HUKUM
Publik Kecewa Ferdy Sambo Diumpetin dalam Pelimpahan Tahap II Tersangka
Jakarta, FNN – Pihak media mengaku merasa kecewa saat Ferdy Sambo tidak ditampilkan kepada publik ketika pelimpahan tahap II tersangka kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu (05/10). Sebelumnya, pihak kejaksaan berjanji untuk menampilkan tersangka kepada media seusai pemeriksaan. Namun, hal tersebut gagal dilakukan dikarenakan anggota Brimob mengawal ketat Ferdy Sambo saat hendak meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung dan langsung digiring ke dalam kendaraan taktis Mako Brimob. Aksi saling dorong antara pasukan Brimob dengan awak media pun tidak terhindarkan. Dalam pantauan lapangan, terlihat anggota Brimob membentuk border dengan mengelilingi Ferdy Sambo sehingga menyulitkan para awak media untuk mengambil gambar maupun video. Amarah reporter semakin tersulut lantaran sikap anggota Brimob yang cenderung menghalang-halangi tugas mereka dalam meliput. Oleh karena itu, banyak reporter yang menyampaikan rasa kecewa mereka kepada aparat yang bertugas. Protes dan sindiran seperti \"Jangan dihalangi, Pak\", \"Brimobnya suruh pergi saja\", serta ujaran lainnya sebagai ungkapan kekecewaan para reporter dan mereka menanyakan urgensi dikerahkannya Brimob dalam mengawal tersangka. Pihak kejaksaan sempat meminta maaf dan menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan alasan keamanan. Kemudian, pihak media mengajukan kesepakatan bahwa akan tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan dengan syarat pihak kejaksaan tidak lagi menurunkan anggota Brimob untuk menghalangi wartawan. Permintaan tersebut dipenuhi dan kejaksaan menampilkan para tersangka lainnya secara bergilir dan kondusif. Selain itu diketahui, istri FS, Putri Candrawathi juga digiring menuju mobil taktis saat aksi protes reporter dengan anggota Brimob terjadi sehingga hanya sebagian kecil dari wartawan yang berhasil menangkap momen PC meninggalkan Gedung Kejagung. (oct)
Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Menandai Selesainya Tugas Polri
Jakarta, FNN - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan pelimpahan berkas tahap dua Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung menandai selesainya tugas Polri dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.\"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung,\" kata Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejagung.Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. \"Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif,\" jelasnya.Meski ada kekhawatiran, dia menyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan \"masuk angin\" dalam menuntut para terdakwa. Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektivitas. \"Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas,\" katanya.Terakhir, upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan langsung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu merupakan upaya mempercepat persidangan. \"Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan,\" ujar Hibnu Nugroho. (Sof/ANTARA)
Resmi Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba
Jakarta, FNN - Setelah dilimpahkan ke tahap II di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/22), para tersangka pembunuhan Brigadir Nofrisnyah Yoshua Hutabarat dan obstruction of justice kini memakai rompi merah khas tahanan Kejagung. Pantauan FNN TV di lapangan, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi tiba di Kejagung pukul 11.42 WIB dan Ferdy Sambo meninggalkan gedung terlebih dahulu pada pukul 12.57 WIB. Pada saat keluar dari gedung Jampidum, Mantan Kadiv Propam itu dikawal ketat dengan anggota Brimob seragam lengkap dan dibawa langsung menuju ke kendaraan taktis. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, mengatakan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sementara tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung RI Jakarta Pusat. Tersangka lainnya seperti Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum. Diketahui sebelumnya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan tersangka kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP. (Lia)
Usai Pelimpahan Tahap II, Ferdy Sambo Tinggalkan Kejagung
Jakarta, FNN - Salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pelimpahan tahap II.Pantauan di lapangan, Rabu, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi tiba di Kejagung sekitar pukul 11.42 WIB dan meninggalkan gedung tersebut pukul 12.57 WIB.Saat keluar dari Gedung Jampidum, Ferdy Sambo dikawal ketat oleh anggota Brimob dengan seragam lengkap. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibawa langsung menggunakan kendaraan taktis.Saat Sambo menuju kendaraan taktis awak media mencoba mengambil gambar dan merekam video namun dihalangi personel Brimob. Situasi tersebut sempat riuh karena para wartawan terus dihalangi aparat keamanan.Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo, HK, AN, dan ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. \"Terhadap yang lain CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,\" kata Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana.Kemudian, untuk tersangka RR, RE, dan KM ditahan di Bareskrim Polri. Sementara, tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI Jakarta Pusat. (Ida/ANTARA)
Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dihadirkan Kejagung
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan langsung para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).Pantauan di lapangan, Rabu, Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang keluar dari Gedung Jampidum Kejagung dan langsung masuk ke dalam kendaraan taktis. Selepas itu, giliran Putri Candrawathi yang muncul di lobi Jampidum.Berikutnya, pihak Kejagung menampilkan atau membawa Kuwat Maruf bersama Bripka Ricky Rizal di hadapan awak media massa. Selepas itu, giliran Bharada E yang juga merupakan tersangka berstatus justice collaborator.Tidak lama kemudian, Hendra Kurniawan bersama salah seorang tersangka lainnya juga dihadirkan. Mantan anak buah Sambo itu diperlihatkan kepada media massa dengan menggunakan masker. Terakhir, Kejagung membawa empat tersangka, namun keempat identitas-nya belum diketahui pasti.Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. \"Terhadap yang lain CP, IW dan BW di Bareskrim Polri,\" kata Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana.Kemudian, untuk tersangka RR, RE dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sementara, tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat. (Ida/ANTARA)
Kejagung Tetapkan 73 Jaksa untuk Menangani Berkas Perkara Ferdy Sambo
Jakarta, FNN – Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Kejaksaan Agung telah membentuk dan menetapkan 73 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani 12 berkas perkara kasus yang melibatkan mantan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, sebanyak 30 orang menangani 5 berkas perkara terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan 43 orang menangani 7 berkas perkara menghalangi penyidikan kasus (obstruction of justice) dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana serta obstruction of justice telah lengkap (P-21). Kejagung meminta penyidik memberikan berkas perkara tersebut kepada JPU agar dapat segera disidangkan. Seperti yang diberitakan, Mahfud MD mengatakan bahwa jaksa yang dipilih merupakan jaksa yang terbaik dan perlu dikarantina agar tidak diteror dan dihubungi. Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu dan mengatakan bahwa Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut. Berdasarkan perkembangan terkini, kasus telah memasuki tahap penyerahan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (04/10). Selanjutnya, Polri juga akan melimpahkan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka yang diagendakan pada Rabu, 5 Oktober 2022. (oct)
Petunjuk Teknis Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Disiapkan Kemenkumham
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera menyiapkan petunjuk teknis terkait kebijakan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.\"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,\" kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa.Aturan baru tentang masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09).Ia mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur sistem untuk mengimplementasikan aturan tersebut. \"Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera diinformasikan,\" kata dia.Bertambahnya masa berlaku paspor menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Hingga saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.\"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik,\" ujarnya.Widodo menjelaskan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Artinya, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun.Mengacu pada Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. (Ida/ANTARA)
Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola Harus Taat Hukum
Jakarta, FNN - Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar menyatakan bahwa penyelenggaraan pertandingan sepak bola harus taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.\"Jika tidak ingin terjadi lagi tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seluruh pertandingan sepak bola pada semua level di Indonesia harus mengikuti dan taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,\" kata Erman Umar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.DPP KAI mengingatkan semua pihak bahwa sepak bola merupakan olahraga paling populer di Indonesia dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat luas.Oleh sebab itu, DPP KAI berharap agar pertandingan-pertandingan sepak bola harus tetap ada. Namun, keamanan dan ketertibannya perlu lebih ditingkatkan sesuai dengan hukum yang berlaku.Dengan demikian, DPP KAI menilai penegakan dan perlindungan hukum dalam dunia sepak bola Indonesia kini jelas makin penting. Oleh karena itu, perlu terus dikembangkan.\"Bukan saja tunduk pada statuta FIFA sebagai induk organisasi sepak bola dunia, melainkan juga harus seiring dengan mematuhi standar keamanan, ketertiban, dan penegakan hukumnya,\" ucap Erman Umar.Dalam menghadapi kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, DPP KAI memandang bukan saatnya untuk saling menyalahkan satu dengan yang lainnya.Kendati demikian, DPP KAI menegaskan bahwa tragedi ini perlu pengusutan sampai tuntas. Selain itu, para pelaku yang terbukti bersalah perlu segera ditindak sesuai dengan tingkat dan konteks kesalahannya masing-masing.\"Hal ini untuk memberi pelajaran agar semua pihak ke depan lebih berhati-hati dan bekerja lebih profesional,\" ujar Erman Umar.Lebih lanjut DPP KAI menyatakan siap menyediakan advokat anggotanya untuk membantu penyelesaian maupun penegakan hukum jika ada para pihak dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan ada yang membutuhkannya.\"Sebagai organisasi advokat yang peduli terhadap masyarakatnya, KAI dalam hal ini memberikan bantuan dan pikiran hukum yang dibutuhkan masyarakat,\" tutur Erman Umar.DPP KAI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas adanya dugaan daya tampung penonton yang melebihi kapasitas, bahkan menurut keterangan kapasitas stadion tersebut sebanyak 38.000 orang.Ia juga memandang perlu audit terhadap penjualan tiket karena adanya dugaan penjualan tiket melebihi ketentuan sehingga penonton/orang yang hadir melebihi kapasitas 38.000 orang.\"Tindak tegas jika pihak kepolisian sudah mengantongi para suporter yang diduga sebagai perusuh dan provokator. Jangan sampai masalahnya berlarut-larut,\" kata Erman. (Ida/ANTARA)
Rabu, Penyidik Bareskrim Akan Melimpahkan Tahap II Ferdy Sambo ke JPU
Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tanggung jawab tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu siang (5/10).Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dihubungi dari Jakarta, Selasa petang, menyebutkan pelimpahan tahap II tanggung jawab tersangka dan barang bukti Ferdy Sambo secara resmi dilakukan pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.\"Besok (Rabu) pelaksanaannya di Bareskrim jam 13.00,\" kata Andi.Sebelum pelimpahan tahap II, penyidik telah melakukan berbagai persiapan di antaranya mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perkara upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Andi menyebutkan pengecekan atau verifikasi tersebut dilakukan atas permintaan tim JPU karena jumlah barang bukti cukup banyak sehingga perlu memeriksa kelengkapannya. \"Barang buktinya banyak, ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dulu tadi,\" tambah Andi.Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Kejaksaan RI Agnes Triani mengatakan teknis pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan disampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zuhana. \"Besok (Rabu) akan diinfokan oleh Pak Jampidum sekitar jam 10.00,\" kata Agnes.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam pesan tertulisnya akan menyampaikan informasi terkait tahap II perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.\"Tempat doorstop (wawancara) di lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB,\" kata Ketut.Pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P-21. Artinya, proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan dilimpahkan ke JPU untuk pembuktian di persidangan.Dari dua perkara tindak pidana tersebut, pembunuhan berencana dan obstruction of justice, terdapat 11 tersangka yang dilimpahkan ke JPU, termasuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.Sepuluh tersangka lain ialah Kuat Maruf, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), serta delapan anggota polisi yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Pol. Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer Pudihang, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. (Sof/ANTARA)
Tim Investigasi Kanjuruhan Masih Telusuri Perintah Penggunaan Gas Air Mata
Malang, Jawa Timur, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan hingga saat ini tim investigasi tragedi Kanjuruhan masih menelusuri terkait perintah penggunaan gas air mata untuk mengurai massa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian terkait dari mana perintah kepada anggota di lapangan untuk menggunakan gas air mata tersebut.\"Ini kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar,\" kata Wahyu.Wahyu menjelaskan, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat tersebut berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata tersebut. Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion.\"Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja,\" ujarnya pula.Ia menambahkan, Kapolres Malang (nonaktif) Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata guna mengurai massa. Saat itu, Ferli telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada personel.\"Dalam apel yang dilakukan, sudah ada instruksi tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apa pun. Instruksi diulang berkali-kali oleh Kapolres saat apel persiapan,\" katanya lagi.Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dengan sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata. (Sof/ANTARA)