HUKUM
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI tak Memenuhi Panggilan Polisi
Surabaya, FNN - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Mochamad Iriawan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, untuk diperiksa saksi Tragedi Kanjuruhan Malang.Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan Iwan Bule (sapaan Ketua Umum PSSI) seharusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain yang terdiri atas panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).\"(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta,\" kata Dirmanto.Ia menambahkan penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022. \"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim,\" ujar Kabid Humas.Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya. \"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik,\" katanya.Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.(Sof/ANTARA)
Tujuh Jenderal Purnawirawan Menemui Listyo Sigit untuk Memberi Dukungan Moral
Jakarta, FNN - Tujuh jenderal purnawirawan polisi menemui Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupattam Mabes Polri, Kamis, untuk memberikan dukungan moral.Ketujuh jenderal tersebut adalah Kapolri ke-14 Jenderal Pol. (Purn) Roesmanhadir, Kapolri ke-16 Jenderal Pol. (Purn) Chaerudin Ismail, Kapolri ke-17 Jenderal Pol. (Purn) Da\'i Bachtiar, Kapolri ke-18 Jenderal Pol. (Purn) Soetanto, Kapolri ke-19 Jenderal Pol. (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Kapolri ke-20 Jenderal Pol. (Purn) Timur Pradopo, dan Kapolri ke-22 Jenderal Pol. (Purn) Badrodin Haiti.\"Kehadiran kami, para purnawirawan Polri ini, terpanggil tentu dengan situasi yang kami sama-sama prihatin dengan adanya berbagai peristiwa; dan memang pertemuan antara para purnawirawan Polri yang katakanlah senior-seniornya mereka yang lagi menjabat itu adalah hal biasa, rutin,\" kata Da’i Bactiar usai pertemuan di lobi depan Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis.Dalam pertemuan itu, Da\'i Bachtiar mengatakan para jenderal senior memberikan berbagai masukan kepada Listyo Sigit Prabowo dan para pejabat utama Polri yang saat ini sedang menjabat. Masukan itu mengenai cara mengembalikan kepercayaan publik yang menurun akibat beberapa peristiwa melibatkan anggota Polri akhir-akhir ini.Selain itu, tambahnya, para purnawirawan juga ingin melihat, mendengar, dan mengetahui apa yang sudah dilakukan, akan dilakukan, dan sedang dilakukan oleh para pejabat Polri dalam mengatasi situasi sulit saat ini. \"Tentu kami memberikan dorongan semangat, spirit bagi mereka untuk tabah, dan juga berpikir rasional untuk menghadapi situasi ini,\" jelas Dai Bachtiar.Dia memastikan kedatangan para jenderal mantan kapolri itu bukan bermaksud menghakimi atau menggurui para pejabat Polri yang saat ini sedang menjabat, melainkan untuk memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.Dia juga berharap melalui pertemuan tersebut akan ada perbaikan yang dilakukan jajaran Polri saat ini. Sehingga, kepercayaan masyarakat yang sempat menurun kepada Polri dapat dikembalikan, bahkan ditingkatkan, dengan berbagai langkah konkret.\"Sehingga, apa yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya ini dapat dijalankan oleh Polri; dan kami juga tentu memberikan dukungan atas apa yang sudah dilakukan Kapolri (Listyo Sigit) serta jajarannya menghadapi situasi seperti itu,\" kata Da\'i Bactiar.Sementara itu, Bambang Hendarso Danuri menambahkan kedatangan para jenderal purnawirawan Polri itu dalam rangka memberikan dukungan dan memastikan Listyo Sigit beserta jajaran menjalankan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam pertemuan di Istana Merdeka pada Jumat lalu (14/10).\"Sepenuhnya, kami semua para purnawirawan dari pusat dan daerah sampai dengan ranting akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk bagaimana Kapolri (Listyo Sigit) bisa melaksanakan tahapan-tahapan secara konkret apa yang menjadi arahan Bapak Presiden (Jokowi),\" kata Bambang Hendarso.Dia juga mengakui tantangan yang dialami institusi Polri saat ini cukup berat. Oleh karena itu, kehadiran para jenderal purnawirawan itu untuk memberikan dukungan dan dorongan, sehingga pimpinan Polri saat ini bisa menjalankan arahan Presiden Jokowi dan harapan masyarakat.\"Mudah-mudahan apa yang menjadi arahan dan kebijakan Bapak Presiden dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; dan kemudian insya Allah tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri pada waktu yang akan datang mudah-mudahan apa yang disampaikan Bapak Kapolri pada akhir tahun akan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, bangsa Indonesia yang kita cintai,\" ujar Bambang Hendarso Danuri.(Ida/ANTARA)
Soal "Justice Collaborator", LPSK Tegaskan Tak Terpengaruh Hotman Paris
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak akan terpengaruh pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, yang meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan \"justice collaborator\" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.\"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator,\" kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Ia menegaskan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat. \"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK,\" tegas dia.Oleh karena itu, pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu. Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung. \"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK,\" jelasnya.Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen. \"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan,\" ujarnya.Terakhir, Suroyo mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.Namun, informasi dari pengacara Prawiranegara mengatakan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya maka perlu dilakukan investigasi mendalam.(Ida/ANTARA)
Timsus Siber Bareskrim Menerima Tiga DVR CCTV Kosong
Jakarta, FNN - Kompol Aditya Cahya Sumonang mengatakan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima tiga digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) kosong dari pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.Aditya, saksi dalam persidangan kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dengan terdakwa Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kombes Pol. Agus Nur Patria, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan tidak menemukan data elektronik apa pun dalam DVR CCTV yang merekam bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. \"Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apa pun,\" kata Aditya.Terungkapnya DVR CCTV kosong pada Agustus lalu itu bermula ketika Timsus Siber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Kompol Heri, ahli pemeriksa barang bukti digital, yang merupakan anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengenai penyerahan DVR CCTV dari Polres Metro Jakarta Selatan.\"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami,\" tambah Aditya.Dengan adanya informasi itu, timsus kemudian langsung melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi kejadian di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang saat dijabat Irjen Pol. Ferdy Sambo.Selanjutnya, pada 9 Juli, timsus meminta keterangan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga Marzuki. \"Kami melakukan wawancara langsung dengan Pak Marzuki yang memberikan informasi kepada kami \'Pak ini dus-nya (kardus) masih ada\',\" ucapnya.Dari situ, kemudian diketahui ada anggota Polri yang telah mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri Duren Tiga dan mengganti dengan DVR baru.Selain dibenarkan Marzuki, penggantian DVR dengan yang baru itu juga dikonfirmasi dengan pencocokan antara nomor seri DVR yang disita menjadi barang bukti dan kardus DVR lama yang masih disimpan Marzuki.Namun, menurut Aditya, Marzuki mengaku tidak mengetahui siapa anggota Polri yang telah mengganti DVR CCTV tersebut karena petugas keamanan yang berjaga di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga saat itu adalah Abdul Zapar.\"Kami yakin bahwa di pos sekuriti itu sudah menggunakan DVR baru. Itu dibenarkan oleh Pak Marzuki bahwa DVR itu baru dipasang 9 Juli, yang sebelumnya mereknya beda, ia masih mengenali merek yang sebelumnya,\" tutur Aditya.Saat menyidik perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, DVR CCTV yang hilang tersebut menampilkan potongan rekaman dengan durasi dua jam mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB pada 8 Juli 2022. Hal itu berdasarkan barang bukti hard disk eksternal yang disita dari terdakwa lain, yakni Kompol Baiquni Wibowo.Rekaman DVR CCTV tersebut, tambah Aditya, memuat informasi penting berupa isi rekaman di pos sekuriti mengarah ke rumah Ferdy Sambo yang memperlihatkan kedatangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, beserta Brigadir Yosua yang saat itu masih hidup.\"Memperlihatkan pada saat kedatangan ibu PC (Putri Candrawathi), pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo, bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua masih ada,\" jelas Aditya.Selain itu, dalam kesaksiannya, Aditya juga mengatakan bahwa CCTV di Komplek Polri Duren Tiga tersambar petir. Dia mendalami hal itu karena mendapat informasi bahwa CCTV tersebut tersambar petir.\"Ternyata memang benar, Pak. Jadi, untuk tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya; (DVR) tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marzuki tidak terganggu,\" ujar Aditya.Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Lima terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ida/ANTARA)
Kate Victoria Lim Tanya Jaksa Agung Terkait Proses Hukum KTP Ganda di Kanal Uya Kuya
Jakarta, FNN – Kate Victoria Lim gadis 15 tahun, anak pengacara Alvin Lim, ketika diwawancarai Uya Kuya menyampaikan keluh-kesah dan aspirasinya terkait penegakan hukum di Indonesia. Hal ini imbas dari ditahannya Alvin Lim dari dugaan \'ikut serta\' memalsukan KTP. Dalam podcast Uya Kuya, Kate mempertanyakan kenapa hal yang sama terkait dugaan KTP palsu atas nama ST Burhanudin dengan 3 tahun lahir berbeda, justru tidak pernah diproses atau diselidiki oleh pihak berwenang padahal, Alvin Lim sudah membuat laporan resmi ke Jamwas terkait KTP aspal milik Jaksa Agung ini. Kate mempertanyakan kenapa ada perbedaan penanganan kasus dugaan KTP palsu yang digunakan oleh Jaksa Agung? “Aneh, pejabat negara ditanyakan perihal dugaan KTP palsu, bukan dijawab/ klarifikasi, malah dikriminalisasi oleh oknum aparat? Ayah saya divonis 4,5 tahun untuk kerugian 6 juta perak, sedangkan Pinangki terima gratifikasi milyaran, hanya vonis 4 tahun. Apakah Adil?” tanyanya. Kate Victoria Lim menjelaskan bahwa ini bukan pertama kalinya, ayahnya dikriminalisasi. Sebelumnya juga Alvin Lim sempat ditahan 9 bulan atas sangkaan penculikan anak. Padahal Alvin Lim hanya mengambil Kate, anak kandungnya sendiri dari rumah orang lain. Alvin Lim yang terkenal vokal, disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani menghajar polisi dan jaksa serta membela masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Prestasinya antara lain, mengawal kasus Indosurya hingga Henry Surya ditahan. Bahkan, berani membongkar modus P19 mati Kejaksaan yang sempat membuat Henry Surya lepas demi hukum. Kate Victoria Lim, selaku putri tunggal Alvin Lim, sejak ayahnya ditahan mulai aktif bersuara meneriakan keadilan. Bahkan ikut dalam orasi di depan gedung MA dan Kejagung meminta agar ayahnya dibebaskan. Karena menjadi korban kriminalisasi. Gerakan Alvin Lim dan Kate Victoria Lim mendulang dukungan masyarakat luas yang mayoritas merasakan dampak buruknya penegakan hukum di Indonesia. (mth/*)
Dakwaan Penuhi Syarat, Eksepsi Kuat Ma’ruf Ditolak Hakim
Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf. Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu (26/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma\'ruf secara seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela. Majelis hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan begitu, sidang akan belanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. Sebelumnya, dalam perkara ini, Kuat Ma\'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma\'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.(Lia)
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/22) dengan materi agenda putusan sela. Selain Ferdy Sambo, ketiga terdakwa yang juga menjalani sidang putusan sela yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dalam putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo. “Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,\" ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/22). “Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Majelis Hakim. Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Ferdy Sambo dengan menghadirkan seluruh saksi. Agenda pemeriksaan terhadap saksi merupakan agenda berikutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa (1/11/22). Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Lia)
Bharada E Berjanji akan Jujur dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, FNN - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjanji untuk berkata jujur dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.\"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos (Brigadir J), terakhir kalinya,\" kata Bharada E di akhir sidang menanggapi kesaksian keluarga korban.Ia kemudian mengaku secara pribadi tidak mempercayai Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. \"Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan, hanya itu saja yang bisa saya sampaikan,\" ujarnya.Dia juga menyatakan siap dengan konsekuensi hukum yang harus diterima atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.\"Saya ingin mengatakan saya siap apa pun yang akan terjadi dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya,\" ujarnya pula.Hakim ketua Wahyu Iman Santosa pun kemudian bertanya kepada Bhatada E kebenaran keterangan saksi yang disampaikan di persidangan. \"Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan saksi benar semua,\" jawab Bharada E.Usai sidang, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan permohonan maaf dan penyesalan kliennya terhadap keluarga Brigadir J. Ia pun menyebut kliennya tidak mengelak atas perbuatannya dan telah memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.\"Klien kami mengutarakan rasa penyesalannya, ya. Permintaan maafnya tadi pada keluarga korban, semoga ini bisa diterima. Kami sampaikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan, kami hormati faktanya klien saya sudah menyampaikan semuanya,\" ujarnya lagi.Ronny kemudian merinci bentuk penyesalan dan permintaan maaf yang telah disampaikan Bharada E kepada keluarga Brigadir J. Mulai dari mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, hingga kembali membacakan surat permohonan maaf usai sidang perdana pada Selasa (18/10).Ronny menyebut dengan pangkat Bharada E yang berada pada tingkatan paling bawah, kliennya tersebut mengaku hanya melaksanakan perintah atasan. Ia pun menyebut beban yang dipikul Bharada E di usianya yang masih 24 tahun amat berat.\"Dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang bukan tembak-menembak tetapi penembakan, kemudian dia tulis surat. Kemudian kemarin dia bacakan permohonan maaf dan hari ini secara spontanitas tadi teman-teman lihat bahwa sebelum sidang mulai, dia sudah samperin tadi, secara tulus dia menyampaikan permohonan maaf,\" katanya.Pada kesempatan itu, Ronny juga mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J adalah tidak benar. \"Jadi yang perlu kita luruskan di sini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali, kemudian disusul oleh Ferdy Sambo,\" katanya lagi.Sebelum sidang dimulai, Bharada E tampak melakukan sungkeman kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orangtua dari Brigadir J sebagai bentuk permohonan maaf.PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan 12 saksi terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.Dua belas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (Ida/ANTARA)
Audit Satgassus, Letjen Suharto Sebut UU Polri Juga Perlu Diubah
Jakarta, FNN – Letjen Marinir Purn. Suharto menyoroti undang-undang Polri yang perlu diubah sebagai awal dari langkah reformasi Polri dan audit Satgasus Merah Putih. Hal ini disampaikan dalam seminar bertemakan \"Tegakkan Martabat Bangsa: Reformasi Total Polri Dimulai dengan Audit Satgasus Merah Putih Segera!\" yang diselenggarakan di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/10). Mantan Irjen Departemen Pertahanan Keamanan tersebut mengungkap bahwa kelemahan pada pembentukan satgasus berawal dari kelalaian bangsa yang membiarkan undang-undang Polri tahun 2002 disahkan. \"Kalau saya melihat kelemahan kita adalah sebetulnya di intelejen. Satgasus ini hanyalah badan yang dibentuk sebagai akibat daripada kelalaian kita. Kelalaian kita membiarkan undang-undang Polri tahun 2002 yang isinya seperti itu, kita biarkan,\" ujar Suharto dalam seminar yang dimoderatori oleh Rahma Sarita pada Selasa, 25 Oktober 2022. Suharto membahas isi UU Polri yang salah satunya berisi tentang polisi yang berada di bawah kekuasaan presiden. Ia juga menyebut pasal tentang organisasi polri yang ditentukan oleh Kapolri sehingga polisi memiliki kekuasaan penuh atas pembentukan Satgassus. \"Jadi, yang namanya Satgasus Merah Putih ini, itu adalah akibat dari undang-undang yang memberikan keleluasaan dan kekuatan penuh kepada Polri,\" kata Suharto. Kekuatan tersebut dimanfaatkan polisi. Suharto menyebutkan contoh seperti Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), logistik, hingga imigrasi yang semuanya dikuasai Polri. Kekuasaan yang berlebihan tersebut menghasilkan Satgassus Merah Putih yang salah satunya mengarah pada kekuasaan. Menurutnya, persoalan audit Satgassus perlu dibarengi dengan pergantian UU Polri sehingga tidak terjadi lagi pembentukan Satgassus di bawah kekuasaan kepolisian yang dikatakannya menguras kemampuan republik. \"Sekarang kita reformasi, kita ganti Satgassusnya. Tapi undang-undang polisi tidak pernah kita ganti, timbul lagi Satgassus merah putih berikutnya. Timbul lagi dan lebih pintar dia nanti, dan lebih cerdik dan lebih menguras kemampuan republik ini,\" ucap Suharto. Selain Letjen Suharto, seminar yang dikoordinatori oleh Marwan Batubara ini juga menghadirkan pembicara Abdullah Hehamahua dari Front Kedaulatan Negara (FKN) dan Usman Hamid dari Transparansi Internasional yang bergabung melalui Zoom Meeting. (oct)
Kuasa hukum Menegaskan bahwa Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jakarta, FNN - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menegaskan di persidangan sebagai saksi bahwa sejak awal menduga kematian Brigadir J disebabkan oleh pembunuhan berencana. Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. \"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang,\" kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim. Ia menyebut bahwa Brigadir J diduga sebagai pemberi informasi kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait orang ketiga dalam rumah tangga. \"Informasi bahwa si bapak ada wanitanya, begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC (Putri Candrawathi) tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka,\" tuturnya. Di malam sebelumnya yakni pada tanggal 6 menjelang 7 Juli, ia menjelaskan Sambo dan Putri sempat terlibat pertengkaran yang berdasarkan informasi yang didapatnya disebabkan karena persoalan wanita. Ia menyebut bahwa informasi tersebut didapatkan dari sumber rahasia yang tak mau diungkapkannya. Di sisi yang lain, Kamaruddin dalam kesaksiannya menyebut mendapat informasi bahwa Putri justru yang menggoda Brigadir J saat peristiwa di Magelang terjadi. \"Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar,\" ucapnya. \"Kemudian ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuat Ma\'ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum. Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa,\" lanjut Kamaruddin. Ia juga mengungkapkan bahwa Brigadir J mendapatkan tuduhan menjadi penyebab Putri sakit. Hal tersebut, katanya, sebagaimana yang diceritakan Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak. \"Almarhum dituduh oleh squad-squad lama bahwa dia membuat ibu sakit,\" ucapnya. Terlebih kejanggalan-kejanggalan lainnya, seperti luka penyiksaan yang ada di tubuh jenazah Brigadir J, berikut peti jenazah yang tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga ketika tiba di rumah keluarga di Jambi. \"Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana,\" ujarnya. Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV) juga semakin menguatkan kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana. \"Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum,\" kata Kamaruddin. Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban. Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan. Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. (Sof/ANTARA)