HUKUM

Untuk Mengamankan Wilayah Luar Bali Jelang KTT G20, Polri Tetap Siaga Personel

Denpasar, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan tetap menyiagakan personel untuk mengamankan wilayah di luar Bali untuk mengantisipasi adanya gangguan menjelang perhelatan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali pada 15-16 November 2022.  Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Denpasar, Bali, Jumat menyatakan pengamanan puncak KTT G20 tidak saja menyasar venue-venue utama yang digunakan oleh para delegasi negara anggota G20, tetapi juga melakukan pengamanan terhadap seluruh daerah di Indonesia melalui operasi terpusat.  \"Untuk keamanan di luar Bali sendiri tetap dilakukan. Ini kan operasi terpusat ya. Operasi terpusat itu, tidak hanya di Bali saja. Ada di Jawa Timur, NTB bahkan saya bersama Asops telah menyampaikan kepada Polda-Polda yang lain untuk mengantisipasi karena ada potensi kerawanan yang datang ke Bali ini,\" kata dia usai meninjau kesiapan Command Center di Polda Bali. Selain mengerahkan 9.700 personel gabungan dari Polda Bali, Polda Nusa Tenggara Barat, Polda Jawa Timur, dan bawah kendali operasi (BKO) Mabes Polri untuk pengamanan KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022, kata Wakapolri Eddy Pramono, Polri juga memastikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia aman dari gangguan dengan personel yang ada.  Pengamanan di luar wilayah Bali tersebut, kata dia, lebih-lebih di daerah yang rawan konflik dengan langkah-langkah antisipasi yang telah disiapkan Polri. \"Kita sudah siapkan langkah antisipasi dan kita sudah konsolidasikan untuk menghadapinya. Misalnya jika ada unjuk rasa di Jakarta kita sudah siapkan,\" tutur dia.  Eddy mengatakan dalam melakukan pengamanan ajang bertaraf internasional KTT G20, Polri tetap bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait seperti TNI dan Pecalang dalam konteks Bali.  KTT G20 atau G20 Bali Summit pada 15-16 November 2022 sendiri merupakan puncak dari rangkaian kegiatan 20 pemimpin negara terbesar di dunia yang terdiri dari 19 negara dan Uni Eropa, serta perwakilan dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB). Forum ini sangat penting di mata dunia internasional karena secara global forum ini menguasai 60 persen populasi dunia, 75 persen perdagangan dunia dan 80 persen produk domestik bruto (PDB).  Indonesia sendiri berperan sebagai ketua atau memegang Keketuaan G20 sejak ditetapkan di Roma, Italia pada 31 Oktober 2021. Hingga kini, Presiden Jokowi menyebutkan ada 18 pemimpin negara telah mengonfirmasi akan hadir secara langsung di Bali untuk KTT G20.  Dalam meninjau kesiapan Command Center G20 di Polda Bali, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono ditemani oleh Dankor Brimob Polri Komjen Pol. Anang Revandoko, Asops Polri Irjen. Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, serta para pejabat tinggi Polda Bali.(Ida/ANTARA)

Pencopot Pelat Nomor Bisa Ditindak Tegas

Jakarta, FNN - Menanggapi pelanggaran dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo yang mencopot pelat nomor kendaraan nya guna menyiasati tilang elektronik, Korlantas Polri menegaskan perilaku tersebut dapat ditindak tegas dan bisa dikenakan sanksi.\"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional,\" kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Tidak hanya itu, guna menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan dilakukan pengawasan dan edukasi.Menurut Aan, lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan tersebut menjadi target operasi lalu lintas. Sebagaimana diketahui Polri memiliki operasi lalu lintas di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin yang dilaksanakan tiap akhir tahun. \"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas,\" tuturnya.Khusus untuk kendaraan tanpa pelat, kata Aan, juga tetap bisa ditindak oleh petugas kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.Korlantas Polri memiliki fitur baru yakni pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang pada kamera elekctronic traffic law enforcement (ETLE). Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu, sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.Aan menjelaskan, Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah tersebut. \"Untuk tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,\" ujar Aan.Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil operasional polisi lalu lintas.Aan lalu menegaskan bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.Lebih lanjut, ia menyampaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.(Ida/ANTARA)

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Kembali Diperiksa

Surabaya, FNN - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule diperiksa kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kamis, sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan, Malang.Iwan Bule tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 10.17 WIB. Berbeda saat pemeriksaan yang pertama lalu, dia didampingi sejumlah pengawal, kini hanya didampingi dua orang kuasa hukumnya. \"Nanti, nanti saja hasilnya kita (wawancara),\" kata Iwan Bule kepada wartawan.Selain itu, Iwan Bule juga terlihat membawa sejumlah dokumen di tangannya. Meski tak detail apa saja yang dibawa, dia sebut hal itu hanya bukti tambahan. \"Dokumen-dokumen saja. Banyak nih,\" ujar dia.Sebelumnya, Iwan Bule harusnya kembali diperiksa terkait denganTragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/10). Namun, saat itu Iwan Bule meminta pemeriksaannya ditunda lantaran ada agenda PSSI dan FIFA yang tidak bisa ditinggalkan.(Sof/ANTARA)

Berkelut dengan Kasus Korupsi Fadel Muhammad

Jakarta, FNN – Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) M. Yusuf menyuarakan suaranya terhadap dugaan kasus korupsi Dana Selisih Lebih Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Selama Satu Periode Anggaran (SILPA) dan Dana Alat Kesehatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI, Fadel Muhammad. Yusuf mengatakan bahwa dugaan korupsi ini sudah berlangsung pada 2001 tentang APBD Gorontalo dan 2004 yang melibatkan Fadel Muhammad. Aksi KAMPAK dilakukan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11/2022). Meskipun kasus ini sudah ditetapkan SP3 dan didukung Kejagung, namun aliansi KAMPAK tetap menyuarakan keadilan. “Kejagung merespon dengan baik, menerima, dan kita bisa melaporkan tindak lanjutnya, bukti-bukti terus dikumpulkan untuk disampaikan nanti,” ujar Yusuf selaku Koordinator Aksi. Sebanyak 100 massa aksi menginginkan bahwa tindakan kasus korupsi ini, KAMPAK berharap Fadel dihukum berat sesuai dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku. “Ya, meski sudah SP3 tetapi sudah dibuka kembali. Kalau memang Fadel terbukti, ada tindakan kasus korupsi, kita mau semuanya ditahan, supaya kelar. Waktu itu yang ditangkap hanya anggota DPR saja. Padahal ada Fadel Muhammad yang menandatangani tidak serta merta di tahan juga. Ini tidak adil bukan?\" tambahnya. Kasus ini berkelut sejak 2001 dan masih terus berlangsung hingga saat ini, 2022. (Ind)

Rocky Gerung Sebut Cawapres Anies Harus Mampu Tertibkan Begundal di DPR

Jakarta, FNN - Pengamat politik, Rocky Gerung menilai para mendukung Anies Baswedan banyak yang merasa diri mereka adalah orang yang benar. Padahal,  sebenarnya mereka bukanlah leader atau pemimpin dalam menegakkan keadilan tetapi mereka lupa menelantarkan kalimat afigmatif dan deklaratoris. Rocky yang merupakan salah satu teman dekat dari Anies Bswedan juga mengatakan, bakal Calon Presiden (Capres) 2024 itu akan merasa sangat senang jika dirinya terus di bicarakan oleh mereka, terutama oposisi. “Saya sempat bertemu dan berdiskusi  dengan Anies dan  dia mengatakan,  calon wakil presiden (Cawapres) 2024  harus memenuhi 3 kriteria.  Pertama, mereka harus menyumbang suara. Anies sudah mengetahui sinyal pertama yang diberikan oleh mereka saja sudah tidak cukup. Kedua, calon wakil presiden Anies harus mampu menertibkan begundal-begundal di DPR. Sebab dia tahu jika para begundal di DPR tidak bisa dia kalahkan, apalagi jika dia terpilih jadi presiden nanti. Ketiga, calon wakil presiden  juga harus mampu mendampingi Anies dalam soal pembangunan.  Artinya,  jika Anies terpilih menjadi presiden dia harus mempunyai pendamping yang teknokratis dalam membangun. Dalam diskusi \"Siapa Cocok Dampingi Anies\" yang diselenggarakan FNN (Forum News Network), Jakarta,  Rabu 2 November 2022, Rocky mengatakan, hanya tiga kriteria itu yang di perlukan oleh Anies dalam memilih calon wakil presiden. Karena hanya memerlukan tiga kriteri itu, Rocky pun menyebutkan yang pas adalah LBP (Luhut Binsar Panjaitan). Rocky  mengatakan,  dalam bayangan relawan Anies memang ngak ada yang bisa membayangkan ini bisa terjadi namun dalam bayangan Rocky ada, yaitu orang-orang yang mampu menambahkan elektabilitas datang dari daerah dan wilayah minoritas. “Orang yang mampu menertibkan koboi politik di dalam kekuasaaan DPR ya mereka yang pernah menjadi koboi dari DPR itu sendiri, dan orang yang mampu me-manage administrasi presiden adalah orang yang pernah ada dalam pemerintahan itu,\" ucapnya. (Anw).

Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian Wisatawan Asing oleh Imigrasi

Bali, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memeriksa dokumen keimigrasian wisatawan asing yang tiba di Pelabuhan Benoa, Bali. \"Hari ini ada dua kapal pesiar yang tiba di Pelabuhan Benoa, yakni Viking Orion dan Queen Elizabeth dari Norwegia dan Australia,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi di Bali, Kamis.Dari dua kapal pesiar yang tiba di Pelabuhan Benoa tersebut, kata Tedy, petugas memeriksa 2.083 dokumen wisatawan dengan menerapkan kebijakan immigration on shipping. Adapun periinciannya, sebanyak 1.730 dari penumpang Kapal Queen Elizabeth dan 353 dari kapal Viking Orion.Untuk memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian para wisatawan, lanjut dia, petugas imigrasi menggunakan 3 unit mobile atau alat pemeriksaan portabel.Ia menjelaskan bahwa immigration on shipping adalah pemeriksaan keimigrasian oleh petugas langsung di atas kapal selama berlayar menuju Indonesia dari lokasi keberangkatan sebelumnya.Sejak Oktober sampai awal November 2022, Imigrasi Denpasar Bali telah memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian wisatawan dari empat kapal yang tiba di Pelabuhan Benoa. Secara keseluruhan hingga akhir 2022 dijadwalkan 18 kapal pesiar akan bersandar di pelabuhan itu. \"Jadi, yang bersandar sudah empat kapal dan 14 kapal pesiar lagi akan bersandar hingga akhir tahun,\" ujarnya.Tedy mengatakan bahwa kebijakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, seperti visa dan paspor wisatawan di atas kapal, sangat efisien dan efektif. Selain mengurangi antrean di pos pemeriksaan pelabuhan, hal itu juga bisa meminimalisasi kemungkinan penyebaran COVID-19.(Ida/ANTARA)

Penolakan Laporan Aremania Kontraproduktif

Jakarta, FNN - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penolakan laporan Aremania oleh Polda Jawa Timur merupakan tindakan kontraproduktif.  \"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian,\" kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.  Alasan Polda Jatim menolak laporan Aremania korban Tragedi Kanjurahan melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat karena ne bis in idem, menurut Bambang, tidak bisa diterima.  Ne bis in idem adalah istilah hukum untuk perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.  \"Alasan ne bis in idem jelas tidak bisa diterima karena kasus masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan,\" ujarnya.  Bambang juga menilai sikap menolak laporan Aremania ini di sisi lain juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.  Dijelaskan pula bahwa laporan Model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, sedangkan laporan Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.  \"Proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke kejaksaan adalah laporan Model A. Model A dan B ini bisa berjalan beriringan,\" ujarnya.  Bambang mengemukakan bahwa laporan Model A rawan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan), apalagi bila menyangkut adanya keterlibatan aparat sehingga menjauh dari prinsip objektivitas dan imparsial. Pada hari Senin (31/10), Tim Advokasi Bantuan Hukum Arema Menggugat bersama dua keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjurahan melapor ke Polda Jawa Timur terkait dengan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas peristiwa yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan. Advokat mengklaim sudah ada tujuh keluarga korban yang melapor kepada pihaknya.  Adapun perkara ini telah dalam tahap pelimpahan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (25/10). Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.  Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.  Berikutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.  Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dari unsur sipil, yakni Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Adapun pasal sangkaan untuk tiga anggota Polri adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.  Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Jumat (28/10) mengatakan bahwa kasus ini tidak berhenti pada enam tersangka. \"Ada (potensi tersangka lain), menunggu petunjuk jaksa dahulu,\" ujar Dedi.(Ida/ANTARA)

Komnas HAM Mengusulkan kepada PSSI Agar Pertandingan Sepak Bola Dibekukan Sementara

Jakarta, FNN - Komnas HAM merekomendasikan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) agar membekukan sementara seluruh pertandingan sepak bola sampai dilakukan standardisasi substantif terhadap seluruh pengawas dan perangkat pertandingan sesuai dengan aturan dari PSSI, FIFA, dan AFC.\"Komnas HAM merekomendasikan PSSI membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukan standardisasi yang substantif terhadap seluruh pengawas dan perangkat pertandingan lainnya, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan FIFA, Asian Football Confederation (AFC), dan PSSI,\" ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.Langkah tersebut, lanjut Anam, perlu dilakukan demi menjamin penyelenggaraan pertandingan sepak bola Tanah Air yang aman.Rekomendasi ini disampaikan oleh Komnas HAM dalam rangka memperbaiki persepakbolaan Indonesia dan mencegah agar tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu tidak terjadi kembali.Selain itu, Anam juga menyampaikan empat rekomendasi lainnya dari Komnas HAM untuk PSSI. Pertama, PSSI direkomendasikan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan serta keselamatan, kode disiplin, dan berbagai perjanjian kerja sama dengan para pihak yang terkait dengan pertandingan sepak bola.Evaluasi itu diharapkan dapat dilakukan dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola, termasuk di dalamnya juga melibatkan aparat keamanan.Kedua, Komnas HAM merekomendasikan PSSI untuk bekerja sama dengan klub-klub sepak bola di Tanah Air dalam menghadirkan pembinaan yang sungguh-sungguh kepada suporter sepak bola.\"Pembinaan ini, sesuai dengan standar HAM yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia,\" ujar Anam.Ketiga, tambah dia, PSSI perlu bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum tragedi Kanjuruhan yang sedang berjalan saat ini serta memulihkan korban, keluarga korban, ataupun pihak-pihak lain yang terdampak dalam tragedi tersebut.Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan PSSI untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan, keselamatan, serta ketersediaan infrastruktur sebagai dasar utama dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang aman.(Sof/ANTARA)

Bareskrim Mendalami Proses Produksi Obat Sirop PT Afi Farma

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri mendalami proses produksi obat sirop milik PT. Afi Farma Kediri dalam rangka mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut.  Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT. Afi Farma. \"Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya,\" ucap Pipit. Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma.  PT. Afi Farman produsen obat sirop Paracetamol yang ditemukan tercemar senyawa perusak ginjal. \"Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggungjawab apabila ada kesalahan ini,\" ujar Pipit.  Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT. Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM. \"Masalahnya dirut nya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil,\" ungkap Pipit.  Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan dengan perusahaan yang diduga melanggar pidana PT. Afi Farna.  Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT. Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.  Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.  Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.  BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.  Selain PT. Afi Farma, produsen lainnya adalah PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.  Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.(Ida/ANTARA)

Kepada Orang Tua Brigadir J, Ricky Rizal Minta Maaf

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua Brigadir J untuk tindak pidana yang dilakukannya.\"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini,\" kata Ricky Rizal di hadapan orang tua Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.Ricky juga berterima kasih karena dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J dan turut menyampaikan dukacita yang mendalam.Ia juga mengakui jika skenario tembak-menembak yang disampaikan kepada keluarga besar Brigadir J merupakan skenario Ferdy Sambo yang disampaikan di ruang provos.Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan 12 saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/11), terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.Sebelumnya, JPU mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)