Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Jakarta, FNN – Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Senin (17/10). Antusias masyarakat dan media yang sudah mengawal kasus ini terlihat dari banyaknya orang yang memadati lokasi persidangan maupun yang menyaksikan siaran langsung. 

Persidangan perdana ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pemaparan kronologi peristiwa penembakan yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. 

Diketahui, JPU telah menyerahkan surat dakwaan seminggu sebelum sidang perdana ini digelar sehingga pihak penasihat hukum Ferdy Sambo memiliki waktu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi) dan langsung dibacakan setelah surat dakwaan. 

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan surat dakwaan jaksa tidak menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Penasihat hukum terdakwa sempat memaparkan ringkasan peristiwa yang mempercayai adanya perilaku kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang. 

Penasihat hukum mengungkit bahwa dakwaan JPU hanya diambil dari satu keterangan saksi tanpa menimbang dari saksi lainnya. Kemudian, terdapat penghilangan fakta peristiwa pada 4 Juli dan 7 Juli 2022. 

"Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong, salah satu kuasa hukum terdakwa. 

Penasihat hukum juga menjabarkan kronologi peristiwa berdasarkan berita acara pemeriksaan terdakwa FS beserta keterangan PC, RE, RR, dan KM. Selain itu, surat dakwaan JPU tidak menyebutkan adanya keributan antara KM dan Brigadir J pada 7 Juli setelah diduga terjadi kekerasan seksual pada PC. 

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP dan menyebut dakwaan bersifat Obscuur Libel atau batal demi hukum dikarenakan kabur atau samar-samar. 

"(Surat dakwaan JPU) disusun secara kabur atau Obscuur Libel. Secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dan oleh karenanya harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Arman Hanis, salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan kesimpulan nota keberatan. 

Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, memberi kesempatan kepada JPU hingga Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB untuk pembedahan tanggapan eksepsi. Yang apabila tidak disanggupkan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan sesuai asas peradilan sederhana,  cepat, dan biaya ringan. 

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) terkait pembunuhan berencana dan Pasal 221 KUHP berkenaan dengan kasus obstruction of justice dengan ancaman hukuman pidana hingga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (oct)

313

Related Post