HUKUM

Kandungan Gas Air Mata Kedaluwarsa Diperiksa di Laboratorium

Jakarta, FNN - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang Mahfud MD mengatakan tim akan memeriksa kandungan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan polisi ke laboratorium.\"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium. Misalnya, menyangkut dengan kandungan gas air mata yang kedaluwarsa,\" kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.Pemeriksaan ke laboratorium itu untuk mengetahui tingkat bahayanya, apakah lebih berbahaya atau tidak berbahaya, daripada gas air mata tidak kedaluwarsa.Mahfud, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menyebutkan tim menemukan bahwa gas-gas yang disemprotkan itu sebagian sudah kedaluwarsa. \"Ada yang masih akan diperiksa lagi apakah kedaluwarsa atau tidak,\" katanya.​​​​​​​TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, Rabu (12/10), akan melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga laporannya bisa diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.Anggota TGIPF Rhenald Kasali mengatakan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh polisi merupakan pelanggaran. \"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran,\" kata Rhenald Kasali di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.Menurut Rhenald, kepolisian sekarang ini bukan polisi yang berbasis militer atau military police, melainkan civilian police. Oleh karena itu, penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.\"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas; yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki,\" kata Rhenald Kasali.Polri membenarkan ada gas air mata sudah kedaluwarsa yang digunakan untuk mengamankan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Namun, menurut polisi, efek yang ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibandingkan gas air mata non-kedaluwarsa.\"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021. Saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Meski belum diketahui berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa yang digunakan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10), Dedi memastikan sebagian besar gas air mata atau chlorobenzalmalononitrile (CS) saat itu adalah yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru.Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan personel Brimob di seluruh Indonesia, yakni warna merah, biru, dan hijau. Penggunaannya pun diatur sesuai dengan eskalasi massa dan tingkat contingency yang terjadi. (Sof/ANTARA)

Laporan Investigasi TGIPF Segera Diserahkan kepada Presiden Jokowi

Jakarta, FNN - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menyebutkan, timnya akan menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi-nya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10).  \"TGIPF pada Rabu (12/10) akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga diharapkan laporannya bisa diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10),\" kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.  Sebelumnya, TGIPF menargetkan akan menyelesaikan investigasi itu maksimal satu bulan. Namun, kata dia, Presiden Jokowi meminta agar hasil rekomendasi itu bisa selesai dalam dua minggu. \"Kami Insyaallah lebih cepat lagi, 10 hari saja. Artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan,\" kata Mahfud yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).  Menurut dia, tim sudah bekerja selama seminggu untuk mencari fakta-fakta dan menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi. \"Sudah seminggu kami bekerja, hari ini adalah hari terakhir untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan oleh TGIPF,\" ujarnya.  Pada Selasa ini, TGIPF telah meminta keterangan dari LPSK, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Indosiar. \"Malam ini akan dilanjutkan meminta keterangan dari masyarakat sipil,\" kata Mahfud.  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan, saat ini tim tengah mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai sebagai kelemahan atau kesalahan di dalam penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan dalam pertandingan.  \"Bila ada sesuatu yang perlu dikoreksi terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh FIFA di dalam pelaksanaan di lapangan dengan kami, maka konsolidasinya ditingkat kami akan kita bicarakan dengan pihak FIFA yang akan mengutus timnya ke sini untuk melakukan penataan ulang terhadap persepakbolaan di Indonesia,\" jelas Mahfud.  Namun, bila kesalahan-kesalahan itu terkait dengan peraturan perundang-undangan di dalam negeri, maka pihaknya akan merekomendasikan terobosan hukum baru untuk memastikan agar jalannya pertandingan sepak bola dan kompetisi nasional sepak bola berjalan sehat dan bertanggung jawab.  \"Jadi Insya Allah hari Jumat kami sudah serahkan kepada Presiden. Mulai besok kami akan konsinyering untuk menyusun laporan, mendiskusikan, dan menyusun laporan akhir,\" kata Mahfud menambahkan. Tragedi Kanjuruhan terjadi karena kerusuhan selepas tuntas-nya laga klasik antara Arema Malang kontra Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3, di mana sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.  Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (Sof/ANTARA)

Ade Armando Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Malang, Jawa Timur, FNN - Pegiat media sosial yang juga merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (AA) dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, oleh salah satu koordinator Aremania soal unggahan video terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.Tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pelaporan tersebut dikarenakan komentar AA soal tragedi Kanjuruhan telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan kepada Aremania, atau suporter Arema FC.\"AA menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan, karena dia menyebut Aremania maka klien kami yang merupakan salah satu koordinator Aremania melaporkan hal itu. Ini menyangkut ITE,\" kata Azam.Azam menjelaskan, dalam unggahan video tersebut, AA telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.Selain itu, AA dalam video tersebut juga tidak mengucapkan rasa duka atau memberikan empati kepada para Aremania. AA juga dinilai memojokkan Aremania dalam sebuah video yang diunggah beberapa waktu setelah tragedi Kanjuruhan. \"Dia main langsung tembak saja, seolah-olah mendiskreditkan Aremania. Dalam hal ini, Aremania disebut sebagai preman, sok jagoan dan sebagainya,\" ujarnya.Ia mengharapkan, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian tersebut, ia berharap proses hukum bisa berjalan netral dan objektif. Laporan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi Aremania. \"Jadi apapun alasannya proses hukum terus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali pada klien kita,\" ujarnya.Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari tim pengacara salah satu koordinator Aremania tersebut. \"Laporan sudah diterima. Masih harus kita dalami dan penyelidikan lebih lanjut,\" katanya.Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 132 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. (Sof/ANTARA)

Terkait Kasus Rektor Unila Nonaktif, KPK Panggil Guru MTsN

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil saksi seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani (KRM).Pemanggilan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila pada 2022 \"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Tugiyo, guru MTsN Tanjungkarang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara \"personal\" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat \"dibantu\" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Ida/ANTARA)

Tersangka Peristiwa Kanjuruhan Menjalani Pemeriksaan Lanjutan

Jakarta, FNN - Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Selasa.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan surat penggilan kembali kepada enam tersangka, namun hari ini yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka. “Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Dedi.Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.mTiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.Dedi tidak menjelaskan alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini. Tapi diagendakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (12/10) besok. “Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu (12/10) pemeriksaan tambahan oleh penyidik,”Dalam perkara ini, selain telah menetapkan enam tersangka. Tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. “Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” kata Dedi. (Ida/ANTARA)

Soal Formula E, Mantan Pimpinan KPK Pasang Badan Buat Anies

Jakarta, FNN - Penyelidikan kasus dugaan korupsi formula E yang menargetkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih terus bergulir. Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang pasang badan bela Anies Baswedan, hal itu disampaikannya dalam webinar bertema formulasi hukum formula E yang digelar Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/22). Awalnya, Saut menggambarkan ketika penyelidik dan penyidik KPK hingga jaksa sedang melakukan gelar perkara. Saat itu, katanya, jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang dikenakan terhadap Anies di kasus tersebut. Saut mengatakan penyelidik saat itu tugasnya adalah meyakinkan penyidik bahwa penyelidikan yang tengah berjalan tersebut memang terdapat unsur pidananya. Saut pun mempertanyakan pasal tindak pidana apa yang diterapkan kepada Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan formula E. Dalam hal ini, wartawan senior FNN Hersubeno Arief ikut menyoroti pernyataan dari mantan pimpinan KPK tersebut, “Mantan pimpinan KPK saja yang jelas-jelas sangat paham dengan Undang-undang anti korupsi dan mekanisme kerja di KPK saja mengaku bingung dan mempertanyakan salah Anies itu apa dan mau dikenakan pasal berapa,” ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Minggu (9/10/22). Hingga kini KPK belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini. Saut pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ini, karena formula E tidak ada merugikan negara maupun melawan hukum. Menurutnya, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara. “Kalau bicara buku \'Memahami untuk Membasmi\', itu kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?” ungkapnya. Kemudian, Saut menyampaikan bahwa tidak mungkin KPK dapat memakai pasal lain seperti pemerasan maupun perbuatan curang. “Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat,” pungkasnya. (Lia)

Peradilan Ferdy Sambo Disiapkan Sesuai SOP oleh PN Jaksel

Jakarta, FNN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.\"Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya,\" kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjutnya, kemudian berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN dan kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara.\"Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidang sesuai dengan kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP,\" kata Djuyamto.Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan. Sehingga, katanya, jika berkas perkara jadi dilimpahkan oleh Kejaksaan RI pada Senin pagi, maka Senin sore, atau selambat-lambatnya Selasa, majelis hakim akan menetapkan hari sidang.\"Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan; paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis. Kira-kira nanti minggu ketiga itu hari sidang sudah akan ditentukan. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman media,\" jelasnya.Djuyamto menekankan hari sidang bisa ditentukan sehari setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga sedang menunggu petunjuk terkait tempat pelaksanaan sidang, mengingat hal itu akan mendapat banyak perhatian masyarakat termasuk kalangan media yang meliput persidangan.Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan terkait pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan keadilan atau obstruction of justice​​​​​​​, sehingga sidang akan digelar oleh PN Jakarta Selatan.Namun, tambahnya, baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain, berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik, sehingga digelar di ruang Dinas Pertanian.\"Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung,\" kata Djuyamto.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perkara obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan. \"Terdakwa tetap ada di sana (rutan) secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim,\" ujar Ketut. (Ida/ANTARA)

SOP Pelaksanaan Pertandingan Disusun Polda Jabar dan Elemen Sepak Bola

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyusun 106 pasal untuk standar operasional prosedur atau SOP dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola berdasarkan hasil diskusi bersama seluruh elemen sepak bola di daerah setempat.\"Itu rambu-rambu yang kita buat berdasarkan kesepakatan semua pihak agar menjadi acuan bersama, SOP bersama, dalam penyelenggaraan pertandingan di wilayah Jawa Barat,\" kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Suntana usai kegiatan diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) bersama elemen sepak bola di Bandung, Senin.Kapolda menjelaskan setiap butir pasal SOP itu merupakan hasil kesepakatan bersama, mulai dari panitia penyelenggara lokal, manajemen klub yang ada di Jawa Barat, hingga para suporter.Menurut Suntana, keterlibatan seluruh elemen sepak bola sangat diperlukan guna menciptakan pertandingan yang nyaman dan aman. Adapun kegiatan FGD beserta penyusunan SOP itu merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan sepak bola di Indonesia.\"Hindari fanatisme berlebihan, junjung jiwa sportivitas dalam setiap pertandingan. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini,\" kata Kapolda.Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menambahkan seratusan pasal SOP yang telah disusun itu masih perlu disempurnakan dan terus dievaluasi. Nantinya draf pasal-pasal tersebut juga bakal dilaporkan ke Mabes Polri.Selain itu, lanjut Ibrahim, pasal-pasal itu masih bersifat lugas sehingga jumlah pasal untuk SOP pertandingan sepak bola masih belum tetap. \"Misalnya, dari aspek hukumnya, prosedur, situasionalnya, kemudian penerimaan publik juga. Itu harus diuji dulu, bila sudah akan kami sosialisasikan,\" kata Ibrahim.Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat Umuh Muchtar mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dalam kegiatan diskusi tersebut dan menjadi salah satu bukti keseriusan untuk mengamankan pertandingan sepak bola agar tidak terulang lagi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia. \"Saya yakin Bobotoh (pendukung Persib) sangat baik dan tertib mendengarkan apa yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat,\" kata Umuh. (Ida/ANTARA)

Anies, Formula E, dan KPK: Inilah Konstruksi Hukum tanpa Tendensi Politik

Jakarta, FNN - Fakultas hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/22) menyelenggarakan webinar berupa forum akademis bertema formulasi hukum formula E. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Minggu (9/20/22) menilai diskusi ini bukan merupakan diskusi biasa, melainkan forum akademis. “Diskusi ini bukan merupakan diskusi biasa, melainkan forum akademis, materi yang akan disampaikan adalah penelitian yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai krontruksi hukum formula E,” ujar Hersu. Dalam webinar ini wakil dekan Universitas Al-Azhar Ahmad Safiq menyampaikan seperti apa formulasi hukum Formula E yang tepat sehingga keadilan dapat ditegakkan. “Kita di fakultas hukum tentu sebagai lembaga ilmiah, kita tidak ada dalam konteks politik, kita membahas murni sesuai dengan prinsip keilmuan hukum,” ungkap Ahmad Safiq. Hal pertama yang dijelaskan Ahmad adalah mengenai pertanyaan tidak tercantumnya secara letterlejk formula E di dalam RPJMN dan RPJMD DKI Jakarta. Sesuai dengan landasan pelaksanaan, formula E merujuk pada garis besar rencana pembangunan yang ada di RPJMD, yakni formula E masuk dalam RPJMD 2017-2022 dalam bagian penyelenggaraan event pariwisata bertaraf internasional. Kemudian, Ahmad menjelaskan bahwa event formula E membutuhkan dana dari pemerintah sebagaimana event sejenis: Asian Games, MotoGP Mandalika, dan Formula 1. Bahkan formula E memberikan manfaat secara finansial, ekonomi, dan reputasional yang luar biasa bagi Indonesia sebagaimana event MotoGP Mandalika Maret 2022. Selain itu, menurut majalah Forbes (Mei 2021) popularitas formula E yang merupakan gelaran balapan terbesar ke-3 di dunia ini terus meningkat, disiarkan oleh 40 media internasional dan disaksikan di 150 negara. Selanjutnya, terkait nilai Fee yang dinegoisasikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahmad meyebut Fee senilai GBP 20 juta all in dan non-negotiable disebut oleh tim FEO sejak meeting pertama di Jakarta pada (10/5/19) yang dihadiri oleh tim FEO, Gubernur DKI, SKPD, dan BUMD terkait. Namun, Ahmad menjelaskan bahwa terjadi perubahan nilai awal Fee sebesar GBP 20 juta menjadi GBP 12 juta dikarenakan covid-19 sehingga banyak kota mengundurkan diri dari tuan rumah formul E akibat kesulitan keuangan. Lalu, untuk menyelamatkan formula E, FEO melakukan efisiensi dan memberi kesempatan renegoisasi kepada kota penyelenggara. Sebagai hasil dari langkah FEO tersebut, kota penyelenggara meningkat menjadi 8 kota (2021) dan 12 kota (2022). Fee bukanlah uang hilang, tetapi merupakan uang yang dimanfaatkan FEO untuk membiayai pelaksanaan formula E dalam penyiapan dan membangun fasilitas. Dari beberapa hal yang ditulis, kita dapat menilai sendiri bagaimana kontruksi hukum yang sebenarnya terjadi terhadap Anies Baswedan. Hal ini juga disampaikan oleh Hersubeno, “kita dapat menelaah sendiri bagaimana kontruksi hukumnya, apakah layak Gubernur DKI Jakarta dijadikan tersangka atau benar itu merupakan kriminalisasi order dari istana untuk menghambat proses pencapresannya,” pungkasnya. (Lia)

Inilah 12 Temuan Tim Pencari Fakta Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Peristiwa kekerasan yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur telah mengakibatkan banyak korban jiwa dan luka-luka. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah melakukan investigasi selama kurang lebih 7 (tujuh) hari. Kondisi saat ini, masyarakat masih dalam keadaan berduka, meski demikian mereka tetap terus menuntut kebenaran dan keadilan dengan menyerukan pengusutan secara tuntas kasus ini melalui spanduk yang terpasang di berbagai sudut di Malang Raya. Rilis yang diterima redaksi FNN, Minggu 09/10/22) menegaskan bahwa saat proses investigasi, Tim bertemu dengan sejumlah saksi, korban dan keluarga korban dengan kondisi ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan tubuhnya, ruam merah pada muka, hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi. Berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil, pihaknya mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan. Selain itu, Tim juga menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian. Adapun temuan awal tersebut antara lain sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu; 2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain. Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan; 3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak. Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata; 4. Bahwa tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang; 5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun; 6. Bahwa saat ingin hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa; 7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak  aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar; 8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion; dugaan kuat kondisi paska tribun adalah momen dibanyak penonton meremggang nyawa. Disaat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk meeespon kondisi kritis penonton yang terpapar asap.  9. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian; 10. Bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian; 11. Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta, kami sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi kami belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban; 12. Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi \"kerusuhan\" merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan. Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil. Lalu perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini, sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian. Berdasarkan berbagai temuan awal di atas, kami menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan, dengan tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Tetapi ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut. (sws)