Hakim Supaya Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Kasus pembunuhan brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah sampai pada persidangan.
Senin, 17 Oktober 2022 menjadi sidang perdana bagi empat orang terdakwa pembunuhan, yaitu Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demi terwujudnya penegakan keadilan, organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengawal proses peradilan.
PBB menghadirkan sekitar 500 orang anggota dan simpatisannya. Namun, tidak ada satu orang pun yang bisa masuk ke ruang sidang karena penuh.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta PBB, DF Siringo-Ringo menjelaskan, tidak ada yang bisa masuk ke ruang sidang.
"Kegiatan ini (kedatangan mereka) adalah mengawal, memastikan bahwa acara sidang pertama FS berjalan dengan baik. Sehingga apa yang menjadi tuntutan untuk kita, berjalan sesuai dengan rencana," katanya.
Sebagian anggota PBB lainnya menunggu di luar gerbang PN Jaksel dan menuntut agar bisa masuk.
Sempat terjadi keributan dengan aparat polisi yang berjaga ketat di pintu gerbang PN Jakarta Selatan, yang berada di Jalan Ampera itu.
"Itu adalah bentuk kecintaan anggota kami, ikut menyaksikan proses peradilan pada hari ini," ucap Siringo-Ringo. PBB mengharapkan agar FS diberikan hukuman mati.
"Tuntutan kami adalah sesuai dengan aksi damai pada bulan sebelumnya. Atas izin ketua kita, bahwa tuntutannya adalah dihukum mati," ujarnya menegaskan.
PBB akan mempercayakan proses peradilan kepada JPU dan majelis hakim dalam menegakan keadilan.
"Tentu percayakan proses hukumnya. Kami harapkan Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai penuntut yang benar-benar sesuai fakta di lapangan. Hakim, diharapkan benar-benar tidak tebang pilih menegakkan supremasi hukum," ucapnya. (Rac)