HUKUM

Pengacara Menyiapkan Saksi Meringankan untuk Bharada E

Jakarta, FNN - Pengacara Ronny​​​​​​ Talapessy mengatakan pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya, termasuk menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari hukuman.“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut) ya,” kata Ronny Talapessy ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Saksi ahli maupun saksi meringankan ini nantinya akan menjadi kejutan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi.Dalam menghadapi persidangan ini, katanya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa. “Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ujar Ronny.Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny.Menurut Ronny, kliennya tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” ujarnya.Terkait surat permohonan maaf yang ditulis Bharada E, ia mengatakan permohonan maaf itu dengan tulus disampaikan kliennya kepada keluarga Brigadir J dengan tujuan agar dirinya bisa tenang menghadapi ujian hidupnya.Untuk persiapan sidang-sidang berikutnya, lanjut Ronny, timnya mempunyai strategi khusus, salah satunya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.“Ya tadi juga kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya, kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini,” kata Rony.Sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan lebih awal, yakni pukul 09.50 WIB. Sidang selesai dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim menutup dan menunda sidang selanjutnya pada Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.Total ada 12 saksi yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan minggu depan. Ke-12 saksi itu merupakan saksi dari korban atau keluarga korban Brigadir J.Para saksi yang diminta hadir pekan depan, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (Sof/ANTARA)

Terancam Hukuman Mati Bharada Eliezer tidak Megajukan Eksepsi

Jakarta, FNN - Meskipun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, namun Bharada Richard Eliezer atau  E yang didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.   Alasannya, karena segala pembuktian atas kasus pembunuhan berencana tersebut akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya. Ikhwal tidak mengajukan eksepsi disampaikan pengacara E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Hal yang sama juga disampaikan sendiri oleh E. Bharada E menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). E didakwa pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).  Isi Pasal 340 : \"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.\" Selain didampingi tim pengacara, E juga ferlihat dikawal petugas LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sejumlah pengunjung yang hadir terlihat antusias mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, ada pengunjung yang meminta supaya majelis hakim kelak memvonis bebas Bharada E . Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada E mendapatkan perintah atau disuruh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawsthi membunuh Josua dengan cara ditembak. Pengacara E,  Ronny Talapessy membenarkan isi dakwaan JPU tersebut. “Mohon izin yang mulia, ada beberapa catatan dari kami dari penasihat hukum, tetapi kami melihat dakwaan JPU dari tadi sudah cermat dan tepat,” kata Ronny Talapessy. Penasihat hukum E sepakat tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU itu. “Kami akan bacakan dua catatan yang kami maksud pada saat pembuktian dalam persidangan nanti,\"  kata Ronny. Seusai persidangan, E menyampaikan penyesalan karena telah ikut membunuh  Josua. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Josua. “Mohon izin, saya menyampaikan rasa bersalah yang sedalam-dalamnya, atas  kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yosua. Kepada Bapak Ibu serta keluarga bang Yos saya memohon maaf Semoga permohonan maaf saya bisa diterima oleh keluarga,\" kata Bharada E kepada wartawan. (Anw).

Sambil Menahan Tangis, Bharada E Menyesali Perbuatannya

Jakarta, FNN - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (18/10/22) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E buka suara usai sidang, dia pun  menyampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J dengan menahan tangis. “Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” kata Bharada E. Kemudian, Bharada E  juga menyesali perbuatannya. Dia mengatakan tindakan tersebut dilakukan dengan terpaksa karena dia hanya seorang anggota Polri yang menuruti perintah Ferdy Sambo. “Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” sambungnya. Untuk diketahui, Richard Eliezer didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma\'ruf. Adapun dakwaan yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Persidangan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. (Lia)

Polisi Diinstruksikan untuk Siaga Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan antisipasi dini dan siaga dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir, curah hujan tinggi, longsor, angin kencang, maupun kekeringan di daerah.Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor:STR/760/X/Ops.2./2022 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Pol. Agung Setya atas nama Kapolri tertanggal 12 Oktober 2022.\"Dalam rangka antisipasi secara dini dan guna mengurangi dampak akibat bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan lain-lain sebagai akibat anomali cuaca tingginya curah hujan yang terjadi di sebagian wilayah Indonesia, maka disampaikan arahan,\" demikian isi surat telegram Kapolri tersebut seperti dikutip di Jakarta, Selasa.Total terdapat delapan arahan yang diberikan Kapolri dalam telegram tersebut.Pertama, seluruh jajaran Polri di wilayah-wilayah dengan curah hujan tinggi berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) diminta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat guna melakukan langkah mitigasi untuk mengurangi dampak akibat bencana, baik terhadap manusia, harta benda, dan fasilitas umum.Kedua, pimpinan Polri di wilayah diminta memeriksa kesiapsiagaan personel dan perlengkapan penanggulangan bencana secara terpadu dengan instansi terkait agar sewaktu-waktu siap dan mudah untuk digerakkan.Ketiga, mendirikan posko penanganan banjir di polres dan polsek pada wilayah rawan banjir dengan dilengkapi peralatan SAR yang siap dioperasikan, seperti perahu karet, jaket pelampung, genset, lampu darurat, dan senter.Keempat, jajaran Polri di daerah diimbau melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan nomor darurat (call center) kepada masyarakat di daerah rawan terdampak bencana untuk mempermudah arus informasi dan pemberian pertolongan.\"Kelima, pasang tanda-tanda petunjuk menuju titik kumpul maupun jalur evakuasi ke tempat aman apabila sewaktu-waktu terjadi bencana banjir, tanah longsor, dan bencana alam lainnya,\" menurut surat Kapolri itu.Arahan keenam, kepada daerah-daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi, Kapolri meminta jajarannya bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendirikan posko penanganan bencana secara terpadu, posko atau tempat pengungsian yang memadai, serta dapur umum.Ketujuh, Kapolri memerintahkan kepada seluruh kapolres dan kapolsek untuk turun langsung ke lapangan guna mengendalikan arus lalu lintas akibat banjir atau genangan di jalan akibat hujan deras.Arahan terakhir, Kapolri minta ada penempatan petugas-petugas pada ruas jalan yang tergenang banjir dan memasang rambu-rambu untuk mengarahkan masyarakat mengambil jalur alternatif aman.Pemerintah mengeluarkan peringatan dini terkait ancaman bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah Indonesia akibat curah hujan tinggi pada bulan Oktober. (Ida/ANTARA)

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, FNN – Sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). Sidang yang dijadwalkan pukul 09.40 WIB, sempat molor dan berpindah ke Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1 yang lebih besar dari Ruang Sidang Ali Said karena pengunjung sidang melebihi kapasitas ruangan, hingga sidang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB oleh Hakim Ketua Heneng Pujadi. Agenda sidang pertama adalah pembukaan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Bambang Tri Mulyono yang diwakili oleh lima kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin, dkk. Ada empat pihak tergugat, mulai dari Tergugat 1, Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Tergugat 3, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI). Dan Tergugat 4, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Gugatan yang dilayangkan adalah Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Dalam persidangan perdata tersebut, Eggi Sudjana mempertanyakan kehadiran para tergugat yang seharusnya tidak boleh diwakili. Terkhusus Jokowi yang diwakili oleh pihak Kejaksaan Agung yang dianggap tidak hadir oleh Majelis Hakim karena tidak membawa surat kuasa. Dan, sehubungan dengan kurang lengkapnya dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat, persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Eggi dan para pengunjung sidang berharap agar Jokowi datang sendiri, sebab gugatannya terhadap personal. “Pada tanggal 31 Oktober kita berharap, saya sudah omong di depan Majelis Hakim, Jokowi harus hadir. Apabila Jokowi tidak hadir juga, kita berharap Hakim memutuskan dengan pasti ijazahnya palsu,\" ucap Eggi selepas sidang. “KSP mau membantah atau apa, silakan ke sini. Siapkan yang jagoan-jagoan lawyer itu, lawyer dikasih kuasa, lawan kita,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama Eggi menjelaskan, yang perlu dilakukan adalah edukasi hukum dan menaatinya. “Jadi, itu yang harus diberikan edukasi hukum. Ini bukan sok jago-jagoan, tapi hak hukum. Oleh karena itu, sudilah kiranya Presiden Jokowi yang terhormat, mengertilah hukum dan taatilah hukum sesuai sumpah jabatan anda,” ucap Eggi tegas. “Pasal 9 Undang-undang Dasar 1945 mengatakan Presiden dan Wakil Presiden akan menjalankan Undang-undang sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya bagi Nusa dan bangsa. Tapi, kenapa digugat gak datang? Berarti Anda mengingkari sumpah Anda sendiri,” terang Eggi. (Rac)

Rocky Gerung: Ngapain Syarat Presiden Harus Sarjana, Kalau Sarjana Gak Bisa Mikir Buat Apa?

Jakarta, FNN - Dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi terus bergulir, tak hanya di kalangan bawah, tetapi juga di kalangan atas. Tampaknya masyarakat penasaran dengan ini. Oleh karena itu, harapan masyarakat agar Presiden Jokowi tak hanya menghadirkan teman-temannya di UGM maupun SMA, tetapi juga wajib hadir ke persidangan karena kasus ini sudah masuk ranah hukum.  Pengamat politik Rocky Gerung memaklumi kecurigaan masyarakat terhadap kejujuran Joko Widodo. Namun demikian,  apa masih berguna menggugat ijazah sekarang mengingat, Jokowi dipastikan tidak bakal mencalonkan lagi jadi presiden tahun 2024. \"Jadi, kecurigaan ada di setiap sudut gang. Bahkan, kecurigaan terhadap apa benar presiden kita kemarin itu berijazah apa tidak. Padahal, sebetulnya apa pentingnya sih ijazah. Kan kalau dia sudah memimpin, selesai. Tetapi orang menuntut justru aturan yang mensyaratkan seseorang itu harus sarjana. Jadi bagian ini sebenarnya juga ngaco. Ngapain nuntut presiden jadi sarjana tuh. Ya bagus juga kalau dia sarjana, tapi kalau dia sarjana tapi tidak bisa berpikir, apa gunanya tuh,\" kata Rocky kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Senin (17/10/22). Menurut Rocky, ijazah hanya selembar kertas sebagai bukti pernah belajar, bukan bukti pernah berpikir. \"Seringkali saya katakan ijazah itu tanda seseorang pernah belajar, bukan karena dia pernah berpikir. Itu prinsipnya dulu tuh. Nah, kalau begitu, nanti kita melihat bahwa memang ada kualifikasi tertentu, yaitu kemampuan untuk membuat desain pikiran,\" paparnya. Rocky mencontohkan Susi Pudjiastuti yang tak punya ijazah SMA tetapi bisa  berpikir.  \"Ibu Susi itu akhirnya mesti nyari-nyari ijazah SMA atau apa yang orang nggak pentinglah, ngapain,\" terangnya. Jadi, soal ijazah Jokowi, Rocky menyarankan agar  nanti saja kan kalau betul-betul kekuatan rakyat menginginkan, sebaiknya dianulir saja ijazah itu. \"Sebaliknya, ada yang punya Profesor berderet-deret sebagai pemimpin, itu juga enggak bisa mikir. Kan itu yang terjadi kan. Dan masih menunggu lagi dapat guru besar dari mana-mana,\" tegasnya. Soal testimoni Rektor UGM, menurut Rocky hal itu sia-sia belaka.  \"Kembali pada pembuktian ijazah tadi, keterangan Ibu Rektor itu nggak ada gunanya. Karena palsu tidaknya ijazah itu mudah diforensik. Jadi kan sama dengan mencari tahu ini uang palsu atau beneran. Ya bandingkan saja dengan uang benarnya. Apa? Ya semua ijazah itu sama dengan uang, ada jejak kimianya tuh. Jadi kertasnya palsu apa enggak? Kan kertas ijazahnya itu kan kertas yang khusus. Jadi beda. Kan saya pakai kertas yang saya punya tahun ‘50 sama kertas tahun ‘90 beda. Beda kualitasnya atau beda pabrik yang ngeprint. Printingnya juga bisa. Itu teknologi dengan mudah bisa membedakan ini uang palsu, ini uang benar, ini ijazah palsu, ini ijazah bener. Jadi bukan karena keterangan administrasi dari Rektor. Orang juga tahu itu bahwa Rektor bisa saja beri keterangan, tetapi pembuktian palsu tidaknya itu terhadap barangnya. Kan itu,\" paparnya. Perihal ini menurut Rocky nanti di pengadilan pasti akan dibuka, secara teknis ini palsu atau aspal (asli tapi palsu) karena kertasnya beda dengan kertas cetakan pada mereka yang betul-betul memperoleh ijazah. Namun demikian Rocky menyarankan bahwa masyarakat mesti kasih satu sinopsis bahwa publik memang akhirnya mengintai dan mencari-cari apa yang bisa membuat Presiden Jokowi dipermalukan. \"Kira-kira begitu kan. Tentu kita ingin supaya ya dipermalukan, tapi apa ujungnya tuh. Kan tetap, Presiden Jokowi mungkin bisa bilang iya memang ini ada soal, tapi saya sudah selesai jadi presiden. Itu juga apologi. Jadi tetap satu Indonesia itu nuntut. Nah itu sebetulnya bagus karena Indonesia menuntut penyelesaian di pengadilan dan itu silakan berdebat di pengadilan. Saya mendorong supaya Pak Presiden juga cari arsipnya, kasih tahu saja ini ijazah saya dan silahkan dideteksi pakai mungkin alat untuk memeriksa Dollar palsu atau Rupiah palsu, sama juga. Gampanglah secara teknis,\" pungkasnya. (ida/sws)

Jaksa Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan JPU dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22). “Dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada Karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” ujar jaksa. JPU mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan anggota Polri lainnya untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Polri, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan usai tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan DVR CCTV rusak, tak dapat dipakai, hilang sehingga tidak dapat digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” jelas jaksa. Lalu, anggota Polri berhasil mengamankan CCTV dari dua lokasi, yakni pos satpam dan kediaman anggota Polri Ridwan Rhekynellson Soplanit. CCTV dari dua lokasi itu berhasil diamankan dua hari setelah Brigadir J meninggal. DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan oleh Ariyanto selaku PHL Div Propam Polri kepada Kompol Chuck Putranto. Kemudian, Chuck melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwama hitam, yang kemudian menyuruh Ariyanto meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto. Selanjutnya, Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus yang isinya menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo juga menelepon Arif Rachman Arifin untuk mengingatkan agar jangan menyampaikan aib keluarga. “Jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib,” ungkap JPU. Arif Rachman menelpon Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Metro Jaksel. Selain itu, Arif Rachman Arifin juga menghubungi Eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, untuk mengabarkan akan datang ke Polres Metro Jaksel. Arif Rachman Arifin tiba dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim Metro Jaksel. Setelah Chuck Putranto tiba beberapa menit kemudian, Arif Rachman Arifin mulai menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik. “Arahannya sama supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab,” pungkas Jaksa. Adapun dalam persidangan, PN Jakarta Selatan telah menetapkan susunan Majelis hakim yang dipilih untuk dapat memimpin sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut. Dalam hal ini, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua Majelis hakim. Sementara Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi Hakim anggota dalam persidangan ini. (Lia)

Putri Candrawathi Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa Dalam Sidang

Jakarta, FNN - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin. \"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,\" kata Putri, di hadapan majelis hakim.Hal tersebut diungkapkan Putri sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, \"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?\"Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma\'ruf.Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. \"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja,\" kata jaksa.Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.\"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,\" ujar jaksa.Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. \"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,\" katanya lagi.Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut. \"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,\" ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.\"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,\" kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdy Sambo, Arman Hanis.Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli.Pada 8 Juli, Putri kemudian mengabari Sambo yang berada di Jakarta melalui sambungan telepon bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar di Magelang.Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemudian dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma\'ruf di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli. (Sof/ANTARA)

Terkait Kanjuruhan, Polri Akan Memeriksa Ketua Umum PSSI pada Selasa

Jakarta, FNN - Penyidik Polri akan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Selasa (18/10) di Mapolda Jawa Timur.  \"Besok (Selasa) rencananya akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk di dalamnya dari PSSI,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.  Nurul menjelaskan beberapa saksi yang diperiksa pada Selasa (18/10) mulai dari bendahara Arema FC, Koordinator lLapangan (Korlap) Steward, Departemen Kompetisi PT LIB.  Menurut Nurul, pemeriksaan saksi dari Departemen Kompetisi PT LIB merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Dilanjutkan pemeriksaan saksi terhadap komisioner direktorat kompetisi PSSI. \"Selanjutnya (pemeriksaan) Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan,\" kata Nurul.Untuk hari ini (Senin), lanjut Nurul, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli. Kemudian, pada Rabu (19/10) dilaksanakan ekshumasi terhadap dua korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan.  Sebelumnya, Sabtu (14/10), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ekshumasi dilakukan dalam rangka penyidikan.  Dedi menjelaskan bahwa Polri tidak bekerja sendirian. Kegiatan ekshumasi akan melibatkan kerja sama Polri dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan Tim DVI (Disaster Victim Identification) di Malang dan Jawa Timur. “Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan,” ucap Dedi.  Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang mengatakan autopsi dua korban tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga.  Andi mengatakan Tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polri melakukan pendalaman di sejumlah titik yang menjadi tempat jatuhnya banyak korban dalam kejadian tersebut. \"Melakukan pengecekan, kami mendampingi Tim Inafis. Mengecek pintu-pintu atau \'gate\'. Belum masuk prarekonstruksi,\" tambahnya.(Sof/ANTARA)

Lima Aset Bos Judi Online Disita Polda Sumut

Medan, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita lima aset rumah toko (ruko) milik bos judi online A alias J di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin siang.Penyitaan aset tersebut sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan ruko tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online. \"Ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat,\" ujarnya.Herwansyah menyebutkan penyitaan pertama terhadap tiga aset bangunan yang sebelum disewakan menjadi toko swalayan. Kemudian berlanjut dua aset bangunan yang sebelumnya dijadikan \"showroom\" mobil.Polisi menyebut harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita ditaksir mencapai Rp20 miliar. \"Hari ini kegiatan (penyitaan) kita di dua lokasi dengan nilai Rp20 miliar,\" katanya.Ia mengatakan kegiatan ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada 23 September 2022 polisi telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai nilai Rp27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri.Kemudian, penyitaan berlanjut kelima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan nilai Rp21,6 miliar.Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online terbesar di Sumut mencapai Rp68 miliar.Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. \"Kita masih menunggu keputusan PN Lubuk Pakam, nanti setelah keluar keputusan tersebut akan dilanjutkan penyitaan,\" kata Herwansyah. (Sof/ANTARA)