Novel Baswedan: Kelalaian Penegak Hukum Termasuk Praktik Perbuatan Korupsi

Novel Baswedan, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti permasalahan penegakan hukum di Indonesia dalam diskusi publik bertemakan "Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua" yang diselenggarakan di Hotel Gran Mahakam, Jl. Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/09).

Jakarta, FNN – Novel Baswedan, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti permasalahan penegakan hukum di Indonesia dalam diskusi publik bertemakan "Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua" yang diselenggarakan di Hotel Gran Mahakam, Jl. Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/09).

Novel mengatakan bahwa penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang cenderung ditutup-tutupi merupakan masalah kejahatan serius. 

"Tapi kalau kemudian penanganannya justru malah mengaburkan, menghilangkan, menutupi dan lain-lain. Ini tentunya masalah kejahatan serius," ujar Novel dalam diskusi publik yang digelar oleh Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia dan Penguatan Demokrasi (KP-UHPD) bersama Public Virtue Research Institute (PVRI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa, 27 September 2022.

"Dalam pandangan saya, saya tidak melihat ada pasal khusus terkait dengan hal itu. Saya tidak tahu yang ditangani sekarang pasalnya apa, saya tidak tahu karena saya tidak terlalu mengikuti dengan detail. Tapi saya lebih melihat bahwa itulah praktik korupsi di penegakan hukum," tambahnya.

Dilihat dari perspektif penyidik, kelalaian penegak hukum dalam menjalankan kewajiban yang kemudian menghasilkan dampak termasuk dalam praktik perbuatan korupsi, menurut Novel.

"Ketika dia (penegak hukum) melalaikan kewajiban. Dia melakukan sesuatu dan kemudian ada dampaknya, maka itu sebetulnya adalah praktik perbuatan korupsi," ujar Novel.

Kemudian, Novel juga membahas fenomena tentang maraknya praktik penegak hukum yang justru menghalang-halangi penanganan perkara. Menanggapi hal tersebut, ia berkomentar bahwa perlu adanya aturan hukum yang mengatur tentang penegak hukum yang melakukan Obstruction of Justice untuk meminimalisasi praktik tersebut ke depannya.

Dalam penutupnya, Novel berharap penanganan kasus Brigadir J serta kasus lain yang belum selesai dapat diselesaikan oleh penegak hukum secara objektif dan jujur.

"Kita berharap penegakan hukum bisa dilakukan dengan objektif dan jujur serta apa adanya," tutupnya. (oct)

304

Related Post