Roy Suryo Hadir Secara Daring di Sidang Perdana

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/22) pukul 13.10 WIB di ruang sidang utama Kusuma Atmaja.

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/22) pukul 13.10 WIB di ruang sidang utama Kusuma Atmaja.

Sidang perdana hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh hakim ketua Martin Ginting, dan dua hakim anggota Muhammad Irfan serta Surtano.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Sementara terdakwa Roy Suryo hadir melalui daring yang dapat dilihat dari layar. Roy Suryo tampak mengenakan kemeja putih dengan didampingi salah seorang kuasa hukum dan petugas dari Kejaksaan di belakangnya.

Roy meminta kepada Majelis Hakim agar dapat dihadirkan secara langsung di persidangan berikutnya. Tim kuasa hukum Roy Suryo mengkhawatirkan persidangan yang digelar virtual dapat menghambat komunikasi antara terdakwa dengan situasi di ruang sidang.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada (22/7) karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada perkara ini, Roy Suryo didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menawarkan apabila pihak Roy Suryo ingin membacakan eksepsi.

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni pun menyatakan kliennya akan membacakan eksepsi.

Selanjutnya, berdasarkan musyawarah Majelis Hakim sidang ditunda pekan depan, Rabu (17/10/22) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang pekan depan, Roy Suryo akan membacakan eksepsi atau pembelaan awal.  (Lia)

333

Related Post