HUKUM

Mahfud Akan Mereformasi Hukum Peradilan Berantas Mafia Hukum

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK.  \"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,\" kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dipantau, di Jakarta, Selasa.  Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen. \"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,\" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lainnya. \"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA),\" ucap Mahfud menegaskan.  Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. \"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif,\" ujarnya.  \"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,\" tuturnya. Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia. \"Presiden sangat serius tentang ini,\" tegas Mahfud. (Ida/ANTARA)

Terkait Alvin Lim Dilaporkan Para Jaksa ke Polisi, Presiden KAI: Jadikan Bahan Introspeksi

Jakarta, FNN – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Advokat Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto turut menanggapi laporan para jaksa ke polisi terkait pernyataan Alvin Lim yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kejaksaan. Tjoetjoe beranggapan bahwa rekan-rekan jaksa seharusnya jangan baper (bawa perasaan) terhadap Alvin Lim. “Pernyataan Alvin Lim baiknya dijadikan bahan introspeksi. Rekan-rekan jaksa harusnya dapat lebih bijak dan positif dalam menerima masukan, kritik, dan saran,” tutur Tjoetjoe di Jakarta, Senin (26/9/2022). Ia menekankan bahwa rekan-rekan jaksa seharusnya tidak perlu sensitif tentang bagaimana cara Alvin menyampaikan kritiknya, tapi yang harus dilihat dan diperhatikan adalah substansi dari pernyataan dan saran tersebut. “Jangan lihat cara ia menyampaikannya, tapi perhatikan isinya,” tukas founder kantor hukum Officium Nobile IndoLaw yang berkantor di Sampoerna Strategic Square Jakarta Selatan itu. Semua kritik yang disampaikan Alvin Lim terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokat, secara umum sebenarnya sejalan dengan pemikiran Presiden KAI yang menggagas Omnibus Law Penegak Hukum sebagai solusi karut marutnya penegakan hukum di Indonesia. Ia juga memberikan masukan agar para jaksa yang melaporkan Alvin Lim untuk mencabut dan menghentikan laporannya. “Sebaiknya gerakan untuk melaporkan Alvin Lim dihentikan, dan saya himbau untuk semua penegak hukum polisi, jaksa, hakim, tidak terkecuali para advokat untuk menanggapi semua kritik dan saran dari sisi yang positif sebagai sarana membangun institusi penegak hukum ke arah yang lebih baik,” tegas doktor ilmu hukum ini. Deretan kejadian negatif yang menimpa para penegak hukum mulai dari kasus Jaksa Pinangki, Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, kasus suap hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati yang juga melibatkan pengacara Yosep Parera harus menjadi momentum untuk bebenah diri. “Sistem yang mengatur para penegak hukum di negeri ini buruk. Kita semua harus bebenah diri dengan segala kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Aturan-aturan tentang penegak hukum perlu diperbaiki sehingga celah-celah perilaku korup dan abuse of power dari para penegak hukum dapat diminimalisir,” kata Tjoetjoe dilansir dari kai.or.id. Rencana besar perbaikan penegak hukum juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menganggap ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia. “Saya liat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” tutur Presiden Jokowi seperti dilansir dari Kompas, Senin (26/9/2022). (mth/*)

Modus Peretasan Awak Redaksi Narasi Diungkap CISSReC

Semarang, FNN - Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha mengungkap modus peretasan dan pengambilalihan nomor seluler sejumlah awak redaksi Narasi, antara lain, dengan malware (perangkat lunak berbahaya) dan mengakses kode verifikasi sekali pakai OTP.Dalam percakapan WA dengan ANTARA di Semarang, Senin petang, pakar keamanan siber itu mengatakan peretasan tersebut bisa dengan cara mengakses one time password (OTP) atau sistem pengamanan akun berupa kata sandi (password) yang bersifat sekali pakai.Pratama menjelaskan cara mengakses OTP melalui beberapa cara, yakni: pertama, dengan memalsukan identitas, lalu membuat SIM card di provider; kedua, mengakses OTP lewat akses provider telekomunikasi.Secara teknis, kata dia, memang memungkinkan tindakan peretasan ke sejumlah aset digital seseorang, seperti media sosial dan aplikasi pesan instan. Adapun cara paling mudah adalah memalsukan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan datang ke kantor cabang provider telekomunikasi untuk meminta pergantian SIM card.\"Mereka bisa mengaku sebagai pemilik nomor dengan memalsukan KTP sesuai dengan registrasi terdaftar tadi. Ini sangat memungkinkan karena ada data bocor registrasi SIM card sebelumnya, jadi bisa digunakan,\" kata Pratama.Selain itu, lanjutnya, pelaku peretasan juga bisa melakukan akses terhadap OTP provider telekomunikasi dengan bantuan layanan pihak ketiga. Adapun tujuannya ialah untuk memperoleh OTP yang dikirimkan setelah ada permintaan (request) dari aplikasi.Dengan demikian, katanya, pelaku tidak perlu mengirimkan pesan penipuan untuk meminta OTP kepada target. Hal ini sering dilakukan oleh para penipu dengan mengaku  sebagai kasir minimarket dan meminta OTP.Pratama mengaku pernah menjadi korban peretasan Telegram dan WhatsApp. Jadi, OTP yang harusnya masuk ke perangkat (device) Pratama diambil oleh pelaku terlebih dahulu dan tidak masuk ke perangkatnya.\"Namun, akun bisa saya ambil lagi karena mengaktifkan two factor authentication (otentikasi dua faktor) atau two step verification (verifikasi dua langkah),\" ujarnya.Dalam kasusnya, kata dia, para pelaku tidak meminta OTP karena sepertinya mereka mempunyai akses untuk mendapatkan OTP. Oleh karena itu, perlu cek ke layanan pihak ketiga yang membantu OTP provider telekomunikasi.Disebutkan pula bahwa beberapa usaha yang bisa dilakukan untuk mencegah aset digital kita diambil lewat cara takeover (pengambilalihan) via pergantian SIM card di provider atau intersept di provider. Minimal mengaktifkan two factor authentication di aplikasi pesan instan dan media sosial.Ketika nomor ponsel diambil alih pihak lain, mereka belum tentu bisa login. Di beberapa aplikasi, bahkan sudah secara default, pengguna nomor ponsel diminta masukkan PIN tambahan selain password dan OTP. Dengan demikian, ada pengamanan tambahan.Untuk menghindari peretasan WhatsApp dan media sosial lainnya, lanjut Pratama, minimal harus mengaktifkan two factor authentication atau two step verification pada semua akun media sosial dan pesan instan. \"Selain itu, jangan lupa memasang antivirus, anti-walware pada smartphone,\" kata pakar keamanan siber Pratama Persadha. (Sof/ANTARA)

KPK Memulai Pertemuan G20 ACWG Putaran Ketiga di Australia

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) putaran ketiga di Canberra, Australia, Senin hingga Kamis (29/9).\"Pertemuan ini sebagai rangkaian dari Presidensi Indonesia pada G20 Tahun 2022 yang mengusung tema Recover Together Recover Stronger\", kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Ipi menjelaskan KPK sebagai ketua atau chair dan Australia sebagai co-chair ACWG telah menggelar dua kali pertemuan untuk membahas isu terkait antikorupsi. Pertemuan putaran pertama ACWG digelar secara hybrid pada 28-31 Maret 2022 di Jakarta, dan pertemuan putaran kedua dilaksanakan luring pada 5-8 Juli 2022 di Bali.\"Dalam kedua pertemuan tersebut, para delegasi dari negara anggota G20 telah memberikan dukungannya terhadap Indonesia sebagai presidensi yang mengusung empat isu utama antikorupsi,\" jelas Ipi.Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan pada pertemuan ketiga di Australia, salah satunya soal peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.\"Dalam pertemuan sebelumnya telah disepakati isu ini menjadi High Level Principle (HLP), sehingga poin-poin kesepakatannya akan menjadi dokumen kebijakan yang mengikat dan ditagih implementasinya pada masa mendatang,\" katanya.Kemudian akan dibahas pula terkait partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, serta soal kerangka pengawasan regulasi dan supervisi pengaturan profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi.\"Bahwa kedua isu tersebut dalam pertemuan sebelumnya disepakati menjadi compendium atau rangkuman best practice yang selanjutnya dapat diimplementasikan, baik bagi para negara peserta G20 maupun dunia internasional,\" kata Ipi.Selanjutnya, dibahas pula terkait pencegahan korupsi pada sektor energi terbarukan. \"Di mana pada isu ini disepakati untuk menjadi background paper yang pembahasannya akan dilanjutkan pada presidensi berikutnya,\" imbuhnya.Ipi mengatakan pertemuan ketiga ACWG di Australia merupakan pertemuan terakhir sebelum KTT G20 pada 15-16 November 2022 di Bali.KPK berharap dalam pertemuan ACWG putaran ketiga tersebut, para delegasi mencapai kesepakatan dalam pembahasan poin-poin pada isu-isu utama tersebut. Kesepakatan itu nantinya dapat memberikan dampak perbaikan bagi upaya-upaya pemberantasan korupsi; tidak hanya bagi negara anggota G20, namun juga dunia internasional.\"Sehingga pemberantasan korupsi ini selanjutnya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi global yang sedang bangkit dan pulih dari pandemi COVID-19 ini,\" ujar Ipi. (Ida/ANTARA)

Dikeroyok Jaksa, Alvin Lim Tantang Debat Jaksa Agung: Buktikan Kejagung Bukan Sarang Mafia

Jakarta, FNN – Pertama kalimya dalam 77 tahun sejarah Indonesia sejak Indonesia merdeka, Kejaksaan RI kebakaran jenggot dan Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia menyerang seorang advokat yang mengkritik keras atas praktik korup oknum kejaksaan. Persatuan Jaksa Garut, DKI Jakarta, Kuningan, Riau, Lampung, Cianjur, dan banyak daerah lainnya secara serentak membuat laporan polisi ITE. Dimana kejaksaan keberatan dikritik sebagai sarang mafia hukum dari seorang advokat yang terkenal vokal. Advokat tersebut adalah Alvin Lim, seorang pengacara keturunan Tionghoa, tapi dengan semangat nasionalisme tinggi dan urat takut yang sudah hilang karena sudah dua kali menjadi korban kriminalisasi oknum. Berbeda dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang setelah masuk penjara, keluar membungkam, Alvin Lim keluar dari penjara semakin membara niat dan semangatnya melawan para oknum korup terutama oknum Aparat Penegak Hukum. Bukan tanpa taring, sebelumnya Alvin Lim membongkar dugaan mafia kasus di Kejagung yang melibatkan Chaerul Amir, seorang pejabat Kejaksaan bintang dua yang akhirnya dicopot oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin karena terbukti terlibat mafia kasus. Kini Alvin mendengungkan banyaknya oknum di Kejaksaan Agung, sehingga mengkritik kejaksaan agung sebagai sarang mafia. Tidak gentar dipolisikan ribuan jaksa seluruh Indonesia, Alvin Lim justru menantang balik Jaksa Agung. “Jika masih ada kejantanan dalam diri Jaksa Agung, saya menantang Jaksa Agung untuk berdebat di TV Nasional,” tegasnya di Jakarta, Ahad (25/9/2022) Jaksa Agung ST Burhanuddin harus membuktikan bahwa kejaksaan tempat para malaikat yang suci dan tidak tercela, tidak pernah korupsi dan bukan sarang mafia hukum. Alvin akan buktikan bahwa Kejaksaan Agung sarang mafia, pejabat Kejagung korup, dan patut dibersihkan. “Jika Alvin Lim kalah, selamanya Alvin Lim akan tutup mulut, tapi jika Alvin Lim menang, ia meminta Jaksa Agung punya keberanian meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. Alvin Lim menyoroti keterangan Jaksa di Garut yang menyatakan bahwa tindakan lapor serentak adalah atas perintah Pimpinan Kejaksaan. “Ini bukti arogansi kejaksaan terhadap kritik masyarakat dan merupakan bukti kemunduran di era Burhanuddin,” katanya “Di mana-mana kritik itu ditanggapi dengan klarifikasi. Namun kejaksaan bukannya menyanggah dan mengkoreksi dan meminta klarifikasi, malah memidanakan masyarakat yang mengkritik,” ungkapnya. “Apakah rakyat mau kejaksaan buang uang APBN untuk memenjarakan masyarakat yang kritik? Lucu, di mana ada kejaksaan yang tugasnya adalah pelayan masyarakat malah menyerang tuannya sendiri. Di sinilah ditunjukkan keangkuhan Kejaksaan Agung,” lanjutnya. Alvin Lim ingin masyarakat luas melihat dan menilai bagaimana di media Kejaksaan pamer pencitraan restorative justice dan penegakan hukum yang humanis tapi realitasnya, anti kritik dan tajam ke masyarakat. “Kita tunggu apakah masih ada kejantanan Jaksa Agung untuk menerima tantangan debat ini. Apakah pemimpin tertinggi Kejaksaan Agung punya keberanian membuktikan institusinya ataukah hanya seorang banci yang banyak bicara dan pencitraan? Jika takut, lebih baik mundur saja dari jabatan. Untuk apa oknum jenderal banci digaji masyarakat?” katanya. Masyarakat menilai kemunduran terjadi di Kejaksaan, karena sikap kejaksaan yang melawan masyarakat yang seharusnya dilayani. “Kami kecewa, institusi kejaksaan kerjanya malah pidanakan masyarakat yang memberikan kritik. Ibarat pepatah buruk muka, cermin dibelah. Bukan sikap negarawan,” pungkasnya. Persatuan Jaksa Garut melaporkan Alvin Lim, Jumat (22/9/2022). (mth/*)

Rapat Perdana Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Surabaya

Surabaya, FNN - Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berat di masa lalu menggelar rapat perdana di Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu.\"Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara,\" kata Mahfud MD kepada wartawan usai memimpin rapat perdana tersebut.Menurut dia, latar belakang dibentuknya tim ini karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.Mahfud mengatakan, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno.\"Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000,\" ujar dia.Mahfud mengatakan, terdapat beberapa kasus yang telah diajukan Komnas HAM melalui mekanisme yudisial. Dua di antaranya kejadian HAM berat yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu pascajajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.Satu lagi kejadian HAM berat yang sudah disidangkan ke pengadilan terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu peristiwa Abepura.\"Terhadap sembilan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan telah diselidiki Komnas HAM sampai sekarang masih menunggu proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan empat kasus yang terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, masih sedang diproses untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM yang permanen,\" kata dia.Selain itu, lanjut dia, penyelesaian melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini sedang dilakukan pengajuan rancangan UU KKR yang baru.\"Maka sambil menunggu UU KKR yang baru, dikeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran ham berat di masa lalu, atau disebut Tim PPHAM. Pembentukannya tidak ada kaitan dengan politik kekinian. Ini murni tugas negara yang berkesinambungan dan tetap harus kita lanjutkan siapa pun pemerintahnya. Karena upaya pembentukannya telah melalui serangkaian panjang yang dimulai sejak 2007,\" ujar dia.Masa kerja Tim PPHAM terhitung sejak diterbitkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 hingga terakhir 31 Desember 2022.Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono mengatakan, hasil rapat perdana di Surabaya akan mengawali tugasnya dengan mempelajari sebanyak 13 kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, sebagaimana telah ditetapkan Komnas HAM.\"Insya Allah dalam waktu dekat kami sudah mulai melakukan pengkajian-pengkajian dan bertemu muka dengan para korban dan tokoh-tokoh yang terlibat. Kita juga telah mengagendakan focus group discussion di beberapa tempat wilayah Tanah Air,\" kata Makarim. (Sof/ANTARA)

Terjadi Ledakan di Asrama Polisi Solo Baru, Jateng

Solo, FNN - Kepolisian sedang menyelidiki ledakan di Asrama Polisi Grogol Indah, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB.\"Benar ada suara ledakan di Aspol Solo Baru,\" kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Aqudusy, saat dihubungi di Semarang, Minggu malam.Menurut dia, satu polisi bernama Bripka Dirgantara Pradipta dilaporkan terluka dalam kejadian tersebut.Dari laporan awal, kata dia, ledakan berasal dari sebuah paket dalam wadah kardus coklat.\"Korban sudah dilarikan ke rumah sakit yang selanjutnya dirujuk ke RS Moewardi Solo,\" katanya.Unit penjinak bom, lanjut dia, telah diterjunkan ke lokasi kejadian.Petugas masih menyelidiki lebih lanjut penyebab terjadinya ledakan tersebut. (Sof/ANTARA)

Lembaga Kepolisian Sudah Keruh dan Buruk oleh Kasus Sambo

Jakarta, FNN - Kasus kematian bukan hal yang kecil apalagi remeh. Oleh karena itu  perlu dicermati dengan seksama. Aktivis sosial Irma Hutabarat menegaskan bahwa kematian Brigadir J adalah soal kemanusiaan. Pergerakan yang dia ambil bukan hanya karena satu suku batak dan marga Hutabarat, tetapi melainkan sebagai seorang Ibu yang turut serta merasakan kehilangan anak.  \"Ketika mendengar tangisan, Ibu dari Brigadir J, hati saya juga ikut teriris,\" kata Irma Hutabarat. Dalam seminar \"Audit Satgasus Merah Putih Polri, Segera!\" yang dilaksanakan Rabu (21/9) di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan. \"Saya juga seorang Ibu, memiliki anak laki-laki, bahkan saya melarang anak bungsu bernama Gibran Mikhail untuk tidak masuk kedalam lingkar kebejatan (kepolisian),\" tambahnya. Dalam hal ini, Irma beranggapan bahwa kasus Sambo terus menggurita. Satu kelembagaan Kepolisian sudah keruh dan buruk dengan nama Sambo. \"Nak, lebih baik kamu ke TNI (Tentara Nasional Indonesia) Angkatan Darat, Laut, ataupun Udara,\" tegas Irma. Dalam penutupnya, Irma mengharapkan kasus hilangnya nyawa ini harus ditangani dengan sigap dan cepat, dan kemungkinan bisa juga terungkapnya kasus-kasus lain (KM 50) yang memungkinkan memiliki kesamaan. (Ind)

Sebanyak 176 Kendaraan Listrik Disiapkan Polri untuk Mengamankan KTT G20

Jakarta, FNN - Polri menyiapkan 176 kendaraan listrik yang terdiri atas 88 mobil listrik dan 88 motor listrik untuk mengamankan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 guna mengakselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.“Kita mulai dari pelaksanaan pengamanan di KTT G20, sebanyak 88 mobil listrik sudah disiapkan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan \"Launching\" ETLE Tahap III bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67, di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis.Penggunaan mobil listrik dalam pengamanan KTT G20 selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (\"Battery Electric Vehicle\") Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Tentunya kita perlahan-lahan, secara bertahap sesuai dengan arahan pemerintah untuk mulai bergeser dari kendaraan fosil ke mobil listrik,” ucap Listyo.Oleh karena itu, Kapolri mengingatkan kepada jajarannya untuk memastikan persiapan yang maksimal, termasuk pemeriksaan baterai dalam pelaksanaan pengamanan di KTT G20. “Silakan dicek betul sehingga pada saatnya betul-betul bisa beroperasi dengan baik karena memang perlu pelatihan khusus. Yang utama, diperhatikan baterainya. Lalu mobil fosil mungkin setiap SPBU kita bisa mampir, tapi kalau mobil listrik harus betul-betul dihitung. Ini tolong betul-betul dikontrol,” kata Listyo.Adapun sejumlah instruksi khusus untuk Kapolri dari Presiden Jokowi, yakni memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, melakukan perumusan, penetapan regulasi, dan alokasi anggaran.Kemudian terdapat instruksi untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional dan/atau perorangan dinas Polri, serta memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan STNK, TNKB, dan BPKB hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.(Sof/ANTARA)

KPK Sedih Harus Menangkap Hakim Agung

Jakarta, FNN - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. \"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum. \"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang,\" ujar Ghufron.Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya. \"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya \'kucing-kucingan\'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,\" tambah Ghufron.KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9) malam. \"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,\" ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (Sof/ANTARA)