HUKUM

Kinerja Tim Investigasi Kanjuruhan Diawasi Kompolnas

Jakarta, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi kinerja tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.“Sesuai perintah Ketua Kompolnas Pak Mahfud MD, melakukan pengawasan terhadap kinerja tim investigasi bentukan Kapolri,” kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Menurut Albertus, Kompolnas sudah mendapatkan laporan resmi dari tim investigasi terkait pengusutan tragedi Kanjuruhan. Namun, Kompolnas hadir di Malang untuk mengecek langsung fakta di lapangan. “Kompolnas ingin melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Laporan resmi sudah diterima tapi kami ingin dialog dengan korban dan penonton. Kami juga bertemu dengan wartawan yang saat itu meliput. Kami juga bertemu para suporter,” kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Albertus menyebutkan, pengawasan yang dilakukan sesuai dengan instruksi Ketua Kompolnas Mahfud MD, agar mengawasi kerja tim investigasi bentukan Kapolri. “Tim investigasi kini sedang bekerja keras untuk mengusut kasus ini. Tupoksi Kompolnas adalah melihat secara detail penyelenggaraan acara mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi,” katanya.Lebih lanjut ia menyebutkan, investigasi yang dilakukan tim investigasi Polri bukan sekedar mencari siapa yang salah dalam tragedi Kanjuruhan, melainkan menganalisa fakta yang ditemukan sebagai bahan pembelajaran untuk dunia sepak bola Indonesia ke depannya. “Masalah keamanan, penyelenggaraan, penggunaan peralatan mengurai massa dinilai sah atau tidak, biarkan penyidik yang memutuskan. Kompolnas kan memantau,” ujarnya.Albertus juga menegaskan, hasil pengawasan yang dilakukan akan disampaikan secara transparan dan Kompolnas tidak akan menutupi fakta yang ada. “Tidak usah khawatir ada yang ditutup-tutupi, kami Kompolnas terbuka saja. Kami akan tanya secara detail ke semua petugas. Kami lihat secara seksama dan nanti hasilnya harus menjadi pembelajaran penting untuk semua,” tutup Albertus.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan kedatangan Kompolnas dalam rangka mengawasi kinerja tim investigasi dalam mengusut tragedi Kanjuruhan secara transparan. “Kompolnas didatangkan supaya kinerja tim investigasi dilakukan secara transparan,” kata Dedi. (Ida/ANTARA)

Relawan Anies Desak Firli Bahuri Dipecat

Jakarta, FNN - Relawan Anies Rasyid Baswedan yang  tergabung dalan Pergerakan Elemen Rakyat (PEREKAT) meminta Firli Bahuri untuk segera dicopot dari KPK.  Mereka menganggap, tugas dan kewenangan KPK ini sudah merusak peraturan atau undang-undang negara.  Bintang selaku penanggung jawab dalam aksi hari ini, Senin, 3 Oktober 2022, di Gedung KPK, mengatakan tugas KPK sudah seperti orang-orang zalim.  “Anies Baswedan selaku orang baik seharusnya tidak dipermasalahkan dalam kasus Formula E, dan orang-orang yang tidak baik dimenangkan,\" kata Bintang.  Selain itu Bintang juga merasa aneh dengan KPK  karena sekarang lembaga antirasuah itu sudah tidak sejalan dengan aturan hukum yang ada. “Saya merasa aneh saja,  kenapa orang baik seperti Anies Baswedan dipermasalahkan dalam Formula E.\"  Mereka meminta  Firli sebagai Ketua KPK supaya tmengerti siapa dan bagaimana tugasnya. Banyak  kasus yang seharusnya KPK tangani tidak ditangani, tapi kok Anies yang jadi sasaran. Oleh karena itu, Firli segera dicopot.  “Kami sebagai rakyat Indonesia datang ke sini dan menuntut, Firli tidak pantas menjadi ketua KPK.” ujarnya. Mereka merasa telah terjadi kesalahan KPK dalam memeriksa Anies Baswedan dalam kasus Formula E. Padahal, hasil audit menunjukkan tidak ada penyalahgunaan uang yang dilakukan Anies Baswedan. (Anw).  

Istri Ferdy Sambo Ditahan

Jakarta, FNN – Putri Candrawathi (PC), salah seorang tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Nofriyansyah Hutabarat alias Brigadir J secara resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri. PC yang ditemani tim kuasa hukumnya melaksanakan wajib lapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan evaluasi kesehatan pada Jumat, 30 September 2022. Setelah dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, akhirnya PC resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Ketika berjumpa dengan awak media, PC mengenakan baju tahanan dan mengatakan ikhlas untuk ditahan. PC juga berpesan kepada anak-anaknya agar rajin belajar dan menggapai cita-cita, serta selalu berbuat baik. “Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu. Dan selalu berbuat yang terbaik,” ucap PC dengan isak tangis. Sebelumnya, PC menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan karena alasan kesehatan dan memiliki anak balita dan hanya diminta wajib lapor dua kali seminggu. Kini PC ditahan untuk mempermudah proses pelimpahan berkas tersangka yang telah ditetapkan P21 atau sudah lengkap. Sehingga, hanya menunggu waktu pelimpahan tahap 2 sekitar 3 atau 5 Oktober ke Kejaksaan. (Rac)

Mahfud MD Menjamin Pemeriksaan Lukas Enembe Sesuai Prosedur Hukum

Bandung, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin pemeriksaan Lukas Enembe sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan hukum kepadanya jika terbukti tidak bersalah.  \"Jika memang tidak ada penyalahgunaan, saya menjamin dia tidak akan diapa-apakan, tidak akan diadukan ke pengadilan, tetapi klarifikasi terlebih dahulu,\" kata Menkopolhukam Mahfud MD di Badung, Bali, Jumat.  Mahfud MD menyarankan Lukas Enembe dapat mempertanggungjawabkan asal muasal harta kekayaannya kepada pihak berwajib, termasuk misalnya apakah ada kepemilikan saham pada perusahaan tambang emas Tolikara. \"Ya tinggal dijelaskan saja. Hukum itu kan gampang kalau sama-sama baik dan tidak ada rekayasa politik,\" kata dia.  Ia menyatakan dengan tegas bahwa pemeriksaan Lukas Enembe atas dugaan korupsi merupakan murni kasus hukum sehingga tidak ada kaitannya dengan situasi politik menjelang pemilu yang sekarang ramai dibicarakan banyak pihak.  Dia menyatakan pemeriksaan Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan upaya kriminalisasi atau rekayasa politik yang bertujuan memojokkan tokoh partai politik tertentu.  \"Tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP nggak ada. Karena dia mengatakan Partai Demokrat mau dipojokkan. Itu nggak ada karena dua hari sebelumnya tokoh Golkar Bupati Mimika juga ditangkap dan itu partai politik yang berafiliasi, berkoalisi dengan pemerintah,\" kata dia usai menerima penghargaan \"Udayana Award\" dari Universitas Udayana, Bali, karena dinilai mampu menegakkan hukum secara konsisten di tengah-tengah masyarakat.Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan masalah hukum yang sudah diumumkannya sejak dua tahun lalu.  \"Jadi tidak ada kaitannya dengan situasi politik yang sekarang mau ada pilkada. Nanti buka di Google, apa yang saya katakan pada 19 Mei 2020 ada 10 koruptor besar termasuk yang ini (Lukas Enembe). Jadi tidak ada kaitan dengan situasi politik kekinian,\" kata dia.  Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua di mana Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar.\"Lukas Enembe itu ketika ditetapkan sebagai tersangka, bukti yang sudah ada itu gratifikasi Rp1 miliar, lalu terjadi mobilisasi massa yang mengatakan bahwa Lukas Enembe itu dikriminalisasi karena hanya Rp1 miliar saja kok ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Mahfud.  Mahfud MD menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan korupsi senilai Rp1 miliar. Bahkan, kata dia, hingga kini alat bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi Lukas Enembe sudah lebih dari Rp600 miliar.   \"Maka saya ngomong, satu miliar rupiah saja itu hanya bukti awal, sedangkan uang yang berhasil ditemukan mau diperiksakan kepada dia misalnya uang tunai yang sekarang diblokir oleh kami di PPATK itu Rp71 miliar kemudian transaksi-transaksi dengan pencucian uang perjudian dan sebagainya itu Rp510 miliar,\" kata Mahfud MD. (Sof/ANTARA)

Baju Tahanan yang Dipakai Putri Candrawathi Bernomor 077

Jakarta, FNN - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 077 tertulis Bagtah (bagian tahanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.Baju tahanan berlengan pendek itu menutupi kardigan Burberry berwarna biru langit yang dikenakannya sejak awal tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor.Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo itu setelah dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi fisik maupun psikologis.Kepada para wartawan, ibu empat orang anak itu mengaku ikhlas menjalani masa penahanan dan meminta doa semua pihak. \"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini; dan saya mohon izin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,\" kata Putri dengan suara berat.Dalam kesempatan itu, Putri juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya dengan ekspresi dan nada suara bergetar. \"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang baik,\" ucap Putri.Sementara itu, Arman Hanis, penasehat hukum Putri Candrawathi, mengaku kliennya tidak ada persiapan untuk menjalani penahanan, karena agenda awalnya dia datang ke Bareskrim Polri ialah untuk wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka. \"Enggak ada persiapan apa-apa, ini saya mau ke rumah dulu ambil perlengkapan,\" kata Arman.Putri didampingi tim pengacaranya keluar dari lobi belakang Bareskrim Polri sekitar pukul 17.22 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil berpelat polisi.Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri. \"Di Rutan Bareskrim, informasi dari penyidik seperti itu,\" ujar Dedi.Berdasarkan informasi yang diterima, Putri ditahan di Rutan Bareskrim Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. (Sof/ANTARA)

Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ditandatangani Presiden Jokowi

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat. \"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,\" kata Hersan.Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.\"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang,\" kata Ma\'ruf Amin.Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri CandrawathiSementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (Ida/ANTARA)

Lagi MK Tolak Gugatan Presidential Threshold PKS

Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pengajuan pembatasan ambang batas presidential treshold dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (29/09).  Pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XX/2022 tersebut dimulai pukul 15.01 WIB dan diajukan oleh pemohon I PKS yang diwakilkan oleh Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar serta pemohon II oleh Salim Segaf Aljufri.  Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan presidential threshold untuk mempersempit pembatasan angka ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Mahkamah menyatakan bahwa pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas terkait Pasal 222 UU 7/2017 pada sidang-sidang sebelumnya.  Dalam pokok permohonan dijelaskan bahwa pemohon menyatakan presidential threshold perlu diberikan batasan besaran angka yang lebih proporsional, rasional, dan implementatif. Hal ini diseimbangkan dengan penguatan sistem presidential dan demokrasi. Pemohon juga membedakan dengan permohonan sebelumnya dengan melampirkan dasar yang berbasis kajian ilmiah perhitungan indeks Effective Numbers of Parlementary Parties (ENPP).  Meskipun begitu, MK menyatakan tetap pada pendirian terhadap ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 dikarenakan bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk mengubah besaran angka ambang batas tersebut.  \"Menurut Mahkamah, hal tersebut bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas,\" ujar Enny Nurbaningsih, salah satu anggota Hakim Konstitusi, membacakan pertimbangan hukum melalui Sidang Pleno MK, Kamis, 29 September 2022.  Terkait hal tersebut, MK memaparkan yang mempunyai kewenangan atas kebijakan tersebut adalah antara DPR dan Presiden. Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.  Dengan segala pertimbangan tersebut, Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Diketahui, sebelumnya beberapa gugatan serupa juga pernah diajukan, namun tidak ada yang membuahkan hasil. (oct)

Kuasa Hukum Brigadir J Mendukung Agar Jaksa Kasus Ini Berada di Rumah Aman

Jakarta, FNN - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendukung agar para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house). \"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril,\" kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis.Hal tersebut, kata Kamaruddin, diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak ataupun faktor eksternal yang dapat pengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi. \"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus \'doa\', mohon maaf ini \'doa\' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya,\" tuturnya.Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.\"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara,\" kata Kamaruddin.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.\"Persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi,\" ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan.(Sof/ANTARA)

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold PKS

Jakarta, FNN - Kamis, 29 September 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang putusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menolak gugatan pengujian ulang terkait Undang-Undang tersebut. \"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Sidang Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022. Gugatan yang tercatat sebagai Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri. Sebelum memutuskan perkara, dua hakim konstitusi yaitu Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan sempat mengalami perbedaan pendapat terkait presidential threshold tersebut hingga menyatakan dissenting opinion . Mereka berargumen bahwa sudah sepantasnya bahwa pemilu diadakan tanpa ada ambang batas tertentu. Menanggapi hal tersebut, hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK tetap pada pendiriannya yaitu bahwa hal tersebut adalah kebijakan politik yang terbuka, dan bukanlah wewenang MK untuk mengubah besaran angka ambang batas tersebut. \"Hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas. Hal tersebut merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut,\" jelas Enny. Sidang tersebut digelar secara daring dan disiarkan secara online oleh channel Youtube bernama Mahkamah Konstitusi RI. Sidang ini dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (Habil)

Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Soal Hukum

Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. \"Setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik. Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja, yang penting ada buktinya tidak? Sangkaan korupsinya kuat tidak? Itu saja,\" kata Bonyamin, dalam keterangan, di Jakarta, Kamis. Dia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka. \"Proses hukum ini harus segera diselesaikan karena sudah sesuai prosedur, ada bukti,dan  ada pemeriksaan saksi,\" kata dia. Menurut Bonyamin, kalau pihak Lukas tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, maka jalan terbaik adalah mengajukan praperadilan. \"Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai,\" kata dia. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar. Salah satunya, setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar. Boyamin yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti tuduhan motif politik tersebut. Masyarakat pasti mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup. Dia menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan. \"Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini,\" kata Boyamin. (Ida/ANTARA)