Sidang Perkara Pembunuhan Joshua: Hakim Sebut Asisten Rumah Tangga Putri Bohong

Susi, ART Putri Candrawathi bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2021.

Jakarta, FNN - Sebelas orang saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara terdakwa Bharada Richard Eliezer sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Sidang yang digelar di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022  beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkam Jaksa Penuntut Umum.

Salah seorang dari 11  orang saksi yang dkhadirkan dalam persidangan, Senin, 31 Oktober 2022 adalah Susi yang menjadi ART (Asisten Rumah Tangga) Putri Chandrawathi.

Dalam kesaksiannya Susi mengatakan,  Yoshua sudah menjadi ajudan Putri sejak pindah rumah ke Jalan Sagiling. 

Yang dimaksud dengan rumah tersebut adalah salah satu kediaman pribadi Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua.  Rumah tersebut  berlokasi di Kompleks Pertambangan Jalan Saguling III, Mampang, Jakarta Selatan. 

Kediaman pribadi Sambo dan Putri tersebut tidak terlalu jauh dari  rumah dinas Sambo, saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri,  di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di rumah dinas inilah Joshua dibunuh dengan cara ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo.  Sambo juga didakwa turut menembak Joshua di bagian kepala. 

“Sejak kapan Yosua menjadi ajudan dari Putri?” tanya Ketua Majelis Hakim,  Wahyu Imam Santosa. 

“Siap yang mulia! Sejak pindah ke rumah Saguling.” kata Susi.

Akan tetapi, dalam penjelasannya Susi  mengatakan tidak mengetahui siapa saja yang suka hadir di rumah Saguling.

“Anda jangan mikir-mikir dulu. Kalau Anda mikir itu berarti Anda bohong.” kata Wahyu.  (Anw).

285

Related Post