HUKUM

LPSK Menyimpulkan Gas Air Mata Menyebabkan Kematian Massal Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyampaikan kesimpulan LPSK bahwa penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian.“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis.Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.Peraturan ini, tutur Hasto melanjutkan, tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata. “Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA,” ucap Hasto.Saat membahas fasilitas stadion, Hasto mengatakan bahwa meskipun pintu keluar stadion terbuka, namun tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu yang bersamaan. “Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu,” ucapnya.Selain itu, Hasto juga mengungkapkan bahwa tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion.Terkait pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik di lapangan.“Kedua, tidak ada satu pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan,” ucap Hasto.Apabila ada petugas yang berjaga di setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas air mata. (Ida/ANTARA)

Digeruduk Humanika, Satgas Berjanji Segera Tuntaskan Kasus BLBI

Jakarta, FNN – Massa Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) berkumpul di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Mereka menuntut Satuan Tugas (Satgas) untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp 138 triliun.  Humanika mengirimkan beberapa perwakilan, Fahmi dan Jaya, ke dalam Kantor Kemenkopolhukam dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Satgas BLBI.  Perwakilan Humanika mengumumkan bahwa Satgas BLBI mengapresiasi gerakan Humanika dalam menuntut penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan deretan konglomerat terkait pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.  \"Satgas BLBI sudah mendukung pergerakan kita dan mereka mengapresiasi gerakan kita,\" kata Fahmi dari atas mobil komando pada Kamis, 13 Oktober 2022.  Diketahui, kasus BLBI bermula sejak Bank Indonesia memberikan pinjaman dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank pada tahun 1997-1998. Namun, adanya penyelewengan dana oleh para penerimanya menyebabkan negara mengalami kerugian sebanyak Rp 138 triliun.  Perwakilan Humanika menyampaikan tuntutan untuk menyidik dan menangkap 355 obligor yang terlibat, di antaranya Fadel Muhammad, Agus Anwar, Atang Latif, Marimutu Sinavasan, dan lain sebagainya.  Satgas BLBI menjawab tuntutan massa dan menyetujui akan memproses permasalahan BLBI hingga tuntas.  \"Dari Satgas BLBI pun mengiyakan dan akan selalu memproses permasalahan BLBI sampai tuntas,\" ujar Fahmi menyampaikan hasil pertemuan perwakilan Humanika di Kantor Kemenkopolhukam. (oct)

Kekebalan Hukum Lukas Enembe, Yorrys Raweyai: Fokus Saja ke Hukum Jangan Bawa-bawa ke Politik

Jakarta, FNN – Kopi Party Movement kembali menggelar acara dengan tema \"Korupsi, Judi, Money Laundering dan Kekebalan Hukum Lukas Enembe\" di Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022. Acara tersebut menghadirkan tujuh tokoh nasional sebagai pembicara, salah satunya adalah Yorrys Raweyai, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Papua. Dalam diskusi tersebut, Yorrys menceritakan tentang pertemuan Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia) dan ketua MPR yang salah satu pembicaraannya mengenai korupsi. \"Salah satu yang menjadi pembicaraan serius tentang masalah korupsi, pemberantasan korupsi. Ketua MPR mengatakan bahwa 5 kali atau buat KPK 5 lagi tidak bisa memberantas korupsi kalau kita masih pakai model penyelesaian sekarang ini,\" tukas Yorrys. Yorrys menegaskan bahwa dalam rangka pemberantasan korupsi, hal pertama yang harus dimiliki adalah prinsip menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dan, menuntaskan kasus Lukas Enembe sebagaimana koruptor lainnya. Dan, Yorrys juga menegaskan permasalahan kasus Enembe begitu sulit karena banyaknya campur tangan institusi pemerintah hingga dibawa ke ranah politik.  Nah, kenapa begitu Lukas, ini (kasus) menjadi begitu hebat? Karena menurut saya ini kan masalah hukum. Harusnya institusi yang menangani cukup KPK dan polisi. Tetapi, diekspos secara nasional oleh Menko Polhukam, ada KPK, ada PPATK, ada simbol Menko Polhukam. Bahwa ada masalah yang begitu serius. Kemudian entrinya hanya gratifikasi satu miliar. Orang jadi bertanya-tanya, ini apa sih maksudnya?\" tuturnya. \"Masa gratifikasi satu miliar? Kemudian PPATK menyorot penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian daerah Rp500 miliar. Ini sudah dibuktikan karena ada pemindahan duit sebanyak 55 juta dollar sekaligus ke negara luar. Itu mekanismenya panjang sekali dan ini agak susah,\" ucap Yorrys menambahkan. Yorrys juga mencoba menjelaskan alasan Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan KPK dikarenakan kondisi Lukas yang memang sudah lama mengalami sakit dan perlu perawatan khusus. Dan dia juga menjamin bahwa Lukas akan memenuhi panggilan bila kondisinya membaik, serta tidak membawa masalah tersebut ke ranah politik. Kita fokus saja ke hukum, dan jangan kita terlalu paksalah ditangkap. Dia sendiri punya komitmen, kan dia gak kabur. Fokus aja ke hukum jangan bawa-bawa ke politik,\" tukas Yorrys. (*)  

Tak Ada Persiapan Khusus Sidang Ferdy dan Putri

Jakarta, FNN - Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana kliennya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10). \"Nggak ada persiapan khusus karena sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan,\" kata Arman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu.Ia menyebut saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya. \"Yang kami harapkan sidang pertama bisa berjalan lancar, aman, dan selesai dengan baik, semua itu sidang pertama,\" ujarnya.Jelang beberapa hari sidang perdana, Arman menyebut kondisi Putri Candrawathi secara kasat mata sehat ketika dijenguk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. \"Tapi secara mental saya enggak bisa menilai,\" ucapnya.Ia menyampaikan pesan kepada kliennya untuk mempersiapkan fisik maupun mental guna menghadapi persidangan pembacaan dakwaan mendatang. \"Tadi saat saya selesai kunjungan, psikiater datang selaku pendamping, itu disiapkan kejaksaan,\" katanya.Arman menyebut bahwa kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif. Namun, ujarnya, jika ada informasi yang tidak benar maka tim penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti yang objektif. \"Baik Pak Ferdy Sambo maupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan,\" jelasnya.Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, dan Kuat Makruf akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua anggota Morgan Simkanjuntak dan Alimin Ribut SujonoTerdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus \"obstruction of justice\" dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10). (Sof/ANTARA)

Roy Suryo Hadir Secara Daring di Sidang Perdana

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/22) pukul 13.10 WIB di ruang sidang utama Kusuma Atmaja. Sidang perdana hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh hakim ketua Martin Ginting, dan dua hakim anggota Muhammad Irfan serta Surtano. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin. Sementara terdakwa Roy Suryo hadir melalui daring yang dapat dilihat dari layar. Roy Suryo tampak mengenakan kemeja putih dengan didampingi salah seorang kuasa hukum dan petugas dari Kejaksaan di belakangnya. Roy meminta kepada Majelis Hakim agar dapat dihadirkan secara langsung di persidangan berikutnya. Tim kuasa hukum Roy Suryo mengkhawatirkan persidangan yang digelar virtual dapat menghambat komunikasi antara terdakwa dengan situasi di ruang sidang. Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada (22/7) karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada perkara ini, Roy Suryo didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menawarkan apabila pihak Roy Suryo ingin membacakan eksepsi. Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni pun menyatakan kliennya akan membacakan eksepsi. Selanjutnya, berdasarkan musyawarah Majelis Hakim sidang ditunda pekan depan, Rabu (17/10/22) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pukul 09.00 WIB. Dalam sidang pekan depan, Roy Suryo akan membacakan eksepsi atau pembelaan awal.  (Lia)

Ditemukan Tren Saling Lempar Tanggung Jawab pada Peristiwa Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan adanya tren saling lempar tanggung jawab di antara sejumlah pihak yang terjadi belakangan ini terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku ketua tim.Pernyataan upaya mengelak dari tanggung jawab, khususnya berkenaan dengan pelaksanaan pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC dan Persebaya Surabaya tetap dilangsungkan malam hari. Belakangan bermunculan mulai dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga, PSSI selaku federasi sepak bola, panitia pelaksana (panpel) lokal, hingga pemegang hak siar yakni Grup Emtek.\"Yang kami rasakan sekarang ada saling lempar tanggung jawab. Kata PSSI bilangnya sudah ke LIB, LIB sudah ke panpel, kemudian panpel juga macam-macamlah. Broadcast (pemegang hak siar, red.) juga sama, saling lempar,\" kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.Menurut Menko Polhukam, pihak-pihak tersebut bukan hanya tampak saling melempar tanggung jawab, melainkan juga lincah berlindung di aturan formal masing-masing.Akan tetapi, Mahfud menilai bahwa aturan-aturan formal itu terasa tidak sesuai dengan aturan substansial. Ia menegaskan dirinya bersama TGIPF akan mengungkapkan kebenaran substansial terkait dengan Tragedi Kanjuruhan serta pihak pemangku kepentingan yang harus bertanggung jawab.\"Kalau kebenaran formalnya, sudahlah masing-masing punya pasal, masing-masing punya kontrak. Akan tetapi, keadilan substantifnya dan kebenaran substansialnya itulah yang akan digali TGIPF dan itu yang akan disampaikan kepada Presiden,\" kata Mahfud.Mahfud beserta jajaran TGIPF akan menyampaikan laporan hasil penelusuran Tragedi Kanjuruhan sesuai dengan arahan sejak dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi pada hari Jumat (14/10) yang di dalamnya bakal mencakup rekomendasi TGIPF terkait dengan Tragedi Kanjuruhan maupun kebijakan persepakbolaan pada umumnya.TGIPF dibentuk Presiden Jokowi sebagai upaya mengusut Tragedi Kanjuruhan yang terjadi selepas pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) malam. (Ida/ANTARA)

Dirut PT LIB Memenuhi Panggilan Polda Jatim

Surabaya, FNN - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. \"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses,\" kata Hadian Lukita.Mengenai temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang menyatakan ada pengaturan soal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di malam hari, Hadian enggan menjawab. \"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai,\" katanya.Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ida/ANTARA)  

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Masyarakat Menyambut Baik

Jakarta, FNN - Masyarakat menyambut antusias pemberlakuan paspor masa 10 tahun yang mulai per 12 Oktober 2022, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna.\"Hari ini pertama diberlakukan paspor masa 10 tahun, jadi masyarakat memanfaatkan waktu untuk permohonan paspor, baik baru maupun perpanjangan, tren positif,\" kata Felucia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut Felucia, pada hari pertama berlakunya paspor 10 tahun terdata 520 pemohon paspor yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan paspor.Di sisi lain, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan mengakui antusias warga untuk pembuatan dan perpanjang paspor pada hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun relatif cukup tinggi. \"Jumlah pemohon paspor lebih banyak daripada biasanya,\" kata Heldi.Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama sebesar Rp350 ribu paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.Heldi menjelaskan bahwa paspor 10 tahun berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun, sedangkan untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun.Sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah menyosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun.\"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022,\" kata Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Ida/ANTARA)

Terkait Peristiwa Kanjuruhan, Penyidik Memeriksa PSSI hingga Indosiar

Jakarta, FNN - Penyidik Polri terus menggali keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan dengan memeriksa sejumlah pihak pada pekan depan di antaranya PSSI, hingga pihak stasiun televisi Indosiar selaku pemegang hak siar BRI Liga 1 Indonesia.  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan tambahan. \"Karena minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa. Direktur Operasional LIB, kemudian Deputi Security and Safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar, dan general koordinator panitia pelaksana,,\" kata Dedi.  Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pemeriksaan pihak stasiun televisi Indosiar karena sebagai pihak yang memegang hak siar dari BRI Liga 1 Indonesia yang menyiarkan laga Arema FC lawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) lalu. \"Hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan,\" ujar Dedi.  Dedi juga mengatakan pada Selasa (11/10) sudah dilakukan pemeriksaan seharusnya lima tersangka, ada tiga anggota Polri, kemudian Panpel, sama Security Officer. \"Tapi yang bersangkutan minta diperiksa ulang kembali dan didampingi pengacara. Jadi untuk pemeriksaan berikutnya dilaksanakan minggu depan untuk lima tersangka tersebut,\" kata Dedi.  Kemudian, lanjut Dedi, hari ini dilakukan pemeriksaan Dirut LIB Ahmad Hadian Lukita di Polda Jatim. \"Untuk minggu depan selain pemeriksaan lima tambahan tersangka yang seharusnya bisa diperiksa hari ini, itu akan dilakukan kembali. Harinya belum, karena masih dijadwalkan,\" katanya.  Mantan Kapolda Kalimantan Tengah menambahkan, ada banyak saksi-saksi yang bakal dimintai keterangan pekan depan. \"Termasuk juga pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara semuanya di Polda Jawa Timur, karena kasusnya ditangani Polda Jatim,\" kata Dedi. (Ida/ANTARA)

Ketua Panpel Arema Menuntut Ketum PSSI untuk Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Kanjuruhan

Surabaya, FNN - Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris menuntut Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan ikut bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.\"Panpel \'kan banyak yang terlibat, itu harus juga bertanggung jawab, terutama Ketua PSSI. Jangan hanya saat klub ini menang dia beri piala, dia dapat nama. Jika posisi klub ada masalah, dia bertanggung jawab secara hukum,\" kata kuasa hukum Abdul Haris, Sumardhan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.Dijelaskan oleh Sumardhan bahwa fakta di lapangan Aremania banyak yang meninggal dunia dan luka-luka diduga disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan polisi. \"Kami tidak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya, \'kan itu untuk kepentingan ke depan juga,\" kata dia.Menurut dia, jika komponen dari gas air mata diketahui dapat menjadi dasar pengusutan kasus tersebut ke depan. \"Kami ingin lihat persamaan hukum dalam menegakkan keadilan. Kalau masih ada pelaku lain, segera diusut tuntas,\" ujarnya.Sumardhan melanjutkan, \"Ingat, Pak Haris ini untuk masalah keamanan sudah minta ke negara, bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda dan Kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan.\" (Sof/ANTARA)