HUKUM

Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Jakarta, FNN – Akhirnya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022. Gugatan ditujukan kepada: Pertama, Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dalam kapasitas juga sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai  Tergugat I. Kedua, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Tergugat II. Ketika, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sebagai  Tergugat III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat  10610. Keempat, Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud), sebagai Tergugat IV. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan sehubungan dengan adanya Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024. Salah satu tuntutannya yaitu menghukum agar Presiden Jokowi menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2022. (mth/*)

Oknum TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan Dipastikan Kena Pidana

Andika pastikan oknum TNI terlibat tragedi Kanjuruhan kena pidana  Senin, 3 Oktober 2022 12:58 WIB Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kiri) berjabat tangan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) usai konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri. Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan.   Jakarta, FNN - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di luar kewenangannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, akan diberikan sanksi pidana.\"Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana,\" ujar Andika kepada wartawan, usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.Ia pun menyampaikan tim TNI telah mulai melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan pada beberapa suporter di area lapangan Kanjuruhan, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.\"Ya, kami sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan (prajurit TNI),\" ujar Andika.Meskipun begitu, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan identitas oknum TNI tersebut. Ia lalu berjanji akan menyampaikan identitas oknum TNI itu maksimal pada besok sore.\"Kami di satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji,\" ujar Andika.Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat membantu pengusutan kasus ini. Andika mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan di lapangan Stadion Kanjuruhan, mereka bisa mengirim bukti berupa video kepada Pusat Penerangan (Puspen) TNI.\"Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami. Siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum. (Video dikirim) Ke Puspen boleh, ke saya boleh,\" ujar dia.Sebelumnya, permintaan pengusutan keterlibatan oknum prajurit TNI itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait dengan pengusutan tragedi di Kanjuruhan, salah satunya disepakati bahwa Pemerintah meminta Jenderal Andika untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.“Di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua,” ujar Mahfud. (Sof/ANTARA)  

Status Tragedi Kanjuruhan Dinaikkan ke Penyidikan

Malang, Jawa Timur, FNN - Polri menaikkan status hukum tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia, ke tahap penyidikan.Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Kabupaten Malang, Senin, mengatakan keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.\"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton,\" kata Dedi.Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.\"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara,\" katanya.Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel. Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam. \"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara,\" tambah Dedi.Dia juga menyampaikan bahwa Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas di Stadion Kanjuruhan, saat pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR 742 VX KEP 2022, kenaikan pangkat itu diberikan kepada Aipda Anumerta Andik Purwanto, Bintara Polres Tulungagung, dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono, Bintara Polres Trenggalek.Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare, termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya menggunakan gas air mata.Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu. (Sof/ANTARA)

Kinerja Tim Investigasi Kanjuruhan Diawasi Kompolnas

Jakarta, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi kinerja tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.“Sesuai perintah Ketua Kompolnas Pak Mahfud MD, melakukan pengawasan terhadap kinerja tim investigasi bentukan Kapolri,” kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Menurut Albertus, Kompolnas sudah mendapatkan laporan resmi dari tim investigasi terkait pengusutan tragedi Kanjuruhan. Namun, Kompolnas hadir di Malang untuk mengecek langsung fakta di lapangan. “Kompolnas ingin melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Laporan resmi sudah diterima tapi kami ingin dialog dengan korban dan penonton. Kami juga bertemu dengan wartawan yang saat itu meliput. Kami juga bertemu para suporter,” kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Albertus menyebutkan, pengawasan yang dilakukan sesuai dengan instruksi Ketua Kompolnas Mahfud MD, agar mengawasi kerja tim investigasi bentukan Kapolri. “Tim investigasi kini sedang bekerja keras untuk mengusut kasus ini. Tupoksi Kompolnas adalah melihat secara detail penyelenggaraan acara mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi,” katanya.Lebih lanjut ia menyebutkan, investigasi yang dilakukan tim investigasi Polri bukan sekedar mencari siapa yang salah dalam tragedi Kanjuruhan, melainkan menganalisa fakta yang ditemukan sebagai bahan pembelajaran untuk dunia sepak bola Indonesia ke depannya. “Masalah keamanan, penyelenggaraan, penggunaan peralatan mengurai massa dinilai sah atau tidak, biarkan penyidik yang memutuskan. Kompolnas kan memantau,” ujarnya.Albertus juga menegaskan, hasil pengawasan yang dilakukan akan disampaikan secara transparan dan Kompolnas tidak akan menutupi fakta yang ada. “Tidak usah khawatir ada yang ditutup-tutupi, kami Kompolnas terbuka saja. Kami akan tanya secara detail ke semua petugas. Kami lihat secara seksama dan nanti hasilnya harus menjadi pembelajaran penting untuk semua,” tutup Albertus.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan kedatangan Kompolnas dalam rangka mengawasi kinerja tim investigasi dalam mengusut tragedi Kanjuruhan secara transparan. “Kompolnas didatangkan supaya kinerja tim investigasi dilakukan secara transparan,” kata Dedi. (Ida/ANTARA)

Relawan Anies Desak Firli Bahuri Dipecat

Jakarta, FNN - Relawan Anies Rasyid Baswedan yang  tergabung dalan Pergerakan Elemen Rakyat (PEREKAT) meminta Firli Bahuri untuk segera dicopot dari KPK.  Mereka menganggap, tugas dan kewenangan KPK ini sudah merusak peraturan atau undang-undang negara.  Bintang selaku penanggung jawab dalam aksi hari ini, Senin, 3 Oktober 2022, di Gedung KPK, mengatakan tugas KPK sudah seperti orang-orang zalim.  “Anies Baswedan selaku orang baik seharusnya tidak dipermasalahkan dalam kasus Formula E, dan orang-orang yang tidak baik dimenangkan,\" kata Bintang.  Selain itu Bintang juga merasa aneh dengan KPK  karena sekarang lembaga antirasuah itu sudah tidak sejalan dengan aturan hukum yang ada. “Saya merasa aneh saja,  kenapa orang baik seperti Anies Baswedan dipermasalahkan dalam Formula E.\"  Mereka meminta  Firli sebagai Ketua KPK supaya tmengerti siapa dan bagaimana tugasnya. Banyak  kasus yang seharusnya KPK tangani tidak ditangani, tapi kok Anies yang jadi sasaran. Oleh karena itu, Firli segera dicopot.  “Kami sebagai rakyat Indonesia datang ke sini dan menuntut, Firli tidak pantas menjadi ketua KPK.” ujarnya. Mereka merasa telah terjadi kesalahan KPK dalam memeriksa Anies Baswedan dalam kasus Formula E. Padahal, hasil audit menunjukkan tidak ada penyalahgunaan uang yang dilakukan Anies Baswedan. (Anw).  

Istri Ferdy Sambo Ditahan

Jakarta, FNN – Putri Candrawathi (PC), salah seorang tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Nofriyansyah Hutabarat alias Brigadir J secara resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri. PC yang ditemani tim kuasa hukumnya melaksanakan wajib lapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan evaluasi kesehatan pada Jumat, 30 September 2022. Setelah dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, akhirnya PC resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Ketika berjumpa dengan awak media, PC mengenakan baju tahanan dan mengatakan ikhlas untuk ditahan. PC juga berpesan kepada anak-anaknya agar rajin belajar dan menggapai cita-cita, serta selalu berbuat baik. “Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu. Dan selalu berbuat yang terbaik,” ucap PC dengan isak tangis. Sebelumnya, PC menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan karena alasan kesehatan dan memiliki anak balita dan hanya diminta wajib lapor dua kali seminggu. Kini PC ditahan untuk mempermudah proses pelimpahan berkas tersangka yang telah ditetapkan P21 atau sudah lengkap. Sehingga, hanya menunggu waktu pelimpahan tahap 2 sekitar 3 atau 5 Oktober ke Kejaksaan. (Rac)

Mahfud MD Menjamin Pemeriksaan Lukas Enembe Sesuai Prosedur Hukum

Bandung, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin pemeriksaan Lukas Enembe sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan hukum kepadanya jika terbukti tidak bersalah.  \"Jika memang tidak ada penyalahgunaan, saya menjamin dia tidak akan diapa-apakan, tidak akan diadukan ke pengadilan, tetapi klarifikasi terlebih dahulu,\" kata Menkopolhukam Mahfud MD di Badung, Bali, Jumat.  Mahfud MD menyarankan Lukas Enembe dapat mempertanggungjawabkan asal muasal harta kekayaannya kepada pihak berwajib, termasuk misalnya apakah ada kepemilikan saham pada perusahaan tambang emas Tolikara. \"Ya tinggal dijelaskan saja. Hukum itu kan gampang kalau sama-sama baik dan tidak ada rekayasa politik,\" kata dia.  Ia menyatakan dengan tegas bahwa pemeriksaan Lukas Enembe atas dugaan korupsi merupakan murni kasus hukum sehingga tidak ada kaitannya dengan situasi politik menjelang pemilu yang sekarang ramai dibicarakan banyak pihak.  Dia menyatakan pemeriksaan Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan upaya kriminalisasi atau rekayasa politik yang bertujuan memojokkan tokoh partai politik tertentu.  \"Tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP nggak ada. Karena dia mengatakan Partai Demokrat mau dipojokkan. Itu nggak ada karena dua hari sebelumnya tokoh Golkar Bupati Mimika juga ditangkap dan itu partai politik yang berafiliasi, berkoalisi dengan pemerintah,\" kata dia usai menerima penghargaan \"Udayana Award\" dari Universitas Udayana, Bali, karena dinilai mampu menegakkan hukum secara konsisten di tengah-tengah masyarakat.Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan masalah hukum yang sudah diumumkannya sejak dua tahun lalu.  \"Jadi tidak ada kaitannya dengan situasi politik yang sekarang mau ada pilkada. Nanti buka di Google, apa yang saya katakan pada 19 Mei 2020 ada 10 koruptor besar termasuk yang ini (Lukas Enembe). Jadi tidak ada kaitan dengan situasi politik kekinian,\" kata dia.  Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua di mana Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar.\"Lukas Enembe itu ketika ditetapkan sebagai tersangka, bukti yang sudah ada itu gratifikasi Rp1 miliar, lalu terjadi mobilisasi massa yang mengatakan bahwa Lukas Enembe itu dikriminalisasi karena hanya Rp1 miliar saja kok ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Mahfud.  Mahfud MD menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan korupsi senilai Rp1 miliar. Bahkan, kata dia, hingga kini alat bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi Lukas Enembe sudah lebih dari Rp600 miliar.   \"Maka saya ngomong, satu miliar rupiah saja itu hanya bukti awal, sedangkan uang yang berhasil ditemukan mau diperiksakan kepada dia misalnya uang tunai yang sekarang diblokir oleh kami di PPATK itu Rp71 miliar kemudian transaksi-transaksi dengan pencucian uang perjudian dan sebagainya itu Rp510 miliar,\" kata Mahfud MD. (Sof/ANTARA)

Baju Tahanan yang Dipakai Putri Candrawathi Bernomor 077

Jakarta, FNN - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 077 tertulis Bagtah (bagian tahanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.Baju tahanan berlengan pendek itu menutupi kardigan Burberry berwarna biru langit yang dikenakannya sejak awal tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor.Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo itu setelah dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi fisik maupun psikologis.Kepada para wartawan, ibu empat orang anak itu mengaku ikhlas menjalani masa penahanan dan meminta doa semua pihak. \"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini; dan saya mohon izin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,\" kata Putri dengan suara berat.Dalam kesempatan itu, Putri juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya dengan ekspresi dan nada suara bergetar. \"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang baik,\" ucap Putri.Sementara itu, Arman Hanis, penasehat hukum Putri Candrawathi, mengaku kliennya tidak ada persiapan untuk menjalani penahanan, karena agenda awalnya dia datang ke Bareskrim Polri ialah untuk wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka. \"Enggak ada persiapan apa-apa, ini saya mau ke rumah dulu ambil perlengkapan,\" kata Arman.Putri didampingi tim pengacaranya keluar dari lobi belakang Bareskrim Polri sekitar pukul 17.22 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil berpelat polisi.Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri. \"Di Rutan Bareskrim, informasi dari penyidik seperti itu,\" ujar Dedi.Berdasarkan informasi yang diterima, Putri ditahan di Rutan Bareskrim Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. (Sof/ANTARA)

Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ditandatangani Presiden Jokowi

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat. \"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,\" kata Hersan.Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.\"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang,\" kata Ma\'ruf Amin.Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri CandrawathiSementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (Ida/ANTARA)

Lagi MK Tolak Gugatan Presidential Threshold PKS

Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pengajuan pembatasan ambang batas presidential treshold dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (29/09).  Pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XX/2022 tersebut dimulai pukul 15.01 WIB dan diajukan oleh pemohon I PKS yang diwakilkan oleh Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar serta pemohon II oleh Salim Segaf Aljufri.  Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan presidential threshold untuk mempersempit pembatasan angka ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Mahkamah menyatakan bahwa pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas terkait Pasal 222 UU 7/2017 pada sidang-sidang sebelumnya.  Dalam pokok permohonan dijelaskan bahwa pemohon menyatakan presidential threshold perlu diberikan batasan besaran angka yang lebih proporsional, rasional, dan implementatif. Hal ini diseimbangkan dengan penguatan sistem presidential dan demokrasi. Pemohon juga membedakan dengan permohonan sebelumnya dengan melampirkan dasar yang berbasis kajian ilmiah perhitungan indeks Effective Numbers of Parlementary Parties (ENPP).  Meskipun begitu, MK menyatakan tetap pada pendirian terhadap ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 dikarenakan bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk mengubah besaran angka ambang batas tersebut.  \"Menurut Mahkamah, hal tersebut bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas,\" ujar Enny Nurbaningsih, salah satu anggota Hakim Konstitusi, membacakan pertimbangan hukum melalui Sidang Pleno MK, Kamis, 29 September 2022.  Terkait hal tersebut, MK memaparkan yang mempunyai kewenangan atas kebijakan tersebut adalah antara DPR dan Presiden. Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.  Dengan segala pertimbangan tersebut, Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Diketahui, sebelumnya beberapa gugatan serupa juga pernah diajukan, namun tidak ada yang membuahkan hasil. (oct)