HUKUM
Gas Air Mata Adalah Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Malang, Jawa Timur, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penyebab utama tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merenggut 134 nyawa, adalah adanya tembakan gas air mata.Anggota Komnas HAM Choirul Anam di Kota Malang, Jumat, mengatakan penegasan tersebut perlu dia sampaikan karena banyak Aremania atau pendukung Arema FC yang mempertanyakan bahwa penyebab tragedi Kanjuruhan itu bukan akibat tembakan gas air mata.\"Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya tragedi Kanjuruhan,\" kata Choirul.Dia menjelaskan keyakinan bahwa penyebab utama tragedi pascalaga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu adalah gas air mata didukung oleh sejumlah bukti yang dimiliki. Menurutnya, selain tembakan gas air mata, ada pula penyebab lain yang menyebabkan ratusan suporter meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.Saat ini, tambahnya, Komnas HAM sedang melakukan penelusuran terkait regulasi yang ada, dengan meminta keterangan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan panitia penyelenggara.\"Spektrum itu yang kami lihat. Jadi, ini biar tidak resah semuanya, gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton. Apakah Komnas HAM punya datanya? Punya dokumentasinya? Kami punya,\" tegasnya.Dia menegaskan Komnas HAM juga memiliki video kunci yang bisa menggambarkan posisi gas air mata hingga proses kematian korban. Video tersebut didapatkan Komnas HAM dari korban yang meninggal dunia dalam tragedi itu.\"Kami punya video kunci, terkait itu yang bisa menggambarkan posisi gas air mata sampai proses kematian, yang videonya diambil dari korban. Korban yang meninggal, (ini) clear bagi kami,\" jelasnya.Selanjutnya, Choirul Anam mengatakan data-data tersebut akan dijadikan rekomendasi bagi seluruh pihak yang membutuhkan. Tidak menutup kemungkinan rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Otoritas Sepak Bola Dunia, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), termasuk pihak kepolisian.\"Nanti kalau sudah selesai, direkomendasikan ke siapa, ke siapa pun para pihak, kalau memang FIFA penting untuk kami rekomendasikan, kami rekomendasikan ke FIFA,\" katanya.Dalam beberapa hari terakhir, Komnas HAM masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di stadion.Sabtu (1/10), kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 134 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.(Ida/ANTARA)
Untuk Menarik Obat Sirop Berbahan Kimia dari Peredaran, Polri Siap Membantu
Jakarta, FNN - Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.\"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Nurul menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah. \"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,\" tambah Nurul.Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG). Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (Sof/ANTARA)
Lima Indikasi Satgassus Terlibat Dalam Pembantaian KM 50
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SATGASSUS Merah Putih namanya. Akan tetapi lebih pantas disebut Satgassus Merah Hitam karena terlalu banyak menumpahkan darah dan bekerja di ruang yang remang-remag bahkan hitam pekat. Lembaga yang bekerja bagaikan mafia ini didirikan oleh Tito Karnavian sewaktu yang bersangkutan menjadi Kapolri. Kepala Satgassus pertama adalah Idham Azis merangkap Kabareskrim Mabes Polri dan kedua Ferdi Sambo Kadiv Propam Mabes Polri. Satgassus terlibat dalam berbagai operasi yang di antaranya pembantaian 6 anggota Laskar FPI yang dikenal dengan kasus Km 50. Lima indikasi keterlibatan : Pertama, 30 personal Propam Mabes Polri pada kasus Km 50 bertugas melakukan \"operasi khusus\" dimulai penguntitan hingga pengamanan personal. Keberhasilan dalam \"membebaskan\" dua anggota Satgassus Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung menjadi bukti suksesnya operasi khusus Satgassus di Km 50. Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam yang merangkap Kepala Satgassus adalah pemain di atas kamuflase khas mafia. Kedua, tampilnya Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang memegang clurit saat konperensi pers tanggal 7 Desember 2O20 bersama Fadil Imran dan Dudung Abdurahman adalah bukti keterlibatan nyata. Rekayasa kronologi yang disampaikan merupakan \"obstruction of justice\". Brigjen Hendra adalah tangan kanan Sambo dalam Satgassus dan Tersangka dalam kasus Duren Tiga. Ketiga, pimpinan operasi Km 50 adalah AKBP Handik Zusen Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya. Tim Sambo kasus Duren Tiga ini ikut menjadi bagian perekayasa kasus. Keberadaan AKBP Handik Zusen dalam peristiwa Km 50 sangat jelas. Ia diduga sebagai \"komandan\" dari semua agenda di Km 50 termasuk selebrasi melingkar dengan yel kemenangan. Handik Zusen ditahan di Mako Brimob. Keempat, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merekayasa CCTV di Duren Tiga atas perintah Sambo melalui Hendra Kurniawan adalah ahli rekayasa CCTV. Perannya dalam mengotak-atik CCTV di Km 50 terungkap dalam pemeriksaan kasus Duren Tiga. Dakwaan JPU menyebutkan siapa Acay dalam kesaksisn AKBP Arif Rahman Hakim. Acay berperan besar baik dalam kasus Duren Tiga maupun Km 50. Kelima, adanya instansi lain dalam keterangan Polisi kepada Komnas HAM saat ditanya atau diperiksa mengindikasikan dua kemungkinan keterlibatan yaitu Institusi BIN yang telah terbongkar melakukan Operasi Delima atau Satgassus \"organ khusus\" yang tidak ada dalam struktur baku Polri. Demikian juga dengan mobil Land Cruiser hitam yang diduga \"milik\" Fredy Sambo. Beredar foto anggota Satgassus Bripka Matius Marey di sebelah Land Cruiser hitam. Lima indikasi keberadaan peran Satgassus pada kasus Km 50 itu membawa konsekuensi bahwa kasus Km 50 harus segera dibuka kembali. Jika Kapolri di depan DPR menyatakan siap membuka kasus Km 50 jika ada novum, maka keberadaan AKBP Acay di Km 50 adalah novum. Novum lain berupa Buku Putih TP3 dan fakta persidangan Habib Bahar Smith di PN Bandung. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran aktif dalam dua kasus baik kasus Sambo ataupun Km 50. Fadil Imran wajib dituntut atas tewasnya 6 anggota Laskar FPI. Fadil Imran harus segera check out dan diproses hukum. Mengingat dugaan pembantaian ini merupakan pembunuhan politik dengan target HRS, maka Presiden harus juga turut bertanggungjawab. Tidak tuntasnya pengusutan menjadi bukti telah dilakukan kejahatan pembiaran atau \"crime by ommission\" oleh Negara atau oleh Kepala Negara. Paket pelanggaran HAM berat lain Pemerintah Jokowi adalah tewasnya 894 petugas Pemilu 2019, pembantaian demonstran di depan Bawaslu 21-22 Mei 2019, pembunuhan keji dr Sunardi serta yang terakhir pembantaian 133 lebih orang tak berdosa di stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi tidak bisa lari dari tanggung jawab. Pertanggungan jawaban Presiden Jokowi adalah mundur atau pemakzulan berdasarkan ketentuan Konstitusi UUD 1945 secepatnya. Bandung, 21 Oktober 2022
Dugaan Penghapusan Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Didalami Polisi
Surabaya, FNN - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih mendalami adanya dugaan penghapusan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang saat terjadinya kerusuhan yang menewaskan ratusan korban jiwa.\"Nanti akan ada ahli yang menyampaikan, termasuk pihak ketiga yang memasang CCTV di sekitar Stadion Kanjuruhan. Jadi, arahan dari Pak Armed (Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya) untuk meminta keterangan saksi ahli IT (teknologi informasi) dan pihak ketiga yang memasang CCTV,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Surabaya, Kamis.Meski demikian, Dedi belum bersedia menyampaikan dugaan penyebab dihapusnya rekaman CCTV tersebut dan meminta semua pihak untuk menunggu penjelasan dari ahli IT mengenai penghapusan rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan tersebut. \"Nanti biar ahli yang menyampaikan,\" ujar Dedi ditemui wartawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan berdasarkan keterangan dari penyidik, hingga sudah ada 89 orang saksi, termasuk saksi ahli yang diperiksa terkait peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 133 orang meninggal dunia.Dari jumlah saksi tersebut, lanjut Dedi, ada enam orang saksi dari pendukung Arema FC yang ikut diperiksa penyidik. \"Minggu depan beberapa saksi ahli ada lagi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Yang jelas, penyidik sesegera mungkin menyelesaikan berkas-berkas,\" tambah Dedi.Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap adanya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang yang dihapus.Rekaman yang dihapus itu berasal dari CCTV yang berada di lobi utama Stadion Kanjuruhan dan area parkir stadion dengan durasi 3 jam 21 menit.Peristiwa kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, selepas laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya mengakibatkan sebanyak 133 orang meninggal dunia dan ratusan korban mengalami luka berat dan ringan.Sejauh ini aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur polisi, PT Liga Indonesia Baru, dan panpel Arema FC dalam peristiwa tragis tersebut.(Sof/ANTARA)
Tolak Eksepsi Terdakwa, Jaksa Minta Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Sambo dan Putri
Jakarta, FNN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons terkait tanggapan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Dalam tanggapannya, jaksa menolak kedua eksepsi terdakwa dan meminta Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap FS dan PC. Sidang dimulai dengan pembacaan tanggapan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian dalam surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada Senin (17/10) lalu. Berdasarkan hal tersebut, jaksa meminta eksepsi terdakwa untuk dikesampingkan. \"Dari uraian tersebut di atas, jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka, patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,\" ujar Ernawati membacakan tanggapan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi. Sama halnya dengan istrinya, tanggapan terkait eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo pun ditolak oleh JPU. Jaksa juga memaparkan beberapa permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, salah satunya untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terdakwa. \"Berdasarkan dalil yang dikemukakan penuntut umum tersebut, maka penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan mengatakan, (1) menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, (2) menerima surat dakwaan penuntut umum no. reg. perkara PDN242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil, (3) menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan no. reg. perkara PDN242 tanggal 5 Oktober 2022, (4) menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,\" ucap Ahmad Aron Muhtaram membacakan tanggapan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. Diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J telah bergulir sejak Senin (17/10). Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengumumkan bahwa sidang putusan sela akan digelar pada Rabu, 26 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan. Dalam eksepsinya, penasihat hukum Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa. Sebab kata anggota pengacara Ferdi Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap. (oct)
Keluarga Brigadir J Siap Memenuhi Panggilan Majelis Hakim
Jakarta, FNN - Tim Penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memastikan keluarga kliennya akan hadir memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10).Jonathan Baskoro, salah satu tim pengacara keluarga Brigadir J, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan pihaknya selaku penasihat hukum akan mendampingi pihak keluarga saat memberikan kesaksian di persidangan.\"Dari kami tim penasihat hukum akan full tim untuk hadir memantau dan mengawal. Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian tentu akan kami dampingi,\" ujar Jonathan.Majelis hakim dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi dari pihak korban dan keluarga korban.Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.Dari 12 orang saksi itu, turut dipanggil hadir sebagai saksi yakni tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak.Menurut Jonathan, Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim penasehat hukum keluarga Brigadir J siap hadir ke persidangan. \"Oh jelas pasti hadir, ketua tim kami ini Pak Kamaruddin kan sangat kooperatif dan begitu menghormati hukum. Pasti akan hadir di persidangan,\" ucapnya.Ia menyebutkan, para saksi termasuk penasihat hukum dipanggil untuk hadir persidangan pada Selasa (25/10) pukul 09.00 WIB. Jonathan pun meminta doa kepada masyarakat untuk keluarga dan orang tua Brigadir J dalam menghadapi persidangan tersebut.\"Tentu semua orang tua pasti akan kelelahan, stres dan trauma karena harus dihadapkan dengan kenyataan pahit. Mohon doanya agar keluarga selalu diberikan kekuatan dan kesehatan,\" tutur Jonathan.Orang tua, keluarga serta penasihat hukum keluarga Brigadir J diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Bharada E yang dilaksanakan pekan depan.Akan tetapi majelis hakim tidak mengharuskan pihak keluarga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk bisa menghadirkan para saksi secara zoom dari Jambi. Namun, untuk saksi-saksi yang berada di Jakarta, diperintahkan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. (Ida/ANTARA)
Jokowi Sudah Klarifikasi Soal Ijazah Palsu, Tapi Public Distrust Masih Tinggi
Jakarta, FNN - Upaya Presiden Jokowi untuk meyakinkan publik bahwa ijazahnya tidak palsu, terus dilakukan. Konferensi pers Rektor UGM dan pertemuan dengan teman teman SMA di Hotel Ambarukmo Jogjakarta, tak lantas membuat masyarakat percaya begitu saja. Masyarakat terus menuntut agar Jokowi menunjukkan semua ijazah dari SD hingga UGM. Ini fenomena yang aneh. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record, Selasa (18/10/2022). Hersu panggilan akrab Hersubeno Arief menyatakan isu ijazah palsu ini mengganggu psikologis Jokowi, sampai dibuktikan dengan bertemu alumni. “Kelihatannya Pak Jokowi secara psikologis terganggu, dengan dia bertemu teman-temannya, bahas bareng-bareng, terus belakangan ini banyak sekalian yang membuat testimoni soal pengakuan ijazah pak Jokowi, saya ngerasa ini rupanya secara psikologis cukup menganggu pak Jokowi,” ujar Hersubeno. Kemudian, Hersu juga mempertanyakan ketika Rektor UGM telah mengumumkan, namun orang-orang tetap tidak percaya. “Kita melihat fenomena ini ya, betapa kacaunya sekarang public distruct terhadap pemerintahan itu luar biasa. Jadi semua yang disampaikan oleh pemerintah tidak dipercaya,” sambungnya. Selain itu, Agi juga menyampaikan bahwa public distruct itu disebabkan oleh kekacauaan administrasi. “Saya melihat ada ketidaktertiban admnistrasi di UGM,” tuturnya. Agi menyebut seperti perihal nama Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menandatangani ijazah tersebut. Ternyata adanya data yang tampak tidak sinkron dari UGM. Pasalnya, Prof. Achmad Sumitro Purwodipero disebut-sebut sebagai Dekan Fakultas Kehutanan yang menjabat selama tiga periode berturut-turut sejak tahun 1977 sampai dengan tahun 1988. Sementara itu, Jokowi sendiri lulus di tahun 1985 yang masih berada di rentang periode kepemimpinan Prof. Achmad Sumitro, tetapi yang menandatangani ijazahnya justru Prof. Soenardi Prawirohatmodjo. Buntut pertanyaan ini rupanya terdengar sampai ke dalam internal dan pihak redaksi yang menulis artikel mengenai Prof. Achmad Sumitro. Sebagai bentuk pelurusan masalah, pihak redaksi pun segera memberikan ralat demi menghentikan spekulasi yang tak berujung. “Hal inilah yang menyebabkan isu ini terus bergulir,” ungkap Agi. Namun demikian, Agi mengatakan sebenarnya yang dipermasalahkan adalah ijazah SD, SMP, maupun SMA bukan ijazah UGM. Apalagi beredar kabar bahwa pak Jokowi mengatakan kepada teman-temannya bahwa ijazah SDnya tidak diketahui letaknya. Lebih lanjut, Hersu menambahkan perihal pendaftaran pak Jokowi pada saat menjadi Wali kota, Gubernur, dan Presiden. “Berarti menjadi pertanyaan juga, bagaimana pak Jokowi waktu mendaftarkan menjadi Wali kota, Gubernur, dan Presiden. Kan semua syarat-syarat diverifikasi oleh KPU,” jelas Hersu. Hersu menegaskan saat ini yang tidak percaya ijazah Jokowi palsu bukan hanya kelas bawah saja, “Saya mendapat kiriman dari mantan pejabat tinggi, jenderal, yang mendorong saya untuk menelusuri persoalaan ijazah ini,” pungkasnya. (Lia)
Tanggapan Atas Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Disampaikan oleh JPU Hari Ini
Jakarta, FNN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kamis.“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada ANTARA, saat dikonfirmasi Kamis.Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya. “Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf. “Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma\'ruf pada 7 Juli 2022. Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. \"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,\" katanya.Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum adalah hak terdakwa.Namun, ia menegaskan, bahwa surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan.Ia mengungkapkan, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa belum menyentuh subtansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Yakni, terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.Ketut menambahkan, eksepsi penasehat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. “Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ketut, Selasa (18/10). (Ida/ANTARA)
Kapolri Jangan Ragu Benahi Internal Polri
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, jangan ragu melakukan pembenahan internal untuk menaikkan citra Polri di masyarakat.“Kapolri jangan segan-segan melakukan terobosan penting. Tidak boleh terlambat untuk lakukan reformasi dan pembenahan internal Polri untuk menaikkan kembali citra Kepolisian RI di mata rakyat,” kata dia, di Jakarta, Kamis.Ia menilai arahan Presiden Joko Widodo terhadap 600 perwira Polri merupakan peristiwa penting dan memiliki makna khusus karena digelar saat institusi penegakan hukum itu sedang jadi sorotan masyarakat.Menurut dia, Polri saat ini sedang menghadapi masalah serius seperti kasus Irjen Ferdy Sambo, tragedi Stadion Kanjuruhan, mafia judi daring, dan kasus narkoba yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa.Ada lima arahan yang disampaikan secara khusus oleh Jokowi kepada jajaran Polri yaitu reformasi Polri, jaga kesolidan, bantu pemda, jaga tahun politik, berantas judi daring, narkoba dan gaya hidup oknum aparat yang berlebihan. “Semua arahan presiden itu tentunya harus ditindaklanjuti Kapolri dan segera diikuti dengan pembenahan internal,” ujarnya.Saleh menegaskan, satu hal utama dari arahan Jokowi yang harus menjadi catatan krusial bagi seluruh jajaran Polri yaitu terkait dengan pentingnya segera dilakukan reformasi internal di Kepolisian.Ia mendukung Sigit Prabowo yang akan segera mengevaluasi dan kajian mendasar untuk meningkatkan kinerja serta profesionalisme seluruh jajaran Kepolisian. “Ini menjadi tantangan Kapolri sebenarnya, apakah beliau mampu memanfaatkan ‘back up’ dari Presiden Jokowi atau tidak? Pesan saya untuk Kapolri, jangan ada keraguan untuk lakukan pembenahan dan terobosan berharga di Polri,” katanya.Menurut dia, Komisi III DPR mendukung langkah-langkah strategis Kapolri untuk lakukan reformasi internal Polri untuk mewujudkan seluruh arahan Jokowi. (Ida/ANTARA)
Ayahnya Ditahan, Putri Alvin Lim: Papi Ditahan Karena Banyak Bela Masyarakat
Jakarta, FNN – Pengacara vokal Alvin Lim dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam. Ini terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya. Sebab menurutnya hingga tadi malam, pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba. \"Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut,\" ujar Saddan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) malam. \"Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan,\" imbuhnya. Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan. \"Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa (penahanan Alvin Lim),\" ucapnya. Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin. Ini mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan. \"Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki. Jadi sebenarnya negara sangat beruntung memiliki Alvin Lim, karena Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada,\" tuturnya. Sementara, putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, bersedih atas penahanan sang ayah. Walau demikian, remaja 13 tahun itu ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya. \"Bapak aku sekarang dipenjara karena cinta klien-kliennya. Dia divonis maksimal 4.5 tahun, sementara pelaku utamanya di kasus ini cuma 2,5 tahun. Masuk akal nggak?\" ujar Kate. Menurut dia, sikap dan tindakan sang ayah selama ini hanya ingin membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, termasuk para korban investasi bodong. Namun karena dalam upaya tersebut menyinggung banyak pihak yang terlibat atau harus bertanggung jawab, kata dia Alvin harus menanggung risiko yang ia alami saat ini. \"Memangnya papi aku siapa? Papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku cuma mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang papi aku yang malah dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di sana,\" tutur Kate. \"Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice,\" sambungnya. Kate pun meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait persoalan ini. \"Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela. Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan,\" papar Kate. \"Mohon maaf kalau ada salah kata atau apa pun. Karena saya di sini hanya ingin membela papi saya,\" pungkas Kate. (mth/*)