Tolak Eksepsi Terdakwa, Jaksa Minta Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Sambo dan Putri

Jakarta, FNN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons terkait tanggapan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Dalam tanggapannya, jaksa menolak kedua eksepsi terdakwa dan meminta Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap FS dan PC. 

Sidang dimulai dengan pembacaan tanggapan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian dalam surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada Senin (17/10) lalu. Berdasarkan hal tersebut, jaksa meminta eksepsi terdakwa untuk dikesampingkan. 

"Dari uraian tersebut di atas, jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka, patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan," ujar Ernawati membacakan tanggapan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi. 

Sama halnya dengan istrinya, tanggapan terkait eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo pun ditolak oleh JPU. Jaksa juga memaparkan beberapa permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, salah satunya untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terdakwa. 

"Berdasarkan dalil yang dikemukakan penuntut umum tersebut, maka penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan mengatakan, (1) menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, (2) menerima surat dakwaan penuntut umum no. reg. perkara PDN242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil, (3) menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan no. reg. perkara PDN242 tanggal 5 Oktober 2022, (4) menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," ucap Ahmad Aron Muhtaram membacakan tanggapan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. 

Diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J telah bergulir sejak Senin (17/10). Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengumumkan bahwa sidang putusan sela akan digelar pada Rabu, 26 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa. Sebab kata anggota pengacara Ferdi Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap. (oct)

299

Related Post