Kasus Obstruction of Justice, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Perbuatan Pidana
Jakarta, FNN – Sidang terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Rabu (19/10). Dua terdakwa di bawah kuasa hukum Henry Yosodiningrat, Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN) memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Agenda sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel sempat menegur Henry Yosodiningrat yang terlambat datang di tengah berlangsungnya persidangan terdakwa Hendra Kurniawan sehingga terhambatnya sidang dikarenakan proses pengecekan Surat Kuasa Hukum.
Seusai sidang HK, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Henry menegaskan bahwa dakwaan telah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP dan tidak mengajukan eksepsi.
"Yang pertama bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan/atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam sidang terdakwa HK.
Sama halnya dengan sidang sebelumnya, sidang terdakwa Agus Nurpatria pun tidak mengajukan eksepsi dengan alasan yang serupa.
"Surat dakwaan yang disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil dari satu surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan 143 KUHAP. Oleh karena itu, kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi," ujar Henry di dalam persidangan terdakwa AN.
Kemudian, Henry Yosodiningrat yang sempat menemui rekan media menjelaskan alasan tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Ia menyebut bahwa rangkaian peristiwa yang disebutkan JPU tidak ada yang merupakan perbuatan pidana.
"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi. Saya tadi menyampaikan satu hal bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," papar Henry Yosodiningrat saat menemui awak media seusai sidang Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
"Misalnya, diundang oleh Sambo, kemudian datang. Kemudian, bersama dengan Sambo ini melaporkan. Jadi, perbuatan-perbuatan lain, nggak ada perbuatan pidana, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa," kata Henry melanjutkan.
Henry menyatakan bahwa dirinya hanya ingin meluruskan peristiwa sesuai fakta. Ia percaya apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti, maka terdakwa dapat bebas.
"Saya ingin meluruskan peristiwa yang sebenarnya, hak-hak dia (terdakwa) seperti apa. Kalau ternyata memang dia tidak terbukti bersalah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dia bersalah, sebetulnya harus bebas," kata Henry.
Menanggapi pertanyaan media mengenai adanya relasi kuasa FS dengan terdakwa, Henry hanya mengatakan bahwa senioritas serta pangkat itu berpengaruh di kepolisian.
"Yang jelas di polisi itu, senioritas dan kepangkatan itu akan mempengaruhi. Apalagi di bawahnya langsung," tutup Henry. (oct)