HUKUM
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Majelis Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU
Jakarta, FNN - Kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan mantan Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora), Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/10/22). Agenda persidangan kali ini pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan tersebut. Pitra Ramdoni selaku kuasa hukum Roy Suryo mengatakan surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Termasuk surat dakwaan yang disusun secara prematur dan salah subjek. Salah satunya nomor induk kependuduk (NIK) Roy Suryo, salah. Begitu pun dengan alamat terdakwa yang tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). “NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan JPU. Selain itu, alamat tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas,” kata Pitra. Kemudian, Roy Suryo juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum. Hal ini dikarenakan pihak yang membuat dan memposting meme stupa Candi Borobudur sampai sekarang belum diproses hukum. Roy Suryo telah terlebih dahulu melaporkan ketiga akun yang membuat dan memposting meme tersebut, namun malah dirinya yang dipidana hanya karena meneruskan unggahan tersebut. “Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang Nomor 31 Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban, dijelaskan bahwa setiap pelapor atau saksi maupun korban yang akan ataupun sedang membuat laporan polisi terkait dengan perkara yang dibuat pelapor tersebut dalam kasus ini tidak dapat dipidana ataupun digugat secara perdata,\" tegas Pitra. Sehingga, persidangan Roy Suryo dapat dilakukan jika laporan tersebut sudah rampung. “Maka untuk itu seharusnya kalau memang ini mau fair dan mau berimbang, laporan polisi kita dulu yang diproses,” sambungnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti menyatakan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Tim JPU telah menyampaikan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo dalam sidang perdana kasus ini pada Rabu (12/10/22). Ketiganya yaitu Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE, Pasal 156A Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana. (Lia)
Tahu Polisi Membawa Benda Dilarang, tapi Pengawas Pertandingan Tak Lapor
Jakarta, FNN - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pengawas pertandingan atau match commissioner laga Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya mengetahui adanya polisi yang membawa benda yang dilarang dalam aturan PSSI, tapi tidak melaporkannya.\"Kita mendalami bagaimana ketika hari \'H\' dia (pengawas pertandingan) lihat kok ada teman-teman polisi yang membawa benda-benda dalam aturan PSSI itu dilarang,\" kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu.Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa (pengawas pertandingan) tidak melaporkan hal tersebut. Hal itu, juga sudah ditanyakan langsung oleh Komnas HAM dan match commissioner tidak bisa menjawab. \"Dia juga bingung karena perangkat nya tidak ada untuk pelaporan itu,\" kata Anam.Artinya, kata dia, problem dalam masalah tersebut sangat struktural dan mendasar. Selain itu, Komnas HAM juga menggali soal apa saja yang dilakukan oleh pengawas pertandingan yang sudah berada di Malang dua hari sebelum pertandingan dimulai.Lembaga HAM tersebut mendalami terkait apa saja yang dilakukan, bagaimana mekanisme, pertanggungjawaban, laporan dan lain sebagainya.Sementara, permintaan keterangan terhadap Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia (Asops Polri), Komnas HAM lebih menanyakan soal perjanjian kerja sama antara PSSI dengan kepolisian. \"Yang menginisiasi perjanjian kerja sama itu adalah PSSI,\" ucap dia.Kepada Asops Polri, Komnas HAM mempertajam atau menggali lebih jauh apakah aturan tersebut disesuaikan dengan aturan yang dibuat FIFA, termasuk aturan yang disusun oleh PSSI. Tidak hanya soal itu, Anam mengatakan Komnas HAM juga menanyakan perihal penggunaan gas air mata dan lain sebagainya. (Sof/ANTARA)
Kasus Obstruction of Justice, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Perbuatan Pidana
Jakarta, FNN – Sidang terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Rabu (19/10). Dua terdakwa di bawah kuasa hukum Henry Yosodiningrat, Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN) memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Agenda sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel sempat menegur Henry Yosodiningrat yang terlambat datang di tengah berlangsungnya persidangan terdakwa Hendra Kurniawan sehingga terhambatnya sidang dikarenakan proses pengecekan Surat Kuasa Hukum. Seusai sidang HK, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Henry menegaskan bahwa dakwaan telah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP dan tidak mengajukan eksepsi. \"Yang pertama bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan/atau tidak mengajukan eksepsi,\" kata Henry dalam sidang terdakwa HK. Sama halnya dengan sidang sebelumnya, sidang terdakwa Agus Nurpatria pun tidak mengajukan eksepsi dengan alasan yang serupa. \"Surat dakwaan yang disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil dari satu surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan 143 KUHAP. Oleh karena itu, kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi,\" ujar Henry di dalam persidangan terdakwa AN. Kemudian, Henry Yosodiningrat yang sempat menemui rekan media menjelaskan alasan tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Ia menyebut bahwa rangkaian peristiwa yang disebutkan JPU tidak ada yang merupakan perbuatan pidana. \"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi. Saya tadi menyampaikan satu hal bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana,\" papar Henry Yosodiningrat saat menemui awak media seusai sidang Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. \"Misalnya, diundang oleh Sambo, kemudian datang. Kemudian, bersama dengan Sambo ini melaporkan. Jadi, perbuatan-perbuatan lain, nggak ada perbuatan pidana, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa,\" kata Henry melanjutkan. Henry menyatakan bahwa dirinya hanya ingin meluruskan peristiwa sesuai fakta. Ia percaya apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti, maka terdakwa dapat bebas. \"Saya ingin meluruskan peristiwa yang sebenarnya, hak-hak dia (terdakwa) seperti apa. Kalau ternyata memang dia tidak terbukti bersalah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dia bersalah, sebetulnya harus bebas,\" kata Henry. Menanggapi pertanyaan media mengenai adanya relasi kuasa FS dengan terdakwa, Henry hanya mengatakan bahwa senioritas serta pangkat itu berpengaruh di kepolisian. \"Yang jelas di polisi itu, senioritas dan kepangkatan itu akan mempengaruhi. Apalagi di bawahnya langsung,\" tutup Henry. (oct)
Polisi Diingatkan Agar Segera Menjalankan Rekomendasi TGIPF
Surabaya, FNN - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengingatkan polisi untuk segera menjalankan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yakni soal penggalian kembali jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang.\"Kami akan mengecek ada satu rekomendasi lagi tentang autopsi korban yang meninggal dunia. Gunanya untuk memastikan apa penyebab kematian dari para korban,\" kata Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Armed Wijaya, usai proses rekonstruksi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.Ekshumasi adalah penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk identifikasi forensik penyebab kematian seseorang yang tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan, mereka masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk melakukan proses itu. Sesuai aturan, kata dia, proses penggalian kembali jenazah korban harus mendapat persetujuan dari keluarga korban.\"Ekshumasi sampai dengan hari ini dari pihak penyidik bersama Polhukam nanti akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga,\" ujar dia. Ia memastikan penyidik bersama TGIPF secepatnya akan menemui keluarga korban untuk meminta persetujuan penggalian kembali jenazah korban. Berdasarkan rekomendasi, kata dia, pihaknya harus menggali kembali jenazah setidaknya terhadap dua korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. \"Yang diautopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)
Kapolri Tegas dan Tak Pandang Bulu Tindak Anggotanya
Jakarta, FNN - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Muradi mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak anak buahnya yang terlibat melanggar hukum.Hal tersebut, katanya, terbukti dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Pol. Teddy Minahasa di mana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.\"Upaya tersebut adalah bagian dari sikap tegas yang tanpa pandang bulu, bukan sekadar bersih-bersih, tapi mengupayakan penegakan aturan dan efek jera bagi perilaku menyimpang dari personel nya,\" kata Muradi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Teddy tidak semata bersih-bersih internal Polri, namun lebih dari itu ialah untuk menegakkan aturan dan memastikan internal Polri tidak melakukan aktivitas menyimpang. \"Sebagaimana yang terjadi pada kasus Irjen TM (Teddy Minahasa). Penangkapan dan penahanan TM adalah cermin dari komitmen untuk menguatkan hal itu,\" ucapnya.Lebih lanjut, Muradi mengatakan rentetan kasus yang melibatkan internal Polri, seperti kasus pembunuhan Brigadir J, penanganan suporter dalam tragedi Kanjuruhan, hingga kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, harus segera dituntaskan untuk kembali menstimulasi internal Polri menjadi lebih baik.\"Efek jera dan ketegasan Kapolri serta tata kelola internal yang baik akan mencerminkan perilaku anggota Polri yang jauh lebih baik dan menjadi dambaan publik,\" ujarnya.Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.Diketahui bahwa Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. (Ida/ANTARA)
Perihal Batalnya Autopsi Korban Kanjuruhan, KontraS Memberi Sejumlah Catatan
Malang, Jawa Timur, FNN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sejumlah catatan terkait pembatalan proses autopsi korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, keluarga korban dalam beberapa waktu terakhir didatangi oleh aparat keamanan. \"Kami prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang secara gegabah hadir ke rumah keluarga korban,\" kata Andy.Andy menjelaskan, aparat tersebut mendatangi ayah korban meninggal dunia yang sebelumnya menyatakan setuju untuk dilakukan proses autopsi kepada dua korban meninggal dunia yang merupakan anaknya.Namun, lanjut Andy, meskipun tidak ada tindakan intimidasi secara verbal yang dilakukan petugas yang mendatangi rumah korban tersebut, akan tetapi kedatangan aparat itu membuat keluarga korban pada akhirnya mencabut kesediaan untuk pelaksanaan autopsi.\"Sebelumnya, ayah korban ini telah membuat surat pernyataan bahwa bersedia kedua anaknya dilakukan autopsi. Namun dengan adanya kunjungan selama berhari-hari itu, menimbulkan rasa takut kepada keluarga korban,\" ujarnya.Ia menambahkan, pihak aparat dalam hal ini kepolisian khususnya dalam konteks penyelesaian tragedi Kanjuruhan diharapkan bisa lebih terbuka, profesional dan akuntabel. Selain itu, juga harus melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mengungkap peristiwa pada 1 Oktober 2022.\"Sampai hari ini, ayah korban masih berkomunikasi dengan saya. Jika memang ada jaminan keamanan keluarga korban, ayah korban akan bersedia untuk melakukan autopsi terhadap kedua anaknya,\" ucapnya.Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur batal dilakukan.Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan bahwa tindakan untuk melakukan autopsi korban tersebut batal dilakukan karena pihak keluarga tidak memberikan izin. Ia juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap keluarga korban. \"Tidak benar, sekali lagi tidak benar (soal intimidasi). Silakan bisa dikonfirmasi untuk itu, semua sudah diketahui oleh publik,\" kata Toni.Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan proses autopsi kepada dua orang korban tragedi Kanjuruhan pada pekan ini. Saat itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga.Saat itu, rencananya proses autopsi akan dilaksanakan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Autopsi akan langsung dilakukan di tempat korban dimakamkan dengan proses ekshumasi.Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 133 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. (Ida/ANTARA)
Masa Penahanan Rektor Unila Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap tiga tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).Tiga tersangka, yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). \"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,\" ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.Ia mengatakan perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, terhitung mulai 19 Oktober 2022-17 November 2022.KRM saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, HY, dan MB. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat \"dibantu\" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Ida/ANTARA)
Jaksa Hadirkan Tiga Ahli Dalam Sidang Farid Okbah
Jakarta, FNN - Sidang kasus teroris terdakwa Farid Okbah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 19 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam persidangan tersebut. Seperti sidang sebelumnya, wartawan tidak dibolehkan meliput ke ruang persidangan. Mereka hanya mendengarkan melalui pengeras suara yang disediakan pihak PN Jaktim. Farid didakwa melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan teror. Farid Okbah ditangkap Densus (Detasemen Khusus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, 16 November 2021. Direktur Eksekutif Jaringan Moderasi Beragama Indonesia, Islah Bahrawi adalah saksi ahli yang pertama yang dimintai keterangan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Wayan Sukanila itu. Menurut Islah, agama adalah ideologi yang paling mudah mempengaruhi orang lain karena adanya dogma. \"Saya tidak menyebutkan Islam saja di sini. Semua agama memiliki dogma,\" ujarnya. Ia menjelaskan mengapa agama adalah yang paling menarik untuk ideologi. Karena ada konsep kemartiran yaitu apabila seseorang mati untuk agama itu, maka ia akan masuk surga. \"Bukan hanya Islam, Kristen juga punya, Hindu juga punya, Buddha, Khonghucu. Dan semua keyakinan yang mengatasnamakan teologi pasti menggunakan konsep tersebut,\" kata Islah menegaskan. Hakim Ketua, I Wayan Sukanila dalam persidangan tersebut didampingi dua anggota lainnya, yaitu Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. Adapun JPU dalam sidang ini adalah Jaya Siahaan. (Fer)
Ahli Perusak CCTV Terbongkar, Rakyat Berada di Republic of Fear
Jakarta, FNN – Sidang pembunuhan Novriansyah Joshua Hutabarat telah membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. Perusak CCTV di rumah Ferdy Sambo, stadion Kanjuruhan dan di KM 50 pelakunya sama. Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa publik memasuki Republik Kecemasan, dengan berbagai manipulasi polisi dan publik yang semakin kritis dalam melihat algoritma. Hal ini dibahas dalam perbincangan dengan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official berjudul \"Terbongkar! Ada Tim Spesialis Perusak CCTV di KM-50, Duren Tiga, & Kanjuruhan\" Selasa, 18 Oktober 2022. Hersubeno membuka topik bahasan tentang keseriusan polisi untuk berubah. Rocky menyatakan bahwa pemulihan politik dimulai dari pemulihan akal sehat, salah satu caranya melalui persidangan. \"Persidangan-persidangan ini juga akan dipakai untuk memulihkan yang kita sebut akal sehat berpolitik,\" ujar Rocky. Salah satu barang bukti krusial dalam kasus-kasus besar melibatkan rekaman CCTV yang disembunyikan pihak tertentu yang berkepentingan, seperti kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan. Rocky berpendapat apabila dijadikan SOP, polisi perlu membentuk Tim Khusus CCTV. \"Kalau itu betul jadi SOP, ya dipublikasi dong. Bahwa polisi sekarang punya Timsus CCTV. Itu bahayanya karena nanti orang nggak percaya lagi penegak hukum,\" tanggap Rocky. Menurut Rocky, nilai-nilai sipil harus melekat di dalam watak publik kepolisian. Watak publik untuk menghadapi kepentingan publik yang beragam, seperti memelihara keragaman pikiran. Rocky mengatakan bahwa publik kini mulai mengawasi dan kritis, sebagai pertanda masyarakat telah memasuki Republik Kecemasan (Republic of Fear). \"Publik kritis untuk lihat algoritma di sana timnya ini, di sini timnya itu. Sama. Sasarannya tim khusus yang memang ahli CCTV. Jadi, ahli untuk memanipulasi data. Kan itu yang ada di benak publik hari ini. Ini pertanda kita masuk di dalam Republic of Fear, Republik Kecemasan. Karena diintai terus dan pengintaian itu justru dimanipulasi,\" ucap Rocky menjelaskan. Berbagai kasus yang belakangan ini menunjukkan buruknya citra polisi telah membentuk suatu pikiran di kalangan masyarakat. Seperti penjelasan awal, Rocky menjelaskan bahwa hal ini perlu dibersihkan di pengadilan. Pengadilan perlu bersikap jujur dalam memberi andil dalam memperbaiki argumentasi polisi. \"Satu pikiran yang sudah terbentuk kalau polisi yang melakukan pengakuan itu pasti bohong. Nah, bagian ini yang mesti betul-betul bersih di pengadilan. Supaya kita anggap bahwa kita ingin polisikan kejujuran pengadilan sekaligus memperbaiki cara polisi untuk beragumentasi,\" ujar Rocky. (oct)
Lima YouTuber Dilaporkan ke Polisi oleh Bupati Purwakarta atas Dugaan Konten Hoaks
Bandung, FNN - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melaporkan lima akun YouTube ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat terkait dugaan konten mengandung hoaks Anne mengatakan akun-akun tersebut dianggap telah memuat konten fitnah soal masalah pribadinya. Adapun saat ini ia mengaku tengah menjalani perkara gugatan cerai terhadap suaminya. \"Secara psikologis berdampak kepada kami, saya pribadi, keluarga saya, anak saya, dan orang tua saya dalam video itu mereka dilibatkan,\" kata Anne di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa. Menurutnya, konten-konten YouTube itu dinilai mengangkat permasalahan pribadi yang diduga tidak jelas kebenarannya. Adapun, menurut dia, ada sebanyak 11 konten video dari lima YouTuber yang dianggap berisi hoaks. Anne mengatakan penyebaran hoaks itu tidak boleh dibiarkan begitu saja karena jika dibiarkan, maka konten-konten itu bakal memberi edukasi negatif kepada masyarakat. \"Kalau dibiarkan akan berdampak, terutama kepada penonton lainnya, saya pribadi dirugikan dan tidak bisa hanya berdiam diri,\" kata dia. Dia berharap laporan itu bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku, berjalan sesuai harapannya, dan bisa menjadi efek jera kepada para terlapor. Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne menggugat cerai suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta. Gugatan cerai itu dilayangkan ke pengadilan pada 19 September 2022. Adapun Anne merupakan Bupati Purwakarta Periode 2018-2023, sedangkan Dedi Mulyadi pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta Periode 2008-2018. (Sof/ANTARA)