Soal Formula E, Mantan Pimpinan KPK Pasang Badan Buat Anies

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang.

Jakarta, FNN - Penyelidikan kasus dugaan korupsi formula E yang menargetkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih terus bergulir.

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang pasang badan bela Anies Baswedan, hal itu disampaikannya dalam webinar bertema formulasi hukum formula E yang digelar Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/22).

Awalnya, Saut menggambarkan ketika penyelidik dan penyidik KPK hingga jaksa sedang melakukan gelar perkara. Saat itu, katanya, jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang dikenakan terhadap Anies di kasus tersebut.

Saut mengatakan penyelidik saat itu tugasnya adalah meyakinkan penyidik bahwa penyelidikan yang tengah berjalan tersebut memang terdapat unsur pidananya.

Saut pun mempertanyakan pasal tindak pidana apa yang diterapkan kepada Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan formula E.

Dalam hal ini, wartawan senior FNN Hersubeno Arief ikut menyoroti pernyataan dari mantan pimpinan KPK tersebut, “Mantan pimpinan KPK saja yang jelas-jelas sangat paham dengan Undang-undang anti korupsi dan mekanisme kerja di KPK saja mengaku bingung dan mempertanyakan salah Anies itu apa dan mau dikenakan pasal berapa,” ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Minggu (9/10/22).

Hingga kini KPK belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini. Saut pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ini, karena formula E tidak ada merugikan negara maupun melawan hukum.

Menurutnya, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

“Kalau bicara buku 'Memahami untuk Membasmi', itu kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?” ungkapnya.

Kemudian, Saut menyampaikan bahwa tidak mungkin KPK dapat memakai pasal lain seperti pemerasan maupun perbuatan curang.

“Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat,” pungkasnya. (Lia)

485

Related Post