HUKUM
Usman Hamid Sebut Proses Penindakan Pelaku Kasus Joshua Belum Optimal
Jakarta, FNN – Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut bahwa proses penindakan pelaku Obstruction of Justice yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J belum optimal. Hal ini disampaikannya kepada para undangan awak media dalam diskusi publik yang diselenggarakan pada Selasa (27/09) yang berlokasi di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan. Usman, berbicara dari perspektif hukum pidana, memaparkan OOJ dari kasus Brigadir Joshua dapat dijerat dengan Pasal 233 dan Pasal 52 KUHP. Pasal 233 KUHP tentang kesengajaan menghancurkan, merusak, atau menghilangkan barang untuk membuktikan terancam pidana penjara 4 tahun. Sedangkan pasal 52 KUHP mengatur tentang penambahan sepertiga waktu pidana berdasarkan jabatan. Dalam diskusi yang dipandu oleh Daud, perwakilan Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia dan Penguatan Demokrasi (KP-UHPD), Usman menyoroti unsur pelanggaran etik yang dikenakan kepada para polisi yang menangani kasus Joshua. Menurutnya, tindakan para pelaku OOJ dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena melakukan kriminal. \"Karena itu proses pengusutan terhadap mereka yang menghalangi, merusak barang bukti dalam perkara pembunuhan Joshua semestinya diletakkan sebagai mereka yang melakukan tindak pidana. Mereka melakukan tindakan kriminal, bukan sekadar tindakan yang tidak etis,\" jelas Usman dalam diskusi yang bertema \"Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua\". Usman juga mengomentari bahwa proses penindakan pelaku ini belum optimal. Tidak hanya dari segi proses penindakan, namun juga proses berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang belum jelas. \"Proses penindakan terhadap para pelaku obstruction of justice belum optimal. Karena itu, kita lihat perkara ini seperti mengalami anti-klimaks. Bukan hanya dari segi proses penindakan etis yang tidak menyentuh pokok perkara, yaitu tindak pidana pengrusakan alat bukti, tetapi juga dengan bolak baliknya berkas perkara dari kepolisian dan kejaksaan,\" kata Usman. Dewan Pakar PERADI tersebut menyarankan agar kasus ini didorong penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Ia juga sempat menyinggung adanya intimidasi kepada kelompok kritis yang dilakukan melalui peretasan, seperti yang sedang dialami para jurnalis Narasi. (oct)
Novel Baswedan: Kelalaian Penegak Hukum Termasuk Praktik Perbuatan Korupsi
Jakarta, FNN – Novel Baswedan, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti permasalahan penegakan hukum di Indonesia dalam diskusi publik bertemakan \"Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua\" yang diselenggarakan di Hotel Gran Mahakam, Jl. Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/09). Novel mengatakan bahwa penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang cenderung ditutup-tutupi merupakan masalah kejahatan serius. \"Tapi kalau kemudian penanganannya justru malah mengaburkan, menghilangkan, menutupi dan lain-lain. Ini tentunya masalah kejahatan serius,\" ujar Novel dalam diskusi publik yang digelar oleh Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia dan Penguatan Demokrasi (KP-UHPD) bersama Public Virtue Research Institute (PVRI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa, 27 September 2022. \"Dalam pandangan saya, saya tidak melihat ada pasal khusus terkait dengan hal itu. Saya tidak tahu yang ditangani sekarang pasalnya apa, saya tidak tahu karena saya tidak terlalu mengikuti dengan detail. Tapi saya lebih melihat bahwa itulah praktik korupsi di penegakan hukum,\" tambahnya. Dilihat dari perspektif penyidik, kelalaian penegak hukum dalam menjalankan kewajiban yang kemudian menghasilkan dampak termasuk dalam praktik perbuatan korupsi, menurut Novel. \"Ketika dia (penegak hukum) melalaikan kewajiban. Dia melakukan sesuatu dan kemudian ada dampaknya, maka itu sebetulnya adalah praktik perbuatan korupsi,\" ujar Novel. Kemudian, Novel juga membahas fenomena tentang maraknya praktik penegak hukum yang justru menghalang-halangi penanganan perkara. Menanggapi hal tersebut, ia berkomentar bahwa perlu adanya aturan hukum yang mengatur tentang penegak hukum yang melakukan Obstruction of Justice untuk meminimalisasi praktik tersebut ke depannya. Dalam penutupnya, Novel berharap penanganan kasus Brigadir J serta kasus lain yang belum selesai dapat diselesaikan oleh penegak hukum secara objektif dan jujur. \"Kita berharap penegakan hukum bisa dilakukan dengan objektif dan jujur serta apa adanya,\" tutupnya. (oct)
Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua
Jakarta, FNN - Public Virtue Research Institute (PVRI), Indonesian Corruption Watch (ICW), serta Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia dan Penguatan Demokrasi (KP-UHPD) mengadakan diskusi publik dengan tema “Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua”, bertempat di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan pada Selasa (27/9/22). Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjutak mengatakan bahwa kasus kematian Brigadir J menjadi momentum untuk membenahi sistem hukum di Indonesia agar ada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, proses penyelidikan kasus ini seharusnya disertai dengan pengawasan dari pihak penuntut atau kejaksaan. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Ia menegaskan perlunya proses penyidikan lanjutan dalam kasus Brigadir J ini oleh kejaksaan bukan kepolisian. Usman menilai seharusnya perkara obstruction of justice dalam kasus ini perlu ditindaklanjuti melalui persidangan pidana, bukan hanya melalui persidangan etik yang berlangsung di kepolisian. Usman menyebut terdapat dua pasal hukum pidana yang dapat memberatkan para oknum kepolisian tersebut, yaitu pasal 233 dan pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Jadi seluruh anggota polisi yang terlibat dalam obstraction of justice dalam kasus pembunuhan Yoshua seharusnya dapat dijerat atau diperiksa dengan pasal 233 dan pasal 52 KUHP,” ujarnya. Selanjutnya, Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati di kasus Brigadir J, asalkan Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J. “Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan-jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru,” ungkapnya. Lebih lanjut, Novel Baswedan, berbicara dari perspektif penyidik, memilih tidak membicarakan tentang pokok perkara. Namun, ia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kapolri yang telah mengungkap kasus tersebut. Novel membicarakan bahwa Obstruction of Justice ada pada tindak pidana korupsi. Permasalahan utama adalah maraknya praktik penegak hukum yang justru menghalang-halangi penanganan perkara. Novel mengaitkan hal tersebut dengan kasus Brigadir J, bahwa penegak hukum mempunyai kewajiban-kewajiban yang diatur dan dilakukan. Terdapat dua kemungkinan masalah yang muncul apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan, baik faktor ketidaktahuan atau kesengajaan. Menurutnya, penanganan yang telah melibatkan mengaburkan, menghilangkan, menutupi dan sebagainya merupakan masalah kejahatan serius yang seharusnya diatur dalam pasal khusus. Diskusi ini juga menghadirkan pembicara lainnya yakni Edwin Partogi (Wakil Ketua LPSK), Soleman B Ponto (Dewan Pakar PERADI), Irma Hutabarat (Aktivis Perempuan), Miya Irawati (Direktur Public Virtue Research Institute), Sugeng Teguh Santoso (Ketua IPW), dan Laola Ester (Peneliti ICW). (Lia)
Enam Belas Anggota Polri Menjalani Sidang Etik Terkait Sambogate
Jakarta, FNN - Sebanyak 16 dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik terkait kasus \"Sambogate\" penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang etik, 15 orang di antaranya telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi.\"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB tadi di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus \"Sambogate\", tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran untuk disidang. Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.Sebelumnya, Jumat (23/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim. \"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton,\" ucap Dedi.Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari dengan keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Permohonan banding ditolak Senin (19/9), resmi dipecat sebagai anggota polisi.Kemudian, Kamis (1/9) sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding. Jumat (2/9), sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.Sidang etik selanjutnya digelar Selasa (6/9) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, sanksi PTDH. Selanjutnya, Kamis (8/9) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi, sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Kemudian, sidang etik Jumat (9/9) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi meminta maaf.Pelaksanaan sidang etik berikutnya Jumat (10/9) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung hingga Sabtu (11/9) dini hari, dan hasil sidang diumumkan Senin (12/9) dengan putusan PTDH, pemohon mengajukan banding.Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sidang dilaksanakan Senin (12/9), pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.Sidang etik Selasa (13/9) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Rabu (14/9), sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.Lalu hari Kamis (15/9) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9) dan keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental. Selasa (20/9) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. Dan Kamis (22/9) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. (Sof/ANTARA)
Proses Penyidikan Lukas Enembe Tak Akan Dihentikan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas. \"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.Nawawi menegaskan tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian, kata dia, hanya ada dimuka persidangan. \"Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi proses pembuktian di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan aja di depan penyidikan,\" ucap dia.Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. \"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal. Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum,\" ujar Nawawi.Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Ia mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe.Kuasa hukum menyebut pengurusan izin pertambangan tersebut masih dalam proses. \"Bapak punya tambang tidak? sendiri di kampung? \'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses\',\" ucap Roy Rening saat jumpa pers di Gedung Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).Ia mengatakan jika proses perizinan tersebut telah selesai maka pihaknya bakal memberi tahu KPK untuk melihat langsung tambang emas tersebut. \"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasi-nya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Marwata (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) yang minta \'mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang\',\" ucapnya.KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (Sof/ANTARA)
Akibat Terkena Penyakit Ngorok, Puluhan Kerbau di Kampar Mati
Pekanbaru, FNN - Puluhan kerbau milik peternak di Kecamatan Kampa dan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kembali ditemukan mati diduga akibat terkena penyakit Septicaemia Epizootia (SE) atau penyakit ngorok.Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Faralinda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari dinas peternakan Kabupaten Kampar terkait berapa jumlah kerbau yang mati.\"Sebab hingga saat ini yang dilaporkan masih kasus kematian kerbau di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan informasi dari media baru ada puluhan ekor kerbau terkena penyakit ngorok,\" katanya.\"Kami baru dapat informasi adanya kematian kerbau di Kampar dari media yang kabarnya sampai puluhan,\" katanya.Ia menjelaskan, jika melihat gejala pada kerbau-kerbau yang mati tersebut, hewan ternak tersebut diduga terkena penyakit ngorok akibat perpindahan ternak yang sakit beberapa hari lalu pada kedua kecamatan tersebut.\"Penyebaran penyakit ini diduga karena ada perpindahan sapi yang sakit dari XIII Koto Kampar ke beberapa lokasi. Karena saat itu ada kegiatan jual beli ternak oleh belantik yang membeli ternak dengan harga murah dari peternak. Mungkin itu yang dibawa pada beberapa lokasi lain,\" ujarnya.Karena itu, pihaknya mengimbau agar para peternak lebih memperhatikan ternaknya. Jika ada ternak yang mengalami sakit hendaknya di kurung dalam kandang yang terpisah agar tidak menularkan kepada hewan ternak lainnya.\"Karena penularan penyakit SE ini juga cepat, terutama dari cairan tubuh ternak. Jadi jika ada ternak yang sakit, hendaknya dikurung di kandang saja, jangan di bawa ke padang rumput atau ke luar kandang apalagi dijual,\" katanya. (Sof/ANTARA)
Kasus Enembe Ini Kompleks, Perlu Leadership Yang Kuat untuk Menyelesaikannya
Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening memastikan bahwa kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Kendati demikian, ia meminta agar Lukas diperiksa setelah sembuh dari sakit yang diderita saat ini. Dia pun menawarkan solusi agar tim medis KPK dapat mengecek langsung kondisi kliennya bersama dokter pribadi Lukas di Jayapura, Papua, sehingga semua pihak dapat saling memahami kondisi kesehatan Lukas yang sebenarnya. Menanggapi hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pihak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menggelar pemeriksaan di Jayapura, Papua. Sebab, lembaga antikorupsi ini merupakan pihak yang memanggil Lukas untuk diperiksa di Jakarta. Gde Siriana, Direktur Eksekutif Indonesia Future Institute (INFUS) merasa prihatin atas kasus yang menimpa Gubernur Papua ini. Berikut petikan wawancara wartawan FNN Sri Widodo Soetardjowijono dengan Gde Siriana. Bagaimana Anda melihat persoalan Enembe yang menolak datang ke KPK? Begini, persoalan Enembe ini punyak banyak dimensi. Yaitu dimensi penyelenggaraan otonomi daerah, juga punya dimensi internasional terkait dengan isu kemerdekaan Papua. Bisa dijelaskan lebih detail dimensi itu? Dari dimensi penyelenggaraan otonomi daerah, banyak isu yang bisa dibahas. Misalnya bagaimana hubungan pusat dan daerah hari ini. Kita bisa lihat bagaimana hubungan yang tegang secara terbuka antara Mendagri Tito dan Gubernur Enembe. Tetapi sebelum-sebelumnya bagaimana. Misalnya Mendagri menurut Enembe menyodorkan nama untuk calon Wakil Gubernur Papua. Apakah itu proses yang wajar dalam otonomi daerah. Atau seharusnya soal calon kepala daerah tidak etis diusulkan Mendagri. Juga soal info dari MAKI bahwa Gubernur Enembe sering berpergian ke luar negeri. Nah, apakah ini baru ketahuan sekarang? Apa Kemendagri tidak punya pengawasan, koq tidak dari awal Gubernur ditegur karena sering tidak berada di wilayahnya. Juga isu pencucian uang oleh kepala daerah. Banyak Casino di negara-negara tertentu dipakai untuk money laundry hasil narkoba atau korupsi. Selain itu juga toko-toko branded di mal-mal premium, yang jika diamati sepi pengunjung terus tapi koq tetap survive? Nah dalam dimensi otonomi daerah ini diuji kewibawaan pusat dan KPK, berani gak nangkap Enembe di Papua, di wilayahnya. Tapi saya menduga, jika terjadi chaos saat penangkapan, artinya memang ada pihak yang ingin situasi chaos terjadi di Papua. Karena sebenarnya kan bisa KPK nangkap Enembe saat di Jakarta. Apakah ada isu Pemilu 2024? Sangat mungkin, karena kan itu berdekatan waktunya antara KPK menyatakan Enembe tersangka dengan pernyataan SBY akan turun gunung karena mensinyalir Pemilu 2024 akan berlangsung tidak Jurdil. Lalu soal dimensi internasionalnya? Enembe ini kan banyak pendukungnya. Kalau penangkapannya kemudian memunculkan deklarasi Papua Merdeka bagaimana? Kapan saja bisa dideklarasikan ketika situasi panas. Lalu deklarasi itu didukung negara-negara tetangga, akan jadi isu internasional. Apakah kita siap dengan kemampuan lobi internasional terkait isu Papua, atau kekuatan militer kita, jika kemudian juga ada kekuatan militer asing masuk ke Papua? Ini bukan situasi yang sama seperti operasi Mandala dan Seroja dulu. Kalau Papua bergolak karena deklarasi kemerdekaannya, ini pun dapat membangkitkan lagi GAM di Aceh. Dalam situasi global tidak menentu, sementara domestik nya ada isu kepemimpinan, itu sangat mungkin terjadi. Jadi isu Enembe ini sangat kompleks dan sensitif. Perlu ledership yang kuat dan cerdas untuk atasi.
Mahfud Akan Mereformasi Hukum Peradilan Berantas Mafia Hukum
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK. \"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,\" kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dipantau, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen. \"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,\" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lainnya. \"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA),\" ucap Mahfud menegaskan. Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. \"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif,\" ujarnya. \"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,\" tuturnya. Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia. \"Presiden sangat serius tentang ini,\" tegas Mahfud. (Ida/ANTARA)
Terkait Alvin Lim Dilaporkan Para Jaksa ke Polisi, Presiden KAI: Jadikan Bahan Introspeksi
Jakarta, FNN – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Advokat Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto turut menanggapi laporan para jaksa ke polisi terkait pernyataan Alvin Lim yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kejaksaan. Tjoetjoe beranggapan bahwa rekan-rekan jaksa seharusnya jangan baper (bawa perasaan) terhadap Alvin Lim. “Pernyataan Alvin Lim baiknya dijadikan bahan introspeksi. Rekan-rekan jaksa harusnya dapat lebih bijak dan positif dalam menerima masukan, kritik, dan saran,” tutur Tjoetjoe di Jakarta, Senin (26/9/2022). Ia menekankan bahwa rekan-rekan jaksa seharusnya tidak perlu sensitif tentang bagaimana cara Alvin menyampaikan kritiknya, tapi yang harus dilihat dan diperhatikan adalah substansi dari pernyataan dan saran tersebut. “Jangan lihat cara ia menyampaikannya, tapi perhatikan isinya,” tukas founder kantor hukum Officium Nobile IndoLaw yang berkantor di Sampoerna Strategic Square Jakarta Selatan itu. Semua kritik yang disampaikan Alvin Lim terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokat, secara umum sebenarnya sejalan dengan pemikiran Presiden KAI yang menggagas Omnibus Law Penegak Hukum sebagai solusi karut marutnya penegakan hukum di Indonesia. Ia juga memberikan masukan agar para jaksa yang melaporkan Alvin Lim untuk mencabut dan menghentikan laporannya. “Sebaiknya gerakan untuk melaporkan Alvin Lim dihentikan, dan saya himbau untuk semua penegak hukum polisi, jaksa, hakim, tidak terkecuali para advokat untuk menanggapi semua kritik dan saran dari sisi yang positif sebagai sarana membangun institusi penegak hukum ke arah yang lebih baik,” tegas doktor ilmu hukum ini. Deretan kejadian negatif yang menimpa para penegak hukum mulai dari kasus Jaksa Pinangki, Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, kasus suap hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati yang juga melibatkan pengacara Yosep Parera harus menjadi momentum untuk bebenah diri. “Sistem yang mengatur para penegak hukum di negeri ini buruk. Kita semua harus bebenah diri dengan segala kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Aturan-aturan tentang penegak hukum perlu diperbaiki sehingga celah-celah perilaku korup dan abuse of power dari para penegak hukum dapat diminimalisir,” kata Tjoetjoe dilansir dari kai.or.id. Rencana besar perbaikan penegak hukum juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menganggap ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia. “Saya liat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” tutur Presiden Jokowi seperti dilansir dari Kompas, Senin (26/9/2022). (mth/*)
Modus Peretasan Awak Redaksi Narasi Diungkap CISSReC
Semarang, FNN - Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha mengungkap modus peretasan dan pengambilalihan nomor seluler sejumlah awak redaksi Narasi, antara lain, dengan malware (perangkat lunak berbahaya) dan mengakses kode verifikasi sekali pakai OTP.Dalam percakapan WA dengan ANTARA di Semarang, Senin petang, pakar keamanan siber itu mengatakan peretasan tersebut bisa dengan cara mengakses one time password (OTP) atau sistem pengamanan akun berupa kata sandi (password) yang bersifat sekali pakai.Pratama menjelaskan cara mengakses OTP melalui beberapa cara, yakni: pertama, dengan memalsukan identitas, lalu membuat SIM card di provider; kedua, mengakses OTP lewat akses provider telekomunikasi.Secara teknis, kata dia, memang memungkinkan tindakan peretasan ke sejumlah aset digital seseorang, seperti media sosial dan aplikasi pesan instan. Adapun cara paling mudah adalah memalsukan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan datang ke kantor cabang provider telekomunikasi untuk meminta pergantian SIM card.\"Mereka bisa mengaku sebagai pemilik nomor dengan memalsukan KTP sesuai dengan registrasi terdaftar tadi. Ini sangat memungkinkan karena ada data bocor registrasi SIM card sebelumnya, jadi bisa digunakan,\" kata Pratama.Selain itu, lanjutnya, pelaku peretasan juga bisa melakukan akses terhadap OTP provider telekomunikasi dengan bantuan layanan pihak ketiga. Adapun tujuannya ialah untuk memperoleh OTP yang dikirimkan setelah ada permintaan (request) dari aplikasi.Dengan demikian, katanya, pelaku tidak perlu mengirimkan pesan penipuan untuk meminta OTP kepada target. Hal ini sering dilakukan oleh para penipu dengan mengaku sebagai kasir minimarket dan meminta OTP.Pratama mengaku pernah menjadi korban peretasan Telegram dan WhatsApp. Jadi, OTP yang harusnya masuk ke perangkat (device) Pratama diambil oleh pelaku terlebih dahulu dan tidak masuk ke perangkatnya.\"Namun, akun bisa saya ambil lagi karena mengaktifkan two factor authentication (otentikasi dua faktor) atau two step verification (verifikasi dua langkah),\" ujarnya.Dalam kasusnya, kata dia, para pelaku tidak meminta OTP karena sepertinya mereka mempunyai akses untuk mendapatkan OTP. Oleh karena itu, perlu cek ke layanan pihak ketiga yang membantu OTP provider telekomunikasi.Disebutkan pula bahwa beberapa usaha yang bisa dilakukan untuk mencegah aset digital kita diambil lewat cara takeover (pengambilalihan) via pergantian SIM card di provider atau intersept di provider. Minimal mengaktifkan two factor authentication di aplikasi pesan instan dan media sosial.Ketika nomor ponsel diambil alih pihak lain, mereka belum tentu bisa login. Di beberapa aplikasi, bahkan sudah secara default, pengguna nomor ponsel diminta masukkan PIN tambahan selain password dan OTP. Dengan demikian, ada pengamanan tambahan.Untuk menghindari peretasan WhatsApp dan media sosial lainnya, lanjut Pratama, minimal harus mengaktifkan two factor authentication atau two step verification pada semua akun media sosial dan pesan instan. \"Selain itu, jangan lupa memasang antivirus, anti-walware pada smartphone,\" kata pakar keamanan siber Pratama Persadha. (Sof/ANTARA)