Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Majelis Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU
Jakarta, FNN - Kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan mantan Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora), Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/10/22).
Agenda persidangan kali ini pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan tersebut.
Pitra Ramdoni selaku kuasa hukum Roy Suryo mengatakan surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Termasuk surat dakwaan yang disusun secara prematur dan salah subjek.
Salah satunya nomor induk kependuduk (NIK) Roy Suryo, salah. Begitu pun dengan alamat terdakwa yang tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan JPU. Selain itu, alamat tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas,” kata Pitra.
Kemudian, Roy Suryo juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
Hal ini dikarenakan pihak yang membuat dan memposting meme stupa Candi Borobudur sampai sekarang belum diproses hukum.
Roy Suryo telah terlebih dahulu melaporkan ketiga akun yang membuat dan memposting meme tersebut, namun malah dirinya yang dipidana hanya karena meneruskan unggahan tersebut.
“Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang Nomor 31 Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban, dijelaskan bahwa setiap pelapor atau saksi maupun korban yang akan ataupun sedang membuat laporan polisi terkait dengan perkara yang dibuat pelapor tersebut dalam kasus ini tidak dapat dipidana ataupun digugat secara perdata," tegas Pitra.
Sehingga, persidangan Roy Suryo dapat dilakukan jika laporan tersebut sudah rampung.
“Maka untuk itu seharusnya kalau memang ini mau fair dan mau berimbang, laporan polisi kita dulu yang diproses,” sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti menyatakan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tim JPU telah menyampaikan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo dalam sidang perdana kasus ini pada Rabu (12/10/22).
Ketiganya yaitu Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE, Pasal 156A Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana. (Lia)