Anies, Formula E, dan KPK: Inilah Konstruksi Hukum tanpa Tendensi Politik
Jakarta, FNN - Fakultas hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/22) menyelenggarakan webinar berupa forum akademis bertema formulasi hukum formula E.
Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Minggu (9/20/22) menilai diskusi ini bukan merupakan diskusi biasa, melainkan forum akademis.
“Diskusi ini bukan merupakan diskusi biasa, melainkan forum akademis, materi yang akan disampaikan adalah penelitian yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai krontruksi hukum formula E,” ujar Hersu.
Dalam webinar ini wakil dekan Universitas Al-Azhar Ahmad Safiq menyampaikan seperti apa formulasi hukum Formula E yang tepat sehingga keadilan dapat ditegakkan.
“Kita di fakultas hukum tentu sebagai lembaga ilmiah, kita tidak ada dalam konteks politik, kita membahas murni sesuai dengan prinsip keilmuan hukum,” ungkap Ahmad Safiq.
Hal pertama yang dijelaskan Ahmad adalah mengenai pertanyaan tidak tercantumnya secara letterlejk formula E di dalam RPJMN dan RPJMD DKI Jakarta.
Sesuai dengan landasan pelaksanaan, formula E merujuk pada garis besar rencana pembangunan yang ada di RPJMD, yakni formula E masuk dalam RPJMD 2017-2022 dalam bagian penyelenggaraan event pariwisata bertaraf internasional.
Kemudian, Ahmad menjelaskan bahwa event formula E membutuhkan dana dari pemerintah sebagaimana event sejenis: Asian Games, MotoGP Mandalika, dan Formula 1.
Bahkan formula E memberikan manfaat secara finansial, ekonomi, dan reputasional yang luar biasa bagi Indonesia sebagaimana event MotoGP Mandalika Maret 2022.
Selain itu, menurut majalah Forbes (Mei 2021) popularitas formula E yang merupakan gelaran balapan terbesar ke-3 di dunia ini terus meningkat, disiarkan oleh 40 media internasional dan disaksikan di 150 negara.
Selanjutnya, terkait nilai Fee yang dinegoisasikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahmad meyebut Fee senilai GBP 20 juta all in dan non-negotiable disebut oleh tim FEO sejak meeting pertama di Jakarta pada (10/5/19) yang dihadiri oleh tim FEO, Gubernur DKI, SKPD, dan BUMD terkait.
Namun, Ahmad menjelaskan bahwa terjadi perubahan nilai awal Fee sebesar GBP 20 juta menjadi GBP 12 juta dikarenakan covid-19 sehingga banyak kota mengundurkan diri dari tuan rumah formul E akibat kesulitan keuangan.
Lalu, untuk menyelamatkan formula E, FEO melakukan efisiensi dan memberi kesempatan renegoisasi kepada kota penyelenggara. Sebagai hasil dari langkah FEO tersebut, kota penyelenggara meningkat menjadi 8 kota (2021) dan 12 kota (2022).
Fee bukanlah uang hilang, tetapi merupakan uang yang dimanfaatkan FEO untuk membiayai pelaksanaan formula E dalam penyiapan dan membangun fasilitas.
Dari beberapa hal yang ditulis, kita dapat menilai sendiri bagaimana kontruksi hukum yang sebenarnya terjadi terhadap Anies Baswedan.
Hal ini juga disampaikan oleh Hersubeno, “kita dapat menelaah sendiri bagaimana kontruksi hukumnya, apakah layak Gubernur DKI Jakarta dijadikan tersangka atau benar itu merupakan kriminalisasi order dari istana untuk menghambat proses pencapresannya,” pungkasnya. (Lia)