmati sekelompok orang tanpa menghormati orang lain untuk memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda.\"Situasi seperti ini membutuhkan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan agama dan kepercayaan yang berbeda,\" kata dia.Pada titik tersebut, Yasonna menegaskan pentingnya peranan hukum untuk menjaga ketertiban umum, mengatur kehidupan, dan kebebasan beragama di Indonesia.Secara umum, paparnya,  supremasi hukum merupakan upaya dalam menegakkan untuk melindungi segenap elemen masyarakat tanpa diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun.Untuk menerapkan, ujar dia, tidak cukup hanya menerapkan aturan hukum tetapi harus disertai kemampuan menegakkan kaidah hukum serta adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.Yasonna mengatakan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam Kovenan Internasional Pasal 18 Ayat (1) tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama.Hak ini, tambah dia, mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran. \"Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atas pilihannya sendiri,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)

Berakhir Damai Kasus Perusakan HP Jurnalis Saat Demo BBM

Banda Aceh, FNN - Kasus dugaan perusakan alat kerja berupa handphone (HP) wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya dengan satu personel polisi saat meliput demo penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh mahasiswa UIN Ar-Raniry yang ricuh di depan DPRA, Rabu (7/9) lalu, berakhir damai.Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kasus tersebut terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan karena di tengah keributan massa yang melakukan aksi di depan DPRA. \"Tidak ada keinginan personel kami melakukan hal yang merusak barang milik wartawan, tidak ada maksud dan tujuan tertentu,\" kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto.Hal itu disampaikan Kapolresta saat melakukan pertemuan dengan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, perwakilan Serambi Indonesia, dan turut didampingi Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha dan Kasat Intel Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, di Mapolresta Banda Aceh.Kasus ini sebelumnya, Kamis (8/9), sudah dimediasi oleh Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha bersama sejumlah jurnalis dan Pengurus AJI Banda Aceh di salah satu warung kopi di Banda Aceh.Hasil mediasinya, personel polisi tersebut mengakui bahwa sempat bersinggungan dengan wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya hingga menyebabkan HP-nya jatuh dan pecah LCD-nya.Mediasi yang berlangsung santai tersebut juga memperlihatkan dan mengumpulkan sejumlah bukti foto hingga rekaman CCTV saat kejadian itu berlangsung.Akhirnya, dalam mediasi tersebut didapatkan satu kesepahaman bahwa peristiwa itu terjadi tanpa kesengajaan, karena sedang dalam situasi rusuh. Kedua pihak sepakat berdamai, dan ditutup dengan pertemuan bersama Kapolresta Banda Aceh.Meski tanpa unsur kesengajaan, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto meminta maaf atas peristiwa yang mengakibatkan terjatuhnya HP jurnalis Serambi Indonesia tersebut.\"Saya mohon maaf atas kejadian yang tidak diinginkan saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu yang menyebabkan terjatuhnya HP milik wartawan Serambi Indonesia,\" ujarnya.Kombes Joko menyampaikan, media massa merupakan mitranya kepolisian yang selalu bekerjasama dengan Polresta Banda Aceh, diharapkan kebersamaan yang sudah terjalin selama ini terus berjalan baik.Selain menyampaikan permohonan maaf, Kapolresta Banda Aceh juga menggantikan HP wartawan yang rusak tersebut, sehingga tetap semangat menjalankan aktivitasnya memberikan informasi kepada masyarakat. \"Hari ini kami gantikan HP milik wartawan Serambi, agar nantinya semangat lagi untuk meliput kembali,\" ujar Kapolresta.Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh Rahmat Fajri menyampaikan bahwa selama ini hubungan kemitraan antara media massa di Aceh dengan kepolisian sangat baik, sehingga diharapkan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.Peristiwa ini, kata dia, juga menjadi pelajaran bagi teman-teman jurnalis saat meliput di lapangan, apalagi di tengah kondisi kericuhan harus dapat menjaga keselamatan sendiri serta harus menggunakan tanda pengenal (ID card pers).\"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah menyelesaikan persoalan ini, sehingga selesai dengan cepat dan berjalan baik,\" katanya pula.Ketua Advokasi PWI Aceh yang diwakili Fauzul Husni juga mengucapkan terima kasih kepada pihak polresta yang bergerak cepat mencari titik temu terkait permasalahan ini.\"Terima kasih kepada Kapolresta atas gerakan cepat, semoga hubungan kemitraan ini terus berjalan baik, apalagi kita memang selalu bertemu di lapangan saat menjalankan tugas masing-masing,\" kata Fauzul.Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto secara langsung menyerahkan handphone baru kepada jurnalis Serambi Indonesia Indra Wijaya sebagai pengganti HP-nya yang rusak akibat peristiwa tersebut. (Ida/ANTARA)