HUKUM
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Jakarta, FNN – Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Senin (17/10). Antusias masyarakat dan media yang sudah mengawal kasus ini terlihat dari banyaknya orang yang memadati lokasi persidangan maupun yang menyaksikan siaran langsung. Persidangan perdana ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pemaparan kronologi peristiwa penembakan yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Diketahui, JPU telah menyerahkan surat dakwaan seminggu sebelum sidang perdana ini digelar sehingga pihak penasihat hukum Ferdy Sambo memiliki waktu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi) dan langsung dibacakan setelah surat dakwaan. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan surat dakwaan jaksa tidak menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Penasihat hukum terdakwa sempat memaparkan ringkasan peristiwa yang mempercayai adanya perilaku kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang. Penasihat hukum mengungkit bahwa dakwaan JPU hanya diambil dari satu keterangan saksi tanpa menimbang dari saksi lainnya. Kemudian, terdapat penghilangan fakta peristiwa pada 4 Juli dan 7 Juli 2022. \"Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022,\" ujar Sarmauli Simangunsong, salah satu kuasa hukum terdakwa. Penasihat hukum juga menjabarkan kronologi peristiwa berdasarkan berita acara pemeriksaan terdakwa FS beserta keterangan PC, RE, RR, dan KM. Selain itu, surat dakwaan JPU tidak menyebutkan adanya keributan antara KM dan Brigadir J pada 7 Juli setelah diduga terjadi kekerasan seksual pada PC. Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP dan menyebut dakwaan bersifat Obscuur Libel atau batal demi hukum dikarenakan kabur atau samar-samar. \"(Surat dakwaan JPU) disusun secara kabur atau Obscuur Libel. Secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dan oleh karenanya harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum,\" ujar Arman Hanis, salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan kesimpulan nota keberatan. Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, memberi kesempatan kepada JPU hingga Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB untuk pembedahan tanggapan eksepsi. Yang apabila tidak disanggupkan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) terkait pembunuhan berencana dan Pasal 221 KUHP berkenaan dengan kasus obstruction of justice dengan ancaman hukuman pidana hingga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (oct)
Hakim Supaya Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Kasus pembunuhan brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah sampai pada persidangan. Senin, 17 Oktober 2022 menjadi sidang perdana bagi empat orang terdakwa pembunuhan, yaitu Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma\'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demi terwujudnya penegakan keadilan, organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengawal proses peradilan. PBB menghadirkan sekitar 500 orang anggota dan simpatisannya. Namun, tidak ada satu orang pun yang bisa masuk ke ruang sidang karena penuh. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta PBB, DF Siringo-Ringo menjelaskan, tidak ada yang bisa masuk ke ruang sidang. \"Kegiatan ini (kedatangan mereka) adalah mengawal, memastikan bahwa acara sidang pertama FS berjalan dengan baik. Sehingga apa yang menjadi tuntutan untuk kita, berjalan sesuai dengan rencana,\" katanya. Sebagian anggota PBB lainnya menunggu di luar gerbang PN Jaksel dan menuntut agar bisa masuk. Sempat terjadi keributan dengan aparat polisi yang berjaga ketat di pintu gerbang PN Jakarta Selatan, yang berada di Jalan Ampera itu. \"Itu adalah bentuk kecintaan anggota kami, ikut menyaksikan proses peradilan pada hari ini,\" ucap Siringo-Ringo. PBB mengharapkan agar FS diberikan hukuman mati. \"Tuntutan kami adalah sesuai dengan aksi damai pada bulan sebelumnya. Atas izin ketua kita, bahwa tuntutannya adalah dihukum mati,\" ujarnya menegaskan. PBB akan mempercayakan proses peradilan kepada JPU dan majelis hakim dalam menegakan keadilan. \"Tentu percayakan proses hukumnya. Kami harapkan Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai penuntut yang benar-benar sesuai fakta di lapangan. Hakim, diharapkan benar-benar tidak tebang pilih menegakkan supremasi hukum,\" ucapnya. (Rac)
Kapolri Mengumumkan Penangkapan Pengedar Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa
Jakarta, FNN – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan terduga kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dalam Konferensi Pers yang digelar Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (14/10). Listyo Sigit menjelaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan penangkapan terduga TM pada Kamis (13/10). Kapolri menyatakan bahwa Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba tersebut berdasarkan hasil laporan dari masyarakat sipil. \"Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,\" ujar Kapolri Listyo Sigit dalam Konferensi Pers di Bareskrim Polri. Kapolri menjelaskan Divisi Propam sedang melakukan pemeriksaan etik dan akan dilanjutkan dengan proses penanganan kasus pidana terhadap TM. Sebelumnya, Irjen Pol Teddy ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta. Namun, berdasarkan temuan ini, TM akan melalui proses etik dan proses pidana. Kapolri berjanji akan menindak tegas permasalahan narkoba, berlaku untuk seluruh anggota kepolisian. Listyo Sigit juga membuka peluang masyarakat untuk tidak segan melaporkan anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai komitmen pembersihan terhadap institusi Polri. \"Sekali lagi saya sampaikan bahwa ini adalah komitmen Polri untuk melakukan bersih-bersih. Kita ingin agar institusi Polri ke depan menjadi semakin baik,\" ucap Kapolri di akhir pernyataannya. Selain keterangan mengenai kasus narkoba TM, Kapolri juga mengumumkan perkembangan kasus judi online. Pihak kepolisian telah menangkap salah satu buron bandar judi online bernama Apin BK di Malaysia yang akan diserahkan kembali ke tanah air Jumat (14/10) malam. (oct)
Baru Saja Ditunjuk Sebagai Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba
Jakarta, FNN – Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra yang baru saja ditunjuk Kapolri sebagai pengganti Irjen Nico Afinta berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 itu dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku mendengar kabar terkait penangkapan tersebut. “Sementara diduga benar, kalau nggak salah narkoba,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/22) di Jakarta. Sahroni menyebut penangkapan ini lebih cepat ketahuan maka lebih baik daripada terlambat. Hingga kini pihak Polri belum menjelaskannya, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dilansir CNN Indonesia hanya mengatakan akan mengkonfirmasi hal tersebut. “Mohon waktu saya cek dulu,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengaku belum dapat informasi terkait penangkapan Teddy. “Saya belum dapat info mas, silahkan tanyakan ke Divpropam,” ujarnya.Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa baru saja ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta melalui telegram pada 10 Oktober 2022. (Lia)
Korban Peristiwa Kanjuruhan Memiliki Hak Mengajukan Restitusi
Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menilai korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, memiliki hak mengajukan ganti rugi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian dan menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.\"Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban,\" kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, seperti dipantau di kanal YouTube infolpsk di Jakarta, Kamis.Rekomendasi terkait hak pengajuan restitusi itu merupakan upaya LPSK sebagai lembaga yang mendapat mandat dan peran untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.Hasto mengatakan LPSK mempunyai tugas untuk melakukan penilaian terhadap restitusi atau ganti rugi yang dituntut kepada pelaku tindak kejahatan tentang kerugian-kerugian para korban. \"Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya,\" tambahnya.Apabila kemudian terjadi proses hukum terhadap para tersangka pelaku kejahatan, lanjutnya, dalam hal itu ada pasal pidana yang menjerat para tersangka dan terjadi pula proses peradilan. Hasto mengungkapkan bahwa para korban berhak atas restitusi yang bisa dimintakan penilaiannya kepada LPSK.\"Kemudian LPSK akan berkoordinasi ke kejaksaan agar penilaian tersebut dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa dan kemudian diputuskan oleh hakim, kira-kira pelaku itu harus membayar restitusi jumlahnya berapa, apakah senilai dengan penilaian yang dilakukan oleh LPSK atau tidak,\" jelasnya.Selain itu, Hasto juga berharap agar para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan memperoleh jaminan keamanan untuk membangun kepercayaan kepada mereka. \"Mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan,\" katanya.Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan bahwa sejumlah saksi telah menyatakan kesediaan mereka untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dengan jaminan keselamatan dan keamanan mereka serta tidak ada serangan balik melalui proses hukum.\"Ini kekhawatiran umum dari para saksi dan korban. Mereka mau membantu mengungkap perkara ini, tetapi mereka khawatir apabila upaya mereka membantu sebagai saksi akan mendapatkan serangan balik atau ancaman,\" ujar Erwin. (Ida/ANTARA)
LPSK Menyimpulkan Gas Air Mata Menyebabkan Kematian Massal Kanjuruhan
Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyampaikan kesimpulan LPSK bahwa penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian.“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis.Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.Peraturan ini, tutur Hasto melanjutkan, tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata. “Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA,” ucap Hasto.Saat membahas fasilitas stadion, Hasto mengatakan bahwa meskipun pintu keluar stadion terbuka, namun tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu yang bersamaan. “Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu,” ucapnya.Selain itu, Hasto juga mengungkapkan bahwa tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion.Terkait pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik di lapangan.“Kedua, tidak ada satu pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan,” ucap Hasto.Apabila ada petugas yang berjaga di setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas air mata. (Ida/ANTARA)
Digeruduk Humanika, Satgas Berjanji Segera Tuntaskan Kasus BLBI
Jakarta, FNN – Massa Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) berkumpul di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Mereka menuntut Satuan Tugas (Satgas) untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp 138 triliun. Humanika mengirimkan beberapa perwakilan, Fahmi dan Jaya, ke dalam Kantor Kemenkopolhukam dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Satgas BLBI. Perwakilan Humanika mengumumkan bahwa Satgas BLBI mengapresiasi gerakan Humanika dalam menuntut penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan deretan konglomerat terkait pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. \"Satgas BLBI sudah mendukung pergerakan kita dan mereka mengapresiasi gerakan kita,\" kata Fahmi dari atas mobil komando pada Kamis, 13 Oktober 2022. Diketahui, kasus BLBI bermula sejak Bank Indonesia memberikan pinjaman dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank pada tahun 1997-1998. Namun, adanya penyelewengan dana oleh para penerimanya menyebabkan negara mengalami kerugian sebanyak Rp 138 triliun. Perwakilan Humanika menyampaikan tuntutan untuk menyidik dan menangkap 355 obligor yang terlibat, di antaranya Fadel Muhammad, Agus Anwar, Atang Latif, Marimutu Sinavasan, dan lain sebagainya. Satgas BLBI menjawab tuntutan massa dan menyetujui akan memproses permasalahan BLBI hingga tuntas. \"Dari Satgas BLBI pun mengiyakan dan akan selalu memproses permasalahan BLBI sampai tuntas,\" ujar Fahmi menyampaikan hasil pertemuan perwakilan Humanika di Kantor Kemenkopolhukam. (oct)
Kekebalan Hukum Lukas Enembe, Yorrys Raweyai: Fokus Saja ke Hukum Jangan Bawa-bawa ke Politik
Jakarta, FNN – Kopi Party Movement kembali menggelar acara dengan tema \"Korupsi, Judi, Money Laundering dan Kekebalan Hukum Lukas Enembe\" di Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022. Acara tersebut menghadirkan tujuh tokoh nasional sebagai pembicara, salah satunya adalah Yorrys Raweyai, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Papua. Dalam diskusi tersebut, Yorrys menceritakan tentang pertemuan Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia) dan ketua MPR yang salah satu pembicaraannya mengenai korupsi. \"Salah satu yang menjadi pembicaraan serius tentang masalah korupsi, pemberantasan korupsi. Ketua MPR mengatakan bahwa 5 kali atau buat KPK 5 lagi tidak bisa memberantas korupsi kalau kita masih pakai model penyelesaian sekarang ini,\" tukas Yorrys. Yorrys menegaskan bahwa dalam rangka pemberantasan korupsi, hal pertama yang harus dimiliki adalah prinsip menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dan, menuntaskan kasus Lukas Enembe sebagaimana koruptor lainnya. Dan, Yorrys juga menegaskan permasalahan kasus Enembe begitu sulit karena banyaknya campur tangan institusi pemerintah hingga dibawa ke ranah politik. Nah, kenapa begitu Lukas, ini (kasus) menjadi begitu hebat? Karena menurut saya ini kan masalah hukum. Harusnya institusi yang menangani cukup KPK dan polisi. Tetapi, diekspos secara nasional oleh Menko Polhukam, ada KPK, ada PPATK, ada simbol Menko Polhukam. Bahwa ada masalah yang begitu serius. Kemudian entrinya hanya gratifikasi satu miliar. Orang jadi bertanya-tanya, ini apa sih maksudnya?\" tuturnya. \"Masa gratifikasi satu miliar? Kemudian PPATK menyorot penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian daerah Rp500 miliar. Ini sudah dibuktikan karena ada pemindahan duit sebanyak 55 juta dollar sekaligus ke negara luar. Itu mekanismenya panjang sekali dan ini agak susah,\" ucap Yorrys menambahkan. Yorrys juga mencoba menjelaskan alasan Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan KPK dikarenakan kondisi Lukas yang memang sudah lama mengalami sakit dan perlu perawatan khusus. Dan dia juga menjamin bahwa Lukas akan memenuhi panggilan bila kondisinya membaik, serta tidak membawa masalah tersebut ke ranah politik. Kita fokus saja ke hukum, dan jangan kita terlalu paksalah ditangkap. Dia sendiri punya komitmen, kan dia gak kabur. Fokus aja ke hukum jangan bawa-bawa ke politik,\" tukas Yorrys. (*)
Tak Ada Persiapan Khusus Sidang Ferdy dan Putri
Jakarta, FNN - Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana kliennya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10). \"Nggak ada persiapan khusus karena sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan,\" kata Arman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu.Ia menyebut saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya. \"Yang kami harapkan sidang pertama bisa berjalan lancar, aman, dan selesai dengan baik, semua itu sidang pertama,\" ujarnya.Jelang beberapa hari sidang perdana, Arman menyebut kondisi Putri Candrawathi secara kasat mata sehat ketika dijenguk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. \"Tapi secara mental saya enggak bisa menilai,\" ucapnya.Ia menyampaikan pesan kepada kliennya untuk mempersiapkan fisik maupun mental guna menghadapi persidangan pembacaan dakwaan mendatang. \"Tadi saat saya selesai kunjungan, psikiater datang selaku pendamping, itu disiapkan kejaksaan,\" katanya.Arman menyebut bahwa kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif. Namun, ujarnya, jika ada informasi yang tidak benar maka tim penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti yang objektif. \"Baik Pak Ferdy Sambo maupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan,\" jelasnya.Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, dan Kuat Makruf akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua anggota Morgan Simkanjuntak dan Alimin Ribut SujonoTerdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus \"obstruction of justice\" dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10). (Sof/ANTARA)
Roy Suryo Hadir Secara Daring di Sidang Perdana
Jakarta, FNN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/22) pukul 13.10 WIB di ruang sidang utama Kusuma Atmaja. Sidang perdana hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh hakim ketua Martin Ginting, dan dua hakim anggota Muhammad Irfan serta Surtano. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin. Sementara terdakwa Roy Suryo hadir melalui daring yang dapat dilihat dari layar. Roy Suryo tampak mengenakan kemeja putih dengan didampingi salah seorang kuasa hukum dan petugas dari Kejaksaan di belakangnya. Roy meminta kepada Majelis Hakim agar dapat dihadirkan secara langsung di persidangan berikutnya. Tim kuasa hukum Roy Suryo mengkhawatirkan persidangan yang digelar virtual dapat menghambat komunikasi antara terdakwa dengan situasi di ruang sidang. Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada (22/7) karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada perkara ini, Roy Suryo didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menawarkan apabila pihak Roy Suryo ingin membacakan eksepsi. Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni pun menyatakan kliennya akan membacakan eksepsi. Selanjutnya, berdasarkan musyawarah Majelis Hakim sidang ditunda pekan depan, Rabu (17/10/22) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pukul 09.00 WIB. Dalam sidang pekan depan, Roy Suryo akan membacakan eksepsi atau pembelaan awal. (Lia)