Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Masyarakat Menyambut Baik
Jakarta, FNN - Masyarakat menyambut antusias pemberlakuan paspor masa 10 tahun yang mulai per 12 Oktober 2022, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna.
"Hari ini pertama diberlakukan paspor masa 10 tahun, jadi masyarakat memanfaatkan waktu untuk permohonan paspor, baik baru maupun perpanjangan, tren positif," kata Felucia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Felucia, pada hari pertama berlakunya paspor 10 tahun terdata 520 pemohon paspor yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan paspor.
Di sisi lain, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan mengakui antusias warga untuk pembuatan dan perpanjang paspor pada hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun relatif cukup tinggi. "Jumlah pemohon paspor lebih banyak daripada biasanya," kata Heldi.
Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama sebesar Rp350 ribu paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
Heldi menjelaskan bahwa paspor 10 tahun berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun, sedangkan untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah menyosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun.
"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022," kata Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Ida/ANTARA)