HUKUM
Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ditandatangani Presiden Jokowi
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat. \"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,\" kata Hersan.Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.\"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang,\" kata Ma\'ruf Amin.Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri CandrawathiSementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (Ida/ANTARA)
Lagi MK Tolak Gugatan Presidential Threshold PKS
Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pengajuan pembatasan ambang batas presidential treshold dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (29/09). Pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XX/2022 tersebut dimulai pukul 15.01 WIB dan diajukan oleh pemohon I PKS yang diwakilkan oleh Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar serta pemohon II oleh Salim Segaf Aljufri. Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan presidential threshold untuk mempersempit pembatasan angka ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Mahkamah menyatakan bahwa pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas terkait Pasal 222 UU 7/2017 pada sidang-sidang sebelumnya. Dalam pokok permohonan dijelaskan bahwa pemohon menyatakan presidential threshold perlu diberikan batasan besaran angka yang lebih proporsional, rasional, dan implementatif. Hal ini diseimbangkan dengan penguatan sistem presidential dan demokrasi. Pemohon juga membedakan dengan permohonan sebelumnya dengan melampirkan dasar yang berbasis kajian ilmiah perhitungan indeks Effective Numbers of Parlementary Parties (ENPP). Meskipun begitu, MK menyatakan tetap pada pendirian terhadap ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 dikarenakan bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk mengubah besaran angka ambang batas tersebut. \"Menurut Mahkamah, hal tersebut bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas,\" ujar Enny Nurbaningsih, salah satu anggota Hakim Konstitusi, membacakan pertimbangan hukum melalui Sidang Pleno MK, Kamis, 29 September 2022. Terkait hal tersebut, MK memaparkan yang mempunyai kewenangan atas kebijakan tersebut adalah antara DPR dan Presiden. Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan segala pertimbangan tersebut, Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Diketahui, sebelumnya beberapa gugatan serupa juga pernah diajukan, namun tidak ada yang membuahkan hasil. (oct)
Kuasa Hukum Brigadir J Mendukung Agar Jaksa Kasus Ini Berada di Rumah Aman
Jakarta, FNN - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendukung agar para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house). \"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril,\" kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis.Hal tersebut, kata Kamaruddin, diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak ataupun faktor eksternal yang dapat pengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi. \"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus \'doa\', mohon maaf ini \'doa\' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya,\" tuturnya.Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.\"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara,\" kata Kamaruddin.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.\"Persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi,\" ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan.(Sof/ANTARA)
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold PKS
Jakarta, FNN - Kamis, 29 September 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang putusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menolak gugatan pengujian ulang terkait Undang-Undang tersebut. \"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Sidang Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022. Gugatan yang tercatat sebagai Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri. Sebelum memutuskan perkara, dua hakim konstitusi yaitu Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan sempat mengalami perbedaan pendapat terkait presidential threshold tersebut hingga menyatakan dissenting opinion . Mereka berargumen bahwa sudah sepantasnya bahwa pemilu diadakan tanpa ada ambang batas tertentu. Menanggapi hal tersebut, hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK tetap pada pendiriannya yaitu bahwa hal tersebut adalah kebijakan politik yang terbuka, dan bukanlah wewenang MK untuk mengubah besaran angka ambang batas tersebut. \"Hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas. Hal tersebut merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut,\" jelas Enny. Sidang tersebut digelar secara daring dan disiarkan secara online oleh channel Youtube bernama Mahkamah Konstitusi RI. Sidang ini dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (Habil)
Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Soal Hukum
Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. \"Setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik. Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja, yang penting ada buktinya tidak? Sangkaan korupsinya kuat tidak? Itu saja,\" kata Bonyamin, dalam keterangan, di Jakarta, Kamis. Dia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka. \"Proses hukum ini harus segera diselesaikan karena sudah sesuai prosedur, ada bukti,dan ada pemeriksaan saksi,\" kata dia. Menurut Bonyamin, kalau pihak Lukas tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, maka jalan terbaik adalah mengajukan praperadilan. \"Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai,\" kata dia. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar. Salah satunya, setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar. Boyamin yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti tuduhan motif politik tersebut. Masyarakat pasti mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup. Dia menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan. \"Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini,\" kata Boyamin. (Ida/ANTARA)
Ibunda Brigadir J Berharap Bebenaran Terungkap
Jakarta, FNN - Rosti Hutabarat, ibu dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berharap agar sidang kasus pembunuhan anaknya nanti dapat mengungkapkan kebenaran.Respons tersebut disampaikan setelah berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu (28/9). \"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya,\" kata Rosti saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis.Ia berharap agar penegak hukum, baik jaksa maupun hakim, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya untuk dapat mengungkapkan kebenaran dan keadilan atas kasus Brigadir J sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. \"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya,\" katanya.Diharapkan pula bahwa para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan anaknya tersebut dapat dihukum seberat-beratnya. \"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik,\" katanya.Vera Simanjuntak, kekasih dari almarhum Brigadir J, juga berharap proses persidangan nanti dapat berjalan dengan baik agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. \"Sidang yang kita tunggu-tunggu bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,\" ujarnya.Ia juga menyampaikan syukur dan terima kasih atas perkembangan kasus Brigadir J yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejagung. \"Semua itu adalah berkat Tuhan dan orang-orang yang terkait yang mau membantu, baik penyidik, pengacara, maupun semuanya yang bekerja, kami ucapkan terima kasih,\" kata Vera.Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). \"Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,\" kata Syarief saat dihubungi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Kamis. (Ida/ANTARA)
Alvin Lim: Ada Pemufakatan Jahat di Antara Oknum Kepolisian
Jakarta, FNN – Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menyatakan permasalahan utama di Indonesia banyaknya oknum aparat yang melakukan pemufakatan jahat. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik Kopi Party Movement dengan tema \"Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo\" di Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (28/09). Alvin mengumpamakan kasus Sambo bagaikan puncak gunung es yang bawahnya masih lebih besar. Dalam obrolan tersebut, Alvin mengaku dirinya mendapat informasi terpercaya mengenai kasus perjudian besar Konsorsium 303. Ia membahas tentang 3 bandar judi yang sempat disebutkan melibatkan Jerry dan Iwan Bule. Menurutnya, permasalahan oknum ini lebih besar dari sekadar kasus Sambo. Ia menyatakan adanya pemufakatan jahat yang bekerja sama satu sama lain. \"Sudah ada pemufakatan jahat antara oknum kepolisian, oknum kejaksaan, mungkin juga oknum MA pengadilan, dan yang terakhir adalah oknum pengusaha kotor yang jahat,\" ujar Alvin saat menghadiri Kopi Party Movement, Rabu, 28 September 2022. Negara sedang dihadapkan dengan oknum-oknum aparat. Alvin juga menyebut Konsorsium 303 akan selalu ada dikarenakan tidak ada penahanan para bandar judi. \"(Konsorsium) 303 itu akan selalu ada dan mau kita ngadain pertemuan 10 kali, 100 kali, nanti akan ada Ferdy Sambo yang baru. Kenapa? Karena biang keroknya ini, si bandar judi online ini tidak ada satupun yang ditahan,\" ucap Alvin. Ia menyimpulkan bahwa permasalahan hukum di Indonesia adalah banyaknya oknum aparat. \"Jadi, permasalahan hukum di Indonesia itu sebenarnya cuma satu. Bukan undang-undang, bukan DPR, tetapi banyaknya oknum aparat. Oknum,\" tegas Alvin. Dalam penutupnya, Alvin berpesan kepada masyarakat untuk bersatu dan jangan sampai dijajah oleh oknum aparat. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat harus kritis mengidentifikasi setiap permasalahan dan jangan takut untuk mengkritik isu-isu di negeri ini. Selain Alvin Lim, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Iskandar Sitorus (Direktur Eksekutif Indonesian Audit Watch), Uchok Sky Khadafi (Direktur Eksekutif Centre For Budget Analysis), Chudry Sitompul (Pakar Hukum Pidana UI), Ade Adriansyah Utama (Komite Pengawal Presisi Polri), Hartsa Mashirul (Indonesian Club), dan terkhusus Boyamin Saiman (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang bergabung melalui Zoom Meeting. (oct)
Usut Tuntas Dana Konsorsium 303 Supaya Kepercayaan Terhadap Indonesia Tidak Turun
Jakarta, FNN - Aparat penegak hukum diminta supaya menyelidiki dan mengaudit aliran dana konsorsium 303 secara tuntas. Apalagi, jumlah aliran dana yang terdeteksi oleh PPATK sangat fantastis, mencapai Rp 155 triliun dari judi online. Penyelidikan dan audit terhadap dana konsorsium Sambo tersebut penting dilakukan, sehingga kepercayaan terhadap Indonesia, baik dari dalam negeri maupun internasional tidak turun. \"Menko Polhukam harus turun tangan mengaudit dan menyelidikinya,\" kata pengamat dari Indonesia Club, Hartsa Mashirul dalam diskusi publik Kopi Party Movement, di Jakarta. Rabu, 28 September 2022. Ia mengatakan, pintu masuk penyelidikan dan audit dana 303 dapat dilakukan melalui keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Perlu didalami, termasuk pembicaraan di media sosial yang dapat dijadikan konstruksi dasar dalam menelusuri aliran dana judi online Rp 155 triliun itu. Dalam diskusi publik dengan tema \"Lacak dan Tindak Sumber-Aliran dana 303 Sambo\", Hartsa mengingatkan pentingnya mengusut tuntas aliran dana konsorsium 303 atau juga dikenal dengan \"Dana Sambo\" itu. Istilah Dana Sambo merujuk kepada kasus Ferdy Sambo yang sudah dipecat dari anggota polisi. Dana tersebut terkait dengan sepak-terjang Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dipimpin Sambo, yang kemudian dibubarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah terkuaknya kasus pembunuhan Josua Hutabarat. \"Karena di saat internasional mengalami krisis, itu hanya satu yang dibutuhkan oleh sebuah negara supaya mendapatkan kepercayaan, yaitu penegakan hukum. Yang kedua adalah bagaimana penegakan hukum tanpa mencederai rasa keadilan masyarakat atau rakyatnya sendiri,\" tutur Hartsa menambahkan. Hartsa mengatakan, jika penegakan hukum berjalan lama, itu akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah yang pada akhirnya akan berefek terhadap kepercayaan internasional kepada Indonesia. \"Internasional tidak akan atau sulit memercayai penegakan hukum di Indonesia jika tidak dilakukan dengan transparan dan seadil-adilnya,\" ucap Hartsa. Ia mengharapkan agar masalah yang sudah molor tersebut tidak menjadi sumber persoalan bagi masyarakat. \"Jadi, jangan sampai persoalan konsorsium ini berefek kepada kondisi sosial di masyarakat yang sudah mengalami kesulitan ekonomi maupun kepada penegakan hukum yang terjadi saat ini,\" jelasnya. Pakar Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul; Boyamin Saiman (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI); Iskandar Sitorus (Indonesian Audit Watch atau IAW); Uchok Sky Khadafi (Centre For Budget Analysis); Ade Adriansyah Utama (Komite Pengawal Presisi Polri) dan Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) ikut menjadi pembicara dalam acara tersebut. (Rac)
Tim Kuasa Hukum Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sadar Bersalah dan Siap Terbuka di Persidangan
Jakarta, FNN - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang, bergabung dalam tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya diperkenalkan oleh Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong yang telah lebih dulu menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Di samping kanan saya adalah rekan Febri Diansyah, di sebelah kanan Pak Febri adalah rekan Rasamalah Aritonang. Saya yakin teman-teman sudah mengenal beliau,” kata Arman dalam konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/22). Kemudian, Arman Hanis mengatakan kliennya sadar telah berbuat salah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga siap terbuka di persidangan. Selain itu, Arman mengatakan bahwa Ferdy Sambo siap untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebagai kuasa hukum, Arman berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk keluarga Ferdy Sambo maupun keluarga korban. “Kami memandang, proses hukum yang adil tersebut hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif,” ujarnya. Hal serupa juga disampaikan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia menegaskan Ferdy Sambo akan mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap untuk mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” ungkapnya. Lebih lanjut, Febri menegaskan akan mendampingi kliennya itu secara objektif dan faktual. (Lia)
Ferdy Sambo dan Putri akan Mengungkap Kekeliruan Mereka
Jakarta, FNN - Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis, menyampaikan kedua kliennya tersebut telah mengatakan akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan mendatang.\"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, \'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan\',\" kata Hanis, saat menyampaikan perkataan kedua kliennya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.Selain itu,kata dia, Sambo dan Putri pun berharap proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil.Hanis pun menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya. Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan. \"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan,\" kata dia.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21). “Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya pada Rabu (14/9), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (Sof/ANTARA)