HUKUM

Perihal Batalnya Autopsi Korban Kanjuruhan, KontraS Memberi Sejumlah Catatan

Malang, Jawa Timur, FNN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sejumlah catatan terkait pembatalan proses autopsi korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, keluarga korban dalam beberapa waktu terakhir didatangi oleh aparat keamanan. \"Kami prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang secara gegabah hadir ke rumah keluarga korban,\" kata Andy.Andy menjelaskan, aparat tersebut mendatangi ayah korban meninggal dunia yang sebelumnya menyatakan setuju untuk dilakukan proses autopsi kepada dua korban meninggal dunia yang merupakan anaknya.Namun, lanjut Andy, meskipun tidak ada tindakan intimidasi secara verbal yang dilakukan petugas yang mendatangi rumah korban tersebut, akan tetapi kedatangan aparat itu membuat keluarga korban pada akhirnya mencabut kesediaan untuk pelaksanaan autopsi.\"Sebelumnya, ayah korban ini telah membuat surat pernyataan bahwa bersedia kedua anaknya dilakukan autopsi. Namun dengan adanya kunjungan selama berhari-hari itu, menimbulkan rasa takut kepada keluarga korban,\" ujarnya.Ia menambahkan, pihak aparat dalam hal ini kepolisian khususnya dalam konteks penyelesaian tragedi Kanjuruhan diharapkan bisa lebih terbuka, profesional dan akuntabel. Selain itu, juga harus melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mengungkap peristiwa pada 1 Oktober 2022.\"Sampai hari ini, ayah korban masih berkomunikasi dengan saya. Jika memang ada jaminan keamanan keluarga korban, ayah korban akan bersedia untuk melakukan autopsi terhadap kedua anaknya,\" ucapnya.Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur batal dilakukan.Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan bahwa tindakan untuk melakukan autopsi korban tersebut batal dilakukan karena pihak keluarga tidak memberikan izin. Ia juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap keluarga korban. \"Tidak benar, sekali lagi tidak benar (soal intimidasi). Silakan bisa dikonfirmasi untuk itu, semua sudah diketahui oleh publik,\" kata Toni.Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan proses autopsi kepada dua orang korban tragedi Kanjuruhan pada pekan ini. Saat itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga.Saat itu, rencananya proses autopsi akan dilaksanakan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Autopsi akan langsung dilakukan di tempat korban dimakamkan dengan proses ekshumasi.Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 133 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. (Ida/ANTARA)

Masa Penahanan Rektor Unila Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap tiga tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).Tiga tersangka, yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). \"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,\" ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.Ia mengatakan perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, terhitung mulai 19 Oktober 2022-17 November 2022.KRM saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, HY, dan MB. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.  Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat \"dibantu\" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Ida/ANTARA)

Jaksa Hadirkan Tiga Ahli Dalam Sidang Farid Okbah

Jakarta, FNN - Sidang kasus teroris terdakwa  Farid Okbah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 19 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam persidangan tersebut. Seperti sidang sebelumnya, wartawan tidak dibolehkan meliput ke ruang persidangan. Mereka hanya mendengarkan melalui pengeras suara yang disediakan pihak PN Jaktim. Farid didakwa melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan teror. Farid Okbah ditangkap Densus (Detasemen Khusus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, 16 November 2021. Direktur Eksekutif Jaringan Moderasi Beragama Indonesia, Islah Bahrawi adalah saksi ahli yang pertama yang dimintai keterangan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Wayan Sukanila itu. Menurut Islah, agama adalah ideologi yang paling mudah mempengaruhi orang lain karena adanya dogma. \"Saya tidak menyebutkan Islam saja di sini. Semua agama memiliki dogma,\"  ujarnya. Ia menjelaskan  mengapa agama adalah yang paling menarik untuk ideologi. Karena ada konsep kemartiran yaitu apabila seseorang mati untuk agama itu, maka ia akan masuk surga. \"Bukan hanya Islam, Kristen juga punya, Hindu juga punya, Buddha, Khonghucu. Dan semua keyakinan yang mengatasnamakan teologi pasti menggunakan konsep tersebut,\"  kata Islah menegaskan. Hakim Ketua,  I Wayan Sukanila dalam persidangan tersebut didampingi  dua anggota lainnya,  yaitu Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. Adapun JPU dalam sidang ini adalah Jaya Siahaan. (Fer)

Ahli Perusak CCTV Terbongkar, Rakyat Berada di Republic of Fear

Jakarta, FNN –  Sidang pembunuhan Novriansyah Joshua Hutabarat telah membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. Perusak CCTV di rumah Ferdy Sambo, stadion Kanjuruhan dan di KM 50 pelakunya sama. Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa publik memasuki Republik Kecemasan, dengan berbagai manipulasi polisi dan publik yang semakin kritis dalam melihat algoritma.  Hal ini dibahas dalam perbincangan dengan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official berjudul \"Terbongkar! Ada Tim Spesialis Perusak CCTV di KM-50, Duren Tiga, & Kanjuruhan\" Selasa, 18 Oktober 2022.  Hersubeno membuka topik bahasan tentang keseriusan polisi untuk berubah. Rocky menyatakan bahwa pemulihan politik dimulai dari pemulihan akal sehat, salah satu caranya melalui persidangan.  \"Persidangan-persidangan ini juga akan dipakai untuk memulihkan yang kita sebut akal sehat berpolitik,\" ujar Rocky. Salah satu barang bukti krusial dalam kasus-kasus besar melibatkan rekaman CCTV yang disembunyikan pihak tertentu yang berkepentingan, seperti kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan. Rocky berpendapat apabila dijadikan SOP, polisi perlu membentuk Tim Khusus CCTV.  \"Kalau itu betul jadi SOP, ya dipublikasi dong. Bahwa polisi sekarang punya Timsus CCTV. Itu bahayanya karena nanti orang nggak percaya lagi penegak hukum,\" tanggap Rocky.  Menurut Rocky, nilai-nilai sipil harus melekat di dalam watak publik kepolisian. Watak publik untuk menghadapi kepentingan publik yang beragam, seperti memelihara keragaman pikiran. Rocky mengatakan bahwa publik kini mulai mengawasi dan kritis, sebagai pertanda masyarakat telah memasuki Republik Kecemasan (Republic of Fear).  \"Publik kritis untuk lihat algoritma di sana timnya ini, di sini timnya itu. Sama. Sasarannya tim khusus yang memang ahli CCTV. Jadi, ahli untuk memanipulasi data. Kan itu yang ada di benak publik hari ini. Ini pertanda kita masuk di dalam Republic of Fear, Republik Kecemasan. Karena diintai terus dan pengintaian itu justru dimanipulasi,\" ucap Rocky menjelaskan.  Berbagai kasus yang belakangan ini menunjukkan buruknya citra polisi telah membentuk suatu pikiran di kalangan masyarakat. Seperti penjelasan awal, Rocky menjelaskan bahwa hal ini perlu dibersihkan di pengadilan. Pengadilan perlu bersikap jujur dalam memberi andil dalam memperbaiki argumentasi polisi.  \"Satu pikiran yang sudah terbentuk kalau polisi yang melakukan pengakuan itu pasti bohong. Nah, bagian ini yang mesti betul-betul bersih di pengadilan. Supaya kita anggap bahwa kita ingin polisikan kejujuran pengadilan sekaligus memperbaiki cara polisi untuk beragumentasi,\" ujar Rocky. (oct)

Lima YouTuber Dilaporkan ke Polisi oleh Bupati Purwakarta atas Dugaan Konten Hoaks

Bandung, FNN - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melaporkan lima akun YouTube ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat terkait dugaan konten mengandung hoaks  Anne mengatakan akun-akun tersebut dianggap telah memuat konten fitnah soal masalah pribadinya. Adapun saat ini ia mengaku tengah menjalani perkara gugatan cerai terhadap suaminya. \"Secara psikologis berdampak kepada kami, saya pribadi, keluarga saya, anak saya, dan orang tua saya dalam video itu mereka dilibatkan,\" kata Anne di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.  Menurutnya, konten-konten YouTube itu dinilai mengangkat permasalahan pribadi yang diduga tidak jelas kebenarannya. Adapun, menurut dia, ada sebanyak 11 konten video dari lima YouTuber yang dianggap berisi hoaks. Anne mengatakan penyebaran hoaks itu tidak boleh dibiarkan begitu saja karena jika dibiarkan, maka konten-konten itu bakal memberi edukasi negatif kepada masyarakat. \"Kalau dibiarkan akan berdampak, terutama kepada penonton lainnya, saya pribadi dirugikan dan tidak bisa hanya berdiam diri,\" kata dia.  Dia berharap laporan itu bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku, berjalan sesuai harapannya, dan bisa menjadi efek jera kepada para terlapor. Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne menggugat cerai suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta. Gugatan cerai itu dilayangkan ke pengadilan pada 19 September 2022.  Adapun Anne merupakan Bupati Purwakarta Periode 2018-2023, sedangkan Dedi Mulyadi pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta Periode 2008-2018. (Sof/ANTARA)

Pengacara Menyiapkan Saksi Meringankan untuk Bharada E

Jakarta, FNN - Pengacara Ronny​​​​​​ Talapessy mengatakan pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya, termasuk menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari hukuman.“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut) ya,” kata Ronny Talapessy ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Saksi ahli maupun saksi meringankan ini nantinya akan menjadi kejutan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi.Dalam menghadapi persidangan ini, katanya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa. “Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ujar Ronny.Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny.Menurut Ronny, kliennya tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” ujarnya.Terkait surat permohonan maaf yang ditulis Bharada E, ia mengatakan permohonan maaf itu dengan tulus disampaikan kliennya kepada keluarga Brigadir J dengan tujuan agar dirinya bisa tenang menghadapi ujian hidupnya.Untuk persiapan sidang-sidang berikutnya, lanjut Ronny, timnya mempunyai strategi khusus, salah satunya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.“Ya tadi juga kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya, kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini,” kata Rony.Sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan lebih awal, yakni pukul 09.50 WIB. Sidang selesai dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim menutup dan menunda sidang selanjutnya pada Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.Total ada 12 saksi yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan minggu depan. Ke-12 saksi itu merupakan saksi dari korban atau keluarga korban Brigadir J.Para saksi yang diminta hadir pekan depan, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (Sof/ANTARA)

Terancam Hukuman Mati Bharada Eliezer tidak Megajukan Eksepsi

Jakarta, FNN - Meskipun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, namun Bharada Richard Eliezer atau  E yang didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.   Alasannya, karena segala pembuktian atas kasus pembunuhan berencana tersebut akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya. Ikhwal tidak mengajukan eksepsi disampaikan pengacara E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Hal yang sama juga disampaikan sendiri oleh E. Bharada E menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). E didakwa pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).  Isi Pasal 340 : \"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.\" Selain didampingi tim pengacara, E juga ferlihat dikawal petugas LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sejumlah pengunjung yang hadir terlihat antusias mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, ada pengunjung yang meminta supaya majelis hakim kelak memvonis bebas Bharada E . Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada E mendapatkan perintah atau disuruh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawsthi membunuh Josua dengan cara ditembak. Pengacara E,  Ronny Talapessy membenarkan isi dakwaan JPU tersebut. “Mohon izin yang mulia, ada beberapa catatan dari kami dari penasihat hukum, tetapi kami melihat dakwaan JPU dari tadi sudah cermat dan tepat,” kata Ronny Talapessy. Penasihat hukum E sepakat tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU itu. “Kami akan bacakan dua catatan yang kami maksud pada saat pembuktian dalam persidangan nanti,\"  kata Ronny. Seusai persidangan, E menyampaikan penyesalan karena telah ikut membunuh  Josua. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Josua. “Mohon izin, saya menyampaikan rasa bersalah yang sedalam-dalamnya, atas  kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yosua. Kepada Bapak Ibu serta keluarga bang Yos saya memohon maaf Semoga permohonan maaf saya bisa diterima oleh keluarga,\" kata Bharada E kepada wartawan. (Anw).

Sambil Menahan Tangis, Bharada E Menyesali Perbuatannya

Jakarta, FNN - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (18/10/22) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E buka suara usai sidang, dia pun  menyampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J dengan menahan tangis. “Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” kata Bharada E. Kemudian, Bharada E  juga menyesali perbuatannya. Dia mengatakan tindakan tersebut dilakukan dengan terpaksa karena dia hanya seorang anggota Polri yang menuruti perintah Ferdy Sambo. “Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” sambungnya. Untuk diketahui, Richard Eliezer didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma\'ruf. Adapun dakwaan yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Persidangan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. (Lia)

Polisi Diinstruksikan untuk Siaga Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan antisipasi dini dan siaga dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir, curah hujan tinggi, longsor, angin kencang, maupun kekeringan di daerah.Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor:STR/760/X/Ops.2./2022 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Pol. Agung Setya atas nama Kapolri tertanggal 12 Oktober 2022.\"Dalam rangka antisipasi secara dini dan guna mengurangi dampak akibat bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan lain-lain sebagai akibat anomali cuaca tingginya curah hujan yang terjadi di sebagian wilayah Indonesia, maka disampaikan arahan,\" demikian isi surat telegram Kapolri tersebut seperti dikutip di Jakarta, Selasa.Total terdapat delapan arahan yang diberikan Kapolri dalam telegram tersebut.Pertama, seluruh jajaran Polri di wilayah-wilayah dengan curah hujan tinggi berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) diminta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat guna melakukan langkah mitigasi untuk mengurangi dampak akibat bencana, baik terhadap manusia, harta benda, dan fasilitas umum.Kedua, pimpinan Polri di wilayah diminta memeriksa kesiapsiagaan personel dan perlengkapan penanggulangan bencana secara terpadu dengan instansi terkait agar sewaktu-waktu siap dan mudah untuk digerakkan.Ketiga, mendirikan posko penanganan banjir di polres dan polsek pada wilayah rawan banjir dengan dilengkapi peralatan SAR yang siap dioperasikan, seperti perahu karet, jaket pelampung, genset, lampu darurat, dan senter.Keempat, jajaran Polri di daerah diimbau melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan nomor darurat (call center) kepada masyarakat di daerah rawan terdampak bencana untuk mempermudah arus informasi dan pemberian pertolongan.\"Kelima, pasang tanda-tanda petunjuk menuju titik kumpul maupun jalur evakuasi ke tempat aman apabila sewaktu-waktu terjadi bencana banjir, tanah longsor, dan bencana alam lainnya,\" menurut surat Kapolri itu.Arahan keenam, kepada daerah-daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi, Kapolri meminta jajarannya bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendirikan posko penanganan bencana secara terpadu, posko atau tempat pengungsian yang memadai, serta dapur umum.Ketujuh, Kapolri memerintahkan kepada seluruh kapolres dan kapolsek untuk turun langsung ke lapangan guna mengendalikan arus lalu lintas akibat banjir atau genangan di jalan akibat hujan deras.Arahan terakhir, Kapolri minta ada penempatan petugas-petugas pada ruas jalan yang tergenang banjir dan memasang rambu-rambu untuk mengarahkan masyarakat mengambil jalur alternatif aman.Pemerintah mengeluarkan peringatan dini terkait ancaman bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah Indonesia akibat curah hujan tinggi pada bulan Oktober. (Ida/ANTARA)

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, FNN – Sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). Sidang yang dijadwalkan pukul 09.40 WIB, sempat molor dan berpindah ke Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1 yang lebih besar dari Ruang Sidang Ali Said karena pengunjung sidang melebihi kapasitas ruangan, hingga sidang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB oleh Hakim Ketua Heneng Pujadi. Agenda sidang pertama adalah pembukaan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Bambang Tri Mulyono yang diwakili oleh lima kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin, dkk. Ada empat pihak tergugat, mulai dari Tergugat 1, Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Tergugat 3, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI). Dan Tergugat 4, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Gugatan yang dilayangkan adalah Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Dalam persidangan perdata tersebut, Eggi Sudjana mempertanyakan kehadiran para tergugat yang seharusnya tidak boleh diwakili. Terkhusus Jokowi yang diwakili oleh pihak Kejaksaan Agung yang dianggap tidak hadir oleh Majelis Hakim karena tidak membawa surat kuasa. Dan, sehubungan dengan kurang lengkapnya dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat, persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Eggi dan para pengunjung sidang berharap agar Jokowi datang sendiri, sebab gugatannya terhadap personal. “Pada tanggal 31 Oktober kita berharap, saya sudah omong di depan Majelis Hakim, Jokowi harus hadir. Apabila Jokowi tidak hadir juga, kita berharap Hakim memutuskan dengan pasti ijazahnya palsu,\" ucap Eggi selepas sidang. “KSP mau membantah atau apa, silakan ke sini. Siapkan yang jagoan-jagoan lawyer itu, lawyer dikasih kuasa, lawan kita,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama Eggi menjelaskan, yang perlu dilakukan adalah edukasi hukum dan menaatinya. “Jadi, itu yang harus diberikan edukasi hukum. Ini bukan sok jago-jagoan, tapi hak hukum. Oleh karena itu, sudilah kiranya Presiden Jokowi yang terhormat, mengertilah hukum dan taatilah hukum sesuai sumpah jabatan anda,” ucap Eggi tegas. “Pasal 9 Undang-undang Dasar 1945 mengatakan Presiden dan Wakil Presiden akan menjalankan Undang-undang sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya bagi Nusa dan bangsa. Tapi, kenapa digugat gak datang? Berarti Anda mengingkari sumpah Anda sendiri,” terang Eggi. (Rac)